Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Perubahan Pertama PMK 87/PMK.06/2016 Perubahan Kedua PMK 76/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Gedung Sjafrudin Prawiranegara II Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta Pusat
SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D Slide 2 SIKLUS PENGELOLAAN BMN/D Perencanaan Kebutuhan Penganggaran Sewa Pinjam Pakai Kerja Sama Pemanfaatan Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna REGULER: INSIDENTIL: PENGAMANAN & PEMELIHARAAN Pendaftaran BMN/D PEMANFAATAN PEMBINAAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENILAIAN PENATAUSAHAAN Penjualan Hibah Tukar Menukar Penyertaan Modal PENJUALAN HIBAH TUKAR MENUKAR PMN PEMUSNAHAN PEMINDAHTANGANAN PENGHAPUSAN
Pokok-pokok pengaturan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pokok-pokok pengaturan Penetapan status Penggunaan BMN Penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain Penggunaan sementara BMN Pengalihan status Penggunaan BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip-prinsip Umum Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang. Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. BMN yang dikecualikan Penetapan statusnya: barang persediaan; Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan Aset Tetap Renovasi (ATR). Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, hanya dapat dilakukan terhadap BMN yang telah memperoleh penetapan status Penggunaan. Direktorat Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggungjawab DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Kewenangan dan Tanggungjawab Kewenangan: Menetapkan status Penggunaan BMN menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN; memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN melakukan pengawasan dan pengendalian Pengelola Barang Objek: Tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,- Kewenangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Direktorat Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggungjawab DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Kewenangan dan Tanggungjawab Kewenangan: Menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya. Mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN, termasuk untuk dioperasikan oleh pihak lain. Mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara BMN; Mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN melakukan pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang Objek: Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,-. Alat utama sistem persenjataan. Kewenangan dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN. Penunjukan dengan SK Menteri Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat baik pusat maupun vertikal untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Persyaratan Tanah Fotokopi Sertipikat Untuk BMN yang belum memiliki sertipikat, dapat diganti dengan: Fotokopi AJB,Girik, Letter C, BAST, dan ledger jalan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi KL. Surat keterangan dari lurah/camat; jika ada Surat permohonan pendaftaran hak atas tanah; jika ada Bangunan Fotokopi IMB Fotokopi Dokumen Perolehan Fotokopi dokumen lainnya (mis. BAST) Dalam hal IMB, dokumen perolehan dan BAST tidak dimiliki, dapat diganti dengan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Tanah dan Bangunan Untuk BMN yang belum memiliki sertipikat, IMB, dokumen perolehan dan BAST tidak dimiliki, dapat diganti dengan: Fotokopi AJB,Girik, Letter C, dll. SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi Direktorat Barang Milik Negara
Persyaratan Penyertaan Modal Selain Tanah dan/atau Bangunan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Persyaratan Selain Tanah dan/atau Bangunan fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan. fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang; fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang dan dokumen lainnya Dalam hal dokumen tidak dimiliki, dapat diganti dengan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat fotokopi dokumen penganggaran, seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); fotokopi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah; fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (1MB), untuk BMN berupa bangunan; fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan; fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang; fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan sementara BMN, dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang BMN yang belum memiliki sertipikat, IMB, dokumen perolehan dan BAST dapat diganti dengan SPTJM yang menyatakan BMN digunakan dalam penyelenggaraan tusi. Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengajuan Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. Seluruh fotokopi dokumen harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran forokopi dokumen tersebut. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak disusun sesuai sebagaimana Lampiran I dan II PMK 246/PMK.06/2014. Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penetapan Status Penggunaan pada Pengelola Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penetapan Status Penggunaan pada Pengelola Barang Penelitian Pengelola Barang meneliti permohonan. Penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Dalam hal diperlukan, Pengelola Barang dapat meminta keterangan atau data dtambahan, konfirmasi dan klarifikasi atau pengecekan lapangan. Penetapan Penetapan dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian. Dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang. Keputusan sekurang-kurangnya memuat: Dalam hal permohonan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. Pendaftaran Pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN. Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan Tanpa Didahului Usulan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan Tanpa Didahului Usulan Dalam kondisi tertentu, Pengguna Barang dapat menetapkan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan oleh Pengguna Barang. Kondisi dimaksud antara lain: Dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di pengadilan; Adanya sengketa di Badan Pertanahan Nasional; Penetapan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah Penetapan BMN yang berasal dari pegnalihan status Penggunaan BMN. Penetapan status Penggunaan dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang. Keputusan penetapan status Penggunaan BMN sekurang-kurangnya memuat: Pertimbangan penetapan status Penggunaan; BMN yang ditetapkan statusnya; Pengguna Barang; dan Tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,- dan/atau alutsista Didahului oleh permohoan dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal BMN berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang Tanpa Didahului oleh permohoan dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal BMN berada dalam penguasaan Pengguna Barang Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang Permohonan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang. Penelitian Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Kuasa Pengguna Barang. Penetapan Berdasarkan hasil penelitian. Penggguna Barang melakukan penetapan status penggunaan BMN dengan keputusan Pengguna Barang. Keputusan sekurang-kurangnya memuat: pertimbangan, BMN yang ditetapkan, Pengguna Barang dan tindak lanjut. Direktorat Barang Milik Negara
Penetapan Status Penggunaan Tanpa Didahului Usulan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penetapan Status Penggunaan Tanpa Didahului Usulan Keputusan penetapan status Pengguna Barang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan. Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penetapan status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang ditetapkan oleh Pengguna Barang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara. Direktorat Barang Milik Negara
Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip Umum Dapat dilakukan terhadap BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang. Penggunaan BMN oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi serta penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturna perundang-undangan. Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada Pengguna Barang atau pihak lain yang mengoperasikan atau keduanya. Biaya pemeliharaan yang ditanggung Pengguna Barang karena penugasan atau kebijakan pemerintah. Pihak yang mengoperasikan BMN, dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN kepada pihak lainnya. Dalam hal dihasilkan keuntungan bagi pihak lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan dimaksud disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam hal BMN yang dioperasikan pihak lain berupa tanah, pihak lain tsb dapat mendirikan bangunan dan barang lainnya dan barang dimaksud merupakan BMN sejak diserahkan kepada K/L. Direktorat Barang Milik Negara
Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN Dilakukan untuk penyelenggaraan kepentingan umum. Jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang Badan Usaha Milik Negara Koperasi Digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara. Dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Paling lama 99 tahun. Pemerintah negara lain Organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya. Dilakukan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan organisasi internasional bersangkutan. Dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Organisasi internasional Selama Lembaga yang dibentuk melaksanakan tugas dan fungsinya Lembaga Independen yang dibentuk UU Badan hukum lainnya Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Permohonan Kelengkapan Permohonan Pengguna Barang Penelitian Penetapan Pengelola Barang Perjanjian antara Pengguna dengan pihak lain Memuat: objek, para pihak, peruntukan, jangka waktu, dll Dilaksanakan setelah terbitnya keputusan Pengelola Barang Perjanjian Direktorat Barang Milik Negara
Persyaratan Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Persyaratan Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Permohonan Data BMN Pihak lain yan g akan mengoperasikan BMN Jangka waktu Penjelasan serta pertimbangan Materi yang diatur dalam perjanjian Perhitungan estimasi biaya operasional dan besar pungutan, dalam hal pihak lain melakukan pungutan pada masyarakat Kelengkapan Dokumen Fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN Fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang Surat pernyataan* *dijelaskan di slide berikutnya Direktorat Barang Milik Negara
