Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
PERSEKUTUAN FIRMA.
Bentuk Kepemilikan Bisnis
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR BISNIS 27/09/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BENTUK PERUSAHAAN Oleh: Suyono, S.E,M.SM.
PEMILIHAN JENIS DAN BENTUK USAHA Sumber : ariefm. lecture. ub. ac. id/
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Manajemen Tatap Muka 5.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Cara Mendirikan Usaha Kuliah V Jumat, 21 September 2018.
Bentuk – bentuk badan Usaha
ASPEK HUKUM DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3

Definisi Badan Usaha  Kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan. Penentuan badan usaha sudah menjadi aturan dari pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak dan juga membantu legalitas perijinan pembangunan usaha. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar bisnis Anda kelak tidak menimbulkan masalah.

Mengapa bentuk pemilihan usaha harus tepat??  Jenis usaha yang dijalankan  Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik  Kemampuan memperoleh modal  Perkembangan usaha  Kewajiban dari undang-undang

Kepemilikan perseorangan (sole proprietorship)  Definisi: Bisnis yang dimiliki dan (biasanya dioperasikan) oleh 1 orang. Keunggulan Kepemilikan PerseoranganKelemahan Kepemilikan Perseorangan a. Kemudahan Membuka dan Menutup Usahaa. Kewajiban tak terbatas b. Kebanggaan kepemilikanb. Kurangnya kontinuitas c. Retensi semua keuntunganc. Keterbatasan modal d. Tidak ada pajak khususd. Kurangnya keterampilan manajemen e. Fleksibilitas tinggie. Kesulitan mempekerjakan orang 1

Kemitraan  Definisi (1): Asosiasi dari 2 orang atau lebih untuk bertindak sebagai pemilik bersama bisnis untuk mendapatkan keuntungan.  Definisi (2): Suatu perjanjian di antara 2 orang/lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan proporsi yang telah disepakati bersama. 1. Mitra umum2. Mitra khusus

Firma  Definisi: Bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Firma memiliki makna lain yaitu nama bersama, yakni nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan. Keunggulan FirmaKelemahan Firma a. Pengelolaan lebih professional dengan adanya pembagian kerja a. Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun juga harta pribadi b. Modal relatif lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan b. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum,maka semua anggota firma terkena akibatnya c. Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor c. Kerugian 1 anggota akan ditanggung bersama d. Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang aktif dalam menjalankan usaha d. Dapat menimbulkan perselisihan, jika pembagian keuntungan tidak adil 2

Syarat-syarat mendirikan Firma 1. Pendirian/Pembentukan Hal yang menyangkut pembentukan firma dilakukan secara autentik dan mengacu pada pasal 22 KUHD dengan membuat perjanjian secara tertulis. Perjanjian autentik inilah yang disebut dengan akta pendirian firma. 2. Pendaftaran Setelah pembuatan akta pendirian, akta tersebut didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam wilayah mana firma tersebut didirikan (pasal 23 KUHD). Hal-hal yang perlu didaftarkan meliputi: Nama, pekerjaan, tempat tinggal para sekutu Penetapan nama firma yang dipergunakan Saat dimulai dan berakhirnya persekutuan (firma) 3. Pengumuman Pengumuman akta pendirian (pasal 28 KUHD)

CV (Persekutuan Komanditer)  Definisi: Badan usaha dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara 2 orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif). Keunggulan CVKelemahan CV a. Persyaratan pendirian CV lebih mudah a. Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif b.Modal yang dikumpulkan lebih besar b. Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan c. Lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal lebih kuat d. Memiliki kemampuan manajemen lebih baik c. Diperlukan pengawasan secara kompleks bagi sekutu aktif d. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan karena bergantung pada sekutu aktif 3

Syarat-syarat mendirikan CV 1. Pendirian/Pembentukan Bilamana dilakukan pendirian akta otentik, maka ada kewajiban pendaftaran akta pendirian yang disediakan Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan itu. 2. Pendaftaran Berupa anggaran dasar yang memuat: Nama, pekerjaan, tempat tinggal dari sekutu Pernyataan bahwa CV tersebut melakukan kegiatan usaha yang umum/terbatas dengan menunjukkan maksud dan tujuan dari usaha yang hendak dilakukan oleh CV tersebut Penunjukkan sekutu aktif dan pasif Saat mulai berlaku dan berakhirnya Klausul-klasul penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga 3. Pengumuman Pengumuman akta pendirian (pasal 27 dan 28 KUHD)

