Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd
Pengertian hukum Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa,berisi perintah dan larangan, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan jika dilanggar, maka pelanggarnya akan dijatuhi sanksi yang tegas dan nyata hukum Ciri : memerintah dan melarang Sifat memaksa Daya yang mengikat fisik dan psikologis
Unsur-unsur hukum Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas, berupa hukuman
Hakikat perlindungan dan penegakkan hukum Perlindungan hukum : memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku Unsur-unsurnya : – Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. – Jaminan kepastian hukum. – Berkaitan dengan hak-hak warganegara. – Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Menciptakan ketertiban, keamanan, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Menurut Notohamidjojo Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat Mewujudkan keadilan Menjaga supaya manusia diperlakukan sebagai manusia
Sumber Hukum Macam-macam Sumber Hukum : 1.Undang-undang, 2.Traktat, 3.Kebiasaan (hukum tidak tertulis), 4.Doktrin, dan 5.Yurisprudensi, Macam-macam Sumber Hukum : 1.Undang-undang, 2.Traktat, 3.Kebiasaan (hukum tidak tertulis), 4.Doktrin, dan 5.Yurisprudensi, Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” dan sumber hukum “formal”.
Sumber hukum Undang-Undang Kebiasaan Yurisprudensi Traktat Doktrin Formal Material Sumber hukum ada dua sumber, yaitu formal dan material. Sumber hukum materia l adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.
Undang-undang Undang-undang mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang.
Kebiasaan / konvensi Kebiasaan (konvensi) adalah hal-hal yang dibiasakan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi tidak diatur secara tertulis dalam UU. Supaya kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka harus memenuhi dua faktor berikut : – a. Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya. – B.Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Keputusan hakim yang dimaksud adalah keputusan hakim hasil ijtihad (berpikir keras) karena perkara tersebut tidak diatur dalam UU atau peraturan lainnya.
Traktat Traktat : perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat bilateral : dibuat oleh 2 negara Traktat multilateral : dibuat oleh lebih dari 2 negara
Doktrin Doktrin : pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Sebagai sumber hukum formal, banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Ketetapan MPR-RI ; 3. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); 4. Peraturan Pemerintah ; 5. Keputusan Presiden ; dan 6. Peraturan Daerah. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011)
Penggolongan Hukum Hukum Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Tempat Waktu Pribadi Lokal Nasional Internasional Ius Contitutum Ius Contituendum Hukum Antar Waktu Satu Golongan Semua Golongan Antar Gol. I s i Publik Privat/Perdata Hk. Tata Negara Hk. Adm. Negara Hk. Pidana Hk. Acara Hk. Perorangan Hk. Keluarga Hk. Kekayaan Hk. Waris Caara mempertahankan Material Formal Pidana Formal Perdata Formal
Peradilan Nasional kekuasaan kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelenggaraan kekuasaan dan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan
Sistem kelembagaan peradilan nasional Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Umum/Sipil Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Militer Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Negeri Umum/Sipil Pengadilan Negeri Pengadilan Militer Pengadilan Tata Usaha Negara Komisi Yudisial Mahkamah Konstitusi UUD 1945
UU Tentang lembaga kekuasaan kehakiman Undang – Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009) Undang – Undang Mahkamah Agung (UU No. 14/1985 jo UU No. 5/2004 jo UU No. 3/2009) Undang – Undang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003) Undang – Undang Peradilan Umum (UU No. 2/1986 jo UU No. 8/2004 jo UU No. 49/2009) Undang – Undang Peradilan Agama (UU No. 7/1989 jo UU No. 3/2006 jo UU No. 50/2009) Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5/1986 jo UU No. 9/2004) Undang – Undang Peradilan Militer (UU No. 31/1997)
Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi) MA adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Daerah hukum MA meliputi seluruh Indonesia dan kewajiban utamanya adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya. Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung : Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Lanjutan ………………. Wewenang Mahkamah Agung : Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan), Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan, Memberi teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap /hatta-ali-terpilih-menjadi-ketua- mahkamah-agung
Mahkamah Agung Pimpinan Ketua Wakil Ketua 1 Wakil Ketua 2 Beberapa Orang Ketua Muda (Hakim Agung) Hakim Anggota Sekertaris evel2.asp?bid=4529
Mahkamah Konstitusi sesuai UU No. 24/2003, memiliki wewenang dan kewajiban : Wewenang, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan Pemilihan Umum. Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial Komisi Yudisial berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Komisi Yudisial bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Komisi Yudisial Pimpinan Ketua Wakil ketua (anggota) Anggota Anggota KY ; pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi Yudisial Tugas Komisi Yudisial adalah Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim, Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/ atau Mahkamah Konstitusi serta presiden dan DPR profil-anggota html
a.Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Pengadilan negeri adalah pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing). Bertempat di Ibu Kota Kabupaten atau kota. Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penaha-nan yg diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kpd Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Tindak pidana yg pemeriksaannya hrs didahulukan, yaitu : Korupsi, Terorisme, Narkotika/psikotropika, Pencucian uang, atau yang ditentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. Pengadilan di lingkungan peradilan umum
