PERANCANGAN GEOMETRIK JALAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KARAKTERTISTIK JARINGAN JALAN
Advertisements

MANUAL KAPASITAS JALAN INDONESIA’97
Konsep Dasar dan Parameter Geometrik Jalan Raya
Klasifikasi Jalan Jalan umum dikelompokan berdasarkan (ada 5)
Klasifikasi Jalan Menurut Wewenang Pembinaan
Pendahuluan Jalan raya sejak mulai di rintis, hanya berupa lintas lalu lalang manusia untuk mencari nafkah dengan jalan kaki atau menggunakan kendaraan.
Irigasi 1 Perencanaan Irigasi.
PERANCANGAN GEOMETRI JALAN ALTERNATIF JALAN NASIONAL GITGIT, BALI
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
Pertemuan <<#>> <<Judul>>
ILMU UKUR TANAH & PEMETAAN (Pertemuan 4)
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Sartika Nisumanti, ST.,MT
Teknologi Dan Rekayasa
PENENTUAN POSISI SUATU TITIK
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KLASIFIKASI JALAN Klasifikasi jalan menurut fungsinya dapat digolongkan menjadi: Jalan Arteri, yaitu jalan yang melayani angkutan jarak jauh dengan kecepatan.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PENGERTIAN UMUM PETA.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Infrastruktur Air Jaringan Irigasi.
PERSYARATAN TEKNIS JALAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
JURUSAN TEKNIK SIPIL UNIVERSITAS JAYABAYA
PERENCANAAN GEOMETRIK DAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
DAMPAK YANG MENGUNTUNGKAN
REKAYASA JALAN RAYA I TKS 232 (2 SKS) Dosen : Weka Indra Dharmawan, ST
Manajemen Proyek IT oleh: Indah Susilawati, S.T., M.Eng.
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
Jaringan Transportasi
PENGERTIAN JARINGAN TRANSPORTASI
PERTEMUA N I MARET 2010 JURUSAN TEKNIK SIPIL UNSOED
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
Irigasi I Jaringan Irigasi.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PARAMETER PERENCANAAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Pertemuan <<#>> <<Judul>>
PERILAKU DAN DINAMIKA PROYEK
PENGANTAR PERENCANAAN JALAN RAYA
Materi Kuliah Manajemen Konstruksi Dosen: Emma Akmalah, Ph.D.
Pengelolaan drainase.
DRAINASE JALAN RAYA.
Perencanaan Transportasi
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Konsep Dasar dan Parameter Geometrik Jalan Raya Perencanaan geometrik merupakan bagian dari suatu perencanaan konstruksi jalan, yang meliputi rancangan.
Kelompok 3 : Ranugrah Pamula Priyoga Resty Rika Primeswari Rizky Rendyana Firmansyah Ronny Hendratmoko Saktya Dewanta
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
DRAINASE PERMUKIMAN DAN JALAN RAYA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
TATA GUNA LAHAN DAN TRANSPORTASI. 1. Pendahuluan Untuk melestarikan lingkungan perkotaan yang layak huni, keseimbangan antara fungsi- fungsi tersebut.
Teknik Pengukuran dan Perhitungan Pada Pemetaan
Perhitungan Pada Pekerjaan Survey Teknik Sipil
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
SURVEY LHR DAN PENENTUAN KELAS JALAN KOTA BLITAR LAPORAN PENDAHULUAN.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
K O N S T R U K S I J A L A N D A N J E M B A T A N JENIS BAHAN PEKERASAN JALAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN KLASIFIKASI JALAN Pendidikan Teknik Sipil.
SURVEI DAN INVESITIGASI PERENCANAAN BANGUNAN SABO
HOMEEvaluasiProfilReferensi Oleh : HANDOKO Home Click to edit Master title style Oleh : HANDOKO Home.
Analisis rute jaringan jalan (STUDI KASUS: JEMBATAN SURAMADU – BANDARA JUANDA) Boy Dian Anugra Sandy.
KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN ASEP ARYADI, ST SMK NEGERI 2 CIAMIS.
Transcript presentasi:

