PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Berbagai Pengaturan Corporate Social Responsibility
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Hak Asasi Anak dan Perempuan
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU 23 TAHUN 2002 Perlindungan Anak 14 BAB 93 PASAL
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Perlindungan Khusus pada Anak
Selasa, 8 September 2015 Perlindungan Anak.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
KEKERASAN TERHADAP ANAK
PENDIDIKAN INKLUSIF DAN PERLINDUNGAN ANAK
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
Hukum tentang Orang/ buku I BW
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK-HAK ANAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAK ASASI MANUSIA.
Masalah Anak.
Teori konstitusi.
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
ADOPSI atau PENGANGKATAN ANAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA Di Sampaikan di Desa Talawaan Bantik

SIAPA ITU“ANAK”?? yang termasuk anak adalah: Usia 0 (nol) sampai kurang dari18 TAHUN + JANIN (anak di dalam kandungan)

APA ITU “HAK”...???? Segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir” “ Segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir” HAK ANAK HAK HIDUP HAK BERPARTISIPASI HAK ATAS PERLINDUNGAN HAK TUMBUH KEMBANG

INGAT!!!!!!!! !!!!!! HAK ANAK ADALAH BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA YANG WAJIB DIJAMIN, DILINDUNGI, DAN DIPENUHI OLEH ORANG TUA, KELUARGA, MASYARAKAT, PEMERINTAH, DAN NEGARA

APA ITU PERLINDUNGAN ANAK??? “ Segala kegiatan untuk: menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “

MENGAPA ANAK HARUS DILINDUNGI ??? Anak adalah aset bangsa Anak termasuk dalam KELOMPOK RENTAN Anak memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh orang dewasa

JENISJENIS ANAKHAK

HAK ATAS IDENTITAS Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya dalam bentuk AKTA KELAHIRAN

HAK ATAS PENGASUHAN Anak dari kawin campur (beda negara) berhak memperoleh kewarganegaraan. Anak berhak memilih diasuh oleh ayah atau ibu jika terjadi perceraian Orang tua dapat dilakukan tindakan pengawasan atau dicabut kuasa hak asuh apabila lalai melakukan kewajiban (melalui putusan pengadilan atas laporan keluarga atau salah satu orangtua)

HAK ATAS PENGASUHAN ALTERNATIF Seseorang dapat menjadi wali bagi anak apabila orangtua tidak cakap di mata hukum atau tidak tahu dimana keberadannya (melalui putusan pengadilan) Seorang wali harus seagama dengan anak Pengangkatan wali demi kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan adat istiadat yang berlaku dan perUU. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

HAK ATAS AGAMA Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi Anak

HAK ATAS KESEHATAN pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan diselenggarakan secara cuma- cuma bagi Keluarga yang tidak mampu. Orangtua atau pemerintah wajib menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan. Aborsi dilarang, kecuali oleh ketentuan perUU

HAK ATAS PENDIDIKAN Anak Penyandang Disabilitas diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi Anak dari Keluarga kurang mampu, Anak Terlantar, dan Anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

HAK ATAS KESEJATERAAN SOSIAL Hak anak atas Jaminan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar di lembaga atau luar lembaga

HAK ATAS PERLINDUNGAN KHUSUS Perlindungan Khusus kepada Anak diberikan kepada: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f. Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; l. Anak Penyandang Disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH