PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

MENURUT HUKUM INDONESIA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
Subbag umum / kepegawaian
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
Mutu pendidikan berumuara pada tujuan pendidikan. Tujuan Pendidikan : Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertagwa.
SALINAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENINGKATAN EFEKTIVITAS.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN S O P
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
STANDAR PROFESI TTK.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PROGRES PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
DASAR PEMERIKSAAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 23 TAHUN 2007 TENTANG.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PENERAPAN KOORDINASI DAN SINGKRONISASI Tugas dan Fungsi Cabang Dinas dalam Rangka Mewujudkan Sekolah Menengah yang Mandiri Drs. ISTU HANDONO, M.Pd. Kepala.
Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Internal Tahun 2017
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
LAPORAN HASIL KEPUASAN PELANGGAN TAHUN 2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Internal TaHAP I Tahun 2019
Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Internal Tahun 2018
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Transcript presentasi:

PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN

PERATURAN MENTERI PAN-RB NO.48 TAHUN TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUPAN KEMENTRIAN PAN-RB NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a.bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; b.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125)

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI.

PERMENDAGRI NO. 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 74 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Mengingat : Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158)

MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN TEKHNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.