BAHAN TAYANG 2 PRINSIP PERENCANAAN TEKNIS PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN
Setelah Mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu : TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah Mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu : Menerapkan prinsip perencanaan teknis pekerjaan jalan dan jembatan, khususnya manajemen desain (volume based)
INDIKATOR HASIL BELAJAR Setelah mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan dapat : Menjelaskan dasar hukum dan pengertian tentang perencanaan teknis pekerjaan jalan dan jembatan. Menerapkan manajemen desain (volume based) pekerjaan jalan dan jembatan.
OUTLINE Dasar hukum dan pengertian Prinsip Manajemen Desain Tahapan perencanaan Pokok-pokok KAK/TOR Kriteria desain jalan dan jembatan Produk desain dan permasalahannya Prinsip perhitungan kuantitas
Dasar Hukum dan Pengertian Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan 1 Dasar Hukum dan Pengertian Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan
Dasar Hukum : UU RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan UU RI No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi PP RI No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan turunannya Permen PU No. 19/PRT/M/2011 : Persyaratan Teknis Jalan (PTJ) dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ) Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ke-3 Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dan akan disesuaikan dengan Perpres No.16 Tahun 2018. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.05/SE/Db/2017 tentang Perubahan SE Dirjen Bina Marga No.UM.01.03-Db/242 tentang Penyampaian ketentuan desain dan revisi desain jalan dan jembatan, serta kerangka acuan kerja pengawasan teknis untuk dijadikan acuan di lingkungan Ditjen Bina Marga. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 04/SE/Db/2017, Tgl 27 Juni 2017: Manual Desain Perkerasan Jalan Revisi Tahun 2017, No.02/M/BM/2017. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2018, tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Tahun 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 03/SE/Db/2018, tanggal 12 November 2018 tentang Penyampaian Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pengertian (1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Refference (TOR) : Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, yang memuat latar belakang, penilaian manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperhitungkan. Dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan. Petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
Pengertian (2) Perencanaan Teknis : Suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, yang memuat latar belakang, penilaian manfaat, strategi pencapaian, waktu pencapaian dan biaya yang diperhitungkan. Dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, dimana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan. Petunjuk dalam melakukan program/kegiatan yang memuat dengan tujuan (tujuan umum dan tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan. Petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
Pengertian (3) Perencanaan Teknis : Perencanaan teknis merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan, dan harus dilakukan secara optimal dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, dan mencakup perencanaan teknis jalan, jembatan, dan terowongan. Perencanaan teknis jalan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis mengenai : Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan; Dimensi jalan; Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas; Persyaratan geometrik jalan; Konstruksi jalan; Konstruksi bangunan pelengkap; Perlengkapan jalan; Ruang bebas; Kelestarian lingkungan hidup, yang diakomodir dalam Spesifikasi Umum 2018, Divisi 1 Seksi 1.17. Keselamatan Jalan
Pengertian (4) Perencanaan Teknis : Perencanaan teknis jembatan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis beban rencana. Dan Ruang bebas bawah jembatan harus memenuhi ketentuan ruang bebas untuk lalu lintas dan angkutan yang melewatinya. Dan selanjutnya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.05/SE/Db/2017 tentang Perubahan SE Dirjen Bina Marga No.UM.01.03-Db/242 tentang Penyampaian ketentuan desain dan revisi desain jalan dan jembatan, serta kerangka acuan kerja pengawasan teknis untuk dijadikan acuan di lingkungan Ditjen Bina Marga. Perencanaan teknis terowongan, sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan teknis pengoperasian dan pemeliharaan, keselamatan, serta keadaan darurat.
Pengertian (5) Perencanaan Teknis : Rencana teknis jalan wajib memperhitungkan kebutuhan fasilitas pejalan kaki dan penyandang cacat, sesuai dengan pedoman teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga. Masing-masing ketentuan teknis di atas akan mempengaruhi perhitungan kuantitas.
