KESIAPAN DAN KECUKUPAN PASOKAN LISTRIK UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK disampaikan pada: Focus Group Discussion (FGD) Menyongsong Era Kendaraan Listrik di Indonesia di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta, 17 Juli 2019
I LATAR BELAKANG
Status Indeks Kualitas Udara DKI Jakarta “tidak sehat” LATAR BELAKANG Pertumbuhan Kendaraan Bermotor Penggunaan BBM Transportasi Darat Indeks Kualitas Udara Status Indeks Kualitas Udara DKI Jakarta “tidak sehat” (Juta) (Juta KL) Rata-rata 11,5%/tahun Rata-rata 5%/tahun Sumber : World Air Quality Index (www.aqicn.org) Sumber : BPS 2016 (data sementara) Sumber : Pusdatin ESDM 2018 Sumber Energi Fosil Terbatas Ketergantungan Impor BBM 1 Ketahanan energi/neraca minyak nasional mengkhawatirkan : Konsumsi BBM 1,6 juta barel perhari, > 0,9 juta barel perhari dipasok dari impor. Laju produksi minyak Indonesia yg telah melampai masa puncak produksi, upayakan eksplorasi dan upaya secondary/tertiary produksi hanya mampu utk menahan laju penurunan (sulit utk meningkatkan produksi) Juta KL 2 Penggunaan BBM transportasi darat juga terus meningkat sebesar 5% Pertahun seiring Pertumbuhan Kendaraan. 3 Mendorong industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri untuk memproduksi Kendaraan Bermotor Listrik nasional ramah lingkungan.
Mengapa harus kedaraan listrik? PROGRAM PERCEPATAN KBL Target of Electric Vehicles in Indonesia 2050 ± 10.000 SPLU Mobil Listrik 4,2 (Million) Motor Listrik 13,3 2025 1.000 2.200 2,13 Mobil Hybrid 8,05 711,9 (thousand) 1 2 3 Alternatif energi bersih Hemat biaya Kemandirian energi dalam negeri Mengapa harus kedaraan listrik? Sumber: Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
PERATURAN TERKAIT KBL Kebijakan dalam pengembangan kendaraan bermotor listrik telah diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan amanat dari UU 30 Tahun 2007 tentang Energi. Saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. (status saat ini dalam finalisasi di Kemensetneg) Pengaturan Tarif Rp/kWh, untuk instalasi pendukung kendaraan bermotor listrik berupa Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) saat ini mengacu pada Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah dirubah oleh Permen ESDM No.41/2017. Kementerian ESDM dengan Badan Standardisasi Nasional telah merumuskan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan baterai yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission (IEC) / International Organization for Standardization (ISO).
II KONDISI KELISTRIKAN INDONESIA
KONDISI SISTEM KELISTRIKAN Kondisi sistem ketenagalistrikan di Indonesia sudah siap untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik, dengan kondisi reserve margin yang cukup dan keandalan yang memadai. Kondisi Kelistrikan Nasional Daya Mampu : 35.727 MW Beban Puncak : 32.145 MW Cad. Operasi : 3.282 MW *) Status 14 Juli 2019
KAPASITAS TERPASANG PEMBANGKIT TAHUN 2018 INDONESIA Kapasitas Pembangkit EBT 2018 Jenis Pembangkit Ongrid Offgrid PLTP 1.948,30 - PLTA 4.431,59 938,00 PLTM 267,79 PLTMH 98,39 6,38 PLTS 24,42 PLTB 143,03 0,48 PLTBg 40,35 68,26 PLTBm 142,02 1.616,52 PLTSa 15,65 PLT Hybrid 3,58 Subtotal 7.111,54 2.668,99 Total 9.780,53 64,9 GW 3,6 GW 5,2 GW 13,4 GW KALIMANTAN SULAWESI SUMATERA 1,2 GW 41,5 GW MALUKU PAPUA Total kapasitas pembangkit EBT baru mencapai 15,1% dari total kapasitas terpasang pembangkit nasional. EBT Lainnya PLTD PLTP PLTG/GU/MG JAWA-BALI-NUSRA PLTA/M PLTU *) Data Kapasitas Pembangkit berdasarkan kepemilikan pembangkit: PLN 40,8 GW (62,9%), IPP 15 GW (23,1%), PPU 3,6 GW (5,5%), Ditjen EBTKE 0,05 GW (0,1%) dan IO 5,5 GW (8,4%) Berdasarkan Data Hasil Verifikasi Lampiran IUPTL PT PLN s.d. akhir tahun 2018 dan hasil verifikasi implementasi RUPTL 2018 serta surat Ditjen EBTKE tanggal 11 Juni 2019
