PERALATAN KERJA INSTALASI LISTRIK AJI WIDIANTO MAPEL KET. ELEKTRONIKA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LISTRIK.
Advertisements

Kesehatan dan keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
GUDANG BAHAN PELEDAK.
GAMBAR INSTALASI LISTRIK DALAM GEDUNG
PEMBERIAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA CEDERA AKIBAT LISTRIK
KOMPOR LISTRIK
SISTEM PROTEKSI PETIR.
Listrik, Bahaya dan Pencegahannya
Pertemuan 12 Gambar pembesian penulangan
SISTEM DISTRIBUSI.
 
PHB PANEL HUBUNG BAGI PERANGKAT HUBUNG BAGI PAPAN HUHUNG BAGI PHB adalah suatu lemari hubung atau suatu kesatuan dari alat penghubung, pengaman, dan pengontrolan.
Peralatan instalasi.
PERALATAN RUMAH TANGGA LISTRIK DENGAN PEMANAS
Potensial Listrik Tinjau sebuah benda/materi bermassa m bermuatan q, ditempatkan dekat benda bermuatan tetap Q1. Jika kedua buah benda mempunyai muatan.
LISTRIK Harlinda Syofyan,S.Si., M.Pd. Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Jenis Kabel Listrik.
MENGGAMBAR INSTALASI LISTRIK SEDERHANA
Denah Bangunan Gambar Listrik.
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
Hilda Ashari Baso Ali Irvawansyah Amiruddin Bustamin Asriadi
Peralatan Listrik.
Dasar-dasar instalasi listrik
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
INSTALASI TENAGA LISTRIK
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
PERTEMUAN 10 HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
Teknologi Dan Rekayasa
KABEL ARUS KUAT PENGHANTAR / KABEL.
INSTALASI INDUSTRI.
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
Sistem Utilitas – Jaringan Elektrikal Pertemuan 21-22
ARUS LISTRIK ARUS LISTRIK.
Instalasi Listrik Studio Penyiaran
PEDOMAN PENYIMPANAN HANDAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM
MENGGAMBAR INSTALASI LISTRIK
MEMASANG PANEL LISTRIK PEMBANGKIT
V. PERTIMBANGAN PERANCANGAN SISTEM SEKUNDER
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
KK-7 Pemasangan Instalasi Penerangan Listrik Bangunan Bertingkat
TEKNIK LISTRIK BAHAYA LISTRIK Definisi MUHAMAD ALI, MT Pengantar
PEMANAS AIR LISTRIK (ELECTRIC WATER HEATER )
INSTALASI LISTRIK RUMAH TANGGA SESUAI PUIL 2000
Petir.
Tips menghindari Bahaya Listrik
PROTEKSI GENERATOR Pokok bahasan : Proteksi Generator
Sistem Pentanahan (Grounding System)
TEGANGAN TINGGI.
GUDANG BAHAN PELEDAK.
BAB I DASAR PERANCANGAN INSTALASI LISTRIK
K1.3 Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan instalasi di Distribusi DEDE.SUPRIATNA.
GAMBAR INSTALASI LISTRIK
Pemeriksanaan dan Uji Riksa PHB PP-C1
ELCB Sebagai Pengaman Manusia Dari Listrik
Instalasi Listrik Pertemuan Ke 4.
Tiang Tiang listrik adalah salah satu komponen utama dari konstruksi distribusi saluran udara yang menyangga hantaran listrik beserta perlengkapannya dan.
TEORI LISTRIK TERAPAN. 1. RUGI TEGANGAN 1.1.PENDAHULUAN Kerugian tegangan atau susut tegangan dalam saluran tenaga listrik adalah berbanding lurus dengan.
POLA/sistem PEMBUMIAN
Teknologi Dan Rekayasa
KONSTRUKSI SALURAN UDARA TEGANGAN MENEGAH (SUTM).
Materi 1 SUTT SUTET SKTT PMT PMS GI Pemeliharaan Kelistrikan – Edi Nugraha Kustiwa.
K3 listrik Dan lift NAMA : YUNITA PUSPA NINGRUM NPM : MATA KULIAH : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DANGER.
Nama : Muhamad Firdaus Robbani kelas : Elektro Nim : Tugas : Analisis Sistem Grounding Pada Gardu Induk Transformator Distribusi 20 KV.
DISUSUN OLEH: NAMA : AL RASHID BIN MOH ARSYAD NIM : KELAS : 2B D3 TEKNIK LISTRIK.
PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Belajar & Menyebarkan Ilmu Pengetahuan Serta Nilai – Nilai Perusahaan Grounding System.
SISTEM PENERANGAN DAN TANDA BELOK. Pengertian Sistem Penerangan Penerangan yang digunakan di kendaraan bertujuan untuk penerangan, untuk tanda sebagai.
Apriyanto. 1. Bahaya listrik 2. Bahaya listrik bagi manusia 3. Bahaya kebakaran dan peledakan.
PENGELOLAAN KELISTRIKAN MEDIS BERDASARKAN STANDAR PUIL OLEH : YEFFRY TRIA OKSAS PALANGKA RAYA, KAMIS 05 SEPTEMBER 2019.
Transcript presentasi:

PERALATAN KERJA INSTALASI LISTRIK AJI WIDIANTO MAPEL KET. ELEKTRONIKA

A. Fungsi Alat Bantu Mempercepat pekerjaan Memperlancar pekerjaan Mempermudah pekerjaan “Alat kerja berfungsi sebagai alat bantu untuk mempemudah, mempercepat dan memperlancar pekerjaan instalasi listrik”

B. Contoh Pekerjaan Listrik 1.Memasang Kabel  Menyambung kabel  Menupas kabel  Memotong kabel  Memotong pipa  Mengeklem kabel/pipa 2.Memasang Saklar, Fiting, Stop Kontak dll  Mengencangkan/mengendurkan baut/skrup 3.Menguji Instalasi  Mengukut tegangan  Menguji komponen

C. Macam-Macam Alat Kerja Instalasi 1. Multimeter/AVOmeter/Multitester

2. Tespen Fungsi : Untuk mengecek ada tidaknya arus listrik pada suatu titik/terminal instalasi dengan indikator lampu

Cara Mengunakan tespen

3. Obeng Berfungsi untuk mengencangkan dan mengendurkan skrup Macam-Macam obeng : a.Obeng plus (+) atau obeng kembang untuk mengencangkan dan mengendurkan skrup berkepala positif b.Obeng min (-) atau obeng pipih untuk mengencangkan dan mengndurkan skrup berkepala pipih

4. Tang a.Tang Panjang b.Tang Kupas c.Tang Potong d.Tang Kombinasi

5. Palu/Pukul Fungsi : Untuk menancapkan paku ketika memsang klem kabel

6. Gergaji Besi Fungsi : Untuk memotong pipa instalasi

6. Tangga Fungsi : Untuk memasang instalasi pada tempat yang tinggi

KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) INSTALASI LISTRIK AJI WIDIANTO MAPEL KET. ELEKTRONIKA

Apakah anda pernah kesetrum ?

BAHAYA LISTRIK TERHADAP MANUSIA SEBAB-SEBAB KECELAKAAN LISTRIK : 1.Kabel hantaran terbuka 2.Jaringan dengan hantaran telanjang 3.Peralatan listrik yang rusak 4.Kebocoran listrik pada peralatan dengan rangka logam 5.Peralatan/hubungan listrik dibiarkan terbuka 6.Penggantian sekring tidak sesuai kapasitas 7.Penggunaan steker bertumpuk

HANTARAN TERBUKA

JARINGAN HANTARAN TELANJANG

PERALATAN LISTRIK RUSAK

KEBOCORAN LISTRIK PADA ALAT LISTRIK DARI LOGAM

PERALATAN/HUB LISTRIK DIBIARKAN TERBUKA

PENGGANTIAN SEKRING MELEBIHI KAPASITAS

STEKER BERTUMPUK

K3 INSTALASI LISTRIK  Diatur dalam PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)  PUIL adalah kumpulan peraturan yang harus ditaati dalam kelistrikan  Penerbit : PLN (Perusahaan Listrik Negara)  PUIL : 1964, 1977, 1984 terakhir 2000

PUIL 2000

TUJUAN PUIL 1.Melindungi manusia dari bahaya listrik 2.Keamanan instalasi dan peralatan listrik 3.Menjaga gedung dan isinya dari bahaya kebakaran akibat gangguan listrik 4.Menjaga ketenagaan listrik yang aman dan efisian

