INTEROGASI Pengertian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

HAK PEKERJA.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
BAHAN 9 PENGUJIAN SUBSTANTIF & PENGEMBANGAN TEMUAN
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
KESADARAN PENDIDIKAN SUKU ASLI DI KECAMATAN BANTAN (Studi kasus Keterbelakangan Tingkat pendidikan suku asli di Desa Bantan Tengah, Desa Bantan Air dan.
SEJARAH, KEBUDAYAAN, IPTEK DAN MASALAH SOSIAL
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
KOMNAS HAM.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Laporan dan rekomendasi hasil Audit
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENGARAHAN / KEPEMIMPINAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
PERTEMUAN KE-5.
PRILAKU & TENIK KERJASAMA DALAM MEMBANGUN PARTISIPASI AKTIF PESERTA
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
KOMUNIKASI INTERPERSONAL DAN KONSELING ( KIP/K )
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PENGARAHAN / KEPEMIMPINAN
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PERILAKU KELOMPOK PERTEMUAN 6.
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
Observasi Mengamati Tingkah laku individu.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Sowanya Ardi Prahara, MA. Fakultas Psikologi UMBY 2014
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMERIKSAAN.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KEKUASAAN DAN WEWENANG
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PEMERIKSAAN OLEH INTERNAL AUDITOR
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan.
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
KOMUNIKASI INTERPERSONAL
Sumber informasi/data Audit
PERKULIAHAN VII.
Kekuasaan, Wewenang dan Kepemimpinan Materi Kuliah PS.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
PENGUMPULAN DATA Metodologi Penelitian (Kelompok 6)
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Penyusunan Anggaran.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
Materi Kuliah PS Kekuasaan, Wewenang Meti Mediyastuti, S.Sos, M.AP.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
? ? ? ADMINISTRASI OPSNAL TERATUR TERARAH TERENCANA PELAPORAN
Transcript presentasi:

INTEROGASI Pengertian. CARA MEMPEROLEH BAHAN KETERANGAN MELALUI TANYA JAWAB LANGSUNG DENGAN JALAN PEMBICARAAN YANG DI KONTROL OLEH SI PENANYA.

UNSUR PENTING DLM INTEROGASI Interogator, adalah pelaksana secara khusus berbentuk unit-tim khusus, dengan pertimbangan teknik interogasi memiliki tingkat kesulitan, kerawanan dan berdampak sensitif, maka pelaksanaannya dilakukan secara unit/tim Interogasi. Interogasi, adalah aktivitas yang dilakukan Interogator-unit atau tim Interogasi. Sumber Baket, adalah orang atau mereka(siapapun) yang tidak memiliki status hukum apapun, kecuali kewarganegaraan yang sah ter-indikasikan memiliki kuantitas dan kualitas informasi tertentu yang dirahasiakan, serta memiliki tingkat kesulitan psikologi secara khusus. Proxemic, adalah tempat, lokasi yang tata ruangnya telah direncanakan, dikondisikan sedemikian rupa oleh interogator-unit/tim interogasi, sehingga memiliki pengaruh psikologi tertentuM

SASARAN INTEROGASI Sebagai Sumber informasi Karena status tertentu atau karena adanya nilai strategis yang melekat Adanya misi psikologi atau dalam rangka mengungkap kebohongan atau informasi rahasia Dalam rangka Ungkap Jaringan Modus Operandi keterlibatan Dalam rangka Bantuan Penyidikan

JENIS INTEROGASI Interogasi Terbuka : Cara mengumpulkan baket informasi yang dilakukan dengan menempatkan norma hukum dan hak azasi yang melekat pada objek atau sumber informasi Interogasi Klandestine : Merupakan cara penyelidikan Intelijen sesuai dengan porsi sifat kegiatannya yang sebagian besar adalah tertutup. Tertutup dari identitas penyelidiknya termasuk misi informasi yang sedang dicari, namun jawaban yang dituntut cara ini menempatkan sumber informasi dalam kondisi psikologis yang tertekan atau ada nilai terpaksa.

TEHNIK INTEROGASI Secara Halus, Konstruksi Psikologis tertentu, dalam rangka membangun kepercayaan penuh sehingga mampu menimbulkan penilaian pd jiwa sumber Informasi. Langsung ( Direct ) kepada pokok atau inti persoalan Secara keras dan tegas tanpa sentuhan fisik.

