1. DASAR PELAKSANAAN PERDEP NO 6 TAHUN 2016 DAN PERMEN NEGARA KOPERASI DAN UKM RI NOMOR : 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tgl 22 DESEMBER 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM NOMOR : 20/Per/M.UKM/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KESEHATAN KSP DAN USP – KOPERASI
PENDAHULUAN Bahwa untuk mewujudkan KSP yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan diperlukan adanya kepastian terhadap standar dan tata cara yang dapat digunakan sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian kesehatan KSP.
1.Kesehatan KSP adalah Kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan SEHAT, CUKUP SEHAT, KURANG SEHAT, TIDAK SEHAT dan SANGAT TIDAK SEHAT 2.Modal Sendiri KSP adalah jumlah Simpanan Pokok, SImpanan Wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik sama dengan simpanan wajib, Hibah dan Cadangan yang disisihkan dari SHU dan dalam kaitannya dengan penilaian kesehatan dapat ditambah dengan 50% Modal Penyertaan PENGERTIAN
3.Pinjaman yang diberikan adalah dana yang dipinjamkan dan dana tersebut masih ada di tangan peminjam atau sisa dari pinjaman pokok tersebut yang masih belum dikembalikan oleh peminjam. 4.Pinjaman diberikan yang berisiko adalah dana yang dipinjamkan oleh KSP kepada peminjam yang tidak mempunyai agunan yang memadai dan atau jaminan dari penjamin atau avalis yang dapat diandalkan atas pinjaman yang diberikan tersebut.
5.Penjamin adalah anggota yang dapat diandalkan termasuk kelompok anggota yang bersedia menjamin pelunasandan ataudengan tanggung renteng. 6.Aktiva produktif adalah kekayaan koperasi yang mendatangkan penghasilan bagi koperasi yang bersangkutan. 7.Risiko pinjaman bermasalah adalah perkiraan risiko atas pinjaman yang kemungkinan macet atau tidak tertagih.
8.Cadangan adalah dana yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha (untuk KSP) yang terdiri atas cadangan umum dan cadangan risiko. 9.Cadangan Umum adalah cadangan yang dimaksudkan untuk pemupukan modal dan pengembangan usaha. 10.Cadangan Tujuan Risiko adalah cadangan yang dimaksudkan untuk menutup risiko apabila terjadi pinjaman macet atau tidak tertagih. 11.Likuiditas adalah kemampuan KSP untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
14.Kemanfaatan koperasi adalah kemampuan KSP untuk memberikan manfaat kepada anggota. 12.Return on Asset (tingkat pengembalian aktiva) adalah perbandingan antara sisa hasil usaha sebelum pajak yang diperoleh dengan kekayaan yang dimiliki KSP. 13.Rentabilitas adalah kemampuan KSP untuk memperoleh sisa hasil usaha 15.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dinilai dengan uang, yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan KSP dalam meningkatkan kegiatan usahanya
16.Manfaat Ekonomi Partisipasi Pemanfaatan Pelayanan (MEPPP) adalah manfaat yang bersifat ekonomi yang diperoleh anggota dan calon anggota pada saat bertransaksi dengan KSP. 17.Manfaat Selisih Hasil Usaha adalah Selisih Hasil Usaha (SHU) bagian anggota yang diperoleh satu tahun satu kali, berdasarkan perhitungan partisipasi anggota dalam pemanfaatan pelayanan KSP 18.Promosi Ekonomi Anggota (PEA) adalah Manfaat MEPPP ditambah Manfaat SHU
TUJUAN..... Pedoman Penilaian Kesehatan KSP bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat penilai, gerakan koperasi, dan masyarakat agar KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, berdasarkan prinsip koperasi secara profesional, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.
SASARAN..... Terwujudnya pengelolaan KSP yang sehat dan mantap sesuai dengan jatidiri koperasi. Terwujudnya pengelolaan KSP yang efektif, efisien, dan profesional. Terciptanya pelayanan prima kepada anggota.