Kapasitas Pembangkit Nasional : KESIAPAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN IO 8 % PPU 6 % IPP 23% PLN 63% Kapasitas Pembangkit Nasional : 64,9 GW RASIO ELEKTRIFIKASI (%) 98,30% RASIO DESA BERLISTRIK (%) 99,38% 52.342,7 KMS PANJANG TRANSMISI 130.286 MVA KAPASITAS GARDU INDUK Kapasitas dan sebaran distribusi listrik Nasional sudah siap mendukung penggunaan mobil listrik, beberapa wilayah cadangan daya listrik siap menampung tambahan lonjakan daya. PLN dan badan usaha lain berpeluang dalam pembangunan SPKLU dan penukaran baterai di SPBU maupun lokasi strategis seperti di mall, perkantoran, sekolah, pusat bisnis, dll. PLN telah menyiapkan program insentif untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan KBL, dengan memberikan diskon TDL ataupun gratis tambah daya/sambungan baru oleh PLN. Charging KBL dapat dilakukan malam hari di rumah pada saat beban rendah (22.00-04.00). *) Status akhir Tahun 2018
III INFRASTRUKTUR DAN TARIF LISTRIK
PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) STANDARD & SAFETY PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR TARIF TENAGA LISTRIK Fasilitas Pengisian Ulang Fasilitas Penukaran Baterai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Wilayah Usaha BUMN energi dan/atau BU lainnya Penugasan pertama PT PLN (Persero) PLN dapat bekerjasama dengan BUMN dan/atau BU lainnya Tarif Tenaga Listrik (TTL) saat ini mengacu pada golongan tarif L (Layanan Khusus) sebesar Rp. 1.650/kWh x N, dimana N≤1,5 (sesuai kesepakatan antara pelanggan dengan PLN) (Permen ESDM No. 28/2016 tentang TTL) SPKLU wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (KESDM) Sertifikasi instalasi SPKLU oleh Lembaga Inspeksi Teknik (KESDM) Kesesuaian Standar Produk SPKLU oleh Lembaga Sertifikasi Produk (KAN dan KESDM) LOKASI SPKLU SPBU dan SPBG Perkantoran Mall, Shopping Center Area Parkir Mudah dijangkau, terdapat parkir khusus, dan tidak mengganggu 4K (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran) berlalu lintas
tidak mengganggu 4K berlalu lintas OPSI INRASTRUKTUR SPKLU 01 02 03 04 05 SPBU SPBG Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah Tempat Perbelanjaan Parkiran Umum Pinggir Jalan Raya, Rest Area LOKASI SPKLU Infrastruktur SPKLU Fasilitas pengisian ulang (charging) Instalasi Catu Daya Listrik; Sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi; Sistem proteksi dan keamanan. KESDM Mudah Dijangkau Tempat Parkir Khusus tidak mengganggu 4K berlalu lintas Fasilitas penukaran Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik BSN menyusun dan menetapkan Standar Nasional Indonesia Wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan Penyediaan Infrastruktur SPKLU Dilaksanakan oleh BU di bidang energi yang memiliki IUPTL. penugasan PERTAMA kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan BUMN dan/atau dengan Badan Usaha lainnya sesuai Ketentuan Perundang-Undangan. * 4K: keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaraan
TARIF LISTRIK SPKLU Penjualan tenaga listrik dilaksanakan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha; Ketentuan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku saat ini adalah sesuai dengan Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah oleh Permen ESDM No.41/2017; TTL untuk stasiun pengisian listrik umum saat ini mengacu pada golongan tarif L (Layanan Khusus) yaitu Rp. 1.650/kWh.
