DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA D.I. Yogyakarta, 30 Agustus 2019
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS ARAH KEBIJAKAN Layanan air minum aman (4K – Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, Keterjangkauan) Kerjasama efektif Pusat-Daerah Sinergi pendanaan efektif dan efisien Perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses air minum aman Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum dan sanitasi yang aman dan terjangkau bagi semua. Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, termasuk penataan kawasan kumuh, serta akses terhadap pelayanan dasar perkotaan. Bundled Service Sistem layanan sanitasi yang berkelanjutan Komitmen kepala daerah untuk kebijakan afirmatif Infrastruktur dan pendanaan/ investasi yang efektif dan efisien Tarif operational cost recovery Perubahan perilaku masyarakat
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL 2015-2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional 2015-2019 fokus pada peningkatan daya saing nasional melalui penyediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi, terutama infrastruktur dasar (jalan, air minum, sanitasi, listri, dsb) Fokus RPJMN 2015-2019 Pemenuhan akses air minum dan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat 100% akses airminum dan sanitasi Pemenuhan kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar dan fasilitas public, didukung oleh system pendanaan permumahan yang efisien dan berkelanjutan Kota Tanpa Kumuh (0%) Pengembangan infrastruktur perdesaan, terutama untuk mendukung kegiatan pertanian. Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Permukiman (RPJMN 2015-2019)
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN VISIUM KEMENTERIAN PUPR 2030 – BIDANG CIPTA KARYA 100% Hunian Cerdas di Wilayah Perkotaan (Urban Smart Living) Permukiman Layak Huni (Livable) 100% Akses Air Minum 0% Permukiman Kumuh 100% Akses Sanitasi Permukiman Tahan Bencana 78% Air Minum 27.000 Ha Kumuh 75% Sanitasi Anggaran Rp. 45 T 2017-2019 88% Air Minum 17.000 Ha Kumuh 85% Sanitasi Anggaran Rp. 128 T Penerapan Bangunan Gedung Hijau 2020-2024 100% Air Minum 0 Ha Kumuh 100% Sanitasi Anggaran Rp. 170 T 2025-2030 Permukiman yang Menerapkan Teknologi Informasi Sumber: Permen PUPR No. 26/PRT/M/2017
PERUBAHAN ORGANISASI DJCK Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2015 MENJADI Permen PUPR Nomor 03 Tahun 2019 Pembentukan 1 (satu) Pusat baru (Pasal 1376 Bagian Kelima), yaitu Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar. Perubahan Nomenklatur beberapa Subdit dan Seksi pada beberapa Direktorat. MENJADI Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2016 Permen PUPR Nomor 05 Tahun 2019 Pembentukan 34 Balai/UPT baru (Pasal 133 Bagian Ketiga), yaitu Balai Prasarana Permukiman Wilayah di 34 Provinsi di Indonesia 5
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL DJ SDA DJ BINA MARGA DJ PENYEDIAAN PERUMAHAN DJ CIPTA KARYA DJ PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PU DAN PERUMAHAN DJ BINA KONSTRUKSI BADAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH BALITBANG BPSDM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA SEKRETARIAN DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN DIREKTORAT PENGEMBANGAN SPAM DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP PUSAT PENGEMBANGAN SARPRAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PASAR
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA TUGAS : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan peraturan perundangundangan. FUNGSI: perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan perundang-undangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik dan drainase lingkungan serta persampahan; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Cipta Karya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PERUBAHAN ORGANISASI DJCK PERMEN PUPR NOMOR 15 TAHUN 2015 PERMEN PUPR NOMOR 03 TAHUN 2018 Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tetap Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Kepala Seksi Penyusunan Rencana Kepala Seksi Analisa Teknis Kepala Sub Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan Wilayah I (Sumatera) Kepala Seksi SPAM Perkotaan I Kepala Seksi SPAM Wilayah I.a Kepala Seksi SPAM Perkotaan II Kepala Seksi SPAM Wilayah I.b Perdesaan Wilayah II (Jawa & Bali) Kepala Seksi SPAM Perdesaan I Kepala Seksi SPAM Wilayah II.a Kepala Seksi SPAM Perdesaan II Kepala Seksi SPAM Wilayah II.b Khusus Wilayah III (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, MaMa, PaPa) Kepala Seksi SPAM Khusus I Kepala Seksi SPAM Wilayah III.a Kepala Seksi SPAM Khusus II Kepala Seksi SPAM Wilayah III.b Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Kelembagaan Kepala Seksi Standarisasi Kepala Seksi Kelembagaan Kepala Sub Bagian Tata Usaha 9
ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA (Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2019 dan 05/PRT/M/2019)
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TUGAS Melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum. FUNGSI Penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Wilayah I, Wilayah II, Wilayah II Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Wilayah I, Wilayah II, Wilayah III, serta fasilitasi penyediaan tanah Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum Fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat
TUGAS DAN FUNGSI SUB DIREKTORAT DAN SUBBAG TU SUBDIT PERENCANAAN TEKNIS penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis,pengawasan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; dan pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. SUBDIT SPAM WILAYAH I penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, dan fasilitasi penyediaan tanah; penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; dan fasilitasi serah terima aset pengembangan sistem penyediaan air minum. SUBDIT SPAM WILAYAH III penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi penyediaan tanah; penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; dan fasilitasi serah terima aset pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. SUBDIT SPAM WILAYAH II fasilitasi serah terima aset pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air minum. SUBDIT STANDARDISASI DAN KELEMBAGAAN penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; pembinaan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan pengembangan jejaring kemitraan dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. Permen PUPR No 03/PRT/M/2019 SUBBAG TATA USAHA Melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
SKEMA FUNGSI SUBDIREKTORAT PADA DIT. PSPAM Fungsi Regulator Penyusunan NSPK Standardisasi dan Kelembagaan Fungsi Evaluator Fungsi Policy Maker & Planner Supervisi, Evaluasi & Pelaporan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Penyiapan Kebijakan & Strategi dari Direktur Jenderal CK dan Direktur Dit. PSPAM Perencanaan Teknis Rentek, SPAM Wilayah I, SPAM Wilayah II, SPAM Wilayah III, dan StanBag Fungsi Mentor, Organizer facilitator, Enabler/Empower Fungsi Operator Bimbingan Teknis Fasilitasi, Pemberdayaan, Penguatan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan StanBag, SPAM Wilayah I, SPAM Wilayah II, dan SPAM Wilayah III SPAM Wilayah I, SPAM Wilayah II, dan SPAM Wilayah III Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Fungsi Internal Administrator Tata Usaha
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEBIJAKAN DAN STRATEGI DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan dan perdesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber penbiayaan Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Pengembangan dan penerapan NSPK di pusat dan di daerah Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat Pengembangan inovaso teknologi SPAM
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TARGET KINERJA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Layanan Perkantoran dengan indikator jumlah bulan layanan perkantoran Pembangunan Infrastruktur SPAM Perdesaan dengan indikator jumlah debit pembangunan SPAM Berbasis Masyarakat Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengembangan Air Minum dengan indikator jumlah kab/kota yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPAM Pembangunan Infrastruktur SPAM di kawasan Khusus dengan indikator jumlah debit pembangunan SPAM di kawasan Khusus Peraturan Pengambangan SPAM dengan indikator jumlah NSPK peraturan pengembangan SPAM yang disusun Pembangunan Infrastruktur SPAM di kawasan Rawan Air dengan indikator jumlah debit pembangunan SPAM di kawasan Rawan Air Pembangunan Infrastruktur SPAM Regional dengan indikator jumlah debit pembangunan SPAM Regional Pembangunan SPAM Kawasan Perkotaan Terfasilitasi dengan indikator jumlah kawasan perkotaan yang dikembangkan jaringannya Pembangunan Infrastruktur SPAM Perkotaan dengan indikator jumlah debit pembangunan SPAM Perkotaan Pembangunan SPAM Kawasan Rawan Air Terfasilitasi dengan indikator jumlah kawasan rawan air yang dikembangkan jaringannya
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM PERAN DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DENGAN TERBENTUKNYA BALAI PRSASARANA PERMUKIMAN WILAYAH
FILOSOFI PEMBENTUKAN BALAI Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk mendukung fungsi Koordinasi dengan Pemda Melaksanakan Sinkronisasi Program Prasarana Permukiman Melaksanakan Pembinaan, Fasilitasi dan Konsultasi Teknis Kepada Pemda 1 2 3 “1 Cipta Karya - Cipta Karya 1” 4 5 Menyiapkan Perencanaan dan Usulan Anggaran Meningkatkan Efisiensi Pendanaan 17
GAMBARAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANGUNAN KECIPTAKARYAAN DI DAERAH SEBELUM TERBENTUK BALAI Kepala Satuan Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab serta berkonsultasi teknis kepada Direktur Teknis masing-masing PPK berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja masing-masing Pengelolaan kepegawaian, laporan keuangan dan asset dilakukan oleh Unit Eselon II terkait Direktur Jenderal Cipta Karya Kepala Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Direktur Teknis SESUDAH TERBENTUK BALAI Kepala Balai Prasarana Permukiman berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Cipta Karya dan berkonsultasi teknis kepada masing-masing Unit Kerja Eselon II terkait Kepala Satuan Kerja dan Unit berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman serta berkonsultasi teknis kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman dengan dibantu oleh Kepala Seksi terkait PPK berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan Kerja masing-masing Pengelolaan kepegawaian, laporan keuangan dan asset dilakukan oleh Subbag TU Balai dan atas seijin dan persetujuan Ka Balai PPW selanjutnya dikoordinasikan langsung ke Setditjen. Cipta Karya UNIT-UNIT BALAI PRASARANA PERMUKIMAN SEKSI PERENCANAAN SEKSI PELAKSANAAN SUBBAG TU DITJEN CIPTA KARYA SET/DIT/PUS PPK-PPK SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH Berdasarkan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2019 telah dibentuk 34 Balai Prasarana Permukiman Wilayah Berdasarkan Keputusan Dirjen Cipta Karya Nomor 14/KPTS/DC/2019 telah ditetapkan 102 Pejabat Pengawas di Balai PPW Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1104/KPTS/M/2018 telah ditetapkan Pejabat Perbendaharaan, terdiri dari 42 Satker Wilayah dan 198 PPK Satker Wilayah 18
PERAN DAN FUNGSI UNIT KERJA Managerial / Administratif / Dukungan Kelembagaan Sekretariat Ditjen CK Perencanaan, Pemrograman, Penganggaran Direktorat KIP Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian (TUR-BIN-WAS-DAL) Direktorat PKP, BPB, PSPAM, PPLP Pusat PSP-POP, BPPSPAM Perencanaan, Pemrograman, Penganggaran, Pelatihan/Bimbingan Teknis Balai TAM, Balai TPLP Perencanaan, Pemrograman, Penganggaran, Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian Balai PPW DITJEN CIPTA KARYA SET / DIT / PUS BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH SUBBAG TATA USAHA (Fungsi Managemen/Administrasi) SEKSI PERENCANAAN (Fungsi Pemrograman,Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan/Pengendalian) SEKSI PELAKSANAAN (Fungsi Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian) - UNIT TANGGAP DARURAT - UNIT PENGELOLAAN RUMAH NEGARA SATKER PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH (Fungsi Pelaksanaan) PPK - PPK Eselonisasi : Ka Balai Kelas I/II : Es. III.a / III.b Ka Subbagian/Seksi : Es. IV.a
BALAI PRASARANA PERMUKIMAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI PRASARANA PERMUKIMAN Permen PUPR 05/PRT/M/2019 Tugas : melaksanakan perencanaan dan penyiapan teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana permukiman, pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan permukiman, penanggulangan pasca bencana, dan fasilitasi serah terima asset. Fungsi: Penyusunan rencana teknis pembangunan sarana dan prasarana permukiman Penyiapan teknis dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana permukiman Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan prasarana permukiman Pelaksanaan dukungan penanggulangan pasca bencana alam serta