Predikat kesehatan KSP ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang. Pelaksanaan penilaian kesehatan KSP dilakukan oleh Pejabat penilai kesehatan KSP yang diangkat menteri. SIAPA YANG MENILAI ?.... FREKUENSI PENILAIAN Penetapan kesehatan KSP dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
PENETAPAN KESEHATAN KSP DAN USP KOPERASI SKORPREDIKAT SEHAT 60 - < 80 CUKUP SEHAT 40 - < 60 Di BAWAH PENGAWASAN 0 - < 40 DI BAWAH PENGAWASAN KHUSUS Penetapan predikat tingkat kesehatan KSP / USP koperasi tersebut adalah sebagai berikut :
I.MERENCANAKAN PENILAIAN KESEHATAN A.Parameter Penilaian Kesehatan Parameter Penilaian Kesehatan KSP diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi.
RUANG LINGKUP PENILAIAN KESEHATAN
II.MENGHITUNG PENILAIAN KESEHATAN A.Bobot Penilaian Terhadap Aspek dan Komponen Kesehatan Penilaian kesehatan KSP, meliputi penilaian terhadap aspek permodalan, kualitasaktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan dan jatidiri koperasi. Penilaian terhadap aspek-aspek tersebut diberikan bobot penilaian sesuai dengan besarnya yang berpengaruh terhadap kesehatan KSP tersebut. Penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem nilai kredit atau reward system yang dinyatakan dengan nilai kredit 0 sampai dengan 100.
No Aspek yang dinilai Komponen Bobot Penilaian Pendekat an Penilaian 1.Permodalan a.Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Modal Modal Sendiri x 100% Total Aset 6 15 Kuantitatif b.Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman diberikan yang berisiko Modal Sendiri x 100% Pinjaman diberikan yang beresiko 6Kuantitatif c.Rasio Kecukupan Modal (CAR) Modal Tertimbang x 100% ATMR 3Kuantitatif
No Aspek yang dinilai Komponen Bobot Penilaian Pendekatan Penilaian 2. Kualitas Aktiva Produktif a.Rasio Volume Pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman diberikan. Volume Pinjaman Anggota x 100% Volume Pinjaman 1025Kuantitatif b.Rasio Risiko Pinjaman Bermasalah Terhadap Pinjaman yang diberikan. Pinjaman Bermasalah x 100% Pinjaman Diberikan 5 Kuantitatif c.Rasio Cadangan Risiko Terhadap Pinjaman Bermasalah. Cadangan risiko x 100% Pinjaman bermasalah Catatan : Cadangan risiko adalah cadangan tujuan risiko + penyisihan penghapusan pinjaman. 5Kuantitatif d.Rasio Pinjaman yang berisiko terhadap pinjaman yang diberikan. Pinjaman yang berisiko x 100% Pinjaman yang diberikan 5Kuantitatif
No Aspek yang dinilai Komponen Bobot Penilaian Pendekatan Penilaian 3.Manajemena.Manajemen Umum3 15 Kualitatif b.Kelembagaan3Kualitatif c.Manajemen Permodalan3 Kuantitatif & Kualitatif d.Manajemen Aktiva3 Kuantitatif & Kualitatif e.Manajemen Likuiditas3 Kuantitatif & Kualitatif
No Aspek yang dinilai Komponen Bobot Penilaian Pendekatan Penilaian 4.Efisiensi a.Rasio Biaya Operasi Anggota Terhadap Partisipasi Bruto Biaya operasi Anggota x 100% Partisipasi Bruto Catatan : Beban operasi anggota adalah beban pokok ditambah dengan beban usaha bagi anggota + beban perkoperasian Kuantitatif b.Rasio beban usaha terhadap SHU Kotor Beban Usaha x 100% SHU Kotor 4Kuantitatif c.Rasio Efisiensi Pelayanan Biaya Karyawan x 100% Volume Pinjaman 2Kuantitatif
No Aspek yang dinilai Komponen Bobot Penilaian Pendekatan Penilaian 5.Likuiditasa.Rasio Kas Kas + Bank x 100% Kewajiban Lancar Kuantitatif b.Rasio Pembiayaan Pinjaman Diberikan x 100% Dana Yang Diterima Catatan: Dana yang diterima adalah total pasiva selain hutang biaya dan SHU belum dibagi 5Kuantitatif 6.Kemandirian dan Pertumbuhan a.Rentabilitas Aset SHU sebelum pajak x 100% Total Asset 3 10 Kuantitatif b.Rentabilitas Modal Sendiri SHU Bagian Anggota x 100% Total Modal Sendiri 3Kuantitatif c.Kemandirian Operasional Pelayanan Partisipasi Neto x 100% Beban usaha + Beban Perkoperasian Catatan: Beban usaha adalah beban usaha bagi anggota 4Kuantitatif
