MEMAHAMI TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH NIM : Oleh : Abdul Kadir PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2019
Lahir : 21 November 1878, Lübeck, Jerman Meninggal : 23 November 1949, Heidelberg, Jerman Orang Tua : Heinrich Radbruch Partai : Partai Demokrat Sosial Jerman Pendidikan : -Universitas Humboldt Berlin, -Universitas Leipzig, -Universitas Ruprecht Karl Heidelberg GUSTAV RADBRUCH
Ia adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Pada zaman Republik Weimar ( ), Radbruch pernah menjabat sebagai menteri kehakiman Jerman. GUSTAV RADBRUCH
"Rechtsphilosophie" Buku karya utamanya : Mengulas tentang filsafat hukum, yang telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa
Filsafat hukum Radbruch berasal dari Neokantianisme, yang mengasumsikan bahwa perpecahan kategoris ada antara "adalah" ( sein ) dan “seharusnya” ( sollen ).
Menurut pandangan ini, "seharusnya" tidak pernah dapat diturunkan dari “menjadi".
Indikasi aliran neokantianisme di Heidelberg tempat Radbruch berlangganan adalah bahwa ia menginterpolasi studi budaya yang berkaitan dengan nilai antara ilmu eksplanasi (sedang) dan ajaran filosofis tentang nilai (harus).
Sehubungan dengan hukum, triadisme ini menunjukkan dirinya dalam subbidang sosiologi hukum, filsafat hukum dan dogma hukum.
Dogma hukum mengambil tempat di antaranya. Ini menempatkan dirinya dalam oposisi terhadap hukum positif, karena yang terakhir menggambarkan dirinya dalam realitas sosial dan secara metodologis dalam tujuan hukum "harus dimiliki", yang mengungkapkan dirinya melalui interpretasi terkait nilai.
Semula Gustav Radbruch berpandangan bahwa orang memilih sistem hukum sesuai dengan kecenderungan subyektifnya (individu, negara, kebudayaan) dan sering disebut sebagai teori relativisme nilai. _HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK
Namun akibat pengalaman pahit selama rezim Nazi di Jerman yang pada saat itu mementingkan kemajuan negara dan mengorbankan secara konsekuen nilai pribadi dan budaya demi perkembangan negara sehinga Radbruch melepaskan teori relativisme nilainya tersebut. _HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK
Pada akhirnya Radbruch mengakui suatu hukum di atas hukum positif yang berlaku sebagai norma tata hukum, yaitu Hukum Alam.
Teori hukum alam Radbruch mengandung beberapa tuntutan dasar yang harus selalu ditaati yaitu setiap individu harus diperlakukan menurut keadilan, hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar, harus diakui dan bahkan harus ada keseimbangan antara pelanggaran dan hukuman. _HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK
Menurut Gustav Radbruch bahwa hukum memiliki 3 ide dasar : 1. Keadilan (gerechtigkeit) 2. Kemanfaatan (zweckmaeszigkeit) 3. Kepastian (rechtssicherkeit) Achmad Ali, Menyibak Tabir Hukum, Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm. 3.
KEADILAN : Di dalam keadilan terdapat aspek filosofis yaitu norma hukum, nilai keadilan, moral, dan etika. _HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK
Hukum sebagai pengemban nilai keadilan, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif, dan tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Selanjutnya hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Hukum tidak memiliki tujuan dalam dirinya sendiri.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Tanpa keadilan sebagai tujuan ultimumnya, hukum akan terperosok menjadi alat pembenar kesewenang-wenangan mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas atau pihak yang dikuasai.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Itulah sebabnya maka fungsi utama dari hukum pada akhirnya adalah menegakkan keadilan.
Kepastian Hukum Segala hal, cara, metode dan lain sebagainya harus berdasarkan undang-undang atau peraturan. _HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK
Kepastian hukum juga adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Jelas dalam artian tidak menimbulkan multitafsir dan logis berarti ia tidak menimbulkan konflik norma.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Kemanfaatan Bekerjanya hukum di masyarakat efektif atau tidak dan dapat memberi manfaat atau berdayaguna (utility) bagi masyarakat.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Dari ketiga nilai dasar hukum tersebut, masing-masing memiliki tuntutan yang berbeda satu sama lainnya, sehingga ketiganya mempunyai potensi untuk saling bertentangan.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Jika terjadi ketegangan antara nilai dasar tersebut, kita harus menggunakan dasar atau asas prioritas, dimana prioritas pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai kepastian hukum dan kemanfaatan.
Ketika hakim dihadapkan dengan pilihan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, maka ia harus mengutamakan keadilan, barulah kemanfaatan, dan yang terakhir kepastian hukum.
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Bagaimana dengan pertentangan yang mungkin terjadi antara keadilan dan kepastian hukum?
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK Radbruch menambahkan bahwa kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dalam negara maka hukum positif selalu harus ditaati, pun pula kalau isinya kurang adil atau juga kurang sesuai dengan tujuan hukum namun dapat dikecualikan….
_HUKUM_KODRAT_NATURAL_LAW_KLASIK yaitu bilamana pertentangan antara isi tata hukum dan keadilan menjadi begitu besar sehingga tata hukum itu nampak tidak adil dan pada saat itulah tata hukum boleh dilepaskan.
Secara historis, pada awalnya menurut Gustav Radburch tujuan kepastian hukum menempati peringkat yang paling atas diantara tujuan yang lain.
Namun, setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di bawah kekuasaan Nazi melegalisasi praktek-praktek yang tidak berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat hukum yang mensahkan praktek-praktek kekejaman perang pada masa itu.
Gustav Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut diatas dengan menempatkan tujuan keadilan menempati posisi diatas tujuan hukum yang lain
Teori Radbruch yang semula dipandang sebagai teori yang maju dan arif, ternyata dalam kasus tertentu tidak sesuai dengan kebutuhan hukum.
Dalam kasus tertentu dipandang bahwa keadilan harus diutamakan daripada kemanfaatan dan kepastian hukum, akan tetapi dalam kasus lain mungkin kemanfaatan lebih harus didahulukan daripada keadilan dan kepastian hukum.
Melihat kenyataan tersebut, timbulah teori prioritas kasuistik dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum- dengan urutan prioritas secara proporsional sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
Mohon maaf & Matur tank you…