PERANCANGAN GEOMETRIK JALAN PERTEMUAN 1 1.1 Pengantar 1.2 Dasar Hukum 1.3 Pentahapan Pembangunan Jalan 1.4 Penampang Melintang Jalan

1.1. Pengantar

Jalan Pembangunan Jalan Sebagai prasarana transportasi Meningkatkan perekonomian nasional Menggerakan roda pembangunan Membantu perpindahan orang atau barang Pembangunan Jalan Merupakan salah satu usaha Pemerintah untuk mengembangkan jaringan transportasi dalam mencapai sasaran pembangunan daerah dan nasional

Program Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Pemerintah melakukan kebijakan untuk membuka kawasan tertinggal dan terisolir serta kawasan berpotensial dengan cara membangun jalan baru sehingga dapat menghubungkan kawasan yang berbeda serta mengurangi kemiskinan dengan sejumlah program diantaranya yaitu: Program Pengembangan Kecamatan (PPK) Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) Program Bakti Tentara Nasional Indonesia Masuk Desa Program Tahunan Daerah

Pembangunan Jalan di Papua Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengerjakan pembangunan jalan Trans Papua sepanjang 4.300 km, sudah terealisasi 3.850 Km. Sementara pembangunan jalur perbatasan dari sepanjang 1.098,2 km, yang sudah tersambung sepanjang 884 km, sisanya sepanjang 450 km ditargetkan tembus tahun ini. Tujuan utama: Menciptakan keadilan. Mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesenjangan antar wilayah, dan Mengurangi tingginya harga di masing-masing wilayah.

Trans Papua Highway

1.2. DASAR HUKUM

Undang - Undang Jasa Konstruksi Tahapan pembangunan jalan sudah diatur dalam Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Undang - Undang Jasa Konstruksi Undang-undang Nomor 18 Taun 1999 tentang Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Ruang lingkup UUJK Ruang lingkup pengaturan Undang-undang Jasa Konstruksi meliputi : a. Usaha jasa konstruksi b. Pengikatan pekerjaan konstruksi c. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi d. Kegagalan bangunan e. Peran masyarakat f. Pembinaan g. Penyelesaian sengketa h. Sanksi i. Ketentuan peralihan j. Ketentuan penutup

Pengaturan Jasa Konstruksi Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Undang - Undang Jalan UU 38 tahun 2004 Tentang Jalan PP 34 Tahun 2006 Tentang Jalan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan

UU 38 tahun 2004 Tentang Jalan Menjelaskan tentang Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan Jalan Pengaturan jalan adalah kegiatan yang meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan Pembinaan jalan diartikan sebagai kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan Pembangunan jalan meliputi kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.

1. Bagian Jalan Ruang Manfaat Jalan Ruang Milik Jalan Ruang Pengawasan Jalan

Pengelompokan Jalan Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1) bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3) diatur dalam peraturan pemerintah.

1. Sistem jaringan jalan terdiri dari: Sistem jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat- pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.

2. Klasifikasi Jalan Umum Menurut Fungsi: Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.

PP 34 Tahun 2006 Tentang JALAN Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan. Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki. Jalan pada sistem jaringan primer dibedakan atas jalan arteri primer (AP), jalan kolektor primer (KP), jalan lokal primer (LoP), dan jalan lingkungan primer (LiP).