No Aspek yang dinilai Komponen Bobot Penilaian Pendekatan Penilaian 7.Jatidiri Koperasi a.Rasio Partisipasi Bruto Jumlah Partisipasi Bruto x 100% Jml Partisipasi Bruto + Transaksi Non Anggota 7 10 Kuantitatif b.Rasio Promosi Ekonomi Anggota MEP + SHU Bag. Anggota x 100% Total Setoran Pokok + Sertifikat Modal Koperasi 3Kuantitatif Total100
ASPEK DAN KOMPONEN PENILAIAN KESEHATAN KSP
PERMODALAN Penilaian kesehatan KJK/UJK pada aspek permodalan, dilakukan dengan menggunakan : 1.Rasio Modal Sendiri terhadap Total Asset 2.Rasio Modal Sendiri terhadap Pinjaman yang berisiko 3.Rasio Kecukupan Modal
Standar Perhitungan Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset Modal Sendiri x 100% = ……. % Total Asset Rasio Modal (%) NilaiBobot (%) Skor 0 < X < < X < < X < < X < < X <
Standar Perhitungan Rasio Modal Sendiri Terhadap Pinjaman Diberikan Yang Beresiko Rasio Modal (%) NilaiBobot (%) Skor 0 < x < < x < < x < < x < < x < < x < < x < < x < < x < < x < 100 > ,6 1,2 1,8 2,4 3,0 3,6 4,2 4,8 5,4 6,0 Modal Sendiri x 100% = ……. % Pinjaman diberikan beresiko
Perhitungan rasio Kecukupan Modal Sendiri (CAR) ditetapkan dengan tahapan sebagai berikut : a.Menghitung nilai modal sendiri (modal inti) dan modal pelengkap yang karakteristiknya sama dengan modal sendiri dengan cara menjumlahkan hasil perkalian setiap komponen modal KSP yang ada dalam neraca dengan bobot pengakuannya. b.Menghitung nilai ATMR diperoleh dengan cara menjumlahkan hasil perkalian nilai nominal aktiva yang ada dalam neraca dengan bobot risiko masing- masing komponen aktiva. c.Rasio CAR dihitung dengan cara membandingkan nilai modal yang diakui dengan nilai ATMR dikalikan dengan 100% maka diperoleh rasio CAR.
Modal Sendiri Terimbang No.Komponen ModalNilaiBobot (%) MST Simpanan Pokok Simpanan Wajib Modal Penyertaan Modal Penyetaraan Cadangan Umum Cadangan Resiko Modal Donasi SHU belum dibagi 100 % 50 % 100 % 50 % 100 % 50 % Jumlah *) Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dikonversi menjadi Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko No.Komponen AktivaNilaiBobot (%) ATMR Kas / Bank Simpanan Berjangka Pinjaman pada Anggota Pinjaman pada Calon Anggota Penyertaan pada pihak lain Pendpt. Yg msh hrs diterima Aktiva Tetap Aktiva Lain-lain 0 % 20 % 100 % 50 % 70 % Jumlah
Modal Tertimbang x 100% = ….. % ATMR Standar Perhitungan Rasio Kecukupan Modal Rasio Modal (%) NilaiBobot (%) Skor < 4 4 < X < 6 6 < X < 8 >
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif didasarkan pada 4 (empat) rasio, yaitu : 1.Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman yang diberikan, 2.Rasio tingkat pinjaman bermasalah terhadap jumlah pinjaman yang diberikan 3.Rasio cadangan resiko terhadap pinjaman bermasalah 4.Rasio pinjaman yang beresiko terhadap pinjaman yang diberikan
1.Rasio volume pinjaman pada anggota terhadap volume pinjaman yang diberikan : Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < < X < < X < 75 > V. Pinj. Pd Anggota x 100% = ….. % V. Pinj. Diberikan
2.Rasio tingkat pinjaman bermasalah terhadap pinjaman yang diberikan Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor > < X < < X < < X < < X < 20 0 < X < 10 = (50% x PKL) + (75% x PDR) + (100 x PM) x 100% = ….. % Pinjaman Diberikan
3. Rasio cadangan resiko terhadap resiko pinjaman bermasalah Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor 0 0 < X < < X < < X < < X < < X < < X < < X < < X < < X < < X < Catatan: Cadangan risiko adalah cadangan tujuan risiko + penyisihan penghapusan pinjaman.
