Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
PROSEDUR KESELAMATAN KERJA PADA INSTALASI TT / TET
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TUGAS psikologi perusahan
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
MENERAPKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K 3 )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
2. Profit/batas kritis proyek.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
TRAINING PT ASKARA CARGO SEMESTA Module 2 PENGERTIAN DAN PENGGUNAAN
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
ISTILAH-ISTILAH DALAM AUDIT LINGKUNGAN
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam Perusahaan dan Kantor
Dinas Sosial, Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Bogor
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
MENERAPKAN KESELAMATAN KERJA oleh Retno Mulasih
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan
UPAYA KESEHATAN KERJA.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN SMK3
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PERATURAN PERUNDANGAN K3
Kementerian PUPR SMK3 DALAM PERENCANAAN SPAM
PERATURAN MENTERI PU NO
Uu k3.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA “ALAT PELINDUNG DIRI DAN PERLENGKAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Penerapan Sistem Pengelolaan K3 pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi Disusun Oleh : 1.Lidia Sihombing 2.Andi Purnawan 3.M.Huseno Haedar 4. Andreas Dwi F. 5. Nur Alam 6. Aldi Prianto

Prinsip-prinsip K3 Konstruksi Dalam pelaksanaan Konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip Kerja sesuai ketentuan K3 di Lingkungan Proyek : A. Kelengkapan Administrasi K3 Setiap Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3, meliputi : 1.Pendaftaran Proyek ke Departemen tenaga Kerja setempat. 2. Pendaftaran dan Pembayaran asuransi tenaga kerja 3. Keterangan layak pakai untuk alat berat maupun ringan dan instansi yang berwenang memberikan rekomendasi. 4. Pemberitahuan Kepada pemerintah dan lingkungan setempat.

B. Penyusunan Safety Plan Safety Plan adalah Rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nanti proyeknya akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja tinggi. Safety Plan berisi : 1. Gambaran proyek dan pokok perhatian untuk Kegiatan K3 2. Resiko kecelakaan dan pencegahanya. 3.Tata cara pengoperasian peralatan. 4.Alamat Instansi terkait, Rumah sakit, Polisi, Depnaker dan Dinas Pemadam Kebakaran.

C. Pelaksanaan Kegiatan K3 di Lapangan Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi: Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit. Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan: 1.Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan. 2. Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3. 3.Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor

D. Perlengkapan dan Peralatan K3 Perlengkapan dan Peralatan penunjang K3 meliputi : 1.Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera Perusahaan. 2.Pemasangan Sign Board 3.Yang wajib dikenakan personalia a. Helm b. Safety Shoes c. Sarung Tangan d. Masker Pengaman e. Kacamata untuk Las f. Obat-obatan P3K g. Sabuk Pengaman 4. Sarana Peralatan Lingkungan a. Tabung pemadam kebakaran b. Jaring atau pagar pengaman sekitar tepi bangunan. c. Rambu-rambu peringatan.

Badan Hukum Penerapan K3 Permen PU No.5 tahun 2014 tentang pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum PP No.50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi Permenaketrans No.1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permen PUPR