Jalan pada sistem jaringan sekunder dibedakan atas jalan arteri sekunder (AS), jalan kolektor sekunder (KS), jalan lokal sekunder (LS), dan j jalan lingkungan sekunder (LiS). Di sini jalan luar kota ditentukan meliputi jalan arteri primer (AP), dan jalan kolektor primer (KP). Jalan arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Jalan kolektor primer menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

3. Jalan Umum Menurut Status Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

Jalan umum menurut status (2/2) Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada butir 1) dan butir 2), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Kelompok Jalan Berdasarkan Kelas Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan (freeways), jalan raya (highways), jalan sedang (roads), dan jalan kecil (streets), ditentukan bukan merupakan jalan antar kota. Penetapan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dan lebar ruang milik jalan dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan status jalan masing-masing berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan Teknik Jalan Luar Kota Kelas Jalan Jalan Bebas Hambatan (freeways) Jalan Raya (highways) Jalan Sedang (roads) Pengendalian Jalan Masuk Penuh Terbatas Tidak dibatasi Tipe Dual carriageway Single carriageway Status Jalan Nasional Jalan Provinsi Fungsi Jalan Arteri Primer Kolektor Primer Medan D B G Lebar RUMIJA Minimum (meter) - 30 25 15 Catatan: D = datar B = bukit G = gunung

Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut: jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; jalan raya 25 (dua puluh lima) meter; jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan jalan kecil 11 (sebelas) meter.

UU 22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan: fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

KLASIFIKASI JALAN (1/2) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

KLASIFIKASI JALAN (2/2) Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Volume Jam Perencanaan Klasifikasi Jalan Jalan Tipe I: Pengaturan jalan masuk secara penuh Fungsi Kelas Primer Arteri I Kolektor II Sekunder Jalan Tipe II: Sebagian atau tanpa pengaturan jalan masuk Volume Jam Perencanaan Arteri - Kolektor ≥ 10.000 < 10.000 Arteri ≥ 20.000 < 20.000 Kolektor ≥ 6000 < 6000 III Jalan Lokal ≥ 500 < 500 IV Sumber: Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Departemen PU, Ditjen Bina Marga, 1992

Muatan Sumbu Terberat Fungsi Kelas Muatan Sumbu Terberat, MST (ton) Arteri I II III A >10 10 8 Kolektor III B Sumber: Tata Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota, Departemen PU, Ditjen Bina Marga, 1997

3. Tahapan Pembangunan Jalan

Tahapan Pembangunan Jalan 1. Tahap studi kelayakan 2. Tahap perencanaan teknik 3. Tahap pengadaan/procurement 4. Tahap kegiatan konstruksi 5. Tahap pemanfaatan 6. Tahap pengelolaan dan pemeliharaan

Tahap Studi Kelayakan Secara umum studi kelayakan adalah penelitian yang dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kelayakan dilihat dari segi ekonomi dari suatu rencana investasi sehingga diharapkan terhindar dari kerugian yang tidak diharapkan. Beberapa parameter untuk menyatakan tingkat kelayakan adalah BCR, IRR, NPV, dan sebagainya.

Lingkup Studi Kelayakan Desain Awal Perkiraan/ Perhitungan biaya berdasarkan desain awal Peramalan/ forecasting Rencana investasi sektor lain di daerah pengaruh jalan Perhitungan B/C, IRR, NPV, dan besaran kelayakan lainnya Analisa sensitivitas, untuk menampung pengaruh uncertainty dari parameter yang digunakan dalam studi. Tinjauan dampak lingkungan

Tahap Perencanaan Teknis Tahap ini adalah desain konstruksi dari investasi dengan akurasi yang lebih baik (lebih detil) dari desain awal yang dikerjakan dengan tetap mengacu kepada desain awal tersebut.

Lingkup Pekerjaan Survey topografi selebar koridor yang telah terpilih pada desain awal dengan koreksi terbatas sesuai keperluan. Desain konstruksi yang mencakup jalan, bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan dan sebagainya. Volume bagian pekerjaan dan pekerjaan, analisa harga satuan, analisa kebutuhan peralatan dan perkiraan biaya total. Dokumen proyek/pekerjaan atau dokumen lelang yang terdiri dari : Gambar rencana, Spesifikasi teknis, Syarat umum, Daftar kuantiti dan harga, Formulir/ bentuk kontrak, Dokumen pendukung lainnya

Bagan Alir Perencanaan Teknik Jalan

Tahap Pengadaan Tahap ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan ketentuan terkait yang berlaku antara lain, Keppres, guide lines, UU jasa konstruksi dan PP-nya, Kepmen dll. Pengadaan ini diupayakan menganut prinsip keterbukaan, adil, non KKN dll.

Tahap Konstruksi Kegiatan konstruksi meliputi segala kegiatan fisik dalam rangka mewujudkan bentuk fisik dari proyek/pekerjaan konstruksi yang segala persyaratan dan ketentuannya telah terjabarkan secara rinci dalam detil desain (detail engineering design) yang tercakup dalam dokumen kontrak khususnya gambar rencana dan spesifikasi teknik, yang terurai dalam bentuk bahan, perlatan dan metoda pelaksanaannya, rencana anggaran biaya pekerjaan.

Tahap Pemanfaatan Setiap bangunan jalan yang telah selesai akan dimanfaatkan oleh pengguna dan pemanfaatan tersebut mempunyai nilai keuntungan yang disebut benefit. Baik yang merupakan benefit langsung (penurunan BOK, accident cost) maupun benefit tidak langsung (perkembangan sektor lainnya).

Tahap Pengelolaan dan Pemeliharaan Tahap ini meliputi segala aktivitas dalam cakupan pengelolaan dan pemeliharaan dalam rangka menjaga dan mengupayakan agar jalan berdaya guna secara optimal. Parameter dari optimal yang dimaksud dapat dilihat dari kapasitas pelayanan sesuai desain dan masa pelayanan, biaya maintenance, dsb.

Penampang Melintang Jalan Merupakan potongan melintang tegak lurus sumbu jalan. Terdapat bagian-bagian jalan yang utama; yaitu : 1. Bagian yang langsung berguna untuk lalu lintas: jalur lalu lintas lajur lalu lintas bahu jalan trotoar median

2. Bagian yang berguna untuk drainase jalan saluran samping kemiringan melintang jalur lalu lintas kemiringan melintang bahu jalan kemiringan lereng 2. Bagian pelengkap jalan Kerb Pengaman Tepi

4. Bagian Konstruksi Jalan Lapis perkerasan jalan Lapis pondasi atas Lapis pondasi bawah Lapis tanah dasar 5. Rumaja 6. Rumija 7. Rawasja

Perencanaan Geometrik Jalan

DEFINISI Geometrik Jalan didefinisikan sebagai suatu bangunan jalan yang menggambarkan tentang bentuk dan ukuran jalan baik yang menyangkut penampang melintang, memanjang (alinyemen horisontal dan vertikal), maupun aspek lain yang terkait dengan bentuk fisik jalan.

Tujuan Utama Memberikan keamanan dan kenyamanan, seperti: jarak pandangan, ruang yang cukup untuk pergerakan kendaraan, dan koefisien gesek permukaan yang sesuai Menjamin suatu perancangan yang ekonomis Memberikan suatu keseragaman geometrik jalan sehubungan dengan jenis medan (terrain).

Prosedur Umum Perancangan Geometrik Jalan Analisis Jaringan Jalan (Studi Perencanaan Transportasi) Analisis Lalu Lintas Survai Topografi Proses Desain Alinemen Cek Konsistensi dan Jarak Pandang Cek Volume Pekerjaan Tanah Alinemen Memuaskan ? Gambar Desain Jalan Data Pematokan Volume Pekerjaan Tanah Mass Haul Diagram Standar Desain Kelas (Dimensi Potongan Melintang Jalan, Kecepatan rencana, Landai Max., Standar Desain Alinemen) Fungsi Jalan (Kelas Jalan) dan Kebutuhan Rumija ya tidak Prosedur Umum Perancangan Geometrik Jalan