Pengertian (6) Persyaratan Teknis Jalan Berdasarkan Permen PU No.19 Tahun 2011, bahwa Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh suatu ruas jalan agar jalan dapat berfungsi secara optimal memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan dalam melayani lalu lintas dan angkutan jalan 2. Kriteria teknis jalan adalah ketentuan teknis jalan yang harus dipenuhi dalam suatu perencanaan teknis jalan. 3. Keselamatan Jalan adalah pemenuhan fisik elemen jalan terhadap persyaratan teknis jalan dan kondisi lingkungan jalan yang menghindarkan atau tidak menjadi sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Prinsip Manajemen Desain 2 Prinsip Manajemen Desain
Tahap Perencanaan Jalan dan Jembatan Dasar/Acuan : Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan (PTJ) dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ)
Tahapan Perencanaan Teknis Jalan Perencanaan Teknis Awal Perencanaan beberapa alternatif alinemen jalan yang akan dibangun;dan Pertimbangan teknis, ekonomis, lingkungan, dan keselamatan yang melatar-belakangi konsep perencanaan. 2. Kajian kelayakan jalan (Feasibility study, FS) Kajian kelayakan teknis, kelayakan ekonomi/finansial, lingkungan dan sosial, untuk setiap alternatif alinemen jalan keluaran perencanaan teknis awal; dan Menetapkan pilihan alternatif yang paling layak dan mengakomodir keselamatan lalu lintas jalan. Dari hasil kajian ini dihasilkan basic design (desain pendahuluan). Perencanaan Teknis Akhir (Final Engineering Design) Diawali dengan desain pendahuluan, yang merupakan pelengkap data, pendukung untuk perencanaan termasuk tinjauan lapangan untuk penetapan alinemen Jalan yang final untuk alternatif alinemen terpilih hasil kajian kelayakan jalan; Perencanaan teknis rinci (Detail Engineering Design, DED); Audit keselamatan jalan (AKJ); dan Perencanaan teknis akhir.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan kuantitas, dari tahap perencanaan sampai tahap pelaksanaan Setiap perencanaan teknis jalan baik yang dilakukan perorangan maupun oleh Badan Hukum termasuk Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengacu kepada persyaratan teknis Jalan dan memenuhi Kriteria Perencanaan Teknis Jalan yang tertuang dalam Permen PU No. 19 Tahun 2011. Prosedur detail tentang pelaksanaan perencanaan teknis Jalan dan Jembatan mengacu kepada pedoman perencanaan teknis jalan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan atau Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, misalnya tentang Perencanaan Geometrik Jalan, Perencanaan Simpang, Perkerasan Perkerasan, Perencanaan Drainase dan Pelengkap Jalan. Perhitungan kuantitas pekerjaan, harus diperhatikan sejak pada tahapan awal dari proses perencanaan jalan dan jembatan, perencanaan teknis, pembuatan EE sampai pembuatan OE/HPS, Kajian Teknis Lapangan dan perhitungan kuantitas dari hasil pekerjaan.
ALUR PROSES PERENCANAAN JALAN PRELIMINARY ENGINEERING DESIGN (PED) PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN LALU-LINTAS PERENCANAAN PERKERASAN Gambar Rencana, Spek Teknis, SSU, SSK, BOQ dan EE DOKUMEN TENDER PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) A PELAKSANAAN PEKERJAAN SERAH TERIMA PEKERJAAN END STOP A
2b Pokok-Pokok KAK/TOR Dasar/Acuan : Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan (PTJ) dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ)
Pokok-Pokok KAK (1) 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Refference (TOR) Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang detil harus memperhatikan semua aspek kebutuhan untuk pencapaian program, dan berisi antara lain : Latar belakang. Obyektif /Tujuan Ruang Lingkup Batasan-batasan Asumsi-asumsi Kriteria Penerimaan Tugas dan Tanggung jawab Jadwal, Durasi dan Lokasi Berapa Biaya yang dianggarkan
Pokok-Pokok KAK (2) 2. Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 19, dalam menyusun spesifikasi Teknis/KAK : menggunakan produk dalam negeri; menggunakan produk bersertifikat SNI; dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau. 3. Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap : komponen barang/jasa; suku cadang; bagian dari satu sistem yang sudah ada; barang/jasa dalam katalog elektronik; atau barang/jasa pada Tender Cepat
5. Spesifikasi/KAK ditetapkan oleh PPK. Pokok-Pokok KAK (3) 4. Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksudkan dan produk bersertifikat SNI dan dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi. 5. Spesifikasi/KAK ditetapkan oleh PPK. 6. KAK yang dimaksud di sini, diperuntukkan dalam menyusun perencanaan teknis dan perhitungan kuantitas dari produk desain tersebut.
