PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH EVALUASI Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019 dari “Sudut Pengelolaan Keuangan” Disampaikan Oleh : BPKAD PROVINSI JAWA TENGAH 1 Hotel Chanti Semarang 4 Desember 2019
DASAR HUKUM PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019 PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 48 TAHUN 2017 PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI PROVINSI JAWA TENGAH 2
BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH BELANJA BANTUAN KEUANGAN Pemerintah Daerah Lainnya Pemerintah Desa Pemda Lainnya Kerjasama antar Daerah Kesenjangan Fiskal Menerima manfaat Pemerintah Desa Alokasi Dana Desa Dari Pemprov Dari Pem Kab/Kota UMUM Khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal. 3 3
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Kebijakan Pemberian BANKEUDESA 4 4
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DESA Dukungan upaya Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Desa Desa Rintisan Desa Berdikari Pemberdayaan Masyarakat Desa di transfer Penanggulangan Kemiskinan Rek Kas Desa Masuk dlm digunakan untuk mendanai kegiatan yg belum didanai dari sumber dana lain APB Desa Stimulan 5 Harus di dukung dgn SWADAYA masy.
ANGGARAN BANTUAN KEUANGAN KPD PEMERINTAHAN DESA [DARI APBD PROV JATENG TA. 2015-2019] Dalam Milyar Rupiah 6
Lokasi Bantuan Keuangan Lanjutan... Seluruh desa di Jawa Tengah, yang telah mengajukan usulan kegiatan melalui “SIPPD Jawa Tengah” dan melampirkan proposal kegiatan/RAB berdasarkan jenis keg. Lokasi Bantuan Keuangan Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di berikan kepada Desa Terpilih 2. Pengembangan Rintisan Desa Berdikari mjd Kawasan Perdesaan Dipilih dari “100 lokasi Desa Rintisan Desa Berdikari” Prov. Jawa Tengah TA. 2015/2016 & lokasi desa yang bekerja sama dgn Rintisan Desa Berdikari. 3. Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa Di berikan kepada semua Desa di Prov. Jawa Tengah (7.809 desa) 4. Operasional Kader Pemberdayaan Masy. Desa Di berikan kepada semua Desa di Prov. Jawa Tengah (7.809 desa) 7
PRINSIP- PRINSIP PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN KPD PEMERINTAHAN DESA Berpihak kpd Masy. Miskin TRANSPARANSI Swakelola & Gotong Royong RESPONSIF GENDER SWADAYA AKUNTABEL KEBERLANJUTAN PARTISIPATIF 8 8
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERENCANAAN BANTUAN KEUANGAN 9 9
Perencanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa LAMPIRAN III KDH SKPD TERKAIT TAPD REKOMENDASI PERTIMBANGAN USULAN TERTULIS DPRD KUA/PPAS RAPBD KEP KDH (NAMA PENERIMA) DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU PERDA APBD SKPD Teknis DIBAHAS BERSAMA PERSETUJUAN BERSAMA TRANSFER EVALUASI DESA PERKDH APBD SIPPD 10
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PENCAIRAN Bantuan Keuangan 11 11
Penyampaian Berkas Pencairan Penyaluran dan Pelaks. Bankeu di Desa dimulai dari 1. DESA 2. KECAMATAN 3. KABUPATEN 4. PROVINSI Penyaluran dan Pelaks. Bankeu di Desa 12
DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU 1. DESA Surat Permohonan Pencairan Dana; ditujukan kpd Gubernur Jateng cq. Ka. BPKAD yg ditandatangani Kepala desa dan diketahui Camat setempat, rangkap 3 stempel basah; Kwitansi rangkap 3, dgn tanda tangan Kepala desa & Bendahara desa, berstempel basah, yg terdiri dari 1 kwitansi bermaterai cukup dan 2 kwitansi asli tanpa materai Fotocopy Buku Rekening Desa yg masih berlaku pd PT. Bank Jateng rangkap 3 diLEGALISASI oleh Bank Jateng Setempat yang terdiri dari 1 asli & 2 fotocopy; Fotocopy KTP Kades & Bendahara Desa , rangkap 3; Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa di buat rangkap 3 berstempel basah terdiri dari 1 asli bermaterai cukup dan 2 tanpa materai, pernyataan memuat : Kesanggupan untuk mencairkan bantuan dan membuat berita acara pencairan bantuan; Bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan keg. yg dibiayai dari dana bantuan keuangan kpd Desa dari APBD Jateng. 13 13
