DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
SOSIOLOGI SMA Nilai dan norma sosial KELAS X SEMESTER 1.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
NORMA DALAM MASYARAKAT
NORMA-NORMA dalam MASYARAKAT
Bab 4 : Berperilaku Terpuji
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Akhlak Materi -11.
TATA KRAMA & TATA TERTIB SMPK SANTO YOSEPH DENPASAR
Assalamu’alaikum bismillah...
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP
Pengertian & Kekhusuan Norma
ETIKA & ETIKET.
Patroli Keamanan Sekolah By:Erza Farrandy
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
PENDIDIKAN KARAKTER PEMBELAJARAN EKSTRAKURIKULER BUDAYA SEKOLAH
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
Akhlak Materi -7.
PERTEMUAN 1 ETIKA & ETIKET
SMA DARUL ISLAM GRESIK SOSIOLOGI X NORMA (NORM) GURU:
Nilai-Nilai Karakter Anak di Indonesia
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Ilmu Sosial Budaya Dasar HAKIKAT MANUSIA
KODE ETIK PROFESI.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBIDANGAN HUKUM.
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Masyarakat, Norma dan Hukum
BAGAIMANA BERKOMUNIKASI YANG BAIK?
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OLEH : JEJEN JAELANI, S. AG
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
ETIKET, ETIKA, PROTOKOL.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Kelompok VI: Masjoko ( ) Very Neno Tahin ( ) Anisetus B. Ole ( )
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
Kaidah/Norma Sosial.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
E TIKA P ERGAULAN D ENGAN TEMAN SEBAYA. Kata etika pergaulan adalah pedoman/aturan-aturan tentang sopan santun/tatakrama, yang sesuai dengan situasi dan.
KONSEP DASAR ETIKA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 1 Kesuksesan diraih dengan kerja keras dan do’a Kerjakan segala sesuatu dengan serius, penuh kesungguhan dan hati senang

NORMA-NORMA DALAM KEHIDUPAN PENGERTIAN NORMA “Norma adalah kaidah atau ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas”. “Norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk”

Pentingnya Norma dalam Masyarakat Menciptakan ketertiban dalam masyarakat Mencegah benturan kepentingan di masyarakat Memberi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan

Yang terjadi kalau dimasysrakat tidak ada norma Tidak akan tertib Akan terjadi kekacauan Tidak akan tenteram Tidak akan hidup tenang Akan terjadi permusuhan Akan terjadi keributan Akan terjadi pertengkaran Akan berantakan Tidak akan aman Akan terjadi perbuatan sewenang-wenang Tidak ada perdamaian Tidak ada kehidupan yang rukun Tidak ada kesopanan

Norma Agama: Jenis-jenis norma ”Peratutan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma tersebut sanksinya mendapat siksa dari Tuhan di akhirat nanti.

Norma Kesusilaan: Jenis-jenis norma ”Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan. (Sumbernya hati nurani)” Contoh: Jujur, Adil, menghargai orang lain, menjaga kesucian diri, menghormati orang tua. Akbita pelanggaran: Mendap celaan, dan penyesalan

Norma Kesopanan: Jenis-jenis norma ”Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia”. Contoh: menghormati yang lebih tua, tidak meludah sembarangan. Pelanggaran terhadap norma tersebut sanksinya mendapat celaan atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.

Norma Hukum: Jenis-jenis norma ”Peratutan hidup yang dibuat oleh penguasa negara”. Norma hukum sifatnya memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Contoh Pidana: Merampas nyawa orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun (KUHP Bab XIX pasal 338) Contoh perdata: Perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain harus mengganti kerugian (KUH Perdata Bab III pasal 1365)

