Konsep wilayah dan tata ruang Kelompok 6:-Daniel Andre -m.roger Azhari -ayu lestari batubara
Region adalah suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri keseragaman gejala internal (internal uniformity) atau fungsi yang membedakan wilayah tersebut dengan wilayah lain. Ciri-ciri keseragaman tersebut dapat berupa kenampakan sosial maupun kenampakan fisik. Kenampakan sosial antara lain berupa kegiatan perekonomian/mata pencaharian, bentuk pemerintahan, bentuk kebudayaan, atau kenampakan fisik, yang dapat berupa keseragaman iklim, kesamaan topografi (dataran, pegunungan, lembah, dan lain-lain), kesamaan lokasi geografis, dan lain-lain. Region yang penentuannya didasarkan pada keseragaman gejala internal sebagaimana tersebut di atas disebut dengan formal region. Sementara region juga dapat dilihat sebagai bagian dari suatu sistem, dalam arti bahwa suatu region berhubungan dengan region lainnya sebagai suatu sistem, dalam hal ini region disebut sebagai functional region. Wilayah Formal (Formal Region) Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering pula disebut wilayah seragam (uniform region). Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya.
Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah. Wilayah Fungsioanal (Nodal Region) Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional. Misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen) namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah. Hubungan antarpusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut. Pada awal perkembangannya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan kota-kota yang terpisah dan tidak saling memengaruhi.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan Kota Jakarta, kota di sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor menjadi wilayah penyangga bagi pertumbuhan dan perkembangan Kota Jakarta. Dalam pengertian lain Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor merupakan suatu wilayah fungsional bagi pertumbuhan dan perkembangan Jakarta. Demikian pula dengan Jakarta merupakan wilayah fungsional bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah di sekitarnya termasuk Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi. Secara umum kota merupakan wilayah fungsional yang berperan dalam memenuhi kebutuhan penduduk pedesaan di sekitarnya. Demikian pula desa merupakan wilayah fungsional yang berperan dalam menyokong pemenuhan kebutuhan hidup penduduk kota. Dengan demikian, antara kota dan desa walaupun secara fisik berbeda namun secara fungsional selalu saling berhubungan.
Perwilayahan Perwilayahan adalah proses membagi ruang menjadi beberapa bagian. Untuk melakukan regionalisasi (perwilayahan) suatu bagian permukaan bumi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, yakni dengan menggunakan aspek tertentu yang dimiliki secara bersama-sama oleh bagian-bagian permukaan bumi tersebut, sehingga antar bagian permukaan bumi tersebut menjadi relatif homogin. Secara umum regionalisasi bagian-bagian permukaan bumi ini dapat dilakukan dengan menggunakan 4 dasar, yakni: river basin, similarity, functionality, dan adhoc. Sementara dalam ilmu wilayah dikenal beberapa paradigma wilayah yang dapat digunakan untuk pewilayahan, dan dapat dijadikan dasar bagi pengaturan dalam undang-undang penataan ruang, yakni: Daerah aliran sungai, Wilayah homogin, Wilayah nodal, Wilayah metropolitan, Wilayah pengelolaan (Son Diamar dalam Jakub Rais, 2004). River Basin Regionalisasi berdasrkan azas river basin adalah penentuan suatu permukaan bumi sebagai suatu region berdasarkan satuan lahan aerah aliran sungai (DAS) atau watershed. River basin adalah daerah yang menjadi tempat presipitasi air hujan yang dibatasi oleh igir-igir, sehingga air huja terkonsentrasi melalui berbagai anak sungai menuju sungai utama yang merupakan satu outlet menuju ke laut.
