KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN Biro Keuangan dan BMN 31 Juli 2019
DASAR HUKUM UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No.33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri &Penerimaan Hibah PP 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah PP 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah PMK No. 99/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah PMK No. 188/2012 Tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah PMK No. 213/2013 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat PMK No. 123/2013 Tentang Pengelolaan BMN Yang Berasal dari Aset Lainnya PMK No. 271/2014 Tentang Sistem Akuntansi & Pelaporan Keuangan Hibah PMK No. 246/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN & PMK 87 Tahun 2016 Tentang Perubahan PMK No.246/2014 PMK No. 111/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN PMK No. 84/2015 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ Atau Hibah Luar Negeri Permenkes No 55 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang/barang/jasa/surat berharga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kemenkes PMK No. 4/2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang PMK No. 83/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN
SISTEMATIKA PERMENKES NOMOR 55 TAHUN 2017 Ketentuan Umum 1 Tata Cara Pelaksanaan Hibah Langsung Satker Non BLU 6 Kriteria, Klafifikasi dan Penggunaan 2 Tata Cara Pelaksanaan Hibah Langsung Satker BLU 7 Tata Cara Perencanaan Hibah Langsung 3 Monitoring dan Evaluasi 8 Penyusunan dan Penandatanganan Perjanjian Hibah Langsung 4 Pengawasan dan Pengendalian 9 Pengelola Hibah Langsung 5 Ketentuan Penutup 10
DEFINISI, KRITERIA, KLASIFIKASI, PENGGUNAAN, DAN PENARIKAN HIBAH setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. DEFINISI KRITERIA Tidak perlu dibayar kembali (cuma-cuma); tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan Hibah yang diterima digunakan untuk Untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga penerima hibah atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat. PENGGUNAAN Mendukung program pembangunan nasional ; Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Menurut Bentuk : Uang, Barang/Jasa dan Surat Berharga Menurut Jenis : Hibah yang direncanakan dan Hibah Langsung Menurut Sumber : Dalam Negeri dan Luar Negeri KLASIFIKASI PENARIKAN Melalui Kuasa BUN (KPPN/ Dit.PKN) Tidak Melalui Kuasa BUN (KPPN/ Dit.PKN)
PRINSIP PENERIMAAN HIBAH Transparan Tidak disertai ikatan politik Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara Akuntabel Efektif dan efisien Digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional; dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan Kehati-hatian
TATA CARA PERENCANAAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI HIBAH LANGSUNG ESELON I SEKRETARIS JENDERAL TIM PENILAI 01 02 03 Perencanaan kegiatan diusulkan oleh pimpinan unit eselon I atau melalui tawaran dari mitra pembangunan/calon pemberi hibah kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal membentuk Tim untuk melakukan penilaian kelayakan usulan dan tawaran Hibah langsung. Tim penilai tersebut paling sdikit terdiri atas: Biro Perencanaan dan Anggaran,Biro Hukum dan Organisasi, Biro Keuangan dan BMN, Biro Kerjasama Luar Negeri dan APIP Tim penilai menilai kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja calon Penerima Hibah Eselon I Usulan kegiatan dilampirkan proposal paling sedikit mencakup: Latar belakang, Tujuan, Indikator, Rencana kegiatan, Jangka waktu pelaksanaan, Lokasi, Rencana jumlah anggaran Tawaran dari mitra pembangunan kesehatan, selain proposal juga melampirkan dokumen: Profil mitra pembangunan Kesediaan membuat perjanjian dan turunan perjanjian sampai pejabat eselon II Kesediaan untuk membuat BAST (hibah barang/jasa/surat berharga) Memiliki hubungan diplomatik dan izin prinsip dari Kemenlu Tim Penilai, paling sedikit terdiri atas, Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Hukum dan Organisasi , Biro Keuangan dan BMN, Biro Kerjasama Luar Negeri dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Dalam melakukan penilaian juga berkoordinasi dengan unit utama terkait. Aspek yang dinilai; kesesuaian dengan program dan prioritas dalam renstra Kemenkes, kesesuaian usulan kegiatan, kesesuaian rencana kegiatan dengan tugas dan fungsi unit pelaksana, kesiapan rencana pelaksanaan kegiatan neliputi rencana kerja dan rencana penarikan, keterkaitan dengan kegiatan lain dari unit pengusul hibah, kemampuan penyediaan dana pendampiang dan atau dana pendukung. Setelah melakukan penilaian Tim memberikan rekomendasi kepada Sesjen., Sesjen menyetujui/menolak menetapkan rencana kegiatan hibah yang diajkukan oleh Pimpinan eselon I. Dalam hal ini Biro Kerjasama Luar Negeri membuat surat pengantar dan menyampaikan ke eselon I untuk hibah luar negeri, untuk hibah dalam negeri surat pengantar akan dibuatkan oleh Biro Perencanaan dan Anggaran.