Kriteria Desain Jalan dan Jembatan 2c Kriteria Desain Jalan dan Jembatan Dasar/Acuan : Permen PU No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan (PTJ) dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ) Surat Edaran Dirjen Bina Marga No.05/SE/Db/2017 tentang Perubahan SE Dirjen Bina Marga No.UM.01.03-Db/242 tentang Penyampaian ketentuan desain dan revisi desain jalan dan jembatan, serta kerangka acuan kerja pengawasan teknis untuk dijadikan acuan di lingkungan Ditjen Bina Marga
Kriteria Desain Jalan (1) 1. Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi para penyelenggara jalan dalam penyelenggaraan jalan. 2. Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan bertujuan untuk mewujudkan: tertib penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan; tersedianya Jalan yang mewujudkan keselamatan, keamanan, kelancaran, ekonomis, kenyamanan, dan ramah lingkungan.
Kriteria Desain Jalan (2) Lingkup Persyaratan Teknis Jalan meliputi : kecepatan rencana; lebar badan jalan; kapasitas jalan; jalan masuk; persimpangan sebidang dan fasilitas berputar balik; bangunan pelengkap jalan; perlengkapan jalan; penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya; dan ketidak terputusan jalan.
Kriteria Desain Jalan (3) Lingkup Kriteria Perencanaan Teknis Jalan meliputi : fungsi jalan; kelas jalan; bagian-bagian jalan; dimensi jalan; muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas jalan; persyaratan geometrik jalan; Konstruksi jalan; konstruksi bangunan pelengkap jalan; perlengkapan jalan; kelestarian lingkungan hidup; dan ruang bebas.
Kriteria Desain Jembatan (1) Perencanaan jembatan harus memenuhi pokok-pokok perencanaan sebagai berikut : Kekuatan dan stabilitas struktur Kenyamanan dan keselamatan Kemudahan (pelaksanaan dan pemeliharaan) Ekonomis Pertimbangan aspek lingkungan, sosial dan aspek keselamatan jalan Keawetan dan kelayakan jangka panjang Estetika.
Kriteria Desain Jembatan (2) 1. Kriteria Umum a. Umur rencana jembatan standar adalah 50 tahun b. Pembebanan jembatan menggunakan BM 100 c. Geometrik : 1) Badan jalan jembatan : a) Bila bahu jalan tidak disediakan, maka harus menyediakan lajur tepian dengan perkerasan yang berpenutup dikiri dan kanan jalur lalu lintas paling sedikit 0,50 meter. b) Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan jalur trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan petugas pemeliharaan, dengan lebar paling sedikit 0,50 meter. c) Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan. d) Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan. 2) Superelevasi/kemiringan melintang adalah 2% pada permukaan perkerasan lantai jembatan dan kemiringan memanjang maksimum 5%.
Kriteria Desain Jembatan (3) 3) Ruang bebas vertikal untuk lalu lintas minimal 5,1 m diukur dari puncak perkerasan jembatan ke elevasi terendah dari bagian atas jembatan. 4) Ruang bebas vertikal dan horisontal di bawah jembatan mengikuti standar/ketentuan perencanaan terhadap karakteristik/pola lalu lintas kapan dengan free boad : min 0,5 m (utk aliran yang dapat dikontrol/saluran irigasi) min 1,0 m (utk aliran sungai yang tidak membawa hanyutan) min 1,5 m (utk aliran sungai yang membawa hanyutan) dari muka air banjir dengan periode ulang 50 tahun. 5) Untuk kebutuhan estetika pada daerah tertentu/pariwisata, hand railing/parapet dapat dibuat khusus atas persetujuan Pengguna Jasa dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan jalan. 6) Jika terdapat permukiman penduduk di kiri-kanan operit jembatan, maka dapat disediakan akses penduduk. 7) Jembatan harus dilengkapi dengan tangga inspeksi dan dudukan untuk bangunan atas. 8) Dibuat geometrik yang mulus/tidak terdapat perubahan signifikan pada kelandaian alinyemen vertikal.