kerusuhan sosial Fasilitasi pengadaan lahan dan serah terima asset Pelaksanaan administrasi Balai Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Pengelolaan rumah negara meliputi fasilitasi proses pendaftaran, ijin penghunian, pengalihan status/hak, rekomendasi teknis, dan penatausahaan rumah negara (proses SE Dirjen CK) Pengelolaan Unit Tanggap Darurat di masing-masing Balai (saat ini baru ada 5 Depo di seluruh Indonesia) Fasilitasi penyampaian aspirasi daerah akan kebutuhan dasar bidang ke-ciptakarya-an Koordinasi kepada stakeholder terkait pengelolaan bidang ke-ciptakarya-an Pelaksanaan penerapan SPIP dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi bidang ke-ciptakarya-an Fasilitasi bimbingan teknis pengelolaan bidang ke-ciptakarya-an yang menjadi kewenangan daerah Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan asset keciptakaryaan sampai dengan serah terima asset Pemberdayaan masyarakat bidang ke-ciptakarya-an Pelaksanaan penyusunan laporan akutansi keuangan dan BMN selaku unit akuntansi wilayah Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta pelayanan informasi publik Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Balai 20
ALUR KOORDINASI BALAI - PUSAT Usulan dari PPK melalui KaSatker Kasatker menyampaikan Usulan secara formal kepada Ka Balai tembusan Kasi terkait/Kasubag Persetujuan Ka Balai Surat Usulan Ka Balai kepada Dirjen Cipta Karya, tembusan Unit Kerja Terkait (Set/Dit/Pus) Proses di Ditjen Cipta Karya (Unit Kerja terkait) Seluruh Usulan harus melalui Kepala Balai, tidak ada usulan langsung yang dilakukan oleh Pegawai, PPK, KaSatker, Kasie Kepada Set/Dit/Pus 21
SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA 22
GRAFIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (2527) PNS PENSIUN s.d. 2023 GRAFIK CPNS 2018 (231) NO TAHUN MENCAPAI BUP 1 2019 43 2 2020 81 3 2021 101 4 2022 121 5 2023 107 JUMLAH PNS BUP 453 23
GRAFIK NON-PNS (2924) PROFIL SDM DJCK (Mei 2019) S1 > (TEKNIK) S1 > (NON TEKNIK) JUMLAH 1 PNS 762 30.15% 1062 42.03% 703 27.82% 2527 2 CPNS 0.87% 217 93.94% 12 5.19% 231 3 NON PNS (NRP) 1401 47.91% 667 22.81% 856 29.27% 2924 2165 38.10% 1946 34.25% 1571 27.65% 5682 5682* * Belum termasuk Non PNS yang tidak memiliki NRP (346) dan tenaga KI (370) 24
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Pejabat Struktural Status : Juni 2019
DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM PEGAWAI DIT. PSPAM PNS PENSIUN s.d. 2023 NO TAHUN MENCAPAI BUP 1 2019 4 2 2020 8 3 2021 10 2022 5 2023 JUMLAH PNS BUP 29 NO STATUS JML 1 PNS TEKNIK 60 PNS NON TKENIK 35 2 NON PNS 72 3 KI JUMLAH SDM 167 Status : Juni 2019
NAMA DAN KELAS JABATAN PADA DIT. PSPAM NO NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1 Direktur 15 2 Kasubdit 13 3 Kepala Seksi 9 4 Kepala Subbagian 5 Jabatan Fungsional Ahli Utama 6 Jabatan Fungsional Ahli Madya 11 7 Jabatan Fungsional Ahli Muda 8 Jabatan Fungsional Ahli Pertama NO NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1 Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman 7 2 Analis Perencanaan 3 Penyusun Program dan Rencana Anggaran 4 Penyusun Monev dan Pelaporan 5 Penelaah Kerjasama Penata Penyehatan Lingkungan Permukiman 6 Pengolah Bahan Standar dan Pedoman
NAMA DAN KELAS JABATAN PADA DIT. PSPAM NO NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1 Penata Kepegawaian 6 2 Penata Keuangan 3 Penata BMN 4 Sekretaris 5 Pengatur Sarana Kantor Pengadministrasi Umum 7 Pengemudi 8 Pramubakti 9 Petugas Kebersihan NO NAMA JABATAN KELAS JABATAN 1 PPSPM 7 2 BENDAHARA
KEBUTUHAN JABATAN PADA DIT. PSPAM KEBUTUHAN (NON TEKNIK) NAMA JABATAN KEBUTUHAN (TEKNIK) KEBUTUHAN (NON TEKNIK) JML PENDIDIKAN 1 Direktur T. PUPR JF TBP Utama / Madya 2 Sekretaris D3 Sekretaris Kasubdit Perencanaan Teknis JF TPL Madya Kasi. Penyusunan Rencana / Analisa Teknis JF TPL Pertama/ Penelaah PLP 12 T. Sipil/PWK/Ars Pengadministrasi Umum SMA 3 Kasubdit SPAM Wil. I Kasi. SPAM Wil. I.a/ SPAM Wil. II.b T. Sipil/PWK/Ars/ T. Ling
KEBUTUHAN JABATAN PADA DIT. PSPAM KEBUTUHAN (NON TEKNIK) NAMA JABATAN KEBUTUHAN (TEKNIK) KEBUTUHAN (NON TEKNIK) JML PENDIDIKAN 4 Kasubdit SPAM Wil. II 1 T. PUPR JF TPL Madya Kasi. SPAM Wil. II.a/ SPAM Wil. II.b 2 JF TPL Pertama/ Penelaah PLP 12 T. Sipil/PWK/Ars/ T. Ling Pengadministrasi Umum SMA 5 Kasubdit SPAM Wil. III Kasi. SPAM Wil. III.a/ SPAM Wil. III.b
KEBUTUHAN JABATAN PADA DIT. PSPAM KEBUTUHAN (NON TEKNIK) NAMA JABATAN KEBUTUHAN (TEKNIK) KEBUTUHAN (NON TEKNIK) JML PENDIDIKAN 6 Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan 1 T. PUPR JF TPL Madya Kasi. Standardisasi / Kelembagaan 2 JF TPL Pertama/ Penelaah PLP 12 T. Sipil/PWK/Ars/ T. Ling Penyusun Monev dan Pelaporan Penelaah Kerjasama Adm Publik / Hukum/ Komunikasi Pengadministrasi Umum SMA
KEBUTUHAN JABATAN PADA DIT. PSPAM KEBUTUHAN (NON TEKNIK) NAMA JABATAN KEBUTUHAN (TEKNIK) KEBUTUHAN (NON TEKNIK) JML PENDIDIKAN 7 Kasubbag Tata Usaha / PPK Pembinaan Manajemen 1 AN / Ekonomi / Hukum Penata Kepegawaian AN / AP / Hukum Penata BMN 2 Ekonomi / Akuntansi Penata Keuangan 6 Pengadministrasi Umum 4 SMA Pengolah Data dan Informasi Komputer / Akunt Penyusun Program dan Rencana Anggaran T. PUPR Pengatur Sarana Kantor Pengemudi Pramubakti Petugas Kebersihan
PENYUSUNAN SKP PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEJABAT PENANDATANGAN SKP DAN PKP PADA DIREKTORAT, BPPSAM, PUSAT DAN BALAI TEKNIK PENYUSUNAN SKP PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEGAWAI YANG DINILAI PEJABAT PENANDATANGAN SKP PEJABAT PENANDATANGAN PKP PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Direktur Jenderal CK Menteri PUPR Pejabat Administrator Pejabat Pengawas Pelaksana Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI B. PEJABAT PENANDATANGAN SKP DAN PKP (SEBELUM TERBENTUK BALAI PPW) PENYUSUNAN SKP PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEGAWAI YANG DINILAI PEJABAT PENANDATANGAN SKP PEJABAT PENANDATANGAN PKP PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Kasatker Kasubdit Direktur PPK Kasubbag Tata Usaha Direktorat Kepala Sub Direktorat Bendahara / PPSPM/ Pelaksana
PENYUSUNAN SKP PENILAIAN KINERJA PEGAWAI C. PEJABAT PENANDATANGAN SKP DAN PKP SESUDAH TERBENTUK BALAI PPW (PERMEN NOMOR 05/PRT/M/2019) PENYUSUNAN SKP PENILAIAN KINERJA PEGAWAI PEGAWAI YANG DINILAI PEJABAT PENANDATANGAN SKP PEJABAT PENANDATANGAN PKP PEJABAT PENILAI ATASAN PEJABAT PENILAI Kepala Balai PPW Sekretaris Ditjen Cipta Karya Direktur Jenderal Cipta Karya Kasubbag Tata Usaha / Kepala Seksi Perencanaan / Kepala Seksi Pelaksanaan Balai PPW Kepala Balai Pelaksana Balai PPW Pejabat Pengawas Kasatker PPK Kasubbag Tata Usaha Balai (paraf Kasatker) Bendahara / PPSPM Pelaksana Kesatkeran Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07/SE/M/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai
Dengan terbentuknya Balai PPW dan terbitnya revisi DIPA, agar : D. PERIODE PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Penyusunan SKP pada Direktorat, Pusat dan Balai Teknik mengikuti penetapan DIPA masing – masing Unit Kerja Setelah Pelantikan Eselon II & III (Februari 2019) dan Pelantikan Eselon IV & Pejabat Perbendaharaan (Maret 2019) belum ada penyusunan Perjanjian Kinerja / SKP sampai terjadi revisi DIPA Setelah Revisi DIPA terbit (4 Juli 2019) Pejabat Struktural Balai PPW, Kasatker dan PPK menyusun SKP pada bulan Juli 2019 dengan berdasarkan DIPA Revisi (mengikuti tabel C) Pada awal tahun 2019, bulan Januari 2019 disusun SKP berdasarkan DIPA awal 2019 (DIPA per tanggal 5Desember 2018) dengan pejabat penandatangan mengikuti tabel B Dengan terbentuknya Balai PPW dan terbitnya revisi DIPA, agar : menyusun kembali SKP dengan status Juli 2019 berdasarkan DIPA revisi (DIPA per Tanggal 5 Juli 2019) dengan pejabat penandatangan mengikuti tabel C melakukan penilaian SKP awal per Juni 2019
KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi : Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; Menetapkan kenaikan gaji berkala; Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Menetapkan surat penugasan pegawai; Menyampaikan usul mutase kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja. Berdasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
CONTOH KATA KUNCI UNTUK PENGISIAN BUTIR SKP Berdasarkan pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 03/SE/DC/2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai di DJCK
KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas antara lain meliputi : Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; Menetapkan kenaikan gaji berkala; Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Menetapkan surat penugasan pegawai; Menyampaikan usul mutase kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja. Berdasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
Terima kasih 40