ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI AS-SALAM
Pengertian salam salam adalah salah satu bentuk jual beli Menurut bahasa Secara bahasa menurut penduduk Hijaz (Madina) dinamakan dengan salam sedangkan menurut penduduk Irak diistilahkan dengan salaf. Secara bahasa salama dalah menyegerakan modal dan mengemudiankan barang,. Menurut bahasa Secara bahasa menurut penduduk Hijaz (Madina) dinamakan dengan salam sedangkan menurut penduduk Irak diistilahkan dengan salaf. Secara bahasa salama dalah menyegerakan modal dan mengemudiankan barang,. Menurut istilah Pembeli membeli barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu, sementara itu, barang diserahkan kemudian padawaktu ditentukan. Pada waktu akad, barang yang di pesan dijelaskan sifat, ciri dan kriteria nya. Menurut istilah Pembeli membeli barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu, sementara itu, barang diserahkan kemudian padawaktu ditentukan. Pada waktu akad, barang yang di pesan dijelaskan sifat, ciri dan kriteria nya.
HUKUM SALAM Pada prinsip nya seseorang tidakboleh menjual sesuatu yang tidak ada pada nya.Sebagaimana ditegaskan dalam hadits NABI Saw: "Dari Amru ibn Syu'ib diterima dari bapak nya dari kakak nya sesunggu nyaRasulullah Saw berkata: "ditak halal mencampurkan jual beli salaf (salam)dengan jualbeli (biasa) tidak boleh ada dua syarat dalam satu jualbeli, dan tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padamu". Namun, ada pengecualian dari hadits ini karena ada kemaslahatan yang urgen, yakni pemenuhan kebutuhan manusia sehingga akad ini sah dilakukan.Metode istinbathhokum seperti ini di kalangan Hanafiyah dinamakan dengan istihsa, yaitu meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu Karena ada dalil yang menghendaki serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. Pada prinsip nya seseorang tidakboleh menjual sesuatu yang tidak ada pada nya.Sebagaimana ditegaskan dalam hadits NABI Saw: "Dari Amru ibn Syu'ib diterima dari bapak nya dari kakak nya sesunggu nyaRasulullah Saw berkata: "ditak halal mencampurkan jual beli salaf (salam)dengan jualbeli (biasa) tidak boleh ada dua syarat dalam satu jualbeli, dan tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada padamu". Namun, ada pengecualian dari hadits ini karena ada kemaslahatan yang urgen, yakni pemenuhan kebutuhan manusia sehingga akad ini sah dilakukan.Metode istinbathhokum seperti ini di kalangan Hanafiyah dinamakan dengan istihsa, yaitu meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu Karena ada dalil yang menghendaki serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Rukun dan syarat salam Rukun salam Syarat salam Ada si penjual dan si pembeli Ada barang dan uang Ada sigat (lafad akad) Ada si penjual dan si pembeli Ada barang dan uang Ada sigat (lafad akad) uangnya hendak dibayar ditempat Barangnya menjadi utang bagi sipenjual Barangnya dapat diberikan sesuia waktu perjanjiannya Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya Diketahui dan disebutkan sifat- sifat barang nya Disebutkan tempat menerimanya kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang tersebut uangnya hendak dibayar ditempat Barangnya menjadi utang bagi sipenjual Barangnya dapat diberikan sesuia waktu perjanjiannya Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya Diketahui dan disebutkan sifat- sifat barang nya Disebutkan tempat menerimanya kalau tempat akad tidak layak buat menerima barang tersebut
Aplikasi salam pada sejumlah barang Barang setengah jadi Hewan Hanafiyah berpendapat bahwa tidak boleh Salam pada hewan bagaimanapun keadannya. Hanafiyah berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas.Para jumhur ulama, mengatakan boleh salam pada hewan diqiyaskan pada bolehnya hutang padanya. Jumhur berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim. Dan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tadi tidak kuat Daging dan Tulangnya Hanfiyah tidak membolehkan salam pada daging dengan tulangnya karena mengandung jahalah yang dapat menyebabkan perselisihan dalam dua hal yaitu gemuk atau kurusnya.Jumhur Ulama mengatakan boleh salam pada daging dan tulangnya dengan syarat menetapkan sifat, jenis dan ukurannya. Ikan Hanafiyah