KORPRI Tjahjanulin
VISI Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya
MISI Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PENDEKATAN Teoritik Organisasi Kerjasama 3. Normatif Pancasila UUD 1945 Keputusan MUNAS VI KORPRI No: KRP-05/MUNAS/2004 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI 2. Empirik KORPRI ada di setiap Lembaga Pemerintah Pusat-Dasar-TNI-POLRI dan BUMN
PEGAWAI RI Pegawai Negeri Sipil Pegawai BUMN/D, BHMN Perangkat Pemerintahan Desa KORPRI: adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai RI demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa & NKRI berdasarkan pancasila, UUD 1945. Bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
NILAI DASAR KORPRI Honesty Trust Fairness Respect Accountability
Fungsi sebagai: Perekat persatuan dan kesatuan bangsa Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Pelindung dan pengayom anggota Penyalur kepentingan anggota Pendorong peningkatan taraf hidup SOSEK masyarakat dan lingkungan Pelopor pelayan publik & mensukseskan program pembangunan Mitra aktif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencetus ide, serta pejuang keadilan & kemakmuran bangsa
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi Keanggotaan terdiri dari Anggota biasa Anggota luar biasa Anggota kehormatan
Hak dan kewajiban ada pada pasal 13,14 (AD KORPRI) Memilih dan dipilih dalam kepengurusan Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi Mendapat perlindungan & pembebanan atas perlakuan yang tidak adil Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan Mendapatkan gaji yang layak Mendapat perlakuan yang adil & jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karier pada jabatan struktural eselon I IV
KEWAJIBAN Mentaati AD-AR dan keputusan peraturan organisasi Membela dan menjunjung tinggi organisasi Memelihara moral & etika organisasi Membayar iuran anggota Mengikuti rapat pertemuan, serta kegiatan yang diadakan organisasi