KOMPONEN PERENCANAAN HIBAH LANGSUNG USULAN/TAWARAN MENCAKUP : LATAR BELAKANG TUJUAN, KELUARAN/INDIKATOR YANG AKAN DICAPAI RENCANA KEGIATAN YANG DILAKUKAN JANGKAWAKTU PELAKSANAAN LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN RENCANA JUMLAH ANGGARAN YANG DIBUTUHKAN PENGAJUAN USULAN DARI SATKER PENERIMAAN TAWARAN DARI MITRA USULAN/TAWARAN MENCAKUP : LATAR BELAKANG TUJUAN, KELUARAN/INDIKATOR YANG AKAN DICAPAI RENCANA KEGIATAN YANG DILAKUKAN JANGKAWAKTU PELAKSANAAN LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN RENCANA JUMLAH ANGGARAN
01 02 03 04 05 06 SATUAN KERJA SETJEN Penandatanganan NPH PENYUSUNAN, PENANDATANGANAN DAN PERUBAHAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH LANGSUNG SATUAN KERJA Mengajukan Rancangan Naskah Perjanjian Hibah 01 SETJEN Biro KSLN untuk pengajuan rancangan naskah hibah Luar Negeri dan Biro Perencanaan dan Anggaran untuk pengajuan rancangan naskah hibah dalam negeri 02 Kemenlu dan Kemenkeu BKSLN menyampaikan pandangan akhir terhadap rancangan NPH Luar Negeri kepada Kemenlu dan NPH dalam negeri kepada Dit Pinjaman dan Hibah Kemenkeu 03 Penandatanganan NPH NPH ditandatangani oleh pejabat eselon I atau eselon 2 penerima hibah dan pemberi hibah dengan catatan setara dalam status jabatan.. 04 Setelah usulan rencana kegiatan mendapat persetujuan, mitra pembangunan mengajukan rancangan Naskah Perjanjian Hibah dalam bahasa indonesia dan atau bahasa inggris kepada Biro Kerjasama Luar Negeri untuk hibah luar negeri dan Biro Perencanaan dan Anggaran untuk hibah dalam negeri. Dalam menyusun rancangan NPH, Calon Pemberi Hibah berkonsultasi dengan: Biro Kerja Sama Luar Negeri dan unit teknis terkait untuk hibah luar negeri; dan Biro Perencanaan dan Anggaran dan unit teknis terkait untuk hibah dalam negeri Dalam melakukan penelaahan rancangan NPH Biro Kerja Sama Luar Negeri dapat berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, serta unit teknis terkait untuk hibah luar negeri; Biro Perencanaan dan Anggaran dapat berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Organisasi, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, serta unit teknis terkait untuk hibah dalam negeri. Biro Kerja Sama Luar Negeri menyampaikan secara tertulis rancangan NPH luar negeri yang telah disepakati kepada Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi, serta Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Pinjaman dan Hibah Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pandangan akhir. NPH ditandatangani oleh pejabat eselon 1 atau eselon 2 Penerima Hibah dan Pemberi Hibah. Pejabat eselon 1 atau eselon 2 yang akan menandatangani NPH luar negeri harus memperoleh surat kuasa dari Menteri Kesehatan yang prosesnya dilakukan oleh Biro Kerja Sama Luar Negeri Pejabat penandatangan yang mewakili Kementerian Kesehatan dan Pemberi Hibah harus setara dalam status jabatan. Tata cara usulan perubahan NPH Kepala Satker dan/atau Pemberi Hibah mengajukan usulan perubahan NPH kepada 1. Biro Kerja Sama Luar Negeri untuk hibah luar negeri dengan tembusan kepada Biro Perencanaan dan Anggaran, dan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; 2. Biro Perencanaan dan Anggaran untuk Hibah dalam negeri dengan tembusan Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; b. pengajuan usulan perubahan NPH paling lambat (3) tiga bulan sebelum masa laku NPH berakhir dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: rancangan perubahan NPH; latar belakang usulan perubahan NPH; rencana kegiatan pada periode perubahan NPH; laporan hasil kegiatan pada periode sebelum perubahan NPH; Perubahan NPH yang telah ditandatangani wajib melakukan updating data terhadap nomer register ke DJPPR Perubahan NPH Dilakukan apabila terdapat perubahan waktu perjanjian dan/atau perubahan substansi. Mengikuti tata cara usulan perubahan NPH 05 Updating Informasi Perubahan NPH yang telah ditandatangani wajib melakukan updating data terhadap nomer register ke DJPPR 06