DAS merupakan satuan ekosistem yang kompleks dan luasnya dapat melebihi luas wilayah administrative kabupaten, meskipun mungkin tidak selalu demikian tetapi pada umumnya DAS lebih luas dari wilayah administrative kabupaten. Similarity Azas similarity atau azas kesamaan, ada yang menyebutnya sebagai azas homoginity adalah suatu dasar untuk menentukan bahwa suatu bagian permukaan bumi dinyatakan sebagai suatu region karena memiliki karakteristik yang homogin atau kesamaan tertentu baik secara fisik maupun budaya (kultur). Secara fisik aspek yang menjadi ciri khas kesamaan dapat berupa letak geografis, fisiografis (bentuk lahan, jenis tanah, geologis), klimatologis, keterkaitan dengan kondisi fisiografis dengan daerah lain. Kesamaan secara kultur dapat berupa mata pencaharian, adat istiadat, latar belakang sejarah, ideologis, tingkat peradaban, dan lain-lain. Kedua aspek similaritas ini dapat berlaku secara sendiri- sendiri dan dapat pula secara komplementar. Region yang terwujud karena similaritas komplementer biasanya soliditasnya lebih kuat. Kesamaan secara fisik saja tidak cukup untuk dianggap sebagai region yang solid, karena banyak bukti menunjukkan banyak wilayah-wilayah di permukaan bumi ini yang secara fisik sebagai satu region tetapi defacto menjadi tidak satu region.
Functionality Suatu bagian permukaan bumi dapat dinyatakan sebagai sebuah region karena memiliki kesamaan fungsi. Suatu daerah memiliki fungsi tertentu bila dikaitkan dengan daerah lainnya. Fungsi tersebut muncul karena adanya perbedaan potensi fisik, budaya atau perpaduan antara fisik dan budaya. Suatu daerah dapat dinyatakan sebagai penghasil tembakau, pengimpor beras, pengekspor minyak, dan lain-lain. Di daerah perkotaan ada daerah yang disebut pusat kota, pusat bisnis, dan lain-lain. Penamaan tersebut karena secara sistemik, terdapat daerah yang menghasilkan suatu komoditi dan ada daerah yang mengkonsumsi komoditi. Demikian pula bagian dari wilayah kota, ada yang tidak menjadi pusat, ada daerah kota yang tidak berfungsi sebagai pusat bisnis dan sebaliknya. Termasuk dalam penamaan kota dan desa, keduanya dapat dianggap mempunyai fungsi yang berbeda, sehingga keduanya menjadi region sendiri-sendiri dalam satu sistem. Adhoc Adalah penentuan region berdasarkan salah satu kesamaan karakter yang dimiliki oleh bagian tertentu dari permukaan bumi yang bersifat relative/tidak tetap atau sementara, karena ada peristiwa tertentu atau untuk tujuan tertentu.. Suatu daerah dapat dianggap sebagai satu region oleh hanya satu atau lebih kesamaan bahkan kesamaan tersebut dapat diciptakan untuk maksud tertentu. Contoh regionalisasi berdasar azas adhoc adalah region endemic flu burung, region A dan B yang berbeda secara administrative dapat menjadi satu region karena keduanya sama-sama terjangkit flu burung.
Contoh lainnya adalah region pemilihan dalam pemilihan umum. Penentuan suatu daerah pemilihan ditentukan atas dasar kepentingan kemudahan koordinasi dan manajemen pemilu. Setelah pemilu selesai regionalisasi tersebut selesai. Hanya saja regioanlisasi secara adhoc ini tidak selamanya bersifat sementara seperti dalam contoh penentuan daerah pemilu, tetapi dapat bersifat tetap meskipun aspek yang menjadi dasar regionalisasi hanya bersifat relative. Nodal Suatu wilayah/region dapat diidentifikasi sebagai suatu satuan wilayah yang terbentuk karena adanya jaringan interaksi antar pusat-pusat kegiatan, dalam hal produksi, distribusi, dan pelayanan. Dalam konsep geografi, nodal biasa digunakan untuk menggambarkan system kota-kota atau system pusat-pusat permukiman. Dalam system ini, pusat-pusat kegiatan mempunyai hierarkhi, orde, atau eselon (Son Diamar dalam Jacub Rais, 2004). Berdasarkan konsepsi wilayah nodal tersebut, maka dapat saja terjadi suatu region nodal mencakup sua atau lebih daerah kabupaten/propinsi, misalnya salah satu propinsi ditentukan sebagai orde I, sedangkan dua propinsi lainnya menjadi sub-ordinatnya, yakni pusat orde II.