1.Peralatan rusak segera diganti 2.Tidak diperbolehkan : ◦Mengganti pengaman dengan kapasitas lebih besar ◦Mengganti kawat pengaman lebur dengan yang lebih besar ◦Memasang kawat tambahan untuk menambah daya 3.Bagian bertegangan harus ditutup 4.Peralatan listrik dengan rangka logam harus ditanahkan (grounding/arde) K3 BERKAITAN DENGAN PERALATAN LISTRIK (PUIL ayat 920 Huruf B6)

GROUNDING Gambar di atas memperlihatkan rangkaian listrik sebuah setrika yang telah di grounded (dibumikan). Perhatikan gambar tersebut, tunjukan warna kabel groundednya!

Gambar A. Gambar tersebut memperlihatkan suatu peralatan listrik yang groundednya tidak benar, maka ketika dipegang, kelebihan arus listrik akan dilewatkan ke alat tersebut kemudian melalui manusia (orang) selanjutnya ke bumi. Orang tersebut akan merasakan tersengat arus listrik (kesetrum) walaupun kecil.

K3 BERKAITAN DENGAN TEMPAT KERJA (PUIL ayat 920 Huruf A1) 1.Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan listrik terbuka diberi tanda peringantan “AWAS BERBAHAYA” 2.Berhati-hati bekerja dibawah jaringan listrik 3.Perlu menggunakan peralatan pelindung bila bekerja pada tempat rawan bahaya listrik

PEKERJA LISTRIK

KECELAKAAN DALAM PEKERJAAN LISTRIK

PERALATAN PELINDUNG

K3 BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1.Seorang pekerja listrik harus memiliki pengetahuan tentang kelistrikan yang ditetapkan PLN 2.Pekerja dilengkapi alat pelindung dalam pekerjaan listrik 3.Peralatan dan cara pemasnagan sesuai PUIL 4.Bekerja dengan peralatan yang baik 5.Tidak memasang steker berlebih 6.Tidak melepas steker dengan menarik kabel

HELM

Pelindung pernafasan

Pelindung Telinga

Pelindung Mata dan Muka

Pelindung Badan Lengan panjang Tidak mengandung logam Kuat Tahan Gesekan

Pelindung Anggota Badan

Pelindung Pencegah Jatuh

Kotak P3K di tempat Kerja Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja. Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja. 1 kotak B setara dengan 2 kotak A. 1 kotak C setara dengan 2 kotak B

6.Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas P3K di tempat Kerja ◦mekanisme pelatihan petugas P3K ◦Mekanisme penerbitan sertifikat ◦Lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja Peraturan Perundangan Yang Terkait

Melindungi : - Tenaga kerja dan orang lain - Asset perusahaan & - Lingkungan tempat kerja

UNDANG NO 20 TH 2002 KETENAGALISTRIKAN UNDANG NO 1 TH 1970 KESELAMATAN KERJA

Tujuan K3 Listrik 1. Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya. 2.Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik   bahaya sentuhan langsung  bahaya sentuhan tidak langsung  bahaya kebakaran

Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (1) huruf q (Ruang lingkup) Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditranmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan

Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: q.mencegah terkena aliran listrik berbahaya

Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan PUIL 2000 Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No Kep 75/Men/2002 Pemberlakuan PUIL 2000 Dasar hukum : Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja

STANDAR K3 LISTRIK DI INDONESIA Peraturan KHUSUS B Peraturan Khusus B Peraturan04/78 Peraturan04/88

Ditetapkan Sebagai Standar Wajib Kep Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No. : 2046 K/40/MEN/2001 Tanggal 28 Agustus 2001 Batas waktu penyesuaian 3 tahun Persyaratan Umum Instalasi Listrik Peluncuran perdana

Instalasi listrik adalah instalasi mulai dari pembangkit tenaga sampai titik penggunaan akhir Peralatan listrik adalah setiap alat pemakai listrik Perlengkapan listrik adalah komponen-komponen yang diperlukan pada jaringan instalasi PENGERTIAN PENGERTIAN

Bahaya kejut listrik Langsung Tidak langsung Bahaya kejut listrik Langsung Tidak langsung E (Volt) I (mA) t (detik)1,00,80,60,40,30,2 E (Volt) I (mA) t (detik)1,00,80,60,40,30,2 

Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan Sentuhan langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi Sentuhan tidak langsung adalah bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi

Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III)

Tegangan sentuh yang berbahaya: > 50 V a.b. di ruang normal,  > 50 V a.b. di ruang normal, > 25 V a.b. di ruangan lembab  > 25 V a.b. di ruangan lembab Tegangan sentuh yang berbahaya: > 50 V a.b. di ruang normal,  > 50 V a.b. di ruang normal, > 25 V a.b. di ruangan lembab  > 25 V a.b. di ruangan lembab SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran SISTEM PROTEKSI UNTUK KESELAMATAN (BAB III) Proteksi dari kejut listrik Proteksi dari efek thermal Proteksi dari arus lebih Proteksi dari tegangan lebih akibat petir Proteksi dari tegangan kurang Pemisahan dan penyakelaran

PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG Metoda : 1.Isolasi bagian aktif 2.Penghalang atau Selungkup 3.Rintangan; 4.Jarak aman atau diluar jangkauan 5.Gawai proteksi arus sisa 6.Isolasi lantai kerja. Metoda : 1.Isolasi bagian aktif 2.Penghalang atau Selungkup 3.Rintangan; 4.Jarak aman atau diluar jangkauan 5.Gawai proteksi arus sisa 6.Isolasi lantai kerja.

SPembebanan lebih SSambungan tidak sempurna SPerlengkapan tidak standar SPembatas arus tidak sesuai SKebocoran isolasi SListrik statik SSambaran petir

SISTEM INSTALASI LISTRIK L1 L2 L3 N SATU FASE TIGA FASE

SISTEM PEMBUMIAN PENGAMAN L1 L2 L3 N SATU FASE TIGA FASE

SISTEM HANTARAN PENGAMAN

SISTEM HANTARAN NETRAL PENGAMAN

PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG PROTEKSI BAHAYA SENTUHAN LANGSUNG Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kVJarak cm Jarak aman atau diluar jangkauan Tegangan kVJarak cm

INSTALASI LISTRIK SEDERHANA (Sistem pasa satu 3 kawat) M PENGAMAN 1. PEMBATAS ARUS 2. PEMUTUS 3. GROUNDING 4. SEKERING 5. KOTAK KONTAK 6 TUSUK KONTAK 7. POLARITAS

POLARITAS INSTALASI LISTRIK (Sistem pasa dua 2 kawat) M SEKERING TIDAK AMAN

Ref 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir Berlaku untuk sistem proteksi eksternal / proteksi bahaya sambaran langsung 2. SNI (PUIL 2000) Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal / proteksi bahaya sambaran tidak langsunglangsung Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya

PELEPASAN MUATAN LISTRIK -DARI AWAN KE AWAN -DARI AWAN KE BUMI

Sasaran OBYEK YANG TERTINGGI Sasaran OBYEK YANG TERTINGGI Arus : ~ A Panas: o C AWAN KE AWAN AWAN KE BUMI KERUSAKAN THERMIS,THERMIS, ELEKTRIS,ELEKTRIS, MEKANISMEKANIS,KERUSAKAN THERMIS,THERMIS, ELEKTRIS,ELEKTRIS, MEKANISMEKANIS,

Instalasi penyalur petir yang tidak memenuhi syarat dapat mengundang bahaya Grounding tidak sempurna Berbahaya

DARI AWAN KE AWAN DARI AWAN KE BUMI MENYAMBAR JARINGAN LISTRIK

BAHAYA SAMBARAN PETIR SAMBARAN LANGSUNG SAMBARAN TIDAK LANGSUNG KERUSAKAN PADA ALAT ELEKTRONIK

KONSEPSI PROTEKSI BAHAYA SAMBARAN PETIR  PERLINDUNGAN SAMBARAN LANGSUNG Dengan memasang instalasi penyalur petir pada bangunan Jenis instalasi : -Sistem Franklin -Sistem Sangkar Faraday -Sistem Elektro statik  PERLINDUNGAN SAMBARAN TIDAK LANGSUNG Dengan melengkapi peralatan penyama tegangan pada jaringan instalasi listrik (Arrester)

INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A : Peruntukan bangunan( ) B : Struktur konstruksi ( 0123 ) C : Tinggi bangunan( ) D : Lokasi bangunan( 012) E : Hari guruh( ) R= A + B + C + D + E < 11ABAIKAN = 11KECIL = 12SEDANG = 13 AGAK BESAR = 14BESAR > 14 SANGAT BESAR PERTIMBANGAN PEMASANGAN INSTALASI PENYALUR PETIR

INSTALASI PENYALUR PETIR PERMENAKER PER-02 MEN/1989 PENERIMA (AIR TERMINAL)  HANTARAN PENURUNAN (DOWN CONDUCTOR)  SISTEM FRANKLIN BAGIAN BAGIAN PENTING

PROTEKSI PETIR SYSTEM INTERNAL GROUNDING ARRESTER RSTN Semua bagian konduktif dibonding Semua fasa jaringan RSTNG dipasang Arrester Bila terjadi sambaran petir pada jaringan instalasi listrik semua kawat RSTN tegangannya sama tidak ada beda potensial

Pengawasan K3 Instalasi Penyalur Petir PERMENAKER No. PER 02/MEN/1989 Tentang Instalasi Penyalur Petir Ruang lingkup : Sistem eksternal Jenis : konvensional & elektrostatik

INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR A :Peruntukan bangunan Rumah tinggal1 Bangunan umum2 Banyak orang3 Instalasi gas,minyak, rumah sakit:5 Gudang handak:15 B : Struktur konstruksi Steel structure0 Beton bertulang, kerangka baja atap logam1 Beton bertulang, atap bukan logam2 Kerangka kayu atap bukan logam3 C : Tinggi bangunan

INDEK RESIKO BAHAYA SAMBARAN PETIR C : Tinggi bangunan s/d 6 m0 12 m2 17 m3 25 m4 35 m5 50 m6 70 m7 100 m8 140 m9 200 m10

D. Situasi Bangunan No.Letak BangunanIndeks 1.Di tanah datar0 2.Di kaki bukit setinggi 1000 (seribu) meter Diatas Permukaan Air Laut (DPAL) 1 3.Di puncak gunung atau pegunungan dengan ketinggian lebih dari 1000 (seribu) meter DPAL 2

E. Pengaruh Kilat No.Hari Guruh Per TahunIndeks

PENERIMA (AIR TERMINAL) 1.Dipasang pada tempat yang akan tersambar. 2.Daerah terlindung 3.Tinggi lebih dari 15 cm dari sekitar 4.Jumlah dan jarak harus diatur (daerah perlindungan 112 derajat) Penerima dapat berupa : a.Logam bulat panjang yang terbuat dari tembaga b.hiasan,-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong logam yang disambung dengan instalasi penyalur petir. c.Atap –atap dari logam yang disambung secara elekteris.

87 SYARAT-SYARAT PEMASANGAN PENGHANTAR PENURUNAN 1.Dipasang sepanjang bubungan ke tanah. 2.Diperhitungkan pemuaian dan penyusutan. 3.Jarak antara alat pemegang penghantar maximal 1,5 meter. 4.Dilarang memasang penghantar penurunan dibawah atap dalam bangunan. 5.Jika ada, penurunan dipasang pada bagian yang terdekat pohon, menonjol. 6.Memudahkan pemeriksaan. 7.Jika digunakan pipa logam, pada kedua ujung harus disambung secara elektris. 8.Dipasang minimal 2 penurunan. 9.Jarak antar kaki penerima dan titik percabangan penghantar maximal 5 meter.

88 BAHAN PENGHANTAR PENURUNAN a.Kawat tembaga penampang min. 50 mm 2 & Tebal minimal 2 mm. b.Bagian atap, pilar, dinding, tulang baja yang mempunyai massa logam yang baik. c.Khusus tulang beton harus memenuhi : a.Sudah direncanakan untuk itu b.Ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah. d.Kolom beton yang digunakan sebagai penghantar adalah kolom beton bagian luar. e.Pipa penyalur air hujan + minimal dua pengantar penurusan khusus. f.Jarak antar penghantar a.Tinggi < 25 m max. 20 m b.Tinggi 25 – 50 m max (30 – (0,4 x tinggi bangunan) c.Tinggi > 50 m max 10 meter.

