KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Sosialisasi Kmk - nomor : 271/kmk.06/2011
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Dasar Hukum Keuangan Negara Perbendaharaan Negara Pengelolaan BMN/D
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
Oleh : Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN BMN
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PENGHAPUSAN.
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
For Good Local Governance
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018
BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019 BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN

DASAR HUKUM PMK 78 2014 PMK 04 2015 PMK 181 2016 PMK 83 2016 PMK 111 Pemanfaatan BMN Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PMK 78 2014 PMK 04 2015 PMK 181 2016 PMK 83 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Tata Cara Penatausahaan BMN . PMK 111 2016 PMK 87 2016 Perubahan PMK 246 tentang Tata Cara pelaksanaan Penggunaan BMN Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN

Kebijakan Pengelolaan BMN Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. 1. Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang. 2. Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara 3.

Kebijakan Pengelolaan BMN Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang. 4. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang wajib diinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. 5. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan kerja terkait. 6.

Kebijakan Pengelolaan BMN Satuan Kerja Kantor Pusat yang mengadakan BMN yang dari awal perencanaannya untuk diserahkan ke SKPD, maka pada saat penyerahan BMN harus sudah disertai dengan dokumen atau syarat-syarat usulan hibah BMN terkait yang harus ditandatangani oleh Pimpinan SKPD atas nama Gubernur/Bupati/Walikota 7. Menyerahkan Asli Sertifikat tanah kepada Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. 8. Bagi Satuan Kerja yang memiliki Rumah Negara dapat melakukan entry/update data dalam Aplikasi SIMBMN. 9.

Kebijakan Pengelolaan BMN Bagi Satuan Kerja Kantor Pusat yang mengadakan barang/ aset tetap yang dari awal perencanaannya untuk diserahkan ke daerah harus menggunakan Belanja Barang (526xxx) dan ditatausahakan sebagai barang persediaan serta di entry ke dalam Aplikasi Persediaan 10. Membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) Penatausahaan Persediaan sesuai dengan Edaran Menteri Kesehatan Nomor KU/Menkes/417/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Penatausahaan Persediaan Kementerian Kesehatan. 11 Membuat LaporanTahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan disampaikan kepada KPKNL setempat dengan tembusan kepada Biro Keuangan dan BMN paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya 12

Kebijakan Pengelolaan BMN Membuat Laporan Tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan disampaikan kepada KPKNL setempat dengan tembusan kepada Biro Keuangan dan BMN paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya 13. Satuan Kerja tidak dapat melakukan pengembangan/menambah bangunan jika masih berdiri di atas tanah pihak lain (Pemda), boleh melakukan pengembangan/menambah bangunan apabila tanah tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan 14 Bagi Satuan Kerja yang memiliki Rumah Negara dapat melakukan entry/update data dalam Aplikasi SIMBMN. Mengajukan usulan Status Golongan Rumah Negara kepada Pengguna Barang secara berjenjang. 15

Waktu Pelaksanaan Penyampaian Laporan dan Daftar Mutasi BMN Semester I Unit Organisasi Intern Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA/B 1 s.d 2 Juli - s.d 7 Juli 10 Juli 2XX1 2 hari UAPPA/B-W 12 Juli 3 hari 15 Juli UAPPA/B-E1 17 Juli 20 Juli UAPA/B 22 Juli 25 Juli 1 hari Menteri Keuangan 26 Juli

Waktu Pelaksanaan Penyampaian Laporan dan Daftar Mutasi BMN Semester II &Tahunan Unit Organisasi Intern Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA /B 1 s.d 15 Januari - s.d. 17 Januari 20 Januari 2XX2 3 hari UAPPA/B-W 23 Januari 6 hari 29 Januari UAPPA/B-E1 02 Februari 08 Februari 2 hari UAPA /B 10 Februari 17 hari Tanggal terakhir Februari 1 atau 2 hari Menteri Keuangan Tanggal terakhir Februari 2XX2

ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum serta laporan keuangan yang akrual maka PERLU DILAKUKAN PERCEPATAN : Hibah BMN Dekon/TP dan Droping Penghapusan BMN Rusak Berat, Pemusnahan BMN kadaluarsa/out of date Membersihkan/mengeluarkan BMN dari aplikasi SIMAK terhadap BMN yang sudah keluar SK pemindahtanganan/pemusnahan dan BMN yang tidak ada lagi barangnya secara fisik

6 Bln 1 th 10 th 5 th AKTIFITAS Rutin Bulanan Input BMN, PSP, Labelisasi, distribusi, rekonsiliasi internal dengan petugas SAIBA, penghapusan BMN kondisi RB 6 Bln Laporan Semester 1 Melakukan inventarisasi pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun, untuk BMN berupa persediaan dan KDP, Laporan Tahunan 1 th Penggunan Barang melakkn inventarisasi melalui pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun, untuk BMN selain persediaan dan KDP 10 th 5 th Penilaian Kembali/Revaluasi Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/ atau Pemutakhiran Daftar Barang berdasarkan hasil Inventarisasi Dikecualikan dari ketentuan dimaksud, pelaporan hasil Inventarisasi berupa persediaan dan KDP dalam rangka pembuatan Laporan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang sesuai periode Pelaporan. Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi. Untuk inventarisasi, BMN berupa persediaan untuk diserahkan kpd masyarakat/pemda yg sudah tidak berada dalam penguasaannya, tapi belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi. Pengguna Barang menyampaikan rencana pelaksanaan Inventarisasi selain persediaan dan KDP kpd Pengelola Barang Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Sensus kepada Pengelola Barang paling lama 3 bulan setelah selesainya sensus

TERIMA KASIH Kementerian Kesehatan R.I. BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Biro Keuangan & BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan R.I. Gedung Prof. Dr. Suyudi Lantai 12 Jl. HR. Rasuna Said Kab X5 No. 4-9 Jakarta Selatan