membolehkan salam pada ikan akan tetapi dengan takaran yang berbeda antara ikan yang kecil dan ikan yang besar. Pada ikan yang kecil digunakan takaran dan timbangan untuk mengukurnya. Sedangkan pada ikan yang besarboleh digunakan timbangan apapun.Menurut Jumhur, boleh melakukan salam pada ikan, seperti bolehnya salam pada hewan. Barang setengah jadi Hewan Hanafiyah berpendapat bahwa tidak boleh Salam pada hewan bagaimanapun keadannya. Hanafiyah berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas.Para jumhur ulama, mengatakan boleh salam pada hewan diqiyaskan pada bolehnya hutang padanya. Jumhur berpegang pada hadist yang diriwayatkan oleh Muslim. Dan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tadi tidak kuat Daging dan Tulangnya Hanfiyah tidak membolehkan salam pada daging dengan tulangnya karena mengandung jahalah yang dapat menyebabkan perselisihan dalam dua hal yaitu gemuk atau kurusnya.Jumhur Ulama mengatakan boleh salam pada daging dan tulangnya dengan syarat menetapkan sifat, jenis dan ukurannya. Ikan Hanafiyah membolehkan salam pada ikan akan tetapi dengan takaran yang berbeda antara ikan yang kecil dan ikan yang besar. Pada ikan yang kecil digunakan takaran dan timbangan untuk mengukurnya. Sedangkan pada ikan yang besarboleh digunakan timbangan apapun.Menurut Jumhur, boleh melakukan salam pada ikan, seperti bolehnya salam pada hewan.
Barang yang Sudah Jadi Pakaian Hanafiyah tidak membolehkan salam pada pakaian karena jenis pakaian yang termasuk benda berbilang.Sedangkan jumhur membolehkannya. Perabot Hanafiyah berpendapat tidak boleh salam pada perabot baik yang bisa dipindahkan ataupun tidak. Karena ada perbedaan jauh antara kedua jenis barang ini. Tapi, boleh dengan menggunakan alat penimbang yang biasa digunakan oleh pedagang, dalam hal ini tidak ada perbedaan. Hukum inijuga berlaku pada kayu bakar, tidak boleh dengan ikatan, tapi boleh dengan timbangan. Barang jadi
Manfaat transaksi Bai’assaalm Keistimewaan Bai’ Salam Penjual (muslam ilaih) mendapatkan surplus uang (kelebihan). Pembeli atau pemesan (muslam) mendapatkan barang murah karena yang dilakukan dimuka. Menggerakkan sector riil untuk ekonomi ummat. pembayaran Keistimewaan Bai’ Salam Penjual (muslam ilaih) mendapatkan surplus uang (kelebihan). Pembeli atau pemesan (muslam) mendapatkan barang murah karena yang dilakukan dimuka. Menggerakkan sector riil untuk ekonomi ummat. pembayaran Kekurangannya Penjual (muslam ilaih) beranggungjawab penuh atas kerusakan barang yang dipesan sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemesan (muslam). Salah satu pihak baik penjual atau pemesan akan mengalami kerugian ketika terjadi inflasi. Masalah-masalah yang Biasa Terjadi pada Bai’ Salam Perselisihan dalam menentukan harga. Mengambil gadaian atau tanggungan. Mengenai hokum menjual barang pesanan sebelum diterima. Kekurangannya Penjual (muslam ilaih) beranggungjawab penuh atas kerusakan barang yang dipesan sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemesan (muslam). Salah satu pihak baik penjual atau pemesan akan mengalami kerugian ketika terjadi inflasi. Masalah-masalah yang Biasa Terjadi pada Bai’ Salam Perselisihan dalam menentukan harga. Mengambil gadaian atau tanggungan. Mengenai hokum menjual barang pesanan sebelum diterima.
kesimpulan Bai' as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as-Salam yang berarti penyerahan, atau as-Salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as-Salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda. Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo, diharapkan tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud. Bai' as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as-Salam yang berarti penyerahan, atau as-Salaf, yang artinya mendahulukan, maka para ulama' telah menyepakati bahwa pembayaran pada akad as-Salam harus dilakukan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda. Telah diketahui bahwa akad salam ialah akad penjualan barang dengan kriteria tertentu dan pembayaran di muka. Maka menjadi suatu keharusan apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo, diharapkan tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.
DAN TERIMAKASIH CUKUP SEKIAN