KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Kenaikan Pangkat DASAR yang BARU : Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
Kenaikan Pangkat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Telah mencabut PP tentang Kenaikan Pangkat NAMUN Pasal 352 disebutkan bahwa : Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kenaikan Pangkat Adalah penghargaan yang diberikan atas Prestasi kerja dan Pengabdian PNS terhadap negara
KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN Sistem Reguler Min. 4 Tahun Sistem Pilihan Diberikan Kpd PNS yg tidak menduduki Jabatan Pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan yang dimiliki Diberikan kpd PNS yang menduduki Jabatan, Memiliki kemampuan dan prestasi tinggi Pangkat tertinggi berdasarkan Jabatan & Jenis Kenaikan Pangkatnya Masa Penetapan 1 April & 1 Oktober Kecuali ditentukan lain oleh peraturan PENGABDIAN Diberikan kpd PNS : *Anumerta *Mencapai BUP Meninggal dunia Cacat krn tugas Dinas
Kenaikan Pangkat Adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yg ditentukan tanpa terikat pada jabatan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya REGULER Adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi PILIHAN
Kenaikan Pangkat Pilihan Salah satunya diberikan kepada Pejabat Fungsional Tertentu (GURU) Jabatan Fungsional Tertentu Adalah kedudukan yg menunjukkan tugas & tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yg dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian / ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk KP nya disyaratkan dengan AK Masa Kerja untuk KP pertama kali dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS
Memenuhi AK minimal untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi Sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir KP dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Kenaikan Jabatan Fungsional Kenaikan Pangkat dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Bupati) Oleh karena Kenaikan Jabatan harus diusulkan SEBELUM usul Kenaikan Pangkat (KP)
Standar Operasional & Prosedur (SOP) Kenaikan Pangkat Excell
1. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) baru 2. Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) sebelumnya 3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir 4. SK Inpassing (Bagi Jabatan Guru) 5. Ijasah sesuai yang diakui pada SK Pangkat Terakhir 6. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir 7. Karpeg 8. SK Mutasi Terakhir (Unit kerja sekarang berbeda dengan yang tercantum pada SK KP terakhir)
9. SK Pengangkatan Pertama/Kenaikan Jabatan /Alih Jenjang Terampil ke Ahli 10. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu 11. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Tertentu 12. SK NIP baru ( Konversi NIP ) 13. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan untuk guru yang 9 Tahun tidak Naik Pangkat dan Jabatan
14. Ijazah dan transkrip beserta SK Tugas Belajar / Ijin Belajar. Ijin Belajar dari Ka.Badan Kepegawaian (Untuk PNS yang mencantumkan ijazah lebih tinggi dan lulusnya setelah 01 Juni 2008 dengan ketentuan FC Sah Ijasah harus legalisir Dekan/ Rektor/ Direktur bagi S1 dan S.2) 15. Daftar Riwayat Hidup ( untuk KP gol. IV/a ke atas )
Berkas usul KP dikirim dalam rangkap : KP Gol. I, II dan III 1 File Scanning berkas ASLI 1 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli) KP ke Gol. IV/a dan IV/b 1 File Scanning berkas ASLI 2 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli) KP ke Gol. IV/c keatas 1 File Scanning berkas ASLI 4 berkas FC Legalisir (Kecuali PAK harus Asli)
Berkaitan dengan ketentuan dari BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) sampai dengan saat ini petunjuk teknisnya belum ada, maka untuk kenaikan pangkat APRIL 2018, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM masih memberlakukan SOP seperti periode yang lalu, apabila nanti ada petunjuk lebih lanjut akan disesuaikan kembali
Periode April bulan sebelum TMT pangkat dan menunggu SE dari BKN Reg. II & BKD Prop. Jatim Paling lambat Nopember 2017 Tgl menyesuaikan dengan SE BKD Jember Periode Oktober bulan sebelum TMT pangkat dan menunggu SE dari BKN Reg. II & BKD Prop. Jatim Paling lambat Mei 2018 Tgl menyesuaikan dengan SE BKD Jember
Mohon Maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian Terima Kasih atas perhatiannya