4. Rasio pinjaman yang beresiko terhadap pinjaman yang diberikan Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor > < 26 < Pinjaman Beresiko x 100% = ….. % Pinjaman Diberikan
MANAJEMEN Penilaian aspek manajemen KSP koperasi meliputi beberapa komponen yaitu : 1.Manajemen umum 12 pertanyaan (bobot 3 atau 0,25 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan positif). 2.Manajemen Kelembagaan 6 pertanyaan (bobot 3 atau 0,5 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan positif). 3.Manajemen permodalan 5 pertanyaan (bobot 3 atau 0,6 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan positif). 4.Manajemen aktiva 10 pertanyaan (bobot 3 atau 0,3 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan positif). 5.Manajemen likuiditas 5 pertanyaan (bobot 3 atau 0,6 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan positif).
Positif Nilai kredit Bobot KRETERIA 1 0, ,75 Tidak Baik 2 0,500,76 - 1,50 Kurang Baik 3 0,751,51 - 2,25 Cukup Baik 4 1,002,26 - 3,00 Baik 5 1,25 6 1,50 7 1,75 8 2,00 9 2, , , ,00 1.MANAJEMEN UMUM : 12 pertanyaan (bobot 3 atau 0,25 nilai untuk setiap jawaban pertanyaan “positif”). Standar Perhitungannya :
NoAspek No Urut Pertanyaan Positif/ Negatif MANAJEMEN UMUM Apakah KSP/USP Koperasi memiliki visi, misi & tujuan yg jelas (dibuktikan dng dokumen tertulis) Apakah KSP/USP Koperasi telah memiliki rencana kerja jangka panjang minimal untuk 3 tahun kedepan & dijadikan sebagai acuan KSP/USP Koperasi dalam menjalankan usahanya (dibuktikan dengan dokumen tertulis) Apakah KSP/USP Koperasi memiliki rencana kerja tahunan yang digunakan sebagai dasar acuan kegiatan usaha selama 1 tahun (dibuktikan dengan dokumen tertulis) Adakah kesesuaian antara rencana kerja jangka pendek dengan rencana jangka panjang (dibuktikan dengan dokumen tertulis) Apakah visi, misi, tujuan dan rencana kerja diketahui dan dipahami oleh pengurus, pengawas, pengelola dan seluruh karyawan. (dengan cara pengecekan silang) Pengambilan keputusan yang bersifat operasional dilakukan oleh pengelola secara independent (konfirmasi kepada pengurus atau pengawas). Pengurus dan atau pengelola KSP/USP Koperasi memiliki komitmen untuk menangani permasalahan yang dihadapi serta melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. KSP/USP koperasi memiliki tata tertib kerja SDM yang meliputi disiplin kerja serta didukung sarana kerja yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan (dibuktikan dengan dokumen tertulis dan pengecekan fisik sarana kerja)
NoAspek No Urut Pertanyaan Ya/Tidak MANAJEMEN UMUM Pengurus KSP/USP koperasi yang mengangkat pengelola, tidak mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang cenderung menguntungkan kepentingan sendiri, keluarga atau kelompoknya sehingga dapat merugikan KSP/USP Koperasi (dilakukan konfirmasi kepada pengelola dan atau pengawas). Anggota KSP/USP Koperasi sebagai pemilik mempunyai kemampuan untuk meningkatkan permodalan KJKS/UJKS Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pengecekan silang dilakukan terhadap partisipasi modal anggota) Pengurus, Pengawas, dan Pengelola KSP/USP Koperasi di dalam melaksanakan kegiatan operasional tidak melakukan hal-hal yg cenderung menguntungkan diri sendiri, keluarga dan Kelompok nya, atau berpotensi merugikan KSP/USP Koperasi (konfirmasi dengan mitra kerja) Pengurus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengelola sesuai dengan tugas dan wewenangnya secara efektif (pengecekan silang kepada pengelola dan atau pengawas)
