Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Advertisements

PERENCANAAN PRODUKSI PERTANIAN
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Skenario dan Strategi Konsep Agro Mina Politan Cluster
Oleh: Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
PENYUSUNAN RTRW KECAMATAN SANDARAN BERBASIS MASYARAKAT
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
MANAJEMEN PRODUKSI AGRIBISNIS.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Skala dan Kelompok Perusahaan
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Fakultas Agroindustri, Program Studi Peternakan
RENCANA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
PERATURAN TENTANG PEMBIBITAN
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Arah Kebijakan Persusuan
PENYEDIAAN DAGING NASIONAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Arah Kebijakan Persusuan
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
PEMBANGUNAN PERIKANAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR MELALUI LPMUKP MELALUI KELOMPOK USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN (KUKP) Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan.
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
-Extension Institutions-
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH

Dasar Pemikiran UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM

Latar Belakang Penghasilan nelayan di indonesia masih sangat mungkin untuk bisa ditingkatkan, melalui berbagai program seperti pemetaan wilayah tangkapan ikan di perairan nasional, peningkatan kapasitas nelayan ( SDM ), penyediaan informasi dan kemudahan dalam perijinan serta sertifikasi yang terkait dalam lingkup pekerjaan nelayan, koordinasi dan pengaturan bersama terkait potensi pengelolaan laut,serta perlindungan dan proteksi negara terhadap nelayan, dan yang terpenting adalah akses modal kerja serta investasi.

Tujuan  Meningkatkan taraf hidup nelayan  Melindungi dan pemberdayaan nelayan  Memenuhi Target RPJMN disektor perikanan kelautan  Menjadi Tuan Rumah di negeri sendiri  Meningkatkan Gizi bagi penerus bangsa melalui konsumsi ikan sehat  Mensejahterakan Masyarakat Banyak

Sasaran  Nelayan perikanan tangkap, nelayan budidaya dan petambak garam  Departemen terkait dalam pengelolaan laut dan pemerintahan daerah

Pola Pikir  Adanya keterbatasan kapasitas nelayan, akses terhadap informasi dan fasilitas yang menghambat optimalisasi dan peningkatan penghasilan nelayan di indonesia  Memberikan insentif berupa kemudahan berbagai proses perijinan, sertifikasi dan permodalan yabg dibutuhkan nelayan di indonesia  Koordinasi bersama antar departemen yang terkait

Ruang Lingkup 1.Perencanaan dan pemetaan lembaga 2.Kelembagaan : kewenangan dan anggaran 3.Bantuan dan insentif : informasi, perijinan, sertifikasi dan permodalan 4.Koordinasi dan regulasi bersama 5.Bimbingan dan evaluasi : lembaga, kewenangan dan tindak lanjut

Objek dan Jangkauan 1.Pemetaan dan sosialisasi wilayah penangkapan ikan potensial di indonesia 2.Bantuan fasilitas dan kemudahan perijinan yang terkait nelayan 3.Bantuan, fasilitas dan kemudahan sertifikasi yang terkait nelayan 4.Koordinasi dan pengaturan bersama antar lembaga yang terkait pengelolaan laut

 bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara mensejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;  bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung kepada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan ;

Definisi Nelayan Nelayan adalah warga negara Indonesia perseorangan yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan, meliputi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, dan Nelayan Pemilik.

 Nelayan Kecil adalah Nelayan yang menggunakan kapal Perikanan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT) dan alat Penangkapan Ikan sederhana atau bekerja pada pemilik kapal, meliputi Nelayan Tradisional dan Nelayan buruh, termasuk rumah tangga Nelayan Kecil yang melakukan pemasaran. Definisi Nelayan

 Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang mengelola daerah penangkapan ikan yang tetap berada dalam wilayah tertentu yang dijamin dalam undang-undang dengan menggunakan tradisi penangkapan ikan sesuai dengan budaya dan kearifan lokal masyarakatnya.  Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang berkuasa atas kapal/perahu, baik perseorangan maupun berbentuk badan usaha, yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.  Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan. Definisi Nelayan

Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman Risiko Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan atau Usaha Pergaraman yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam termasuk perempuan dalam rumah tangga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berupa: a.bencana alam; a.hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan; a.wabah penyakit ikan menular; a.dampak perubahan iklim; b.pencemaran, dan/atau a.jenis risiko-risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Lembaga yang di usulkan Koperasi atau badan usaha milik Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan mengembangkan kewirausahaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Koperasi atau badan usaha milik Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud paling sedikit bertugas: a.mengembangkan kemitraan usaha; b.meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; dan c.memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan.

Salah satu klausul UUD perlindungan Nelayan Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menugasi lembaga pembiayaan Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip pembiayaan konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.

Kearifan Lokal Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.

Sarana dan Prasarana Penyimpan Komoditas Perikanan antara lain berfungsi untuk: ◦menyimpan ikan dan produk Perikanan, seperti gudang beku (cold storage), gudang penyimpan dan mesin pembeku; ◦menyimpan ikan hidup, seperti kolam ikan/tambak dan bak penampung; dan/atau ◦menyimpan bahan dan alat produksi, seperti gudang penyimpanan.

Transportasi Perikanan Transportasi Perikanan antara lain berfungsi untuk: ◦mengangkut ikan dan produk Perikanan, seperti kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan yang berpendingin maupun tidak berpendingin; ◦mengangkut ikan hidup, seperti kapal pengangkut ikan, pesawat udara, kendaraan angkut ikan hidup; dan/atau ◦mengangkut bahan dan alat produksi.

Pendistribusian Mendistribusikan ikan dan produk Perikanan atau Garam, seperti depo pemasaran ikan, pasar ikan, dan outlet pemasaran hasil Perikanan; dan mendistribusikan bahan dan alat produksi, seperti toko dan kios.

Prosedur Mudah Yang dimaksud dengan prosedur mudah adalah tata cara mendapatkan kredit dan atau pembiayaan yang dilakukan dengan sederhana dan cepat. Yang dimaksud dengan persyaratan lunak adalah persyaratan yang dapat dipenuhi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam antara lain berupa agunan yang dapat dipenuhi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atau tanpa agunan, bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau, dan/atau sesuai dengan karakteristik Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman. Penerapan prosedur mudah dan persyaratan lunak tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik perbankan.

Terima Kasih