Metropolitan Metro (mater, mather, induk), jadi suatu wilayah dapat diidentifikasi sebagai wilayah metropolitan berdasarkan adanya satuan wilayah perkotaan yang terdiri dari satu atau lebih kota induk beserta beberapa kota satelit di sekitarnya, yang saling berhubungan membentuk satu kesatuan social, ekonomi, dan ekologi perkotaan. Contoh wilayah metropolitan adalah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi), Surabaya Raya yang dikenal dengan sebutan Gerbang Kertosusilo (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Pengelolaan Satuan wilayah ini ditentukan berdasarkan suatu hukum, seperti undang-undang atau lainnya, menjadi yurisdiksi, dan atau wilayah “kewenangan” dan tanggung jawab pengelolaan, untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya adalah wilayah administratif pemerintah daerah (pemda), wilayah otorita, daerah khusus, dan lain-lain. Dasar lainnya Regionalisasi atau pewilayahan yang merupakan paradigma baru diperkenalkan oleh the Habibie Center, Departemen kelautan dan Perikanan, dan Dewan Maritim Indonesia, yakni paradigma wilayah benua maritime. Inti paradigm ini memandang wilayah Negara kepualauan sebagai satu benua, karena dilihat dari sejarah geologinya berjuta tahun sebelum es mencair menjadi laut, pulau-pulau tersebut merupakan satu benua yang tidak terpisah-pisah (gondwana).
Karena pulau-pulau saat ini telah terpisah, maka penyatunya adalah dasar laut, sehingga menjadi benua dasar laut yang harus dikelola secara terpadu. Tetapi karena luasnya benua laut ini, maka wilayah benua maritime Indonesia dibagi menjadi wilayah-wilayah yang lebih kecil yang dinamakan wilayah kemaritiman. Dalam wilayah kemaritiman terdapat berbagai wilayah seperti DAS, wilayah homogin, wilayah nodal, mungkin beberapa wilayah metropolitan, yang berinteraksi melalui laut. Dengan paradigm ini, maka laut bukan sebagai pemisah, tetapi laut sebagai penyatu. Laut mengintegrasikan antar wilayah darat (Son Diamar dalam Jakub Rais, 2004). Tata Ruang Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sebaiknya kita melihat isi dari Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang, untuk mengetahui lebih pasti definisi dari tata ruang seperti yang terjabarkan dalam uraian dibawa ini:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hierarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang berupa rencana – rencana kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan. Contoh peruntukan ruang antaran lain:
kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi, sistem prasarana wilayah meliputi: prasarana transportasi, telekomunikasi dan pengairan dan prasarana lainnya. Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan. Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis. Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan dilihat secara nasional dan provinsi Dari pengertian tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan tentang mengapa diperlukan penyusunan rencana tata ruang, yaitu:
uraian dibawa ini: Untuk mencegah atau menghindari benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang akan datang. Untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Untuk tercapainya optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya dukung dan kesesuaian wilayah terhadap jenis pemanfaatannya. Untuk terciptanya kemudahan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan sosial ekonomi bagi segenap masyarakat maupun sektor-sektor yang terkait. Untuk terjadinya kesesuaian antara tuntutan kegiatan pembangunan di satu pihak dengan kemampuan wilayah di pihak lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk dapat terciptanya interaksi fungsional yang optimal baik antara unit-unit wilayah maupun wilayah lainnya. Menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor. Untuk dapat memberikan arahan bagi penyusunan program-program tahunan. Agar dapat terjadi kesesuaian sosial ekonomi akibat pemanfaatan ruang terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang sedang maupun mendatang. Untuk dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat untuk berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan produksi. Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut.