Surat Pernyataan BMN/Koperasi/badan hukum lainnya/Lembaga Independen DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Surat Pernyataan Menyatakan BMN akan diperasikan untuk penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tusi K/L Kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan selama masa pengoperasian Kesediaan untuk menyetor keuntungan yang diperoleh ke rekening kas umum negara, jika ada. Pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN Pernyataan untuk bersedia mengembalikan BMN Ditandatangan oleh pimpinan BUMN/Koperasi/badan hukum lainnya/Lembaga Independen BMN/Koperasi/badan hukum lainnya/Lembaga Independen Menyatakan BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum sesuai ketentuan negara setempat Kesediaan untuk menyetor keuntungan yang diperoleh ke rekening kas umum negara, jika ada Ditandatangan oleh pejabat yang berwenang pada pemerintah negara lain Pemerintah negara lain Menyatakan BMN akan dioperasikan sesuai perjanjian yan gtertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah RI dan organisasi internasional bersangkutan. Ditandatangan oleh pejabat yang berwenang pada organisasi internasional Organisasi Internasional Direktorat Barang Milik Negara
Keputusan Pengelola Barang DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Keputusan Pengelola Barang Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Pengelola Barang menerbitkan keputusan Pengelola Barang Keputusan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Jangka waktu Pihak yang mengoperasikan Kewajiban untuk memelihara dan mengamankan BMN, serta menyetorkan keuntungan apabila diperoleh ke kas negara Kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti dengan perjanjian Kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya. Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Perjanjian Perjanjian ditandatangani oleh: Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pimpinan BUMN/Koperasi/badan hukum lainnya. Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan Pejabat yang berwenang dari pemerintah negara lain. Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan Pejabat yang berwenang dari organisasi internasional. Keputusan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Pengguna Barang Pihak lain yang mengoperasikan Peruntukan pengoperasian BMN Jangka waktu pengoperasian BMN Hak dan kewajiban Pengguna Barang dan pihak lain untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan Pengakhiran pengoperasian BMN Penyelesaian perselisihan Direktorat Barang Milik Negara
Berakhirnya Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Berakhirnya Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Jangka waktu berakhir Pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengguna barang Tidak memenuhi kewajiban Terjadi kondisi yang mengakbatkan pengakhiran sebagaimana dituangkan dalam perjanjian Ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain secara sepihak , Pengguna barang meminta pertimbangan Pengelola Barang Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Hal-hal lain Perpanjangan waktu pengoperasian BMN oleh pihak lain, diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat tiga bulan sebelum berahirnya jangka waktu penggunaan BMN Permohonan, penelitian, dan penetapan mutatis mutandis sebagaimana proses pertama kali Pengguna barang bertanggungjawab penuh atas kebenaran formil dan materil Penetapan/persetujuan oleh Pengelola Barang bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen BMN dan barang lain yang dibangun/diadakan pada BMN diserahkan kembali kepada Pengguna Barang setelah jangka waktu berakhir dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak lain dengan Pengguna Barang Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain kepada Pengelola Barang 1 bulan sejak ditandatanganinya BAST dengan melampirkan fotokopi BAST Direktorat Barang Milik Negara
Penggunaan Sementara BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penggunaan Sementara BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip Umum BMN yang telah ditetapkan statusnya dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lain tanpa mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. Dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu dibebankan kepada K/L yang menggunakan sementara BMN bersangkutan. Dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang. Pada saat Penggunaan sementara berakhir: BMN dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau Dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang Dalam hal penggunaan sementara akan diperpanjang, permohonan diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara berakhir. Direktorat Barang Milik Negara
Jangka Waktu Selain Tanah dan/atau Bangunan Tanah dan/atau Bangunan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Jangka Waktu Tanah dan/atau Bangunan 5 Tahun dan dapat diperpanjang Selain Tanah dan/atau Bangunan 2 Tahun dan dapat diperpanjang Penggunaan sementara yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan tidak memerlukan pesetujuan pengelola barang, biaya pemeliharaan dibebankan sesuai perjanjian antar Pengguna Barang. Direktorat Barang Milik Negara
Proses Penggunaan Sementara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Penggunaan Sementara Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Permohonan memuat data BMN, Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara, jangka waktu, dan pertimbangan. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi keputusan Penetapan status BMN dan fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara BMN dari Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara. Permohonan Dilakukan oleh Pengelola Barng terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pengelola dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan , dan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara. Penelitian Persetujuan dituangkan dalam surat persetujuan yagn didasarkan pada hasil penelitian Persetujuan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara Kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara Jangka waktu Pembebanan biaya pemeliharaan Kewajiban untuk meindaklanjuti dengan perjanjian. Persetujuan Direktorat Barang Milik Negara