Lanjutan... Tidak akan terjadi duplikasi anggaran; Kesanggupan membuat Laporan Pertanggungjawaban, Disampaikan kpd Gubernur Jateng cq. Ka. DINPERMAS DUKCAPIL dgn tembusan Ka. BPKAD dan Ka. Ro Adm. Bangda; Untuk Rehabilitasi RTLH, disampaikan kpd Gubernur Jateng cq. Ka. DINPERAKIM dgn tembusan Ka. BPKAD dan Ka. Ro Adm. Bangda Setelah kegiatan selesai atau paling lambat tgl 10 Januari tahun berikutnya; Surat Pernyataan kesanggupan Kasi atau Kaur di PemDes Diketahui Kepala desa dan bermaterai cukup, menyatakan sanggup untuk melaksanakan kegiatan secara transparan, tepat waktu, tepat mutu, tertib admninistrasi, sesuai rencana penggunaan dana serta melaporkan hasil kegiatan dan perkembangannya kepada Kepala desa secara periodik, dibuar rangkat 6 terdiri dari 1 asli bermaterai cukup dan 5 tanpa materai; Rencana Penggunaan Dana Bantuan (RPD) Penggunaan dana bantuan, BOP dan swadaya masyarakat, ditandantangani Ketua Tim Pelaks Keg. disetujui Kepala desa berstempel basah dibuat rangkat 6 (enam). Harga barang sesuai Standarisasi Harga masing2 Kabupaten yang dapat diPertanggungjawabkan dan Wajar. 14 14
DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU 2. KECAMATAN DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU Setelah menerima berkas pencairan dari Desa, Camat memVERIFIKASI dokumen, menyatakan lengkap dan meneruskan berkas tersebut serta memberikan rekomendasi pencairan kepada Bupati cq. Kepala SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rekomendasi camat dilampiri : Rekapitulasi rekening penerima bantuan sesuai abjad nama desa; Rekapitulasi jenis kegiatan yang dibiayai 15 15
DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU 3. KABUPATEN DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU Kepala SKPD yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, memVefifikasi dokumen yang diajukan camat dan setelah menyatakan lengkap, meneruskan berkas dan a.n Bupati memberi rekomendasikan pencairan bantuan kepada Gubernur cq. Ka. BPKAD melalui Dinpermades Dukcapil; Rekapitulasi Rekening Kas Desa penerima bantuan sesuai abjad nama Kecamatan dan desa agar di legalisasi oleh Bank jateng setempat Untuk bantuan keuangan kepada desa Rehabilitasi RTLH disampaikan kepada Ka. SKPD yang membidangi Perumahan dan Permukiman Kabupaten, memVefifikasi dokumen yang diajukan camat dan setelah menyatakan lengkap, meneruskan berkas dan a.n Bupati memberi rekomendasikan pencairan bantuan kepada Gubernur cq. Ka. BPKAD melalui Dinperakim Rekomendasi camat dilampiri : Rekapitulasi rekening penerima bantuan sesuai abjad nama Kecamatan dan Desa; Rekapitulasi jenis kegiatan yang dibiayai 16 16
DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU 3. PROVINSI DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU Dinpermades Dukcapil Jawa Tengah, melakukan verifikasi dokumen pencairan yang diajukan melalui kabupaten, setelah dinyatakan lengkap dan disetujui. Selanjutnya Ka. Dinpermades Dukcapil Jawa Tengah meneruskan dokumen yang meliputi: Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bankeudesa dri Ka. Dispermades Dukcapil kpd Gubernur Cq. Ka. BPKAD Jawa Tengah, untuk Bankeudesa “Sarpras” yang diLampiri Rekapitulasi rekening penerima bantuan sesuai nomor urut DPA, sedangkan Bankeudesa lainnya sesuai abjad nama Kecamatan dan Desa. Fotocopy KTP Kades & Bendahara Desa yang masih berlaku. Kwitansi rangkap 3, dgn tanda tangan Kepala desa & Bendahara desa, berstempel basah, yg terdiri dari 1 kwitansi bermaterai cukup dan 2 kwitansi asli tanpa materai Fotocopy Buku Rekening Desa yg masih berlaku pd PT. Bank Jateng rangkap 3 diLEGALISASI oleh Bank Jateng Setempat yang terdiri dari 1 asli & 2 fotocopy. 17 17
DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU 3. PROVINSI DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU Disperakim Jawa Tengah, melakukan verifikasi dokumen pencairan yang diajukan melalui kabupaten, setelah dinyatakan lengkap dan disetujui. Selanjutnya Ka. Disperakim Jawa Tengah meneruskan dokumen yang meliputi: Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bankeudesa dri Ka. Dispermades Dukcapil kpd Gubernur Cq. Ka. BPKAD Jawa Tengah, yang diLampiri Rekapitulasi rekening penerima bantuan sesuai abjad nama Kecamatan dan Desa. Fotocopy KTP Kades & Bendahara Desa yang masih berlaku. Kwitansi rangkap 3, dgn tanda tangan Kepala desa & Bendahara desa, berstempel basah, yg terdiri dari 1 kwitansi bermaterai cukup dan 2 kwitansi asli tanpa materai Fotocopy Buku Rekening Desa yg masih berlaku pd PT. Bank Jateng rangkap 3 diLEGALISASI oleh Bank Jateng Setempat yang terdiri dari 1 asli & 2 fotocopy. 18 18
19 SURAT REKOMENDASI PENCAIRAN DANA BANKEUDESA DARI KA. DISPERMADES DUKCAPIL 19
Lanjutan... 20
Lanjutan... 21
Lanjutan... 22
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH Lanjutan... PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 88 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH Hal baru TAMBAHAN KELENGKAPAN DOKUMEN PENCAIRAN BANKEU DI PROVINSI Surat Pernyataan Verifikasi dari SKPD/Unit Kerja Pengampu 23
Lanjutan... Hal baru 24
Mekanisme Pencairan “Bankeudesa 2019” BERKAS PENCAIRAN GUBERNUR Cq. Ka. BPKAD BPKAD JATENG R. PELAYANAN PENCAIRAN Gedung C Lantai 1 Proses SPP, SPM, SP2D DISPERMADES/DISPERAKIM BANK JATENG TRANSFER Pengecekan Berkas Pencairan DESA PENERIMA BANKEUDESA Mengajukan RKUDesa Yang Memenuhi Syarat kepada Verifikasi Berkas Pencairan Rekomendasi Pencairan 25
E – ARSIP BANTUAN 26
Lanjutan... 27
Lanjutan... 28
Lanjutan... 29
Lanjutan... 30
Lanjutan... 31
Ka. Dinpermades Dukcapil Jawa Tengah, Lanjutan... BPKAD Jawa Tengah, Setelah menerima rekomendasi pencairan beserta berkasnya, memproses dan menerbitkan SP2D, memberitahukan kepada Dinpermades Dukcapil Jawa Tengah, untuk proses pemberitahuan ke desa penerima bantuan. Setelah menerima rekomendasi pencairan beserta berkasnya, memproses dan menerbitkan SP2D, memberitahukan kepada Dinperakim Jawa Tengah, untuk proses pemberitahuan ke desa penerima bantuan. Ka. Dinpermades Dukcapil Jawa Tengah, memberitahukan pencairan dana disertai perintah untuk segera melaksanakan kegiatan kepada desa melalui OPD Kabupaten yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa Ka. Dinperakim Jawa Tengah, memberitahukan pencairan dana disertai perintah untuk segera melaksanakan kegiatan kepada desa melalui OPD Kabupaten yang membidangi perumahan dan permukiman 32 32
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Progress Penyaluran BANKEUDESA per “1 Desember 2019” 33 33
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH NO KABUPATEN/KOTA PAGU REALISASI % SISA 1 SEMARANG 48.298.568.000 41.517.202.000 85,96 % 6.781.366.000 2 KENDAL 35.949.600.000 30.864.600.000 85,86 % 5.085.000.000 3 DEMAK 30.041.880.000 27.241.880.000 90,68 % 2.800.000.000 4 GROBOGAN 59.915.000.000 100,00 % 5 PATI 198.198.905.000 143.734.905.000 72,52 % 54.464.000.000 6 KUDUS 18.754.617.000 17.704.617.000 94,40 % 1.050.000.000 7 JEPARA 46.138.000.000 31.263.000.000 67,76 % 14.875.000.000 8 REMBANG 76.688.529.000 64.878.988.000 84,60 % 11.809.541.000 9 BLORA 36.183.200.000 23.670.000.000 65,42 % 12.513.200.000 10 PEKALONGAN 34.215.922.000 23.765.922.000 69,46 % 10.450.000.000 11 BATANG 29.215.000.000 20.475.000.000 70,08 % 8.740.000.000 12 PEMALANG 31.655.000.000 25.335.000.000 80,03 % 6.320.000.000 13 TEGAL 17.590.000.000 14.595.000.000 82,97 % 2.995.000.000 14 BREBES 70.770.000.000 55.655.000.000 78,64 % 15.115.000.000 34