Pembangunan dan pertumbuhan wilayah Ada segudang pemahaman tentang pembangunan dari berbagai tinjauan keilmuan. Titik temunya adalah satu yaitu, menciptakan perubahan pada masyarakat ke arah kemajuan dan kesejahteraan. Seperti tampak dari dua definisi berikut; Pembangunan ialah suatu upaya meningkatkan segenap sumber daya yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan dengan prinsip daya guna yang merata dan berkeadilan. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pembangunan berorientasi pada pembangunan masyarakat, dimana pendidikan menempati posisi yang utama dengan tujuan untuk membuka wawasan dan kesadaran warga akan arah dan cita- cita yang lebih baik. Effendi (2002:2) pembangunan dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004). Namun dalam pembangunan dibutuhkan strategi yang jitu. Banyak negara berkembang yang salah atur dalam strategi dan proses pembangunannya, berefek pada terjebaknya negara tersebut pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Dalam perspektif geografi pembangunan adalah manajemen ruang. Sangat sulit dikejar target pembangunan untuk menghilangkan gap (jarak) antara negara maju dan negara berkembang jika proses pembangunan tanpa menentukan ruang prioritas. ruang prioritas ini yang akan menstimulus, difusi pembangunan pada ruang-ruang di sekitarnya. Dalam istilah ekonomi ini dikenal dengan istilah
Efek menetas adalah model adopsi produk dalam pemasaran yang mempengaruhi banyak barang dan jasa konsumen. Ini menyatakan bahwa mode mengalir secara vertikal dari kelas atas ke kelas bawah dalam masyarakat, setiap kelas sosial dipengaruhi oleh kelas sosial yang lebih tinggi. Dua prinsip yang saling bertentangan mendorong dinamika difusi ini. Kelompok sosial yang lebih kecil berusaha untuk menetapkan klaim status baru dengan mengadopsi mode kelompok sosial yang lebih tinggi dalam meniru, sementara kelompok masyarakat yang lebih tinggi merespons dengan mengadopsi mode baru untuk membedakan dirinya sendiri. Ini memprovokasi siklus perubahan yang tiada henti, mendorong mode maju dalam proses inovasi yang berkesinambungan. Pusat pertumbuhan (growth pole) Dalam Geografi Pembangunan dikenal istilah Pusat pertumbuhan (growth pole). Pusat pertumbuhan (growth pole) adalah suatu wilayah atau kawasan yang pertumbuhan pembangunannya sangat pesat jika dibandingkan dengan wilayah lainnya sehingga dapat dijadikan sebagai pusat pembangunan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan wilayah lain di sekitarnya. Jika Anda amati berbagai wilayah di dunia, Anda dapat melihat pertumbuhan wilayah yang berbeda-beda.
Setiap wilayah memiliki potensi yang berbeda-beda. Potensi suatu wilayah dapat dilihat dari berbagai aspek, baik aspek fisik maupun sosial budaya yang terdapat di wilayah tersebut. Dalam mengidentifikasi potensi suatu wilayah agar menjadi pusat pertumbuhan dapat dilakukan dengan cara menginventarisir potensi utama yang ada di daerah tersebut. Misalnya, Pulau Bali merupakan suatu wilayah yang memiliki potensi utama wisata alam dan sosial budaya. Pulau Bali dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan dengan cara memacu perkembangan sektor lainnya, terutama industri cinderamata, perdagangan, transportasi, perhotelan, dan usaha jasa lainnya. Pada akhirnya diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan wilayah-wilayah di sekitarnya terutama pulau-pulau di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang pada awalnya relatif kurang berkembang.
Ada tiga teori untuk menentukan wilayah pusat pertumbuhan, tiga teori ini tampak saling melengkapi. Teori tempat yang sentral (Central Place Theory) Tiga teori tempat sentral, yang pertama adalah Teori tempat yang sentral (Central Place Theory)dikemukakan oleh seorang ahli geografi Jerman bernama Walter Christaller. Dalam bukunya Die Zentralen Orte In Suddeutschland (1933), Christaller bermaksud menemukan berbagai dalil atau kecenderungan yang menentukan jumlah, besar, dan penyebaran kota dalam lingkungan. Teori tempat yang sentral merupakan pengembangan teori perkembangan kota yang sebelumnya telah ada, yaitu teori letak industri dari Alfred Webber (1909) dan lokasi pertanian dari von Thunenn (1826). Teori yang dikemukakan oleh Christaller ini bertitik tolak dari letak perdagangan dan pelayanan dalam sebuah kota. Menurut Chistaller, kota sentral merupakan pusat bagi daerah sekitarnya yang menjadi penghubung perdagangan dengan wilayah lain. Selanjutnya, Christaller menyebutkannya sebagai tempat sentral karena tempat yang sentral tersebut tidaklah semata-mata hanya bergantung kepada aspek permukiman penduduk. Tempat yang ditunjukkan tersebut dapat lebih besar atau mungkin lebih kecil daripada sebuah kota. Apabila sebuah tempat mempunyai berbagai fungsi sentral untuk daerah-daerah di sekitarnya yang kurang begitu penting, daerah tersebut dinamakan tempat sentral tingkat tinggi. Adapun sebuah tempat yang hanya merupakan pusat bagi kegiatan setempat dinamakan tempat sentral rendah atau tingkat paling rendah.