Perseroan Terbatas  Definisi: suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya Keunggulan PTKelemahan PT a. Ada pemisahan kekayaan dan hutang – hutang pemilik dengan kekayaan-dan hutang-hutang perusahaan a. Pajak yang besar karena PT merupakan subjek pajak tersendiri b. Kemampuan modal yang sangat besarb. Penanganan aspek hukum yang kompleks c. Kontinuitas kerja karyawan yang panjang c. Biaya pembentukan yang relative tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain d. Luasnya bidang usaha yang dimilikid. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. e. Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor 4

Hal yang perlu diingat!! 1.Saham: Bagian kepemilikan korporasi 2.Pemegang saham (stockholder): orang-orang yang memiliki saham perusahaan 3.Korporasi tertutup: Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh sedikit orang dan tidak dijual oleh umum 4.Korporasi terbuka: Perusahaan yang sahamnya dapat dibeli dan dijual oleh setiap individu 5.Saham biasa: Saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. 6.Saham preferen: Saham yang dimiliki oleh individu yang klaim atas dividen mereka dibayarkan lebih dulu sebelum pemilik saham biasa. 7.Dividen: Pembagian laba kepada pemegang saham dari suatu perusahaan

Struktur Perseroan Terbatas

Syarat-syarat mendirikan PT 1. Mengurus Akta Pendirian (Mengacu pada UU No. 40 tahun 2007). Pembuatan akta pendirian, yang terdiri dari: Perseroan didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. 2. Ada pengesahan oleh Menteri. Agar perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris harus diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum. 3. Pendaftaran Meliputi: Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, permodalan Alamat lengkap perseroan Nomor dan tanggal akta pendirian, dan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan perubahan AD Nama lengkap, dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan Nomor dan tanggal akta pembubaran tentang pembubaran perseroan oleh Menteri Nerada dan laporan L/R dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

Perusahaan Nirlaba  Definisi: Perusahaan yang didirikan untuk memberikan pelayanan sosial, pendidikan, keagamaan atau layanan lainnya bukan untuk mendapatkan keuntungan. 5 Contoh?

Koperasi  Definisi: Kerjasama yang terjadi antara pemilik modal dalam negeri dengan modal asing di mana didasarkan atas adanya suatu unsur perjanjian atau bersifat kontraktual. 6 7 Joint Venture  Definisi: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. 8 Sindikat  Definisi: Asosiasi sementara dari individu atau perusahaan yang diatur untuk melakukan tugas tertentu yang membutuhkan modal besar.

Pertumbuhan Korporat Pertumbuhan dari dalam perusahaan/organisasi Pertumbuhan melalui merger dan akuisisi Merger Horizontal Merger Vertikal Merger Konglomerat

Contoh Merger Horizontal

Contoh Merger Vertikal

Contoh Merger Konglomerat

Usaha Kecil  Industri distribusi  Industri Jasa  Industri produksi Industri yang menarik di Usaha Kecil?  Definisi: Usaha yang dimiliki dan dioperasikan secara independen untuk mendapatkan laba dan tidak dominan di bidangnya Industri Kecil walaupun terlihat sepele, namun masih menjadi tumpuan dalam pembangunan perekonomian nasional. Mengapa??

Tabel Keunggulan Usaha KecilKelemahan Usaha Kecil a. Hubungan pribadi dengan pelanggan dan karyawan a. Risiko kegagalan b. Kepekaan untuk beradaptasi terhadap perubahan b. Keterbatasan potensi c. Kemandirianc. Keterbatasan kemampuan untuk menambah modal d. Keuntungan lain

Waralaba/Franchise  Definisi: Izin untuk mengoperasikan sebuah bisnis yang dimiliki secara individual seolah-olah itu adalah bagian dari rantai gerai atau toko. Contoh?

Kelebihan dan Kelemahan Waralaba 1.Manajemen Bisnis telah terbangun 2.Brand sudah dikenal masyarakat 3.Kemudahan dalam manajemen finansial 4.Kerjasama usaha telah terbangun 5.Dukungan dan keamanan lebih kuat 1.Mitra waralaba kurang memiliki kendali 2.Mitra waralaba terikat dengan pemasok 3.Adanya biaya waralaba 4.Mitra waralaba harus membayar royalty kepada franchisor