PENENTUAN LOKASI

Penentuan lokasi jalan merupakan suatu tahap dalam rekayasa jalan (tahap FS) yang dilakukan setelah tahapan perencanaan dan sebelum tahap perancangan rinci suatu jalan Definisi: Penentuan lokasi jalan: penentuan koridor terbaik antara dua titik yang harus dihubungkan dan juga mempertimbangkan lokasi-lokasi yang harus dihindari. Koridor : bidang memanjang yang menghubungkan dua titik Trase: garis-garis lurus yang merupakan rencana sumbu jalan

Topografi Mudah untuk membangun jalan dengan standar yang diinginkan pada medan datar. Dengan meningkatnya kecepatan rencana, biaya konstruksi meningkat berkaitan dengan kemiringan dan medan. Oleh karena itu, standar perancangan geometrik berbeda untuk medan yang berbeda, untuk mempertahankan biaya konstruksi dan waktu konstruksi. Hal ini ditandai dengan tikungan tajam dan kemiringan curam.

Dua tahap kegiatan penentuan lokasi Studi penyuluhan (reconnaissance study) untuk menentukan berbagai koridor yang memenuhi persyaratan. Suatu tinjauan yang lebih mendalam dari alternatif-alternatif koridor yang telah diidentifikasi pada tahap sebelumnya. Hasil dari tahapan ini merupakan suatu rancangan pendahuluan dalam koridor terbaik.

Jenis Survey Jalan Peta Survey Pengukuran

1) Peta Garis kontur adalah garis yang menghubungkan titik- titik dengan ketinggian yang sama. Garis kontur adalah garis tertutup (didalam atau diluar gambar) dan bukan garis patah-patah tetapi garis lengkung. Garis kontur tertutup yang agak kecil berarti puncak seperti di A pada gambar atau lembah kecil seperti di B, dan kalau terisi air menjadi danau. Garis-garis kontur tidak bisa berpotongan satu sama lain, kecuali kalau ada dataran yang menonjol (over hang) seperti di C, tetapi perpotongan harus pada 2 tempat, ini jarang sekali terjadi.

Lanjutan .... Kalau kelandaian merata, jarak antara garis-garis kontur adalah sama. Makin datar medan, makin jauh jarak antar garis kontur. Makin curam medan, makin berdekatan jarak antar garis kontur (di D). Pada jurang, garis kontur berputar seperti naik dan turun lagi dibagian sungai (titik E). Garis kontur dan sungai akan berpotongan tegak lurus. Lengkungan dari garis kontur adalah cembung apabila dilihat kearah mengalirnya sungai. Garis kontur umumnya mempunyai angka ketinggian yang bulat dan tiap garis tinggi kelima dipertebal.

Contoh Peta Kontur 1150 1100 1050 1000 1200 950 900 850 800 750 700 650 B A C D E

B A C Project Area

2) Survey Pengukuran Pengukuran dilakukan dengan 2 maksud utama, yaitu: Penentuan posisi titik-titik (benda alam atau bangunan) yang ada diatas permukaan bumi, yang semuanya dinyatakan atau digambarkan sebagai suatu peta. Pemindahan posisi bangunan dan pekerjaan rekayasa lainnya yang telah direncanakan diatas peta, ke lapangan.   Dua cara pembuatan peta : Survai cara teristris: semua pengukuran untuk pembuatan peta dilakukan dilapangan yang bersangkutan. Survai cara fotogrametris: pembuatan peta-peta digunakan foto- foto udara. Pengerjaan lapangan hanya pada pengukuran titik- titik kontrol dari foto-foto udara. Titik kontrol ini akan menjadi titik-titik poligon utama.

