KELOMPOK 2 Pendidikan Kewarganegaraan AISYAH MAHARANI S AYU NUR PAJRIN BAGJA RUDI PERMANA DIYAH SASI KIRANA S DONNY SHIDDIQ P LENA SUKMAWATI
PENGERTIAN HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. John Locke hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Miriam Budiarjo hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama. UU No 39 Tahun 1999 seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
Ciri – Ciri HAM HAM tidak diberikan kepada seseorang, HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam-Macam HAM Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) Hak Asasi Politik (Political Rights) Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights) Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths) Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights) Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Contoh Kasus mengenai HAM (Ikan Asin Galih Ginanjar & Fairuz)
DAMPAK DARI KASUS HAM POSITIF Memacu sebuah percepatan terhadap kualitas diri. Menumbuhkan sikap toleransi terhadap orang lain. Meningkatkan rasa perhatian atas segala tindakan Masyarakat akan mampu untuk menilai kinerja pemerintahan. NEGATIF Terdapat pergeseran terhadap budaya nasional dan juga budaya internasional. Terjadinya sebuah kesenjangan sosial yang semakin tajam. Membuat penyampaian aspirasi menjadi sangat berlebihan. Menghilangkan semangat nasionalisme dan juga patriotisme.
PASAL-PASAL MENGENAI HAM Pasal 27 ayat 1 dan 3 Pasal 45 ayat 1 Pasal 310 Pasal 311