Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia Sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atau atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM NASIONAL 1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM ) 2. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan 3. Lembaga Bantuan Hukum 4. Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan ( Kontras ) 5. Komisi Nasional Perlindungan Anak 6. Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam ) 7. Pengadilan HAM
Komnas HAM ( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni 1993 ) Tujuan : Berdasarkan UU No. 39, tahun 1999: 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi universal hak azasi manusia. 2. Meningkatkannperlindungan dan penegakkan hak azasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya bepartrisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Keppres No. 181 Tahun 1998 ) Tujuan : Melindungi kaum perempuan dari segala bentuk tindakan kekerasan
Pengadilan HAM ( UU No. 26. Tahun 2000 ) 1. Kedudukan: a. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten / kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. b. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan
2. Kewenangan: a. Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat b. Berwenang Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat dilakukan di luar batas teritorial wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pelanggaran HAM berat : 1. Kejahatan Genosida, Yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa , ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. 2. Kejahatan kemanusiaan, Yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan secara meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan secara langsung terhadap masyarakat sipil
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia A. Di masa orde baru: 1. Kasus Tanjung Priok Jakarta ( 1984 ) 2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 ) 3. Operasi Militer di Aceh ( 1989 - 1998 ) 4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 ) 5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin wartawan harian Bernas ( 1996 ) 6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 ) 7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )
B. Di masa Reformasi : 1. Kasus Trisakti 2. Kasus Semanggi I dan II 3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur 4. Kasus Ambon di Maluku 5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara 6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah 7. Kasus TKI di Malaysia
Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga: contoh: - kekerasan fisik - kekerasan terhadap pembantu - anak diintimidasi oleh orang tua * Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah: contoh: - kekerasan fisik terhadap siswa - pelecehan * Pelanggaran HAM di masyarakat: contoh: - main hakim sendiri - pemerkosaan - tindak kejahatan - dan lain-lain
Upaya penegakkan HAM kepada masyarakat b. ketegasan sanksi terhadap Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM : Pemerintah a. mengenalkan pendidikan HAM kepada masyarakat b. ketegasan sanksi terhadap pelanggaran HAM c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak memihak
Masyarakat a. Bersikap kritis dalam mendukung upaya pemerintah b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham c. Menghindari segala tindakan yang melanggar ham d. Bersikap proaktif dalam meneggakkan hukum
Memperkerjakan anak di bawah umur
PERISTIWA STPDN
PELEDAKAN BOM DI BALI
PELEDAKAN BOM DI PAPUA
KASUS DAYAK - SAMPIT
KASUS MARSINAH
KASUS SEMANGGI
KASUS TRI SAKTI
KASUS TANJUNG PRIOK
TERIMA KASIH
1. Bagaimana sejarah penegakan ham di Indonesia. 2 1. Bagaimana sejarah penegakan ham di Indonesia ? 2. Jelaskan tugas lembaga yang berupaya menegakkan ham di Indonesia ? 3. Bagaimanakah upaya yang di lakukan pemerintah dalam upaya menegakkan ham ? 4. Sebutkan empat contoh kasus pelanggaran ham di Indonesia ? 5. Bagaimanakah sikap Anda dalam meneggakkan ham di Indonesia ?