Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F. 5. Nur Alam 6. Aldi Prianto
Prinsip-prinsip K3 Konstruksi Dalam pelaksanaan Konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip Kerja sesuai ketentuan K3 di Lingkungan Proyek : A. Kelengkapan Administrasi K3 Setiap Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, meliputi : 1.Pendaftaran Proyek ke Departemen tenaga Kerja setempat. 2. Pendaftaran dan Pembayaran asuransi tenaga kerja 3. Keterangan layak pakai untuk alat berat maupun ringan dan instansi yang berwenang memberikan rekomendasi. 4. Pemberitahuan Kepada pemerintah dan lingkungan setempat.
B. Penyusunan Safety Plan Safety Plan adalah Rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nanti proyeknya akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja tinggi. Safety Plan berisi : 1. Gambaran proyek dan pokok perhatian untuk Kegiatan K3 2. Resiko kecelakaan dan pencegahanya. 3.Tata cara pengoperasian peralatan. 4.Alamat Instansi terkait, Rumah sakit, Polisi, Depnaker dan Dinas Pemadam Kebakaran.
C. Pelaksanaan Kegiatan K3 di Lapangan Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi: Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan: 1.Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan. 2. Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3. 3.Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor
D. Perlengkapan dan Peralatan K3 Perlengkapan dan Peralatan penunjang K3 meliputi : 1.Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera Perusahaan. 2.Pemasangan Sign Board 3.Yang wajib dikenakan personalia a. Helm b. Safety Shoes c. Sarung Tangan d. Masker Pengaman e. Kacamata untuk Las f. Obat-obatan P3K g. Sabuk Pengaman 4. Sarana Peralatan Lingkungan a. Tabung pemadam kebakaran b. Jaring atau pagar pengaman sekitar tepi bangunan. c. Rambu-rambu peringatan.
Badan Hukum Penerapan K3 Permen PU No.5 tahun 2014 tentang pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum PP No.50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi Permenaketrans No.1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permen PUPR