Pengalihan Status Penggunaan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengalihan Status Penggunaan BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Prinsip Umum BMN dapat dialihkan status penggunaannya antar dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tusi. Dilakukan antar Pengguna Barang setelah permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujuai oleh Pengelola Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dapat dilakukan berdasarkan inisiatif dari Pengelola Barang dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya kepada Pengguna Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan terhadap BMN yang masih berada dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak diguakan lagi. Pengalihan status Penggunaan dilakukan tanpa kompensasi dan tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti. BMN yang dialihkan status penggunaanya ditatatusahakan dan dipelihara oleh Pengguna Barang baru. Direktorat Barang Milik Negara
Proses Pengalihan Status Penggunaan BMN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Proses Pengalihan Status Penggunaan BMN Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Permohonan memuat data BMN (jenis, nilai perolehan, lokasi, luas dan tahun perolehan), calon Pengguna Barangbaru, serta penjelasan dan pertimbangan. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi keputusan Penetapan status BMN dan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani calon Pengguna Barang baru yang menyatakan bersedia menerima pengalihan BMN. Permohonan Dilakukan oleh Pengelola Barng terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pengelola dapat meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan , dan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Pengguna Barang baru. Penelitian Persetujuan dituangkan dalam surat persetujuan yagn didasarkan pada hasil penelitian Persetujuan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru. Kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan serah terima BMN yang dituangkan dalam BAST. Kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan penghapusan BMN dengan menerbitkan keputusan penghapusanngan perjanjian. Persetujuan Direktorat Barang Milik Negara
Tindak Lanjut Persetujuan DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Tindak Lanjut Persetujuan Pengelola Barang Menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru. Pengguna Barang Baru Melakukan pembukuan berdasarkan surat persetujuan, BAST, dan keputusan penghapusan Pengguna Barang lama Pengguna Barang Lama Melakukan serah terima yang dituangkan dalam BAST paling lama 1 bulan sejak persetujuan Pengelola Barang Melakukan Penghapusan atas BMN dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 bulan sejak BAST. BAST dan keputusan penghapusan oleh Pengguna Barang lama disampaikan kepada Pengelola Barang dengan tembusan ke Pengguna Barang baru paling lama 1 bulan sejak keputusan penghapusan diterbitkan Direktorat Barang Milik Negara
Pengalihan Status Penggunaan Dalam Rangka KSPI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengalihan Status Penggunaan Dalam Rangka KSPI Pemohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur diajukan oleh: Pengguna Barang. Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator. Penanggung Jawab Proyek kerjasama (PJPK) pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur. Permohonan sekurang-kurangnya memuat: data BMN (jenis, nilai perolehan, lokasi, luas dan tahun perolehan), calon Pengguna Barangbaru, serta penjelasan dan pertimbangan. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi keputusan Penetapan status BMN, surat pernyataan yang ditandatangani Pengguna Barang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Pengunaan BMN kepada Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan KSPI, serta fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani calon Pengguna Barang baru yang menyatakan bersedia menerima pengalihan BMN. Permohonan, penelitian, dan penetapan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka KSPI mutatis mutandis sebagaimana proses pengalihan status Penggunaan BMN. Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Pengaturan Lain Direktorat Barang Milik Negara
Penatausahaan, Pengawasan, dan Pengendalian DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Penatausahaan, Pengawasan, dan Pengendalian Penatausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN Pengawasan dan Pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN Direktorat Barang Milik Negara
Direktorat Barang Milik Negara DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Ketentuan Lain-lain Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungannya yang dilakukan berdasarkan BAST yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut. Pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. BMN Idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat ditetapkan kembali status penggunaannya kepada Pengguna Barang lain. Direktorat Barang Milik Negara
Terima Kasih DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN Direktorat Barang Milik Negara Gedung Sjafrudin Prawiranegara Lantai 11 Utara Jalan Lapangan Banteng 2-4, Jakarta Pusat