Batas-batas Kewenangan Profesional Tridjoko Hadianto
Tenaga Kesehatan Tenaga kesehatan adalah setiap orang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan PP No. 32 Tahun 1996. Tenaga Kesehatan terdiri dari : (a) tenaga medis (meliputi dokter dan dokter gigi), (b) tenaga keperawatan (meliputi perawat dan bidan), (c) tenaga kefarmasian (meliputi apoteker, analis dan asisten apoteker), (d) tenaga kesehatan masyarakat (meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian), (e) tenaga gizi (meliputi dietisien), (f) tenaga keterapian fisik (meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara), (g) tenaga keteknisian medis (meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gizi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, motorik prostetik, teknisi tansfusi dan perekam medis).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan. hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri. dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi tenaga kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Kompetensi Suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari profesi adalah profesionalisme, yakni emphaty dan kompetensi (Latham, 2002) Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi profesional didapatkan melalui pendidikan, pelatihan dan pemagangan dalam periode yang lama dan cukup sulit, pembelajarannya dirancang cermat dan dilaksanakan secara ketat, diakhiri dengan ujian sertifikasi (Keputusan Mendiknas Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi). Pada profesi dokter dan dokter gigi masih ada pengkajian untuk mereka yang akan membuka praktik, yakni uji kompetensi, untuk dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait. Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing disiplin ilmu bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
Dokter atau dokter gigi Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill, and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri dibuat oleh organisasi profesi. Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran didasarkan pada kesepakatan dengan pasien dalam upaya; pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit pemulihan kesehatan. Peraturan Nomor 1419 / Menkes / Per / X / 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Standar Kompetensi dan Kewenangan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur tentang Standar Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi, sehingga kompetensi lulusan dari pendidikan tersebut dapat dipertanggung-jawabkan. Pendidikan dan pelatihan lanjutan (continuing education) untuk profesi dokter dan dokter gigi juga diatur, agar pembaruan (up-date) ilmu bagi dokter dan dokter gigi selalu terjamin. Penentuan standar pendidikan dan mewajibkan dokter dan dokter gigi selalu memperbarui ilmunya adalah upaya standarisasi kompetensi dokter dan dokter gigi yang berpraktik di Indonesia.
Pasal 36 Undang-undang Praktik Kedokteran memberi amanah bagi dokter dan dokter gigi untuk memiliki ijin praktik jika menyelenggarakan praktik kedokteran, Artinya dokter yang mempunyai surat ijin sajalah yang mempunyai kewenangan berpraktik untuk pelayanan medis bagi pasiennya. Hal ini sesuai dengan tujuan undang-undang ini dibuat yakni; memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. Setiap dokter dan dokter gigi yang praktik harus melaksanakan informed-consent, rekam medik, menyimpan rahasia medis, melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya Dalam menegakkan disiplin pada pelaksanaan kewenangan dokter dan dokter gigi yang praktik, Konsil Kedokteran Indonesia membentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk (a) menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan (b) menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi. Undang-undang Praktik Kedokteran
PUSTAKA Latham, Stephen R. 2002. Medical Professionalism: A Parsonian View, The Mount Sinai Journal of Medicine Vol. 69 No. 6 November, pp. 363 – 369 Menteri Kesehatan. 2005. Peraturan Nomor 1419 / Menkes / Per / X / 2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi, Republik Indonesia. Menteri Pendidikan Nasional. 2002. Keputusan Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia Presiden RI. 2004. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Republik Indonesia. Presiden RI. 1996. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Republik Indonesia. Yusa, Hardi. 2005. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, Konsil Kedokteran Indonesia.