Kriteria Desain Jembatan (4) d. Material 1) Mutu beton bangunan lantai, bangunan atas, bangunan bawah dan bore file minimal f’c 30 Mpa. 2) Mutu baja tulangan menggunakan BJTP 24 untuk < D13, dan BJTD D32 atau BJTD 39 untuk > D13, dengan variasi diameter tulang dibatasi paling banyak 5 ukuran. Ukuran desain bangunan lantai, khususnya pada daerah momen negatif disarankan menggunakan BJTP 24. 3) Mutu kawat (wire) pra-tegang harus terdiri dari kawat kuat tarik tinggi dengan panjang menerus tanpa sambungan atau kopel dan harus sesuai dengan SNI 1155:2016. Untuk memudahkan validasi koreksi atas gambar rencana, gambar rencana diusahakan sebanyak mungkin dalam bentuk gambar tipikal dan gambar standar.
Produk Desain Jalan dan Jembatan serta Permasalahannya
Produk Akhir Desain (1) Produk akhir dari desain menurut KAK Paket Perencanaan : Laporan Perencanaan Jalan (Buku A), berisi antara lain : Rincian perencanaan jalan Referensi rumus-rumus/grafik yang digunakan dan lain-lain Data perhitungan Analisa hidrologi Rekomendasi hasil analisa. Perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan Fisik/ Engineer’s Estimate (EE) (Buku B), berisi antara lain : Daftar kuantitas pekerjaan dan rincian perhitungannya Analisa Harga Satuan Perhitungan biaya pekerjaan Daftar harga satuan dan upah Laporan Survai Topografi (Buku C), berisi antara lain : Cakupan pemetaan Data survai Perhitungan koordinat/level Penggambaran. Produk akhir desain adalah perencanaan teknis rinci (Detail Engineering Design, DED) termasuk audit keselamatan jalan (AKJ), dan perencanaan teknis akhir
Produk Akhir Desain (2) Dokumen Pelelangan/tender, berisi antara lain : Buku I : Instruksi Kepada Peserta Lelang (IKP) Buku II : Data Lelang Buku III : Bentuk Surat Penawaran, Lampiran, Surat Penunjukan dan Surat Perjanjian/Kontrak Buku IV : Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Buku V : Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) Buku VI : Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus) Buku VII : Gambar-gambar (Gambar Rencana) Buku VIII: Daftar Kuantitas, Analisa Harga Satuan dan Metoda Pelaksanaan Buku IX : Bentuk-bentuk jaminan Dokumen lelang ini harus sesuai dengan Peraturan terkini.
Beberapa Peraturan untuk Pengecekan Produk Desain (1) SE Dirjen BM No.02/SE/Db/2017 Permen PU No.19/2011
Beberapa Peraturan untuk Pengecekan Produk Desain (2)
Beberapa Peraturan untuk Pengecekan Produk Desain (3)
Beberapa Peraturan untuk Pengecekan Produk Desain (4)
Contoh Gambar Rencana
Contoh Gambar Rencana : Layout Jalan
Contoh Gambar Rencana : Penampang Memanjang (Long Section)-Tikungan
Contoh Gambar Rencana : Penampang Memanjang (Long Section)-Simpang
Contoh Gambar Rencana : Penampang Melintang (Cross Section) Beda
Permasalahan dan Solusi Hasil Produk Akhir Desain
Permasalahan Produk Desain dan Solusi (1) No. PERMASALAHAN SOLUSI I. TAHAP PERENCANAAN 1. Spesifikasi teknis yang digunakan tidak mendukung gambar rencana dan jenis pekerjaan : Spesifikasi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru dan sah; Dasar perhitungan desain tidak didasarkan dengan ketentuan spesifikasi teknis yang standar/legal. Dilakukan pengecekan terhadap spesifikasi teknis yang disusun oleh perencana dengan Spesifikasi Umum yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga terakhir dan Spesifikasi Khusus yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga. Dasar perhitungan desain yang dipakai juga perlu dicek dengan Spesifikasi yang sah dan sesuai. 2. Daftar kuantitas (BOQ) tidak sesuai dengan gambar rencana. Dilakukan pengecekan kebenaran dari gambar rencana dengan Daftar Kuantitas (BOQ) 3. Perhitungan, asumsi, analisa harga satuan pekerjaan dan harga dasar dan koefisien dari komponen tenaga kerja, material dan peralatan yang digunakan dalam perhitungan Engineer’s Estimate (EE). Dilakukan pengecekan kebenaran dasar penyusunan EE dari asumsi, analisa harga satuan pekerjaan dan harga dasar dan koefisien dari komponen tenaga kerja, material dan peralatan yang digunakan 4. Dokumen tender berupa Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan terbaru. Dilakukan pengecekan terhadap dokumen berupa Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak dengan peraturan dan ketentuan terbaru
