PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
HUKUM TATANEGARA.
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Pendekatan teori dan empisis
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
KONSTITUSI NEGARA.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
SISTEM KONSTITUSI.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5

Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
KONSTITUSI (UUD).
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM PERUBAHAN KONSTITUSI
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
DAYA IKAT KONSTITUSI Disampaikan pada mata Kuiah Konstitusi klembagaan Pemerintah Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. 9/22/2018 HandOut Konstitusi Kelembagaan.
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS Disampaikan Pada Mata Kuliah Studi Konstitusi Dosen : Tatik Rohmawati S.IP.,M.Si

SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSI Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan konstitusionalisme” yang artinya sama, tetapi penggunaan atau penerapan katanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (Undang-undang Dasar, dan sebagainya), atau Undang-undang dasar suatu negara. Sedangkan konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Dalam berbagai disiplin ilmu, baik hukum tata negara maupun ilmu politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) terdiri dari : Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Peradilan yang bebas dan mandiri. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

lanjutan Keempat prinsip di atas merupakan syarat bagi suatu pemerintahan yang konstitusonal. Adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional, yaitu memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan yang otoriter ..... dan sebagainya (lihat Buyung, 1995: 16)

PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUSI Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Dilihat dari peristilahan konstitusi diartikan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Undang-undang Dasar berasal dari terjemahan bahasa Belanda “Gronwet”. Wet artinya undang-undang dan grond artinya tanah/dasar. Constitution, dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi yang diartikan oleh para sarjana Politik adalah sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam bahasa Latin berasal dari dua kata yaitu cume dan statuere. Cume artinya bersama dengan ...., sedangkan statuere artinya membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan. Jadi konstitusi berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.

lanjutan Van Apeldoorn, UUD adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi adalah memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis. Sri Soemantri, mengartikan konstitusi sama dengan UUD, hal ini sesuai dengan praktek ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara di dunia termasuk di Indonesia. E.C.S. Wade dalam bukunya Constitutional Law, UUD adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut.  

lanjutan Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu : Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis. Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian undang-undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi, sehingga UUD itu merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yaitu konstitusi yang tertulis saja dan tidak hanya bersifat yuridis saja melainkan mengandung pengertian logis dan politis.

lanjutan James Bryce, menyatakan konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan : Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen. Fungsi dari alat-alat kelengkapan. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan. C.F. Strong, mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan : Kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas) Hak-hak dari yang diperintah. Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (menyangkut di dalamnya masalah hak asasi manusia) K.C. Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi dalam dunia politik mempunyai dua pengertian, yaitu : Dipergunakan dalam arti luas yaitu sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. Pengertian dalam arti sempit yakni sekumpulan peraturan yang legal dalam ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait satu sama lain.

KESIMPULAN Berdasarkan pengertian-pengertian konstitusi dari para ahli, maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah : Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH ALHAMDULILLAH SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMAKASIH