Arah Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa SPB. 1.1 PELATIHAN TAPM P3MD-PID.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Membangun negara dari desa
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PEMBANGUNAN AGRIBISNIS
ARAH PEMBANGUNAN EKONOMI SEKTOR PERTANIAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Asisten Pemerintahan dan Kesra
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
VISI – MISI DAN PROGRAM IR. DJAMALUDDIN MAKNUN, MP DR. MASJKUR, SP., M.SI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GOWA PERIODE 2015 – 2020.
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
PT. INDULEXCO Consulting Group
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
KONSEP PENANGANAN KUMUH
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
KEMISKINAN DAN KESENJANGAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Mobil Hijau SIKIB Wilayah Kab. Kulon Progo
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PEMBANGUNAN KAWASAN.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019 K EMENTERIAN D ESA, P EMBANGUNAN D AERAH T ERTINGGAL DAN T RANSMIGRASI D I R E K T U R J E N D E R A L PEMBANGUNAN.
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Program Pemberdayaan Nelayan SEBAGAI USULAN ATAS DISKUSI PERIHAL POTENSI YANG HASIL LAUT YANG MELIMPAH RUAH.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

Arah Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa SPB. 1.1 PELATIHAN TAPM P3MD-PID

Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2015, tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi salah satunya dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ketiga periode dari Visi dan Misi Presiden serta agenda Nawacita LATAR BELAKANG

A. Secara umum arah kebijakan dan strategi pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, termasuk di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi serta kepulauan dan pulau kecil, sebagai berikut : Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa termasuk permukiman transmigrasi sesuai dengan kondisi geografis Desa, melalui strategi : 1 a.meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perumahan dan fasilitas permukiman; b.meningkatkan ketersediaan tenaga pengajar serta sarana dan prasarana pendidikan; c.meningkatkan ketersediaan tenaga medis serta sarana dan prasarana kesehatan; peningkatkan ketersediaan sarana prasarana perhubungan antar permukiman ke pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi; dan d.meningkatkan ketersediaan prasarana pengairan, listrik dan telekomunikasi. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa termasuk di permukiman transmigrasi, melalui strategi : 2 a.fasilitasi pengelolaan BUM Desa serta meningkatkan ketersediaan sarana prasarana produksi khususnya benih, pupuk, pasca panen, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa; b.fasilitasi, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan/kredit, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan; dan c.meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan dan d.pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.

Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa termasuk di permukiman transmigrasi melalui strategi: 3 a.mengembangkan pendidikan berbasis ketrampilan dan kewirausahaan; b.memberi pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat; c.mengembangkan kapasitas dan pendampingan kelembagaan kemasyarakatan desa dan kelembagaan adat secara berkelanjutan d.meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat termasuk perempuan, anak, pemuda dan penyandang disabilitas melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan desa; e.menguatkan kapasitas masyarakat desa dan masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam lahan dan perairan, serta lingkungan hidup desa termasuk desa pesisir secara berkelanjutan; dan f.meningkatkan partisipasi dan kapasitas tenaga kerja (TKI/TKW) di desa.

Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan dengan strategi : 4 a.konsolidasi satuan kerja lintas Kementerian/Lembaga; b.memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa, dan semangat UU Desa, termasuk penyusunan PP Sistem Keuangan Desa; c.memastikan distribusi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan secara efektif, berjenjang, dan bertahap; d.mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Pembangunan Sumber Daya Manusia, Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa Penguatan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa melalui strategi: 5 a.melengkapi dan mensosialisasikan peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; b.Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan kader pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa serta pelayanan publik melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan; c.menyiapkan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.

Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan termasuk di kawasan transmigrasi melalui strategi : 6 a.menjamin pelaksanaan distribusi lahan kepada desa-desa dan distribusi hak atas tanah bagi petani, buruh lahan, dan nelayan; b.menata ruang kawasan perdesaan untuk melindungi lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan produktif dan lahan konservasi; c.menyiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk membebaskan desa dari kantong-kantong hutan dan perkebunan; d.menyiapkan kebijakan tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumber daya alam berskala lokal termasuk pengelolaan hutan negara oleh desa berorientasi keseimbangan lingkungan hidup dan berwawasan mitigasi bencana untuk meningkatkan produksi pangan dan mewujudkan ketahanan pangan; e.menyiapkan dan menjalankan kebijakan-regulasi baru tentang shareholding antara pemerintah, investor, dan desa dalam pengelolaan sumber daya alam; f.menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola shareholding melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham; g.merehabilitasi kawasan perdesaan yang tercemar dan terkena dampak bencana khususnya di daerah pesisir dan daerah aliran sungai.

Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi untuk mendorong keterkaitan desa-kota dengan strategi : 7 a.mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta destinasi pariwisata; b.meningkatkan akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal/wilayah; c.mengembangkan kerjasama antar desa, antar daerah, dan antar pemerintah-swasta termasuk kerjasama pengelolaan BUM Desa, (melalui pembentukan lembaga BUM Desa Bersama atau kerjasama antar 2 BUM Desa) dan membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan Koperasi; d.membangun sarana bisnis/pusat bisnis di perdesaan; e.mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi denga pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain.

B. Kebijakan Padat karya Tunai Adanya berbagai permasalahan dan fakta yang menunjukan ; 1.Masih tingginya Angka Gizi Buruk dan Stunting; berdaarkan ata yang ada Status gizi masyarakat (37,2% stunting) 2.Masih tingginya Angka Pengangguran; Jumlah penganggur 2,39 juta orang di perdesaan 3.Masih tingginya Angka Kemiskinan; Jumlah setengah penganggur 6 juta orang di perdesaan 4.Masih tingginya Tingkat Kesenjangan Pendapatan; Jumlah pekerja tak dibayar 10,58 juta pekerja di perdesaan 5.Tingginya jumlah Desa Tertinggal Penduduk miskin di desa 27,7 juta orang. 10,2 juta orang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan 6.Dan Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi

PROGRAM DAN KEGIATAN Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi Tingginya jumlah Desa Tertinggal Masih tingginya Angka Pengangguran Masih tingginya Angka Gizi Buruk dan Stunting Masih tingginya Tingkat Kesenjangan Pendapatan Masih tingginya Angka Kemiskinan MASALAH PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK) Penciptaan Upah/ Tambahan Pendapatan MANFAAT DAN DAMPAK Perluasan Mutu Pelayanan Dasar Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Perluasan kesempatan kerja sementara Perluasan Akses Pelayanan Dasar Peningkatan aksesibilitas desa (terbukanya desa terisolir) Jumlah setengah penganggur 6 juta orang di perdesaan Penduduk miskin di desa 27,7 juta orang. 10,2 juta orang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan Status gizi masyarakat (37,2% stunting) Jumlah penganggur 2,39 juta orang di perdesaan Jumlah pekerja tak dibayar 10,58 juta pekerja di perdesaan Program dan Kegiatan Pelaksana 1.Kementerian/ Lembaga 2.Pemerintah Daerah 3.Pemerintah Desa 1.Pelayanan Dasar 2.Pembangunan Prasarana dan Sarana 3.Pengembangan Ekonomi Produktif 4.Pemberdayaan Masyarakat

TUJUAN PADAT KARYA TUNAI Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin. 2. Memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa. 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa. 4. Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat. 6. Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa. 1. Penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai.

KELOMPOK SASARAN PADAT KARYA TUNAI 1 Penganggur: Penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. 2 Setengah Penganggur: Penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu). Masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. 3 Penduduk miskin: Memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. 4 Stunting: Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.

PRINSIP PADAT KARYA TUNAI DI DESA TAHUN 2018 KEWENANGAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA 11. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Non APBDesa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian. 1. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan. 2. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong. 3. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. 5. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan asset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan. 6. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin. 7. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa. EFEKTIF INKLUSIF PARTISIPATIF DAN GOTONG ROYONG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL SWADAYA SWAKELOLA 8. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. PRIORITAS KEBERLANJUTAN BERBASIS KEWENANGAN LOKAL DESA DAN HAK ASAL USUL DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA 9. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama. 10. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. PENENTUAN UPAH 12. Batas Bawah dan Batas Atas Upah/HOK ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. Adapun Batas Atas Upah/HOK dibawah Upah Minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.

MODEL PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK) UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN Intervensi dalam model Cash for Work umumnya digunakan pada wilayah penanganan pasca bencana, wilayah rawan pangan (food insecurity), atau wilayah pasca konflik. Namun, tidak menutup kemungkinan model ini menjadi salah satu instrumen dalam penanggulangan kemiskinan. KERANGKA PIKIR MODEL CASH FOR WORK: Ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama. Merupakan kesempatan kerja sementara. Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa. Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal. Difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat

Terimakasih… Didik Fatkurrohman