Lanjutan ………………. Tugas dan kewenangannya, mencakup : Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan. Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Memberikan teguran dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa & memutus perkara. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
b.Pengadilan Tinggi (Tingkat Kedua) Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding dan berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi (Pengadilan Tingkat Banding) Sebagaimana pengadilan negeri, susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekertaris.. Fungsi Pengadilan Tinggi adalah : Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, & petunjuk yg dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Lanjutan ………………. Wewenang Pengadilan Tinggi adalah : Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.
PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA a.Pengadilan agama Pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang yang beragama islam. Keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri dalam hal-hal yang dianggap perlu. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten.
Wewenang pengadilan agama Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: – Perkawinan – warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam – wakaf dan shadaqah – ekonomi syari’ah
Pengadilan di lingkungan peradilan militer a. Pengadilan militer Pengadilan militer bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama. Wewenang : memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dengan terdakwa prajurit yang berpangkat kapten kebawah. b. Pengadilan militer tinggi Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Wewenang : memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.
Pengadilan di lingkungan peradilan militer c. Pengadilan militer utama Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. Wewenang : memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer. d. Pengadilan militer pertempuran Wewenang : memeriksa da memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seseorang prajurit didaerah pertempuran
Pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Peran lembaga penegak hukum dalam menjamin kadilan dan kedamaian lembaga kepolisiankejaksaanhakimadvokat
Peran Lembaga Penegak Hukum NoNo Lembaga Penegak Hukum Peran 1Kepolisian Negara RI Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2Kejaksaan RI Menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, serta pemberantasan KKN 3Hakim atau kehakiman Menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 4AdvokatMemberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun luar pengadilan dengan jadwal mewakili, mendampingi,nmembela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna jasanya.
Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut: 1.melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; 2.melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; 3.membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; 4.menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 5.melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 6.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Pasal 16 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut: 6.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 7.mengadakan penghentian penyidikan; 8.menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; 9.mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; 10.memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan 11.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tugas dan wewenang kejaksaan pidana Bidang 1) melakukan penuntutan; 2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU; 5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
perdata dan tata usaha negara Bidang Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Tugas dan wewenang kejaksaan ketertiban dan ketenteraman umum Bidang 1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 2) pengamanan kebijakan penegakan hukum; 3) pengawasan peredaran barang cetakan; 4) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 5) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 6) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
Menurut UU RI no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu: a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung. b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. hakim
Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Advokat / Pengacara Peran Advokat Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Syarat menjadi advokat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu: – warga negara Republik Indonesia; – bertempat tinggal di Indonesia; – tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; – berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; – berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; – lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; – magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat; – tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; – berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Jenis-jenis hukuman hukuman Hukuman pokok Hukuman mati Hukuman penjara (hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu ( +20th -1tahun) Hukuman tambahan Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu Pengumuman keputusan hakim
Ciri seseorang berperilaku sesuai dengan hukum a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya; b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain; c. tidak menyinggung perasaan orang lain; d. menciptakan keselarasan; e. mencerminkan sikap sadar hukum; f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.