Dalam memahami distribusi barang di tempat sentral, terdapat perbedaan jarak keterjangkauan barang yang dibedakan ke dalam batas atas dan batas bawah. Batas atas adalah jarak terjauh yang harus ditempuh penduduk untuk membeli barang di tempat sentral tertentu. Batas bawah atau nilai minimum adalah jarak sebuah daerah yang dihuni sejumlah minimum orang agar barang tersebut memberikan keuntungan. Dalam memahami tempat-tempat sentral, haruslah terlebih dahulu melihat jangkauan barang- barang sentral tersebut. Hal ini dapat diartikan bahwa sistem tempat sentral tersebut dikuasai oleh asas pasar. Dalam arti, semua daerah harus dilengkapi dengan barang-barang yang diperlukan dan lokasi tempat-tempat sentral harus sesedikit mungkin. Selain asas pasar seperti yang telah dijelaskan, penentuan tempat sentral juga sangat dipengaruhi oleh asas pengangkutan dan asas pemerintahan. Menurut asas pengangkutan, penyebaran tempat-tempat sentral paling menguntungkan apabila terdapat tempat penting terletak pada jalan yang menghubungkan dua kota. Jalan penghubung dua kota ini hendaknya berjarak pendek dan lurus. Asas pemerintahan lebih ditekankan pada penyatuan dan perlindungan kelompok masyarakat yang terpisah dari ancaman musuh. Oleh karena itu, sebuah tempat sentral ideal menurut asas pemerintahan adalah kota besar yang berada di tengah-tengah kota dan dikelilingi oleh kota-kota satelit dan tak berpenghuni di pinggirnya.
Teori Sektor Ke-2 yaitu Teori Sektor, Teori penting sebagai pelengkap teori tempat sentral adalah teori August Losch. Dalam bukunya yang berjudul The Economics of Location (1954), Losch menaruh perhatian pada daerah-daerah ekonomi. Losch bertolak dari kesamaan topografi sebuah tempat yang berada di dataran sama seperti apa yang dasar pengembangan teori Christaller dan mempelajari faktor- faktor yang menyebabkan terbentuknya daerah-daerah ekonomi tersebut. Dalam hal ini, yang paling utama adalah munculnya grafik permintaan. Grafik ini menunjukkan adanya jumlah permintaan yang tinggi, sedangkan di wilayah pinggir permintaannya sedikit. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga akibat naiknya biaya pengangkutan. Teori Kutub Pertumbuhan (Growth Poles Theory) Yang ke-3, Teori Kutub Pertumbuhan (Growth Poles Theory), Teori kutub pertumbuhan atau sering pula disebut teori pusat pertumbuhan kali pertama diperkenalkan oleh Perroux pada teori ini menyatakan bahwa pembangunan sebuah kota atau wilayah merupakan hasil proses dan tidak terjadi secara serentak, melainkan muncul di tempat-tempat tertentu dengan kecepatan dan intensitas yang berbeda. Tempat atau lokasi yang menjadi pusat pembangunan atau pengembangan dinamakan kutub pertumbuhan. Kota pada umumnya merupakan pusat pertumbuhan yang terus mengalami perkembangan mulai dari pusat pertumbuhan, lalu menjalar dan mempengaruhi daerah sekitarnya atau ke pusat pertumbuhan yang lebih rendah ke arah perkembangan yang lebih besar dan kompleks.