Pengukuran (surveying) dapat dibedakan menjadi Geodetic Surveying; untuk menentukan besar dan bentuk bumi. Pengukuran ini juga untuk membuat suatu kerangka dengan ketelitian yang tinggi, yang digunakan sebagai dasar bagi pengukuran dari orde lebih rendah. Plane Surveying; untuk daerah terbatas dengan anggapan bahwa permukaan bumi adalah datar, dengan tidak membuat koreksi untuk kelengkungan permukaan bumi. Topographic Surveying; hanya mengukur dan memetakan bentuk fisik bumi. Cadastral Surveying (Pengukuran Cadastral); hanya mengukur mendefinisikan, memetakan dan mencatat batas-batas tanah milik orang/tanah milik. Engineering Surveying; meliputi pengukuranyang diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan dari pekerjaan rekayasa.

Survey untuk Pembangunan Jalan 1. Survai penyuluhan (Reconnaissance Survey) Untuk bisa mendapatkan suatu jalur berupa daerah sempit dan memanjang dimana bisa diletakkan trase jalan yang dimaksud. 2. Survai pendahuluan (Preliminary Survey) Dimana pada jalur/strip yang dipilih pada survai penyuluhan akan ditempatkan suatu alinemen tentatif. 3. Survai lokasi (Location Survey) Pada tahap ini hasil alinemen diatas peta dari survai pendahuluan akan dipindahkan/dipatok dilapangan. 4. Survai konstruksi Pengukuran-pengukuran untuk membantu pelaksanaan konstruksi bangunan-bangunan

Pengukuran yang dilakukan meliputi: Pengukuran titik-titik kontrol horizontal, berupa pengukuran poligon dengan orde I atau II pada jalur yang terpilih pada survai penyuluhan. Pengukuran poligon mencakup pengukuran semua jarak dan sudut poligon. 2. Pengukuran titik-titik kontrol vertikal Ini berupa pengukuran ketinggian dari titik-titik poligon dengan mempergunakan alat ukur sifat datar (waterpas). Pengukuran jarak dengan pita ukur.

3. Pengukuran situasi Pengukuran situasi pada tahap survai pendahuluan dilakukan sepanjang jalur terpilih pada survai penyuluhan dengan skala 1 : 10.000. Hasil dari pengukuran ini berupa satu peta, dimana tercantum : Poligon, supaya ada hubungan antara peta dan titik-titik poligon dilapangan. Garis tinggi serta spot heights. Sungai-sungai, saluran irigasi serta dimensinya dan arah aliran air. Semua bangunan-bangunan seperti gedung-gedung bersejarah, pekuburan, kampung. Tiang-tiang saluran transmisi seperti listrik, tilpon. Batas-batas kebun, sawah, desa, hutan. Jalan-jalan, jalan raya, jalan setapak Tempat-tempat sumber material yang terdapat disekitarnya. Perlu dicantumkan lokasi dan jenisnya.

4. Pengukuran profil memanjang dan melintang Pengukuran ini diadakan pada tahap survai lokasi, setelah sumbu jalan dipatok. Pada tahap survai pendahuluan, kalau peta situasi baik, baik dengan mengadakan pengukuran diatas peta sepanjang sumbu jalan, didapat gambaran dan perhitungan profil memanjang untuk hitungan pekerjaan tanah. Pada cara fotogrametris dengan bantuan profiloskop kita dapat mengukur profil melintang dalam waktu yang singkat dan lebih teliti daripada peta garis. 5. Pemasangan patok-patok tetap (benchmarks)

Faktor yang menentukan Pemilihan Lokasi Jalan Pengaruh medan / topografi Perpotongan dengan sungai Daerah lahan kritis Daerah aliran sungai Material konstruksi jalan Galian dan Timbunan Pembebasan tanah Lingkungan Sosial

1) Pengaruh medan terhadap jalan dengan jarak terpendek Sangat mudah membangun jalan standar yang diperlukan untuk daerah datar. Tetapi untuk suatu kecepatan rencana tertentu, biaya konstruksi meningkat dengan gradien dan kondisi medan. Maka, standar perancangan geometrik berbeda untuk medan yang berbeda untuk mempertahankan biaya konstruksi dan waktu pelaksanaan masih dalam batas yang dapat ditolerir. Hal ini ditandai dengan lengkung tajam dan kemiringan curam.

