KEMENTERIAN DALAM NEGERI DUKUNGAN APBD PENYELENGGARAAN TRANTIBUM LINMAS SEBAGAI URUSAN WAJIB DALAM PENYUSUNAN APBD TA 2020 Jakarta, 28 Juni 2019 1
DESENTRALISASI URUSAN PEMERINTAHAN (Berdasarkan Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 25 UU No. 23 Tahun 2014 ) ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM (Pasal 25) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL NASIONAL AGAMA (Pasal 9) WAJIB PILIHAN (Pasal 12 Ayat 3) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi YAN DASAR (Pasal 12 Ayat 1 ) NON YAN DASAR (Pasal 12 Ayat 2) S P M Dilaksanakan sendiri Dilimpahkan Wew. Kpd Ins Vert di Drh Atau Gub sbg Wkl Pem Pus Berd Asas Dekon DESENTRALISASI 2
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN Berkaitan dengan pelayanan dasar Tidak berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum & penataan ruang; perumahan rakyat & kawasan pemukiman; ketentraman & ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial. perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan. tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi 3
Prinsip ”Money Follows Function” KEMENTERIAN DALAM NEGERI Prinsip ”Money Follows Function” Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari didanai dari A P B N A P B D Termasuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
ESIENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI ESIENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Menata kembali sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam konteks pengelolaan keuangan daerah yang efesien, efektif, akuntabel dan transparan 2. Memperjelas distribusi kewenangan (distribution of authority) dan memperjelas derajat pertanggungjawaban (clarity of responsibility) pada level penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Money Follows Fuction GOAL Masyarakat Kesejahteraan Rakyat Demokratisasi Otonomi Efisiensi & Efektivitas Sumber daya Pemberdayaan masyarakat HAK KELOLA & IMPLEMENTASI UU Pemda Pemerintahan Daerah Pendapatan Belanja Pembiayaan PP / PERPRES/ PMDN … RKPD Pengelolaan Keuda KEWAJIBAN Urusan Wajib, Dasar Pilihan (Concurrent) SAB SPM Standar Harga Tolok Ukur Kinerja Perhatikan kaidah aturan hukum yang lain UU/PP/Perpres, dll Pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos & fasum, serta jaminan sosial 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Di provinsi/Kabupaten
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BELANJA DAERAH Pasal 298 Ayat (1) UU 23/2014 Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI ROMAWI V. ANGKA 67PERMENDAGRI 33 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2020 mempedomani Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat: Sub Urusan Bencana sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kab/Kota; Sub Urusan Kebakaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.;
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN PENGANGGARAN Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH Pasal 49 PP12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah Belanja daerah Melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Prestasi kerja dalam pencapaian SPM berdasarkan urusan wajib Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Alur Perencanaan dan Penganggaran Urusan Kesehatan Dalam APBD SPM TRANTIBUM RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi KEGIATAN ASB SSH PERDA APBD PENJABARAN APBD SASARAN TARGET
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Terima Kasih 11