SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN BAWASLU DALAM MEWUJUDKAN PEMILU 2014 YANG DEMOKRATIS
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
P ENYELESAIAN S ENGKETA P EMILU M ENURUT UU N O. 8 T AHUN 2012 J AKARTA, 8 M ARET 2013 D RS. A GUN G UNANJAR S UDARSA, BC.I P.M SI K ETUA K OMISI II DPR.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD; PENYELENGGARAN PEMILU YANG LUBER – JURDIL Jakarta, 8 Maret 2013 Drs. Agun Gunanjar Sudarsa,
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2015
Aston Bogor Hotel & Resort,
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
KERANGKA PENEGAKAN HUKUM PILKADA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Penyelesaian Sengketa Acara Cepat Pemilihan
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERADILAN Tata Usaha Negara
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH

BAWASLU 1.Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu; 2.Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu; 3.Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; 4.Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu. TUGAS: 1.Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; 2.Mengkaji laporan, temuan, dan merekomendasikan; 3.Menyelesaikan sengketa Pemilu. WEWENANG: UU No. 15 tahun 2011 ttg Penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran Pemilu adalah segala tindakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Potensi Pelaku Pelanggaran Peserta Pemlu Penyelenggara Pemilu Pemerintah Masyarakat

Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN PENGKAJIAN, KLARIFIKASI, PENGUMPULAN BUKTI PELANGGARAN KODE ETIK PELANGGARAN ADMINISTRASI SENGKETA PEMILIHAN TINDAK PIDANA BUKAN PELANGGARAN Paling lama 7 hari Paling lama 3 hari + 2 Hari (bila meminta ket. tambahan pada pelapor (Pasal UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo. UU Nomor 8 Tahun 2015 ) DKPP KPU/KIP BAWASLU KEPOLISIAN RI SELESAI

Pelanggaran Pilkada Bab XX Pasal 135 UU No. 1/2015 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: 1. Pelanggaran Kode Etik; 2. Pelanggaran Administrasi; 3. Penyelesaian Sengketa; 4. Tindak Pidana Pemilihan;

Pelanggaran Kode Etik  Pelanggaran etika oleh Penyelenggara Pemilihan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang- Undang, sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu, dan asas Penyelenggara Pemilu  Lembaga penyelesaian  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

LAPORAN DITUJUKAN MENERIMA, MEMERIKSA DAN MENGADILI DIBERI SANKSI: TEGURAN PEMBERHENTIAN DIREHABILITASI ALUR PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK

Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan.

DITUJUKAN MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI SELESAI Paling lama 7 hari

Penyelesaian Sengketa  Sengketa Pemilihan meliputi sengketa antarpeserta Pemilihan; dan sengketa antarpeserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan.  Objek Sengketa:  Perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan;  Keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan penghindaran antar peserta pemilihan atau antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan;  Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota

 Lembaga Penyelesai Sengketa  Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota  Waktu penyelesaian (memeriksa dan memutus)  maksimal 12 (dua belas) hari sejak laporan atau temuan diterima  Proses: Menerima Sengketa  Mengkaji  Mempertemukan  Musyawarah dan Mufakat  Kesepakatan (Keputusan bersifat final dan mengikat ) Lanjutan... Penyelesaian Sengketa

Tindak pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 177 s.d Pasal 198 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tindak Pidana Pemilihan

Tindak Pidana Pasal 177 s.d 198 DITERUSKAN OLEH PENGAWAS PEMILU PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM SENTRA GAKKUMDU PENUNTUT UMUM PN PT SELESAI BUKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KURANG BUKTI DIHENTIKAN DEMI HUKUM SELESAI BUKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KURANG BUKTI DIHENTIKAN DEMI HUKUM PUTUSAN 14 HARI 7 HARI PUTUSAN 7 HARI 5 HARI 3 HARI PERNYATAAN BANDING 3 HARI SETELAH PUTUSAN DIBACAKAN ALUR PENYELESAIAN PIDANA PEMILIHAN (PASAL 146 S.D 149 UU 10 TAHUN 2016) Catatan: Hitungan hari yang digunakan adalah hari kerja EKSEKUSI 3 HARI PENUNTUT UMUM 3 HARI

Sengketa Tata Usaha Negara  Sengketa TUN akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota  Dilakukan setelah seluruh upaya administrative di Bawaslu Pronisi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan  Gugatan maks. 3 (tiga) hari setelah Keputusan Bawaslu/Panwas dikeluarkan  jika tidak, gugatan tidak dapat diterima dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi  Gugatan Lengkap  PTTUN maks. 21 (dua puluh satu hari) harus diperiksa dan diputus  Upaya hukum hanya berupa Kasasi ke MA  maks. 30 hari diputus  Final dan mengikat  maks. 7 (tujuh) hari KPU harus melaksanakan isi Putusan (PTTUN atau MA)  Majelis Hakim di PTTUN maupun MA adalah Mejelis Khusus TUN

Perselisihan Hasil Pemilihan  Perselisihan antara KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dengan Peserta Pemilihan  Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan  Penetapan  Signifikan mempengaruhi: masuk ke putaran berikutnya maupun penetapan calon terpilih  Permohonan Pembatalan Penetapan  Mahkamah Konstitusi (sebelum dibentuk badan peradilan khusus)  Waktu 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan  Pengajuan dilengkapi alat bukti dan Surat Keputusan Penetapan  Batas perbaikan jika Permohonan tidak lengkap  3 x 24 jam  Putusan dibuat maks. 45(empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima  Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat  KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi

TERIMAKASIH SEKIAN &