2.MANAJEMEN KELEMBAGAAN : 6 pertanyaan (bobot3 atau 0,50 Nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan “Positif”). Standar Perhitungannya : Positif Nilai Kredit Bobot KRITERIA 1 0, ,75 Tidak Baik 2 1,000,76 - 1,50 Kurang baik 3 1,501,51 - 2,25 Cukup Baik 4 2,002,26 - 3,00 Baik 5 2,50 6 3,00
NoAspek No Urut Pertanyaan Positif/ Negatif MANAJEMEN KELEMBAGAAN Bagan organisasi yang ada telah mencerminkan seluruh kegiatan KSP/USP Koperasi dan tidak terdapat jabatan kosong atau perangkapan jabatan.(dibuktikan dengan dokumen tertulis mengenai struktur organisasi dan job description) KSP/USP Koperasi memiliki rincian tugas yang jelas untuk masing-masing karyawannya. (yang dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis tentang job specification) Di dalam struktur kelembagaan KSP/USP Koperasi terdapat struktur yang melakukan fungsi sebagai dewan pengawas (yang dibuktikan dengan dokumen tertulis tentang struktur organisasi) KSP/USP Koperasi terbukti mempunyai Standar Operasional dan Manajemen (SOM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP ). (dibuktikan dengan dokumen tertulis tentang SOM dan SOP KSP/USP Koperasi) KSP/USP Koperasi telah menjalankan kegiatannya sesuai SOM dan SOP KSP/USP Koperasi. (pengecekan silang antara pelaksanaan kegiatan dengan SOM dan SOP-nya) KSP/USP Koperasi mempunyai system pengamanan yang baik terhadap semua dokumen penting. (dibuktikan dengan adanya system pengamanan dokumen penting berikut sarana penyimpanannya)
3.MANAJEMEN PERMODALAN : 5 pertanyaan (bobot 3 atau 0,6 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan “Positif”). Standar Perhitungannya : Positif Nilai kredit BobotKRITERIA 1 0, ,75 Tidak Baik 2 1,200,76 - 1,50 Kurang Baik 3 1,801,51 - 2,25 Cukup Baik 4 2,402,26 - 3,00 Baik 5 3,00
NoAspek No Urut Pertanyaan Positif/ Negatif MANAJEMEN PERMODALAN Tingkat pertumbuhan modal sendiri sama atau lebih besar dari tingkat pertumbuhan asset. (dihitung berdasarkan data yang ada di Neraca). Tingkat pertumbuhan modal sendiri yang berasal dari anggota sekurang kurangnya sebesar 10 % dibandingkan tahun sebelumnya. (dihitung berdasarkan data yang ada di Neraca) Penyisihan cadangan dari SHU sama atau lebih besar dari seperempat SHU tahun berjalan Simpanan dan Simpanan Berjangka koperasi meningkat minimal 10 % dari tahun sebelumnya Investasi harta tetap dari inventaris serta pendanaan ekspansi perkantoran dibiayai dengan modal sendiri (pengecekan silang dengan laporan sumber dan penggunaan dana)
