Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH
Dasar Pemikiran UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM
Latar Belakang Penghasilan nelayan di indonesia masih sangat mungkin untuk bisa ditingkatkan, melalui berbagai program seperti pemetaan wilayah tangkapan ikan di perairan nasional, peningkatan kapasitas nelayan ( SDM ), penyediaan informasi dan kemudahan dalam perijinan serta sertifikasi yang terkait dalam lingkup pekerjaan nelayan, koordinasi dan pengaturan bersama terkait potensi pengelolaan laut,serta perlindungan dan proteksi negara terhadap nelayan, dan yang terpenting adalah akses modal kerja serta investasi.
Tujuan Meningkatkan taraf hidup nelayan Melindungi dan pemberdayaan nelayan Memenuhi Target RPJMN disektor perikanan kelautan Menjadi Tuan Rumah di negeri sendiri Meningkatkan Gizi bagi penerus bangsa melalui konsumsi ikan sehat Mensejahterakan Masyarakat Banyak
Sasaran Nelayan perikanan tangkap, nelayan budidaya dan petambak garam Departemen terkait dalam pengelolaan laut dan pemerintahan daerah
Pola Pikir Adanya keterbatasan kapasitas nelayan, akses terhadap informasi dan fasilitas yang menghambat optimalisasi dan peningkatan penghasilan nelayan di indonesia Memberikan insentif berupa kemudahan berbagai proses perijinan, sertifikasi dan permodalan yabg dibutuhkan nelayan di indonesia Koordinasi bersama antar departemen yang terkait
Ruang Lingkup 1.Perencanaan dan pemetaan lembaga 2.Kelembagaan : kewenangan dan anggaran 3.Bantuan dan insentif : informasi, perijinan, sertifikasi dan permodalan 4.Koordinasi dan regulasi bersama 5.Bimbingan dan evaluasi : lembaga, kewenangan dan tindak lanjut
Objek dan Jangkauan 1.Pemetaan dan sosialisasi wilayah penangkapan ikan potensial di indonesia 2.Bantuan fasilitas dan kemudahan perijinan yang terkait nelayan 3.Bantuan, fasilitas dan kemudahan sertifikasi yang terkait nelayan 4.Koordinasi dan pengaturan bersama antar lembaga yang terkait pengelolaan laut
bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara mensejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung kepada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan ;
Definisi Nelayan Nelayan adalah warga negara Indonesia perseorangan yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan, meliputi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, dan Nelayan Pemilik.
Nelayan Kecil adalah Nelayan yang menggunakan kapal Perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT) dan alat Penangkapan Ikan sederhana atau bekerja pada pemilik kapal, meliputi Nelayan Tradisional dan Nelayan buruh, termasuk rumah tangga Nelayan Kecil yang melakukan pemasaran. Definisi Nelayan
Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang mengelola daerah penangkapan ikan yang tetap berada dalam wilayah tertentu yang dijamin dalam undang-undang dengan menggunakan tradisi penangkapan ikan sesuai dengan budaya dan kearifan lokal masyarakatnya. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang berkuasa atas kapal/perahu, baik perseorangan maupun berbentuk badan usaha, yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan. Definisi Nelayan
Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman Risiko Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam termasuk perempuan dalam rumah tangga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berupa: a.bencana alam; a.hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan; a.wabah penyakit ikan menular; a.dampak perubahan iklim; b.pencemaran, dan/atau a.jenis risiko-risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Lembaga yang di usulkan Koperasi atau badan usaha milik Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan kewirausahaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Koperasi atau badan usaha milik Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud paling sedikit bertugas: a.mengembangkan kemitraan usaha; b.meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; dan c.memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan.
Salah satu klausul UUD perlindungan Nelayan Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menugasi lembaga pembiayaan Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip pembiayaan konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Kearifan Lokal Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
Sarana dan Prasarana Penyimpan Komoditas Perikanan antara lain berfungsi untuk: ◦menyimpan ikan dan produk Perikanan, seperti gudang beku (cold storage), gudang penyimpan dan mesin pembeku; ◦menyimpan ikan hidup, seperti kolam ikan/tambak dan bak penampung; dan/atau ◦menyimpan bahan dan alat produksi, seperti gudang penyimpanan.
Transportasi Perikanan Transportasi Perikanan antara lain berfungsi untuk: ◦mengangkut ikan dan produk Perikanan, seperti kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin; ◦mengangkut ikan hidup, seperti kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan hidup; dan/atau ◦mengangkut bahan dan alat produksi.
Pendistribusian Mendistribusikan ikan dan produk Perikanan atau Garam, seperti depo pemasaran ikan, pasar ikan, dan outlet pemasaran hasil Perikanan; dan mendistribusikan bahan dan alat produksi, seperti toko dan kios.
Prosedur Mudah Yang dimaksud dengan prosedur mudah adalah tata cara mendapatkan kredit dan atau pembiayaan yang dilakukan dengan sederhana dan cepat. Yang dimaksud dengan persyaratan lunak adalah persyaratan yang dapat dipenuhi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam antara lain berupa agunan yang dapat dipenuhi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atau tanpa agunan, bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau, dan/atau sesuai dengan karakteristik Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman. Penerapan prosedur mudah dan persyaratan lunak tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.
Terima Kasih