Permasalahan Produk Desain dan Solusi (2) No. PERMASALAHAN SOLUSI II. TAHAP PENGADAAN 1. Spesifikasi teknis yang digunakan tidak mendukung gambar rencana dan jenis pekerjaan : Spesifikasi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru dan sah; Dasar perhitungan desain tidak didasarkan dengan ketentuan spesifikasi teknis yang standar/legal. Dilakukan pengecekan terhadap spesifikasi teknis yang disusun oleh perencana dengan Spesifikasi Umum yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga terakhir dan Spesifikasi Khusus yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga. Dasar perhitungan desain yang dipakai juga perlu dicek dengan Spesifikasi yang sah dan sesuai. 2. Daftar kuantitas (BOQ) tidak sesuai dengan gambar rencana. Dilakukan pengecekan kebenaran dari gambar rencana dengan Daftar Kuantitas (BOQ) 3. Perhitungan, asumsi, analisa harga satuan pekerjaan dan harga dasar dan koefisien dari komponen tenaga kerja, material dan peralatan yang digunakan dalam perhitungan Engineer’s Estimate (EE). Dilakukan pengecekan kebenaran dasar penyusunan EE dari asumsi, analisa harga satuan pekerjaan dan harga dasar dan koefisien dari komponen tenaga kerja, material dan peralatan yang digunakan 4. Dokumen tender berupa Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan terbaru. Dilakukan pengecekan terhadap dokumen berupa Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak dengan peraturan dan ketentuan terbaru 5. Nama dan target dari paket yang akan disiapkan tidak sesuai antara hasil desain dengan DIPA/POK, karena terjadi perubahan pada saat pembahasan RKAKL untuk DIPA/POK Dilakukan pengecekan terhadap nama paket, target dan dana yang tersedia dalam DIPA/POK dengan tetap melibatkan pihak perencana (Satker P2JN) 6. Terdapat pertanyaan dari para Penyedia dalam tahap penjelasan (aanwizing) yang cukup mendasar dan perlu perubahan dokumen tender (Addendum) Apabila terdapat pertanyaan dari Penyedia pada saat penjelasan kantor ataupun melalui elektronik dan penjelasan lapangan (bila ada) yang cukup mendasar sehingga perlu dilakukan addendum dokumen tender, maka segera dilakukannya
Permasalahan Produk Desain dan Solusi (3) No. PERMASALAHAN SOLUSI III. TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK 1. Spesifikasi teknis yang digunakan tidak mendukung gambar rencana dan jenis pekerjaan : Spesifikasi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi terbaru dan sah; Dasar perhitungan desain tidak didasarkan dengan ketentuan spesifikasi teknis yang standar/legal. Dilakukan pengecekan terhadap spesifikasi teknis yang disusun oleh perencana dengan Spesifikasi Umum yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga terakhir dan Spesifikasi Khusus yang telah ditetapkan oleh Dirjen Bina Marga. Dasar perhitungan desain yang dipakai juga perlu dicek dengan Spesifikasi yang sah dan sesuai. 2. Daftar kuantitas (BOQ) tidak sesuai dengan gambar rencana. Dilakukan pengecekan kebenaran dari gambar rencana dengan Daftar Kuantitas (BOQ) 3. Dokumen tender berupa Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan terbaru. Dilakukan pengecekan terhadap dokumen berupa Syarat-syarat Umum Kontrak dan Syarat-syarat Khusus Kontrak dengan peraturan dan ketentuan terbaru 4. Gambar rencana tidak sesuai dengan kondisi lapangan, seperti: Koordinat/lokasi proyek tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, hal ini menyebabkan kesulitan dalam menentukan titik koordinat awal dari lokasi proyek tersebut, dan menimbulkan perubahan gambar rencana, perubahan jenis dan volume pekerjaan serta perubahan nilai kontrak; Jenis item pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, misalnya jenis galian/batu dan jenis tanah timbunan tanah biasa/ pilihan/berbutir; Dimensi/ukuran jenis pekerjaan, misalnya ketinggian galian, ketinggian timbunan tanah, ukuran diameter besi tulangan atau kedalaman pondasi jembatan; Ketidaktepatan prediksi kondisi lapangan, misalnya perkiraan CBR atau jenis tanah asli, kedalaman