PENGELOLA HIBAH LANGSUNG Lorem Ipsum KPA Lorem Ipsum PEJABAT PENANDATANGAN SP2HL 01 04 Lorem Ipsum PPK 02 Lorem Ipsum PPSPM 05 KPA untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber Hibah Langsung yaitu KPA Satker yang bersangkutan. PPK untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah Langsung yaitu PPK Satker yang bersangkutan atau dapat ditunjuk PPK tersendiri oleh KPA. Bendahara Pengeluaran Pembantu Khusus Hibah yaitu bendahara pengeluaran pembantu yang mengelola uang hibah dan melaporkan kepada bendahara pengeluaran yang ditunjuk oleh KPA. Pejabat Penandatangan SP2HL dan SP4HL yaitu Petugas Pengantar SPM (PP-SPM) Satker yang bersangkutan. Lorem Ipsum BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU KHUSUS HIBAH 03
TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH LANGSUNG SATKER NON BLU REKENING REVISI Revisi hanya untuk hibah langsung bentuk uang ke dalam DIPA Satker yang bersangkutan. Revisi DIPA diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJPBN. . REGISTRASI Pengajuan nomor register kepada Kementerian Keuangan . Hibah Luar Negeri kepada DJPPR Kemenkeu dan hibah dalam negeri kepada Kantor Wilayah DJPBN Kementerian terdekat. PENGESAHAN PPK mengajukan pengesahan pendapatan hibah langsung dan belanja untuk hibah uang dan membuat dan menandatangani BAST bersama pemberi hibah . Pengesahan hibah Uang/barang/jasa/surat berharga kepada KPPN Khusus Hibah. . Satu nomor rekening dipergunakan untuk satu nomor register hibah. Rekening dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan pembukaan rekening.
Tata Cara Pelaksanaan Hibah Langsung Satker BLU Register Rekening Revisi Pengesahan Pengesahan Hibah Uang dalam SP3B BLU diakui pendapatan sebesar nominal uang diterima, pengakuan belanja sebesar nilai barang/jasa yang dibeli dari hibah uang. Hibah Barang/jasa dilaporkan dalam Laporan Operasional. Revisi DIPA petikan dilakukan dalam hal Hibah Langsung Uang digunakan untuk belanja namun tidak dapat ditampung pada keluaran, volume keluaran, jenis belanja dan pagu belanja . Satker BLU dapat menyatukan rekening hibah dan rekening operasional. Satker BLU tidak memerlukan nomor register hibah. Proses perencanaan dan NPH langsung dalam bentuk uang/barang/jasa/surat berharga pada satker BLU berkonsultasi dengan unit eselon I terkait. Hibah langsung dalam bentuk uang merupakan PNBP satker BLU (badan layanan umum) Pengesahan terhadap penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang , satker BLU mengajukan Sp3B BLU (surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum) ke KPPN Rekening hibah satker BLU tidak harus diajukan permohonan pembukaan rekening ke Kementerian Keuangan apabila sudah terdaftar di Kementerian Keuangan. Pencatatan rekening hibah dilakukan secara terpisah dengan pencatatan laporam keuangan opersional satker BLU. Satker BLU wajib melaporkan pengelolaan dana hibah kepada Sekretaris Jenderal up. Biro Keuangan dan BMN. Rekening harus ditutup apabila tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya. Revisi DIPA petikan satker BLU diakibatkan atas penerimaan hibah langsung uang, digunakan untuk belanja namun tidak dapat ditampung pada keluaran, volume keluaran, jenis belanja dan pagu belanja. Revisi DIPA petikan tidak diperlukan dalam hal: hibah langsung berupa uang yang tidak digunakan untuk belanja pada tahun anggaran berjalan, belanja dapat ditampung pada keluaran, volume keluaran, jenis belanja dan pagu belanja yang ada dalam DIPA petikan BLU. Pengesahan revisi DIPA BLU petikan dilampiri dengan: a. surat pernyataan tanggung jawab revisi RBA definitive; b. surat pernyataan dari KPA mengenai penerimaan hibah langsung berupa uang yang dicatat sebagai PNBP BLU pada tahun anggaran 20xx yang memuat dasar penerimaan hibah, identitas sumber hibah dan penerima hibah serta nilai hibah.
PELAKSANAAN HIBAH LANGSUNG Lorem Ipsum RPK wajib di tandatangani oleh kedua belah pihak. Lorem Ipsum Hibah langsung dilaksanakan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK). Lorem Ipsum RPK mencakup jenis kegiatan, jumlah anggaran, waktu pelaksanaan kegiatan, lokasi kegiatan dan penanggung jawab kegiatan
Monitoring dan Evaluasi METODE PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI MELALUI KEGIATAN RAPAT PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KUNJUNGAN LAPANGAN
Monitoring dan Evaluasi Satuan Kerja Jenis Monitoring Hibah Perkembangan realisasi penyerapan dana; Perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik; Perkembangan proses pengadaan barang dan jasa; Permasalahan/kendala yang dihadapi; Langkah tindak lanjut yang diperlukan.