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH NO KABUPATEN/KOTA PAGU REALISASI % SISA 15 BANYUMAS 44.758.785.000 43.358.785.000 96,87 % 1.400.000.000 16 CILACAP 40.385.000.000 40.280.000.000 99,74 % 105.000.000 17 PURBALINGGA 23.675.000.000 23.075.000.000 97,47 % 600.000.000 18 BANJARNEGARA 28.622.925.000 24.222.925.000 84,63 % 4.400.000.000 19 MAGELANG 37.492.478.000 33.625.000.000 89,68 % 3.867.478.000 20 TEMANGGUNG 51.014.010.000 25.128.010.000 49,26 % 25.886.000.000 21 WONOSOBO 35.815.000.000 13.610.000.000 38,00 % 22.205.000.000 22 PURWOREJO 32.416.400.000 29.431.400.000 90,79 % 2.985.000.000 23 KEBUMEN 33.770.000.000 29.740.000.000 88,07 % 4.030.000.000 24 KLATEN 76.479.000.000 59.234.000.000 77,45 % 17.245.000.000 25 BOYOLALI 99.545.002.000 89.386.475.000 89,80 % 10.158.527.000 26 SRAGEN 39.960.000.000 17.060.000.000 42,69 % 22.900.000.000 27 SUKOHARJO 23.390.417.000 20.337.647.000 86,95 % 3.052.770.000 28 KARANGANYAR 30.272.097.000 26.446.232.000 87,36 % 3.825.865.000 29 WONOGIRI 48.875.000.000 46.420.000.000 94,98 % 2.455.000.000 35
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Kabupaten yang Realisasi Pencairannya di atas 95 % : Kab. Grobogan Kab. Banyumas Kab. Cilacap Kab. Purbalingga Kab.Wonogiri 36
PENYAMPAIAN BERKAS KE BPKAD JATENG BATAS WAKTU PENYAMPAIAN BERKAS KE BPKAD JATENG 37
Penyaluran & Pelaksanaan di Desa 1. Kepala Desa mencairkan dan menyalurkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku 2. Tim Pelaksana Kegiatan menggunakan dana sesuai rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat sebelumnya Pelaksanaan Kegiatan dilakukan setelah bantuan dicairkan kecuali dalam keadaan memaksa atau bencana alam 4. Penatausahaan keuangan mengacu pada Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 5. Kegiatan dilaksanakan secara gotong royong, dimungkinkan menggunakan tenaga teknis jika diperlukan 6. Tim Pelaksana Kegiatan melaporkan kpd Kepala Desa ttg Pelaks keg secara periodik, guna mengetahui perkembangan, penyelesaian permasalahan dan untuk penyempurnaan pengambilan kebijakan selanjutnya 7. Penyelesaian pelaksanaan kegiatan pada tahun berkenaan 38
PENEGASAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA DIBERIKAN SESUAI KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DUKUNGAN DARI APBD PROVINSI MERUPAKAN “STIMULAN” SEHINGGA KEGIATAN YG DIBIAYAI OLEH BANTUAN INI, HARUS DIDUKUNG DENGAN SWADAYA MASYARAKAT BUKU REKENING DESA YG DIPASTIKAN MASIH BERLAKU PD PT. BANK JATENG DAN REKAPITULASI REKENING PENERIMA BANTUAN SESUAI ABJAD NAMA KECAMATAN DAN DESA SERTA DILEGALISASI OLEH BANK JATENG KELOLA KEUANGAN SERTA PELAPORAN KEGIATAN SECARA TERTIB, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL, TEPAT JUMLAH, TEPAT WAKTU, TEPAT SASARAN SERTA TAAT AZAS (Optimalkan koord/konsultasi pihak terkait apabila ada kendala) 39
PENGGUNAAN DANA BANKEU MENJADI TANGGUNG JAWAB Lanjutan... OPD KABUPATEN AGAR BERPERAN AKTIF DAN TERLIBAT LANGSUNG DALAM PROSES PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, MONEV SERTA PENGEMBANGAN HASIL KEGIATAN DGN TETAP MELIBATKAN PARTISIPASI DAN PERAN AKTIF MASYARAKAT PENGGUNAAN DANA BANKEU MENJADI TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA PENERIMA BANTUAN DAN APBILA TERJADI PELANGGARAN/PENYALAHGUNAAN BANKEU DIKENAKAN SANKSI SESUAI KETENTUAN YG BERLAKU BAGI DESA YG TDK MENYAMPAIKAN LAPORAN, AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA TEGURAN DAN APABILA SAMPAI BATAS WAKTU YG TELAH DITENTUKAN TETAP TDK MEYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN DIKENAKAN SANKSI TIDAK AKAN DIBERI BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI JAWA TENGAH SELAMA 2 (DUA) TAHUN BERIKUTNYA SEJAK BANTUAN DIBERIKAN PEMBERI BANTUAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM ATAS KESALAHAN/KELALAIAN PENERIMA BANKEU KPD DESA YG TIDAK MELAKSANAKAN KEGIATAN/MEMPERTANGGUNGJAWABKAN BANTUAN DIMAKSUD 40
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Terima Kasih