IV STANDARDISASI TERKAIT EV YANG DIRUMUSKAN OLEH KOMTEK DITJEN GATRIK ESDM
PENETAPAN SNI [1] NO PENETAPAN SNI ACUAN 1 SNI IEC 62196-1:2014 Steker, stopkontak, konektor kendaraan dan inlet kendaraan – Pengisian konduktif kendaraan listrik Bagian 1: Persyaratan umum (IEC 62196-1: 2014, IDT, Eng) IEC 62196-1:2014 2 SNI IEC 62196-2:2016 Steker, stopkontak, konektor kendaraan dan inlet kendaraan – Pengisian konduktif kendaraan listrik – Bagian 2: Kompatibilitas dimensi dan persyaratan kemampusalingtukaran untuk pin a.b dan lengkapan tabung kontak (IEC 62196-2: 2016, IDT, Eng) IEC 62196-2:2016 3 SNI IEC 62196-3:2014 Steker, stopkontak, konektor kendaraan dan inlet kendaraan – Pengisian konduktif kendaraan listrik - Bagian 3: Kompatibilitas dimensi dan persyaratan kemampusalingtukaran untuk pin a.s. dan a.b./a.s. dan kopler tabung-kontak kendaraan (IEC 62196-3: 2014, IDT, Eng) IEC 62196-3:2014 4 SNI IEC 62893-1:2017 Kabel pengisian untuk kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kV – Bagian 1: Persyaratan umum (IEC 62893-1:2017, IDT, Eng) IEC 62893-1:2017
PENETAPAN SNI [2] NO PENETAPAN SNI ACUAN 5 SNI IEC 62893-2:2017 Kabel pengisian untuk kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kV – Bagian 2: Metode Uji (IEC 62893-2:2017, IDT, Eng) IEC 62893-2:2017 6 SNI IEC 62893-3:2017 Kabel pengisian untuk kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kV – Bagian 3: Kabel untuk pengisian a.b. menurut mode 1, 2 dan 3 IEC 61851-1 bervoltase pengenal sampai dengan 450/750 V (IEC 62893-3:2017, IDT, Eng) IEC 62893-3:2017 7 SNI IEC 61851-1: 2017 Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik – Bagian 1: Persyaratan umum (IEC 61851-1: 2017, IDT, Eng) IEC 61851-1: 2017 8 SNI IEC 61851-23: 2014 Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik – Bagian 23: Stasiun pengisian kendaraan listrik a.s. (IEC 61851-23: 2014, IDT, Eng) IEC 61851-23: 2014 9 SNI IEC 61851-21-1: 2017 Sistem pengisian konduktif kendaraan listrik - Bagian 21-1: Persyaratan EMC pengisi di dalam kendaraan listrik untuk hubungan konduktif ke suplai a.b./a.s. (IEC 61851-21-1: 2017, IDT, Eng) IEC 61851-21-1: 2014
PENETAPAN SNI [3] NO PENETAPAN SNI ACUAN 10 SNI IEC 61851-24:2014 Sistem pengisian konduktif kendaraan listrik – Bagian 24: Komunikasi digital antara stasiun pengisian kendaraan listrik a.s. dan kendaraan Iistrik untuk kendali pengisian a.s. (IEC 61851-24: 2014, IDT, Eng) IEC 61851-24: 2014 11 SNI ISO 6469-1: 2009 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik - Spesifikasi keselamatan - Bagian 1: Sistem penyimpanan energi yang dapat diisi ulang di mobil (RESS) (ISO 6469-1 Ed 2.0:2009, IDT, Eng) ISO 6469-1:2009 12 SNI ISO 6469-2: 2009 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik - Spesifikasi keselamatan - Bagian 2: Sarana Keselamatan