RENCANA & REALISASI PHLN PER ESELON I KEMENKES TAHUN 2019 NO ESELON 1 NILAI PHLN (s.d JUN 2019) RENCANA 2019 REALISASI % 1 SETJEN 77.471.002.729 11.615.146.677 15 % 2 KESMAS 79.861.068.272 41.609.952.643 52.1 % 3 YANKES 298.799.091.765 224.991.200 0 % 4 P2P 1.104.342.233.380 374.216.037.644 33.89 % 5 FARMALKES 206.846.396.800 - 6 LITBANGKES 21.009.398.015 8.751.459.410 41.65 % 7 PPSDM-K 876.670.180 293.166.453 33.4 % JUMLAH 1.789.205.861.141 436.710.754.027 24 %
KONFIRMASI DATA HIBAH Satker melakukan konfirmasi dengan pemberi hibah setiap triwulan dan dituangkan dalam berita acara. Hasil Konfirmasi Satker disampaikan kepada Unit Eselon I dan dilakukan rekapitulasi konfirmasi Hasil Rekapitulasi disampaikan ke Biro Keuangan dan BMN untuk kemudian di rekap dan disampaikan ke DJPPR
PRODUK HIBAH Kepatuhan Satker dalam pelaporan rutin hibah meningkat, namun sebagian besar Satker belum mengisi bagian output/keluaran/capaian hibah yang terdapat pada form laporan bulanan. Selain melaporkan realisasi hibah, pelaporan produk atau hasil kegiatan hibah sangat penting untuk mengetahui Apa Yang Dihasilkan Dari Realisasi Hibah Yang Dilaporkan? Apa Kontribusi Hibah Terhadap Program Nasional? Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Hibah Knowledge Management Perencanaan Selanjutnya
Menteri Keuangan (BUN) UU Pertanggungjawaban APBN PELAPORAN HIBAH DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT Menteri Keuangan (BUN) Kementerian /Lembaga Pendapatan Hibah Belanja Hibah Belanja yang sumber dananya berasal dari hibah (Belanja Barang /Belanja Modal), Beban Jasa dan Aset/Persediaan dr hibah Laporan Keuangan BUN BA 999.02 (LRA Pendapatan Hibah, LO, LPE, Neraca, CaLK) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LRA Belanja yg Bersumber dr Hibah, LO, LPE, Neraca, CaLK) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat AUDIT BPK DPR UU Pertanggungjawaban APBN
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) Dokumen serah terima barang/jasa sebagai BUKTI penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada Penerima Hibah PENGERTIAN (Permenkes 55 Tahun 2017) 1.Pimpinan Satker/KPA yang menerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga; 2. Pemberi Hibah PENANDATANGAN HIBAH
FORMAT BAST BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) Format BAST disusun menurut kebutuhan yang disepakati oleh kedua belah pihak. BAST paling sedikit memuat: Tanggal Serah Terima; Pihak Pemberi dan Penerima; Tujuan Penyerahan; Nilai nominal dalam mata uang rupiah dan mata usang asaing untuk hibah dalam mata uang asing; Nilai nominal dalam rupiah untuk hibah dalam mata uang rupiah; Bentuk Hibah; dan Rincian harga perbarang FORMAT BAST
FORMAT BAST BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) Format BAST disusun menurut kebutuhan yang disepakati oleh kedua belah pihak. BAST paling sedikit memuat: Tanggal Serah Terima; Pihak Pemberi dan Penerima; Tujuan Penyerahan; Nilai nominal dalam mata uang rupiah dan mata usang asaing untuk hibah dalam mata uang asing; Nilai nominal dalam rupiah untuk hibah dalam mata uang rupiah; Bentuk Hibah; dan Rincian harga perbarang FORMAT BAST
KETENTUAN LAIN DALAM BAST BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) Periode penyusunan BAST : dalam satu tahun atau dapat setiap tahap penyelesaian pekerjaan; Nilai BAST dalam mata uang asing selain dikonversi kedalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST; BAST tidak terdapat nilai, KPA mencatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar atau perkiraan/taksiran harga wajar; BAST barang disusun terpisah dengan BAST Jasa; BAST barang harus dirinci antara aset dengan persediaan; Hibah barang/jasa yang sudah diterima pada tahun sebelumnya namun belum dicatat ditungkan dalam BAST tahun berjalan; Dokumen terkait penerimaan hibah harus ditatausahakan oleh Penerima Hibah. KETENTUAN LAIN DALAM BAST
BERITA ACARA KONFIRMASI TRIWULAN II
Thanks! Biro Keuangan dan BMN Gedung Sujudi Lantai 12 Jl. HR Rasuna Said Kav. 4 – 9 Blok X 5, Jakarta Selatan Telp 021-5203875 Website :www.rokeu.depkes.go.id email: hibah.kemkes@gmail.com