PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
KEBERATAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Surat Pemberitahuan (SPT)
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB

FORMULIR SPOP = Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPPT = Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SKP = Surat Ketetapan Pajak SKP dikeluarkan apabila : 1. SPOP tidak disampaikan dan telah ditegur secara tertulis 2. Berdasarkan pemeriksaan / keteranga lain, jumlah pajak lebih besar daripada hitungan SPOP yg disampaikan WP

SURAT DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PAJAK TERHUTANG KEPADA WAJIB PAJAK SPPT

STTS

PENDATAAN Pasal 9 ayat (1), (2), (3) WAJIB PAJAK MENGISI SPOP JELAS BENAR LENGKAP DITANDATANGANI

PENERBITAN KETETAPAN Pasal 10 SPOP SPPT SKP tidak disampaikan dalam waktu 30 hari disampaikan dalam waktu 30 hari BERDASARKAN PEMERIKSAAN/ DATA LAIN SPOP TIDAK BENAR Setelah ditegor secara tertulis

TEMPAT PEMBAYARAN - Bank, - Kantor Pos, - Tempat lain yg ditunjuk SPPT S T P S K P 6 bulan 1 bulan Pasal 11, 12, 13, dan 14 DASAR PENAGIHAN MENTERI KEUANGAN DAPAT MELIMPAHKAN KEWENANGAN PENAGIHAN PAJAK KEPADA : - GUBERNUR - BUPATI/WALIKOTA SEJAK D I T E R I M A TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB

SANKSI ADMINISTRASI WP yg tidak menyampaikan SPOP dan telah ditegur tertulis dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak WP yg berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak terhutang lebih besar dari laporan SPOP dikenakan sanksi administrasi 25% dari selisih pajak terutang WP yg tidak atau kurang membayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi 2% per bulan dari tgl jatuh tempo sampai hari pembayaran, maksimal 24 bulan

KEBERATAN DAN BANDING Apabila WP keberatan terhadap SPPT dan SKP, WP dapat mengajukan Surat Keberatan kepada DJP, masing2 satu surat tersendiri dan untuk setiap tahun pajak. Keberatan diajukan dalam bahasa Indonesia dengan menyertakan alasan yg jelas. Keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP. WP yg tidak puas terhadap Putusan Keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

PENGURANGAN Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu PAJAK TERUTANG DENDA ADMINISTRASI

PEMBAGIAN HASIL PBB Hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pembagian Hasil PBB berdasarkan PP No.16 tahun 2000: 10%  Pemerintah Pusat 90%  Pemerintah Daerah, dengan perbandingan:  Pemda Provinsi 16,2%  Pemda Kota/Kabupaten 64,8%  Biaya Pungutan 9%

SEKIAN Terima Kasih Selamat Belajar dan Semoga Sukses