Operasional Kendaraan dan perlindungan terhadap kegagalan (ISO 6469-2 Ed 2.0:2018, IDT, Eng) ISO 6469-2:2018 13 SNI ISO 6469-3:2011 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik - Spesifikasi keselamatan - Bagian 3: Proteksi manusia terhadap kejut listrik (ISO 6469-3:2011, IDT) ISO 6469-3:2011 14 SNI ISO 6469-4:2015 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik – Spesifikasi keselamatan – Bagian 4: Keselamatan listrik pasca tabrakan (ISO 6469-4:2015, IDT) ISO 6469-4:2015
SNI DALAM PERUMUSAN NO JUDUL RSNI1 ACUAN Persyaratan Umum Instalasi Listrik – Bagian 5-514: Pemilihan dan pemasangan peralatan listrik – Perangkat sakelar dan kendali (PSDK) voltase rendah – Rakitan untuk penerapan spesifik – Stasiun pengisi untuk kendaraan listrik IEC 61439-7:2018 2 Instalasi listrik voltase rendah – Bagian 7-722: Persyaratan untuk instalasi atau lokasi khusus – Suplai untuk kendaraan listrik IEC 60364-7-722 3 Rakitan lengkapan hubung bagi dan kendali tegangan rendah - Bagian 7: Rakitan untuk aplikasi khusus seperti pelabuhan, lokasi perkemahan, pasar, stasiun pengisian kendaraan listrik
V KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN PADA SPKLU
PUBLIC LINGKUP TEKNIS SPKLU HOME / PRIVATE SISTEM INSTALASI PRODUK : Sertifikasi Laik Operasi (SLO) SISTEM INSTALASI : Sertifikat Produk / SPPT SNI / Tanda S SUPPLY SYSTEM PRODUK SISTEM INSTALASI SUPPLY SYSTEM PRODUK HOME / PRIVATE PUBLIC
REGULASI TEKNIS SPKLU (1) SISTEM INSTALASI Memastikan bahwa instalasi SPKLU pada area Publik sesuai SNI sehingga aman TUJUAN SNI 0225 : 2011 IEC 60364 (Sedang Revisi Utk PUIL 2020) SNI IEC 62893 : 2017 : Kabel pengisian SNI IEC 61851 : 2017 : Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik Kesesuaian Tanda SNI dan S pada Peralatan/Pemanfaat ACUAN Inspeksi Teknik SITEM PENILAIAN KESESUAIAN LIT TR, LIT TM LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN Sertifikat Laik Operasi BUKTI PENILAIAN KESESUAIAN Revisi PERMEN 002 Th 2018 SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan TATA CARA (Tanggapan dan Stake Holder) PENGECUALIAN
REGULASI TEKNIS SPKLU (2) PRODUK TUJUAN Memastikan bahwa produk/komponen SPKLU pada area Publik sesuai SNI sehingga aman dan memenuhi kriteria TKDN ACUAN SNI IEC 62893 : 2017 Kabel pengisian SNI IEC 62196 : 2014 Steker dan stopkontak, konektor dan inlet SISTEM PENILAIAN KESESUAIAN SDOC, Type 1 or Type 5, (Saat ini sedang disusun skema sertifikasi terkait kendaraan listrik oleh BSN) LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN LSPro yang telah tersedia dan Perluasan Ruang Lingkup BUKTI PENILAIAN KESESUAIAN Sertifikat Produk, SPPT SNI dan Tanda S TATA CARA Revisi PERMEN 002 Th 2018 SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan TATA NIAGA LARTAS Post Border PENGECUALIAN (Tanggapan dan Stake Holder)