KORPRI Tjahjanulin.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

SUMBER HUKUM KEPEGAWAIAN, HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
Berkelas.
PARTAI POLITIK.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB IX RENCANA STRATEGIS PGRI
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
KELOMPOK 3 Azizatul Mar’ati( ) Dian Pertiwi( ) Kurnia Widyastanti( ) Maria Yuni Artha( ) Nurul Hasanah( )
ETIKA DAN PROFESI KEGURUAN
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pegawai Negeri Sipil Peluang dan Tantangan
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Selamat Datang Peserta
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
KESADARAN BERKONSTITUSI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Kelompok 4 Pembinaan Pegawai Manajemen Sumber Daya Aparatur Kelas H
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
NEGARA INDONESIA.
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
DEMOKRASI INDONESIA DAN MASYARAKAT MADANI
Hubungan Industrial Pancasila
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

KORPRI Tjahjanulin

VISI Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya

MISI Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PENDEKATAN Teoritik Organisasi Kerjasama 3. Normatif Pancasila UUD 1945 Keputusan MUNAS VI KORPRI No: KRP-05/MUNAS/2004 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI 2. Empirik KORPRI ada di setiap Lembaga Pemerintah Pusat-Dasar-TNI-POLRI dan BUMN

PEGAWAI RI Pegawai Negeri Sipil Pegawai BUMN/D, BHMN Perangkat Pemerintahan Desa KORPRI: adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai RI demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa & NKRI berdasarkan pancasila, UUD 1945. Bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.

NILAI DASAR KORPRI Honesty Trust Fairness Respect Accountability

Fungsi sebagai: Perekat persatuan dan kesatuan bangsa Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Pelindung dan pengayom anggota Penyalur kepentingan anggota Pendorong peningkatan taraf hidup SOSEK masyarakat dan lingkungan Pelopor pelayan publik & mensukseskan program pembangunan Mitra aktif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencetus ide, serta pejuang keadilan & kemakmuran bangsa

Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi Keanggotaan terdiri dari Anggota biasa Anggota luar biasa Anggota kehormatan

Hak dan kewajiban ada pada pasal 13,14 (AD KORPRI) Memilih dan dipilih dalam kepengurusan Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi Mendapat perlindungan & pembebanan atas perlakuan yang tidak adil Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan Mendapatkan gaji yang layak Mendapat perlakuan yang adil & jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karier pada jabatan struktural eselon I  IV

KEWAJIBAN Mentaati AD-AR dan keputusan peraturan organisasi Membela dan menjunjung tinggi organisasi Memelihara moral & etika organisasi Membayar iuran anggota Mengikuti rapat pertemuan, serta kegiatan yang diadakan organisasi