ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
Pengertian Menurut UU No.17 tahun 2007 Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya. Menurut PP No.5 8 tahun 2005 Pasal 20 ayat 1 APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari: a. belanja daerah; dan b. pendapatan daerah. c. pembiayaan daerah;
Lanjutan… Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
a. Penerimaan Pembiayaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 60 menyebutkan bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah, meliputi: 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Lalu; 2) Pencairan Dana Cadangan; 3) Penerimaan pinjaman daerah; 4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; 5) Penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan 6) Penerimaan piutang daerah.
b. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, meliputi: 1) Pembentukan dan cadangan; 2) Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; 3) Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo; dan 4) Pemberian pinjaman daerah.
Struktur pembiayaan
Jenis pembiayaan 1. Pembiayaan dalam negeri, adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan infrastruktur. a. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. b. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
2. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri. a. Pinjaman Luar Negeri Ø Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan. Ø Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu b. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kode Rekening Pembiayaan Setiap urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode urusan pemerintahan daerah dan kode organisasi. Kode pendapatan, kode belanja dan kode pembiayaan yang digunakan dalam penganggaran menggunakan kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan. Setiap program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek serta rincian obyek yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode program, kode kegiatan, kode kelompok, kode jenis, kode obyek dan kode rincian obyek. Untuk tertib penganggaran kode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening Permendgri No 3 Tahun 2016 Pasal 75 (1-4)
Urutan Susunan Kode Rekening APBD kode urusan pemerintahan daerah, kode organisasi, kode program kode kegiatan kode akun kode kelompok kode jenis kode obyek dan kode rincian obyek. Permendgri No 3 Tahun 2016 Pasal 76
Lanjutan… Kode rekening untuk menyusun neraca terdiri dari kode akun aset, kode akun kewajiban, dan kode akun ekuitas dana. Kode rekening untuk menyusun laporan realisasi anggaran terdiri dari kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan. Kode rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan memperhatikan kepentingan penyusunan laporan statistik keuangan daerah/negara. Kode rekening yang digunakan untuk menyusun neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran E.I peraturan menteri ini. Kode rekening yang digunakan untuk menyusun laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Lampiran A.II, Lampiran A.III, Lampiran A.IV, Lampiran A.VII, Lampiran A.VIII, dan Lampiran A.IX peraturan menteri ini. Permendgri No 3 Tahun 2016 Pasal 235 (1-5)
Penerimaan pembiayaan yang berasal dari pinjaman Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang dari pihak lain ( termasuk obligasi ) sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Oleh karena itu pinjaman yang dianggarkan dalam APBD dibatasi oleh peraturan Menteri Keuangan tiap tahunnya. Berikut rasio pinjaman terhadap pendapatan daerah dilihat dari pembagian lima wilayah, pemerintah kabupaten dan kota se-provinsi, serta pemerintah provinsi.
Analisis Pembiayaan Analisis penggunaan SiLPA tahun lalu Analisis pembentukan dan penggunaan Dana Cadangan Analisis Investasi Analisis divestasi dan privatisasi Analisis piutang daerah dan pinjaman daerah Sumber : Buku abdul halim
SEKIAN DAN TERIMAKSIH….