Pusat Pertumbuhan di Indonesia Konsep pusat pertumbuhan kemudian diadopsi oleh di Indonesia pada masa Orde Baru. Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membagi beberapa kota besar di Indonesia yang memiliki letak sentral sebagai pusat pertumbuhan yang terdiri atas empat wilayah, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar (Ujungpandang). Dari empat wilayah utama tersebut kemudian dibagi lagi menjadi wilayah-wilayah pembangunan dengan pusat-pusat Kota yang terdekat
Penentuan Batas Wilayah Pertumbuhan Berdasarkan Teori Titik Henti Teori titik henti (The Breaking Theory) merupakan suatu cara untuk memperkirakan lokai garis batas yang memisahkan pusat-pusat perdagangan dari dua buah kota yang berbeda ukurannya. Esensi dari teori titik henti adalah bahwa jarak yang lebih kecil ukurannya berbanding lurus dengan jarak antara kedua pusat pandangan itu dan berbanding terbalik dengan satu ditambah akar kuadrat jumlah penduduk dari wilayah yang penduduknya lebih besar dibagi dengan jumlah penduduk kota yang lebih sedikit. Penentuan Batas Wilayah Pertumbuhan Berdasarkan Potensi Penduduk Indeks potensi penduduk adalah ukuran untuk melihat kekuatan potensi aliran pada tiap-tiap lokasi. Indeks Penduduk (PP) juga dapat mengukur kemungkinan penduduk di suatu wilayah untuk melakukan interaksi dengan wilayah-wilayah lainnya. Penentuan Batas Wilayah Pertumbuhan Berdasarkan Teori Grafik Teori Grafik (Graph Theory) dikemukakan oleh K.J. Kansky dalam tulisannya yang berjudul Structure of Transportation Network. Teori ini diterapkan dalam geografi untuk menentukan batas wilayah secara fungsional berdasarkan arah dan intensitas arus atau interaksi antara wilayah inti dan wilayah di luar inti. Menurutnya, jaringan transportasi merupakan salah satu ciri kekuatan interaksi antarwilayah. Dalam hal ini wilayah yang dihubungkan oleh jaringan transportasi yang kompleks cenderung memiliki pola interaksi keruangan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah yang hanya memiliki jaringan transportasi yang sederhana, seperti jaringan jalan yang lurus tanpa cabang.
Perencanaan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun, ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) memuat: Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; Pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; Penataan ruang kawasan strategis nasional; Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang wilayah nasional: Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah. Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Pola ruang wilayah nasional: Kawasan lindung. Kawasan budi daya. Kawasan strategis nasional.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan: Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia; Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah; Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional. Secara lengkap mengenai perencanaan tata ruang wilayah nasional bisa kalian ketahui dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunannya harus mengacu pada RTRWN, pedoman bidang penataan ruang, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Isi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi memuat: Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan pada wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; Penetapan kawasan strategis provinsi; Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Provinsi Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi berfungsi: Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi; Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Permasalahan dalam penerapan tata ruang wilayah Beberapa tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam penerapan tata ruang wilayah, antara lain: Jumlah penduduk yang sangat besar, dan kemiskinan. Kesenjangan antar wilayah. Bencana alam yang tinggi. dan Krisis pangan, energi, dan air serta perubahan iklim. Permasalahan yang dihadapi penerapan tata ruang wilayah Meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan. Terjadi alih fungsi lahan. Konflik kepentingan antar-sektor (kehutanan, pertambangan, lingkungan, perasarana wilayah, dll) Konflik antar-wilayah: Pusat-Daerah dan Antardaerah. Penggunaan ruang tidak sesuai peruntukan. Menurunnya luas kawasan yang berfungsi lindung, kawasan resapan air dan meningkatnya DAS kritis. Pelanggaran yang sering muncul: Pertama adalah penggunaan lahan, sudah bukan rahasia lagi bahwa pada sektor penggunaan lahan adalah sektor pelanggaran yang paling banyak terjadi di Indonesia, kedua kualitas ruang karena ekslusivitas permukiman, dan ketiga kesenjangan pembangunan antar wilayah.