CONTOH PERBUATAN YANG SESUAI DENGAN NORMA NORMA AGAMA MENJALANKAN SHOLAT, PUASA, MEMBACA AL-QURAN, ZAKAT, SODAKOH JARIAH, MENDOAKAN KEDUA ORANG TUA, MEMBANTU ORANG KESULITAN. NORMA KESUSILAAN JUJUR, ADIL, MENGHARGAI ORANG LAIN, MENJAGA KESUCIAN DIRI, MENGHORMATI ORANG TUA NORMA KESOPANAN MENGHORMATI ORANG YANG LEBIH TUA, TIDAK BOLEH MELUDAH DISEMBARANG TEMPAT, BERBICARA YANG SOPAN KE STIAP ORANG HUKUM TIDAK MENCURI, TIDAK KOSRUPSI, MEMATUHI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS, TIDAK MEMBUNUH

ADAT ISTIADAT, KEBIASAAN DAN PERATURAN Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala (Kamus umum bahasa Indonesia) Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.

Istilah huku adat (adatrecht) pertama kali ditemukan oleh C Istilah huku adat (adatrecht) pertama kali ditemukan oleh C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De Atjehers (tahun 1983)

Pengertian kebiasaan hampir sama dengan pengertian adat. Bedanya, kebiasaan dipergunakan untuk perorangan, sedangkan adat dipergunakan untuk sekelompok orang. Sedangkan yang dimaksud dengan peratutan adalah petunjuk, kaidah, dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat

PERBEDAAN NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum Tujuan Penyempurnaan manusia jangan sampai manusia menjadi jahat Ketertiban masyarakat jangan sampai ada korban kejahatan Isi Ditujukan kepada sikap batin Ditujukan kepada sikap lahir Asal Usul Dari Tuhan Diri sendiri Kekuasaan luar yang memaksa Sanksi Dari masyarakat secara tak resmi Dari masyarakat secara resmi Daya Kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberi hak

PENERAPAN NORMA-NORMA DALAM MASYARAKAT Penerapan Norma Agama: Rajin Berdo’a Menghindari perbuatan yang dilarang Tuhan YME Penerapan Norma Kesusilaan: Memiliki sifat sabar, tidak cemburu, iri hati, dengki dan egois. Memiliki sifat menghormati dan menolong sesama Penerapan Norma Kesopanan: Berpakaian, berbicara, bersikap, dan bertindak yang sopan. Tidak membuat kegaduhan di tempat yang sedang dilangsungkan kegiatan keagamaan Mengucapkan salam saat mulai bertelpon Penerapan Norma Kebiasaan: Mengucapkan terima kasih saat menerima sesuatu dari orang lain Menerima sesuatu dengan tangan tangan Mengucapkan permisi saat lewat di depan orang yang sedang berkumpul Penerapan Norma Hukum: Mematuhi peraturan di rumah, sekolah, masyarakat Tidak bermain dijalan raya/kebut-kebutan Menyebrang jalan lewat penyebrangan Memakai alat pengaman saat berkendaraan (helm, sabuk, P3K) Tidak main hakim sendiri

Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Lingkungan Keluarga Hormat dan patuh pada orang tua Membantu orang tua dalam tugas rumah tangga Saling menyayangi dan memberi dukungan Melaksanakan kewajiban belajar dengan baik Melakukan kegiatan keagamaan secara bersama-sama

Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Lingkungan Sekolah Patuh pada tata tertib sekolah Melaksanakan tugas sekolah dengan baik Hormat dan patuh pada guru Giat mengembangkan diri dengan berbagai kegiatan sekolah Menggunakan segala sarana dan prasarana sekolah secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku

Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Lingkungan Masyarakat Menjaga tata krama dan sopan santun Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Membantu tetangga yang terkena musibah Menghormati orang yang lebih tua Aktif bekerja sama dan bergotong royong menjaga lingkungan hidup

Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Lingkungan Negara Taat dan patuh pada peraturan negara Menghormati dan menghargai aparatur negara Menghindari segala bentuk tindak kejahatan Ikut serta dalam membangun negara Mengembangkan potensi diri demi kejayaan bangsa dan negara

Kamu harus jadi dirimu sendiri ! Bakat saya harus berkembang INGAT!!!!!!! Kamu harus jadi dirimu sendiri ! Bakat saya harus berkembang Guru & Siswa

Selesai