TAKTIK INTEROGASI MERANGKUL MENJEBAK MEMAKSA TEROR

PEMBAGIAN TUGAS UNIT DALAM INTEROGASI Dalam tahap pelaksanaan dapat dibagi menjadi : 1. Koordinator (Ka Unit) 2. Introgator utama 3. Analis. (Bisa juga sekaligus dirangkap Ka Unit) 4. Pencatat. 5. Pengaman. 6. Pembantu/ alsus.

TUGAS : KOORDINATOR (KA UNIT) Mengatur pembagian tugas masing-masing anggota Unit sesuai peran masing-masing & sesuai puan Anggota unitnya. Termasuk mempersiapkan situasi ruangan & Pola pengaturan perlengkapan Proxemix Yg dpt pengaruhi secara psikologis Penghuninya.

INTEROGATOR UTAMA: Petugas yang melakukan interogasi terhadap sumber dan yang mengetahui permasalahan yang ditanganinya. ANALIS: Petugas yg melakukan pengamatan terhadap situasi dan kondisi maupun gerak-gerik sumber sehingga bila ada hal yg penting segera memberikan masukan kepada petugas Interogator Utama. PENCATAT: Petugas yang membantu melakukan pencatatan yang berkaitan dengan materi permasalahan dan jawaban sumber yang telah diberikan.

PENGAMANAN: Petugas yang melakukan kegiatan dengan melakukan pengamanan baik terhadap petugas interogator maupun sumber yang sedang memberikan keterangan. PEMBANTU/ ALSUS: Petugas yang mempersiapkan peralatan khusus guna mendokumentasi setiap proses kegiatan Interogasi yang sedang dilakukan, berupa handycam, alat perekam, kamera, buku catatan manual, alat ketik/notebook, lie detector maupun perlengkapan lain yg relevan dan disesuaikan dengan kebutuhan.

MACAM-MACAM INTEROGASI 1. Interogasi thd tawanan perang. 2. Interogasi Kontra Intelijen. 3. Interogasi Security. 4. Interogasi Kepolisian.

INTEROGASI SECURITY Adalah suatu tanya jawab resmi & sistematis dimana dilakukan terhadap petugas kita sendiri. a. Sasaran dari interogasi ini adalah: 1) Petugas sendiri yg akan menjabat jabatan penting yg sifatnya rahasia. 2) Petugas sendiri yg sudah menjabat jabatan penting/ rahasia yg diduga atau dicurigai telah melanggar ketentuan security/ pam yg berlaku. b. Tujuan dari interogasi ini adalah u/ mengetahui sejauh mana kecurigaan terhadap penyalahgunaan wewenang kedudukan mereka dapat dibuktikan dan untuk mengetahui motivasi pelanggaran security yg dilakukan.

INTEROGASI KONTRA INTELIJEN: 1. Sasaran: a. Orang yg dicurigai sebagai agen musuh atau intelijen lawan. b. Pihak lawan yg mengadakan infiltrasi didaerah pertempuran/ penyusupan didaerah sendiri. 2. Tujuan: a. Untuk mengetahui/ peroleh pengakuan dari orang yg dicurigai bahwa ia adalah agen intelijen lawan. b. Memperoleh penjelasan yg rinci mengenai cara, siapa saja yg ikut dlm kegiatannya juga peranannya. c. Untuk peroleh informasi lainnya secara rinci yg ada hubungannya dengan badan intelijen lawan. d. Untuk memperkuat pembuktian atau membantah informasi lainnya yang telah diperoleh sebelumnya.

INTEROGASI KEPOLISIAN: Tujuannya untuk memperoleh imformasi dalam rangka penyidikan untuk mengungkap suatu kasus kriminalitas yang terjadi. 1. Sasarannya adalah orang yang melakukan kegiatan atau kejahatan. 2. Tujuannya: a. Untuk proses awal sebelum meningkat pada penyidikan utk kepentingan penegakan hukum (Pro Justitia). b. Kepentingan pengumpulan keterangan dalam rangka ungkap kasus. c. Menentukan pasal-pasal yang telah dilanggar. d. Memperkuat pembuktian atau membantah informasi yang telah diperoleh sebelumnya.