tanah keras pada lokasi jembatan atau penentuan jenis penanganan. Apabila gambar rencana tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka perlu dilakukan kesepakatan antara kontraktor dengan pengawas pekerjaan, antara lain : Disepakati lagi lokasi dan koondinat pada titik nol dari paket tersebut sebagai titik awal proyek. Jenis item pekerjaan diupayakan sesuai dengan BOQ yang ada dlam kontrak, apabila tidak dimungkinkan maka perlu dilakukan perubahan dengan diperkuat dengan justifikasi teknis yang mendapat persetujuan dari perencana dan dilakukan negosiasi harga oleh Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Apabila terdapat persyaratan teknis yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maka perlu dilakukan perubahan dengan melakukan perubahan kontrak atau addendum kontrak
Prinsip Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Prinsip Perhitungan Kuantitas (1) Dalam perhitungan kuantitas pekerjaan pekerjaan jalan dan jembatan, maka perlu diperhatikan : 1. Spesifikasi Teknis Perlu dilakukan pengecekan kembali kesesuaian antara gambar rencana/desain dengan spesifikasi teknis yang diacu; Spesifikasi teknis yang digunakan adalah spesifikasi umum tahun 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, dan spesifikasi khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga dan atau ketentuan teknis lainnya yang disusun oleh perencana dan disahkan oleh yang berwenang dan perlu ada penjelasan yang terinci; Pada prinsipnya, perhitungan kuantitas pekerjaan didasarkan dengan ketentuan spesifikasi : “Pengukuran dan Pembayaran”
Prinsip Perhitungan Kuantitas (2) 2. Gambar Rencana/Desain Dipastikan kebenaran gambar rencana/desain, dari bentuk, ukuran/ dimensi, notasi, ketentuan tentang gambar rencana; Perlu dicek kembali tentang dasar penentuan gambar rencana dan dimensi/ukuran yang ditetapkan tersebut. Pengecekan kesesuaian daftar kuantitas (BOQ) dan gambar rencana. 3. Ketentuan Lain Ketentuan lain yang diacu harus sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku; Ketentuan tambahan dan dimasukkan dalam ketentuan khusus, seperti Spesifikasi khusus atau Syarat-syarat Khusus (SSK) pada dokumen tender.
Prinsip Perhitungan Kuantitas (3) 4. Strategi dan Pentahapan Pelaksanaan Perhitungan kuantitas pekerjaan jalan dan jembatan harus disesuaikan dengan jenis penanganan di lapangan, prioritas atau pentahapan penanganan dan ketersediaan dana, sehingga dapat dibedakan perhitungan kuantitas apabila untuk pembangunan jalan/jembatan baru, pelebaran, peningkatan, rekonstruksi atau penanganan secara bertahap, misalnya dalam pemecahan paket atau terdapat tahap I akan dilaksanakan sebagian dari target keseluruhan dan sisanya akan ditangani pada tahap berikutnya; Dalam penetapan pentahapan penanganan, harus disesuaikan dengan perhitungan kuantitas yang berkesinambungan antara tahap I dan tahap berikutnya. Penentuan jenis pekerjaan pada pentahapan penanganan, harus dipertimbangkan dengan kestabilan konstruksi jalan/jembatan pada tahap I, misalnya penundaan pekerjaan drainase atau bahu jalan.
Latihan Jelaskan pengertian dan pentingnya Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) ? Jelaskan pengertian dan pentingnya perencanaan teknis yang terkait dengan perhitungan kuantitas ? Jelaskan tahapan perencanaan teknis jalan dan jembatan ? Jelaskan perbedaan tahapan perencanaan teknis paket jalan dan perencanaan teknis paket jembatan ? Jelaskan prinsip pembuatan dan penetapan kerangka acuan kerja (KAK) ? Jelaskan kriteria desain untuk untuk paket pekerjaan jalan dan paket pekerjaan jembatan ? Jelaskan produk desain untuk pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan ? Jelaskan permasalahan desain yang sering terjadi dan solusinya, dari proses penyiapan desain dan pasca pengesahan hasil desain yang akan digunakan sebagai dokumen tender ? Jelaskan prinsip perhitungan kuantitas untuk pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan ? Jelaskan strategi dan pentahapan pelaksanaan perencanaan teknis pekerjaan jalan dan jembatan ?
How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you. TERIMA KASIH @2018