4.MANAJEMEN AKTIVA : 10 pertanyaan (bobot 3 atau 0,3 nilai untuk setiap jawaban “ya”). Standar Perhitungannya : Positif Nilai kredit Bobot KRITERIA 1 0, ,75 Tidak Baik 2 0,600,76 – 1,50 Kurang baik 3 0,901,51 – 2,25 Cukup Baik 4 1,202,26 - 3,00 Baik 5 1,50 6 1,80 7 2,10 8 2,40 9 2, ,30
NoAspek No Urut Pertanyaan Positif/ Negatif MANAJEMEN AKTIVA Pembiayaan dengan kolektibilitas lancar minimal sebesar 90 % dari pinjaman yang diberikan (dibuktikan dengan laporan pengembalian pinjaman) Setiap pembiayaan yang diberikan didukung dengan agunan yang nilainya sama atau lebih besar dari pembiayaan yang diberikan kecuali pembiayaan bagi anggota sampai dengan 1 juta rupiah. (dibuktikan dengan laporan pembiayaan dan daftar agunannya) Dana cadangan penghapusan pembiayaan sama atau lebih besar dari jumlah pembiayaan macet tahunan. (dibuktikan dengan laporan kolektibilitas pinjaman dan cadangan penghapusan pinjaman) Pembiayaan macet tahun lalu dapat ditagih sekurang- kurangnya sepertiganya. (dibuktikan dengan laporan penagihan pinjaman macet tahunan) KSP/USP Koperasi menerapkan prosedur pembiayaan dilaksanakan dengan efektif.(pengecekan silang antara pelaksanaan prosedur pinjaman dengan SOP-nya)
NoAspek No Urut Pertanyaan Positif/ Negatif MANAJEMEN AKTIVA Memiliki kebijakan cadangan penghapusan pembiayaan dan piutang bermasalah (dibuktikan dengan kebijakan tertulis dan laporan keuangan). Dalam memberikan pembiayaan KSP/USP Koperasi mengambil keputusan berdasarkan prinsip kehati- hatian.(dibuktikan dengan hasil analisis kelayakan pembiayaan ) Keputusan pemberian pembiayaan dan atau penempatan dana dilakukan melalui komite. (dibuktikan dengan risalah rapat komite) Setelah pembiayaan diberikan KSP/USP Koperasi melakukan pemantauan terhadap penggunaan pembiayaan serta kemampuan dan kepatuhan mudharib dalam memenuhi kewajibannya. (dibuktikan dengan laporan monitoring) KSP/USP Koperasi melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunannya. (dibuktikan dengan dokumen pengikatan dan atau penyerahan agunan)
5.MANAJEMEN LIKUIDITAS : 5 pertanyaan (bobot 3 atau 0,6 nilai kredit untuk setiap jawaban pertanyaan “Positif”). Standar Perhitungannya : Positif Nilai kredit Bobot KRITERIA 1 0, ,75 Tidak Baik 2 1,200,76 - 1,50 Kurang Baik 3 1,801,51 - 2,25 Cukup Baik 4 2,402,26 – 3,00 Baik 5 3,00
NoAspek No Urut Pertanyaan Positif/ Negatif MANAJEMEN LIKUIDITAS Memiliki kebijaksanaan tertulis mengenai pengendalian likuiditas (dibuktikan dengan dokumen tertulis mengenai perencanaan usaha) Memiliki fasilitas pembiayaan yang akan diterima dari lembaga lain untuk menjaga likuiditasnya. (dibuktikan dengan dokumen tertulis mengenai kerjasama pendanaan dari lembaga keuangan syariah lain) Memiliki pedoman administrasi yang efektif untuk memantau kewajiban yang jatuh tempo. (dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis mengenai mengenai skedul piutang dan pembiayaan ) Memiliki kebijakan pembiayaan dan piutang sesuai dengan kondisi keuangan KSP/USP koperasi (dibuktikan dengan kebijakan tertulis) Memiliki sistem informasi manajemen yang memadai untuk pemantauan likuiditas (dibuktikan dengan dokumen tertulis berupa sistem pelaporan piutang dan pembiayaan)