89 SYARAT PEMBUMIAN/TAHANAN PEMBUMIAN a.Dipasang sedemikian sehingga tahan pembumian terkecil. b.Sebagai elektroda bumi dapat digunakan a.Tulang baja dari lantai kamar, tiang pancang (direncanakan). b.Pipa logam yang dipasang dalam bumi secara tegak. c.Pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar. d.Pelat logam yang ditanam. e.Bahan yang diperuntukkan dari pabrikan (spesifikasi sesuai standar) c.Dipasang sampai mencapai permukaan air dalam bumi. d.Masing-masing penghantar dari suatu instalasi yang mempunyai beberapa penghantar harus disambungkan dengan elektroda kelompok.

90 e. Terdapat sambungan ukur. f.Jika keadaan alam tidak memungkinkan, Masing-masing penghantar penurunan harus disambung dengan penghantar lingkar yang ditanam dengan beberapa elektro tegak atau mendatar sehingga jumlah tahan pembumian bersama memenuhi syarat. Membuat suatu bahan lain (bahan kimia dan sebagainya) yang ditanam bersama dengan elektroda sehingga tahan pembumian memenuhi syarat. g. Elektroda bumi yang digunakan untuk pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan untuk pembumian instalasi penyalur petir.

91 BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA 1.Antena harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir dengan penyalur tegangan lebih, kecuali berada dalam daerah perlindungan. 2.Jika antena sudah dibumikan, tidak perlu dipasang penyalur tegangan lebih. 3.Jika antena dpasang pada bangunan yang tidak mempunyai instalasi petir, antena harus dihubungkan melalui penyalur tegangan lebih. 4.Pemasangan penghantar antara antena dan penyalur petir sedemikian menghindari percikan bunga api. 5.Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan dengan instalasi penyalur petir. 6.Jika antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.

92 CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M a.Instalasi penyalur petir yang terpasang dicerobong tidak boleh dianggap dapat melindung bangunan yang berada disekitarnya. b.Penerima harus dipasang menjulang min 50 cm di atas pinggir cerobong. c.Alat penangkap bunga api dan cincin penutup pinggir bagian puncak dapat digunakan sebagai penerima petir. d.Instalasi penyalur petir dari cerobong min harus mempunyai 2 penurunan dengan jarak yang sama satu sama lain. e.Tiap-tiap penurunan harus disambungkan langsung dengan penerima.

93 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN 1.Setiap instalasi penyalur petir harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat. 2.Instalasi penyalur petir petir harus diperiksa dan diuji : 1.Sebelum penyerahan dari instalatir kepada pemakai. 2.Setelah ada perubahan atau perbaikan (bangunan atau instalasi) 3.Secara berkala setiap dua tahun sekali. 4.Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir. 3.Dilakukan oleh pegawai pengawas, Ahli K3 atau PJK3 Inspeksi. 4.Pengurus atau pemilik wajib membantu (penyedian alat)

94 Dalam pemeriksaan dan pengujian hal yang perlu diperhatikan : a.Elektroda bumi, terutama pada jenis tanah yang dapat menimbulkan karat. b.Kerusakan-kerusakan dan karat dari penerima, penghantar c.Sambungan-sambungan d.Tahanan pembumian dari masing-masing elektroda maupun elektorda kelompok. e.Setiap hasil pemeriksaan dicatat dan diperbaiki. f.Tahanan pembumian dari seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 ohm. g.Dilakukan pengukuran elektroda pembumian.

95

96 MACAM MACAM ALAT UKUR & FUNGSINYA

97 AMPERE METER

98 VOLT METER

99 COS  METER

100 FREKUENSI METER

101 KW METER

102 WATT METER BEBAN V A

103 KWH METER

104 JTM 20 MEGGER

105 Phase Sequence

106 Earth Tester

107 Stop Watch.

Proses pengesahan gambar ins. listrik Dokumen perencanaan listrik 1. Peta lokasi 2 Gambar instalasi - Lay out perlengkapan dan peralatan listrik - Rangkaian peralatan dan pengendalinya 3. Diagram garis tunggal 4. Gambar rinci 5. Perhitungan beban 6. Tabel bahan 7. Ukuran teknis - Sepesifikasi & cara pasang - Cara menguji - Jadwal waktu Berkas perencanaan. Analisis: Berdasarkan SNI oleh pegawai pengawas Memenuhi syarat Ya PENGESAHAN GAMBAR Setuju dipasang. Tidak Commissioning. Rekomendasi.