PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Membangun negara dari desa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PENGELOLAAN PASAR DESA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES DESA CIPAGALO PERIODE
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
dan Peraturan Pelaksanaannya
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
BUMDESA sebagai KEKUATAN BARU EKONOMI DI DESA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
TANTANGAN DAN HAMBATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM MENDORONG PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM DI DAERAH   Dr. H. Suroto, S.E., M.M. Aktivis dan.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
DANA AMANAH MASYARAKAT
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI SOCIO-POLITICAL ENTREPRENEURSHIP
KOPERASI & kewirausahaan
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
By : Koperasi By :
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM RANGKA PELAKSANAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) TAHUN 2013.
Badan Usaha Milik Desa Oleh: UCOK P. HASUGIAN Sosialisasi.
LOGO TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES DPMK MERAUKE 2019.
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
1.UU Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa 2. PP No : 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo: 6/ 2014 tentang Desa 3. PP No : 47/2015 tetang perubahan.
Menjadi BUMDesa dengan Good Governance di era Revolusi Industri 4.0 Oleh KURNIAWAN, S.E.,C.M.A., Ak., C.A., C.I.B.A., M. Akun.
Transcript presentasi:

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra

Apa BUMDesa Itu ??? Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 1)Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDesa. 2)BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 3)BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Apa Dasar atau Landasan Hukum Pendirian BUMDesa

Apa tujuan didirikan BUMDesa ??? 1.Meningkatkan perkonomian Desa 2.Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa 3.Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi eknonomi desa 4.Meningkatkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/dengan pihak ketiga 5.Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umm warga 1.Meningkatkan perkonomian Desa 2.Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa 3.Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi eknonomi desa 4.Meningkatkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/dengan pihak ketiga 5.Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umm warga

LANJUTAN 6. Membuka lapangan kerja 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemertanaan ekonomi desa 8. Meningkatkan pendapatan asli desa 6. Membuka lapangan kerja 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemertanaan ekonomi desa 8. Meningkatkan pendapatan asli desa

BUMDesa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDesa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. 1

Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. 23 4

Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 1 Musyawarah Desa Sosilaisasi Pembentukan BUMDesa Musyawarah Desa Sosilaisasi Pembentukan BUMDesa Peserta adalah Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Kelompok sosial Masyarakat, Kelompok yang berbasis ekonomi dll Hasil yang disepakatii dalam Musyawarah ini dalah : a.Disepakati bersama masyarakat dan pemerintah desa tentang Pembentukan BUMDes b.Terbentuk tim Perumus dan tim seleksi Kepengurusan BUMDes Hasil yang disepakatii dalam Musyawarah ini dalah : a.Disepakati bersama masyarakat dan pemerintah desa tentang Pembentukan BUMDes b.Terbentuk tim Perumus dan tim seleksi Kepengurusan BUMDes

Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 2 Pemetaan dan analisis Potensi ekonomi desa yang menjadi embrio usaha BUMDes. Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDes. Hasil yang dicapai dalam Pertemuan tim Perumus ini adalah : a.Peta Potensi Ekonomi Desa; b.Terumuskan rencana Usaha yang akan dijalankan Oleh BUMDesa.

Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 3 Pertemuan tim Penyusunan Draft AD-ART BUMDes Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDesa. Hasil yang dicapai dalam Pertemuan tim Perumus adalah : a.Tersusun Draft AD- ART BUMDesa untuk di Plenokan melalui Musyawarah Desa Hasil yang dicapai dalam Pertemuan tim Perumus adalah : a.Tersusun Draft AD- ART BUMDesa untuk di Plenokan melalui Musyawarah Desa

Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 4 Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan AD-ART BUMDesa dan Penetapan Recana Usaha BUMDesa. Peserta adalah Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Kelompok sosial Masyarakat, Kelompok yang berbasis ekonomi dll Hasil yang dicapai dalam musyawarah adalah : a.Ditetapkan AD-ART BUMDesa sebagai Pedoman Pengelolaan BUMDesa b.Ditetapkan Rencana Usaha BUMDesa berdasarkan Potensi Desa; c.Adanya bakal calon Pengurus BUMDesa. Hasil yang dicapai dalam musyawarah adalah : a.Ditetapkan AD-ART BUMDesa sebagai Pedoman Pengelolaan BUMDesa b.Ditetapkan Rencana Usaha BUMDesa berdasarkan Potensi Desa; c.Adanya bakal calon Pengurus BUMDesa.

Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 5 Pelembagaan BUMDes melalui Peraturan Desa (Perdes) BPD dan Pemdes. Hasil yang disepakati adalah : a.Lahirnya legitimasi BUMDesa melalui Perdes. Hasil yang disepakati adalah : a.Lahirnya legitimasi BUMDesa melalui Perdes. Proses Seleksi calon Pengurus BUMDes oleh tim seleksi yang akan dipilih melalui Musyawarah Desa Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDes.. Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDes.. Hasil yang disepakati dalam Pertemuan tim Perumus ini adalah : a.Calon Pengurus BUMDesa Hasil yang disepakati dalam Pertemuan tim Perumus ini adalah : a.Calon Pengurus BUMDesa

Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 6 Musyawarah Desa Pemilihan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Peserta adalah Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Kelompok sosial Masyarakat, Kelompok yang berbasis ekonomi dll Hasil yang dicapai dalam adalah : a.Adanya Pengurus BUMDes yang memiliki kecakapan dan sumberdaya (terseleksi) Hasil yang dicapai dalam adalah : a.Adanya Pengurus BUMDes yang memiliki kecakapan dan sumberdaya (terseleksi) Penetapan Pengurus BUMDesa melalui Surat Keputusan Kepala Desa

MUSYAWARAH DESA BADAN PENGAWAS KOMISARIS (PENASEHAT) PERDAGANGANPRODUKSI JASA UNIT USAHA DIREKSI : DIREKTUR SEKRETARIS BENDAHARA DIREKSI : DIREKTUR SEKRETARIS BENDAHARA STRUKTUR ORGANISASI BUMDESA

Bagaimana Mengelolanya ??? 7 Pengurus BUMDesa menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan dan Keuangan SOP ini merupakan penjabaran teknis dari Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa, Biasanya SOP ini mengatur tentang Presedural kelembagaan dan Keuangan BUMDes.

Siklus BUMDesa PERENCANAAN : 1.Penyusunan Renstra BUMDesa 2.Analisis Potensi, Kebutuhan, Peluang dan Tantangan 3.Penentuan Usaha Prioritas 4.Penyusunan Rencana Keuangan PERENCANAAN : 1.Penyusunan Renstra BUMDesa 2.Analisis Potensi, Kebutuhan, Peluang dan Tantangan 3.Penentuan Usaha Prioritas 4.Penyusunan Rencana Keuangan PENGELOLAAN : 1.Tata kelola administrasi 2.Pengelolaan Usaha (produksi, Promosi, Penjualan) 3.Pencatatan Transaksi (kas, Piutang, utang, dan persediaan barang) 4.Membangun Jaringan 5.Pelatihan (penguatan keapasitas pengurus dan unit usaha) PENGENDALIAN : 1.Rapat Rutin Bulanan 2.Rapat Evaluasi Triwulanan dan Semester 3.Pemerikasaan rutin bulanan ke unit usaha 4.Survei tingkat Pemanfaat PENGENDALIAN : 1.Rapat Rutin Bulanan 2.Rapat Evaluasi Triwulanan dan Semester 3.Pemerikasaan rutin bulanan ke unit usaha 4.Survei tingkat Pemanfaat PELAPORAN : 1.Laporan perkembangan Organisasi dan Usaha setiap Bulan 2.Laporan Keuangan Setiap Bulan 3.Musyawaran Evaluasi setiap 6 Bulan sekali 4.Musyawarah Desa pertanggung jawaban PELAPORAN : 1.Laporan perkembangan Organisasi dan Usaha setiap Bulan 2.Laporan Keuangan Setiap Bulan 3.Musyawaran Evaluasi setiap 6 Bulan sekali 4.Musyawarah Desa pertanggung jawaban EVALUASI : 1.Evaluasi efektifitas pengelolaan Organisasi 2.Evaluasi efektifitas kinerja keuangan 3.Evaluasi efektifitas Pengelolaan usaha 4.Evaluasi tahunan EVALUASI : 1.Evaluasi efektifitas pengelolaan Organisasi 2.Evaluasi efektifitas kinerja keuangan 3.Evaluasi efektifitas Pengelolaan usaha 4.Evaluasi tahunan