EFISIENSI Penilaian efisiensi KSP/USP koperasi didasarkan pada 3 (tiga) rasio yaitu : a)Rasio biaya operasional terhadap partisipasi bruto b)Rasio beban usaha terhadap SHU Kotor c)Rasio efisiensi pelayanan
Rasio biaya operasional terhadap partisipasi bruto Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor > < x < < x < 95 0 < x < catatan : Beban operasi anggota adalah beban pokok ditambah dengan beban usaha bagi anggota + beban perkoperasian. Biaya Operasional x 100% = ….. % Partisipasi Bruto
Rasio biaya usaha terhadap SHU Kotor Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor > < x < < x < 60 0 < x < Biaya Usaha x 100% = ….. % SHU Kotor
Rasio efisiensi pelayanan Biaya Karyawan x 100% = ….. % Volume Pinjaman Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < 5 5 < x < < x < 15 >
LIKUIDITAS Penilaian kuantitatif terhadap likuiditas KSP dilakukan terhadap 2 (dua) rasio, yaitu : a.Rasio Kas dan Bank terhadap kewajiban lancar b.Rasio Pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima
Rasio Kas dan Bank terhadap kewajiban lancar Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < < x < < x < 20 > Kas & Bank x 100% = ….. % Kewajiban Lancar
Rasio Pinjaman yang diberikan terhadap dana yang diterima Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < < x < < x < < x < Catatan: Dana yang diterima adalah total pasiva selain hutang biaya dan SHU belum dibagi Pinjaman Diberikan x 100% = ….. % Dana Diterima
KEMANDIRIAN DAN PERTUMBUHAN Penilaian terhadap kemandirian dan pertumbuhan didasarkan pada 3 (tiga) rasio, yaitu Rentabilitas Aset, Rentabilitas Ekuitas, dan kemandirian operasional. 1.Rasio rentabilitas aset yaitu SHU sebelum pajak dibandingkan dengan total aset ditetapkan sebagai berikut: a)Untuk rasio rentabilitas aset lebih kecil dari 5% diberi nilai kredit 25, untuk setiap kenaikan rasio 2,5% nilai kredit ditambah 25 sampai dengan maksimum 100. b)Nilai kredit dikalikan dengan bobot 3% diperoleh skor penilaian
Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < 5 5 < x < 7,5 7,5 < x < 10 > STANDAR PERHITUNGAN SKOR UNTUK RASIO RENTABILITAS ASSET SHU Sebelum Pajak x 100% = ….. % Total Asset
2.Rasio rentabilitas modal sendiri yaitu SHU bagian anggota dibandingkan total modal sendiri, ditetapkan sebagai berikut: a)Untuk rasio rentabilitas ekuitas lebih kecil dari 3% diberi nilai kredit 25, untuk setiap kenaikan rasio 1% nilai kredit ditambah 25 sampai dengan maksimum 100. b)Nilai kredit dikalikan dengan bobot 3% diperoleh skor penilaian.
STANDAR PERHITUNGAN SKOR UNTUK RASIO RENTABILITAS MODAL SENDIRI Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < 3 3 < x < 4 4 < x < 5 > SHU Bagian Anggota x 100% = ….. % Modal Sendiri
3.Rasio kemandirian operasional pelayanan yaitu partisipasi netto dibandingkan biaya usaha ditambah beban perkoperasian, perhitungannya ditetapkan sebagai berikut: a)Untuk rasio kemandirian operasional lebih kecil dari 100% diberi nilai kredit 0, dan untuk rasio lebih besar dari 100% diberi nilai 100. b)Nilai kredit dikalikan dengan bobot 4% diperoleh skor penilaian.
Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < 100 > Catatan: Beban usaha adalah beban usaha bagi anggota STANDAR PERHITUNGAN SKOR UNTUK RASIO KEMADIRIAN OPERASIONAL Partisipasi Netto x 100% = ….. % Biaya Usaha + Beban Perkoperasian
JATI DIRI KOPERASI Aspek penilaian jati diri koperasi menggunakan 2 (dua) rasio, yaitu: a. Rasio Partisipasi Bruto Rasio partisipasi bruto dihitung dengan membandingkan partisipasi bruto terhadap partisipasi bruto ditambah pendapatan
Partisipasi Bruto x 100% = ….. % Partisipasi Bruto + Pendapatan Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < < x < < x < 75 > STANDAR PERHITUNGAN SKOR UNTUK RASIO PARTISIPASI BRUTO
b. Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA) Pengukuran rasio Promosi Ekonomi Anggota dihitung dengan membandingkan promosi ekonomi anggota terhadap simpanan pokok ditambah simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut:
Rasio (%) NilaiBobot (%) Skor < 5 5 < x < 7,5 7,5 < x < 10 > , *) PEA = MEPPP + SHU Bagian Anggota Promosi Ekonomi Anggota (PEA) x 100% = ….. % Simp. Pokok + Simp. Wajib STANDAR PERHITUNGAN SKOR UNTUK PROMOSI EKONOMI ANGGOTA
III. PENETAPAN PREDIKAT KESEHATAN KSP 1.Penetapan predikat tingkat kesehatan KSP tersebut adalah sebagai berikut : SKORPREDIKAT 80 < x < < x < < x < < x < 40 SEHAT CUKUP SEHAT Di Bawah Pengawasan Khusus
2.Faktor – faktor yang dapat menurunkan satu tingkat kesehatan KSP 1.Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentan intern maupun ekstern koperasi 2.Salah pembukuan atau tertunda pembukuan. 3.Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan prosedur 4.Tidak menyampaikan laporan tahunan dan atau laporan berkala 3 kali berturut-turut 5.Mempunyai volume pinjaman diatas Rp. 1 Milyar tetapi tidak di audit oleh akuntan publik 6.Manajer KJK belum diberikan wewenang penuh untuk mengelola usaha
Faktor – faktor yang dapat menurunkan tingkat kesehatan KSP langsung menjadi Predikat Dibawah Pengawasan Khusus 1.Adanya perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan 2.Adanya campur tangan dari pihak luar koperasi atau kerja sama yang tidak dilaksanakan dengan baik 3.Rekayasa pembuktian atau window dressing dalam pembukuan sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi 4.Melakukan kegiatan usaha koperasi tanpa membukukan dalam koperasinya
3.Tata Cara Penyelenggaraan Penilaian Kesehatan KSP. 1.Sasaran Penilaian Kesehatan adalah KSP yang sudah beroperasional minimal 1 (satu) tahun buku 2.Pelaksanaan penilaian kesehatan KSP dilaksanakan pada posisi setiap akhir tahun buku dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kesehatan KSP. 3.Penilaian Kesehatan KSP dilakukan oleh Pejabat Penilai Kesehatan KSP dari Instansi yang membidangi Koperasi, baik ditingkat Pusat maupun Daerah. 4.Setiap KSP yang telah dinilai diberikan sertifikat predikat tingkat kesehatan oleh : KSP tingkat nasional oleh Deputi atas nama Menteri, KSP tingkat Provinsi serta KSP dan UJKS primer tingkat nasional oleh Gubernur atau pejabat yang berwenang, KSP tingkat Kabupaten atau Kotamadya oleh Bupati atau Walikota atau pejabat yang berwenang.
v.MELAPORKAN HASIL PENGAWASAN PADA PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM 1.Format Laporan Hasil pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan Penilaian Kesehatan KSP dilaporkan dengan menggunakan: a.Form Laporan Evaluasi b.Form Laporan Hasil Kegiatan secara berkala
3.Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Kriteria Laporan Efektif : a.Mudah dimengerti dan dipahami penerima laporan. b.Mampu menguraikan masalah dan analisanya jelas bagi pembaca laporan. c.Mampu menyajikan permasalahan secara logis, konsisten dan sistematis d.Persuasif, yaitu mampu mendorong pembaca untuk memberikan perhatian dan mengambil keputusan sesuai dengan yang dikehendaki pembuat laporan. e.Meyakinkan, yaitu berdasarkan pada data dan informasi yang dapat diandalkan.
Penyusunan Laporan 1.Menyusun persiapan penulisan laporan, menyiapkan bahan penyusunan laporan berupa data dan fakta serta sarana pendukungnya seperti peralatan ATK (Komputer, printer) dan bahan ATK (kertas, toner, dll) 2.Menyusun sistematika laporan dengan membuat struktur laporan seperti berikut ini : a.pendahuluan b.isi laporan c.uraian / analisis d.penutup/ saran 3.Membuat isi Laporan dapat berupa pertanggung jawaban. Isi laporan (rincian kegiatan secara kronologis beserta biaya yang sudah dikeluarkan dengan menunjukkan nomor – nomor tanda bukti pengeluaran, jika diperlukan). 4.Membuat Evaluasi (bila ada), kemudian Menyusun Penutup atau Rekomendasi