1) Pengaruh medan... (lanjutan)

2) Perpotongan jalan dan sungai Penyeberangan Terpendek/tegak lurus Penyeberangan Miring

3) Daerah Lahan Kritis Rencana jalan diusahakan tidak melewati daerah lahan kritis, yaitu daerah yang rawan longsor, daerah patahan maupun daerah genangan atau rawa-rawa, karena, walaupun dapat diatasi dengan penanganan tertentu, namun berimplikasi terhadap tingginya biaya konstruksi maupun biaya pemeliharaan jalan. Selain itu, kemungkinan penanganan yang kurang memadai dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.

4) Sungai dan Punggungan

5) Material Konstruksi Jalan Sumber bahan bangunan untuk jalan dapat menjadi faktor penting bagi penentuan lokasi jalan. Pada kasus tertentu biaya pengangkutan material dapat menjadi lebih besar daripada harga materialnya itu sendiri, sehingga pengalihan rencana jalan mendekati lokasi sumber material akan menjadi lebih ekonomis. Bila dibutuhkan untuk membangun jalan khusus bagi pengangkutan material dari/ke lokasi sumber material, maka biayanya akan dibebankan kepada harga material bersangkutan.

6) Galian dan Timbunan

Ilustrasi Perhitungan Kemiringan Medan

Standar Perancangan Geometrik Jalan Bina Marga KODE Kelandaian Medan Datar D < 10% Bukit B 10% - 25% Gunung G > 25%

7) Pembebasan Tanah Tidak semua tanah dikuasai oleh negara. Tanah milik masyarakat perlu dibebaskan terlebih dahulu dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik. Terutama di daerah perkotaan, harga tanah bisa sangat tinggi, belum lagi proses pembebasan yang dapat memakan waktu lama dan kemungkinan dapat mengganggu jadwal konstruksi jalan. Sementara itu, tanah negara dibawah pengawasan dan pengelolaan suatu instansi negara (misalnya tanah hutan, perkebunan dsb.) juga memerlukan koordinasi yang baik dan tidak sedikit yang menimbulkan permasalahan terutama masalah waktu.

8) Lingkungan Dengan terbangunnya jalan, maka lalu lintas penggunanya cenderung untuk menghasilkan polusi bagi lingkungan. Baik polusi udara, suara, getaran dsb., hal ini tentu saja akan berdampak buruk bagi lingkungan. Terlebih lagi dengan kecenderungan tumbuhnya pemukiman/kegiatan lain di sisi jalan yang dapat melipat gandakan dampaknya terhadap lingkungan. Karena itu, di daerah-daerah tertentu seperti daerah hutan lindung atau cagar alam sangat tidak disarankan untuk dapat dilalui jalan untuk kendaraan bermotor.

9) Sosial Pembangunan jalan juga memiliki dampak sosial. Terutama di daerah perkotaan, dampak ini akan semakin signifikan. Dampak sosial diantaranya dapat ditimbulkan karena adanya kerugian secara ekonomi yang dialami oleh masyarakat sekitar, perubahan kehidupan sosial akibat adanya jalan baru atau menurunnya kualitas hidup masyarakat akibat polusi yang ditimbulkan pengguna jalan. Dampak sosial yang mengakibatkan keresahan masyarakat tersebut pada gilirannya juga akan merugikan semua pihak terkait. Sehingga, diusahakan lokasi jalan tidak melewati daerah- daerah yang sensitif bagi kehidupan sosial masyarakat. Atau diperhatikan dampak-dampak yang mungkin akan timbul dan harus diidentifikasi penanganan yang terbaik untuk mengatasi dampak tersebut.

TUGAS Mencari artikel tata laksana dan buat laporan pekerjaan geometri jalan raya