Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ciri Konsumen Mandiri adalah : Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya; Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri; Jujur dan bertanggungjawab; Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak- haknya; Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen
Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk; Teliti sebelum membeli; Biasakan belanja sesuai rencana; Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan; Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan; Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha; berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pada thn 1256 di Inggris diatur perlindungan bagi para pembeli roti dan ale. Berdiri suatu pengadilan khusus : merchants courts (dalam tgkt lokal) Berkembang di Amerika Utara disebabkan oleh para imigran dari Inggris
Pada abad 19 di Amerika dianut asas hukum yg disbt let the buyer beware. Seller’s talk dianggap wajar dan dapat dibenarkan. Thn 1891, di New York, Liga Konsumen pertama kali didirikan. Thn 1898 menjadi the National Consumer’s League.
Muncul distributor atau penyalur (akhir abad 19) Abad ke 20, tuntutan konsumen baru mendapat respon yang baik. Novel dari Upton Sinclair yg brjudul The Jungel yg menceritakan ttg industri pengepakan daging di Chicago yg berbahaya bg konsumen dan penggunaan formalin bagi mknan para angkatan bersenjata.
Munculnya peraturan ttg praktik periklanan, yg disebut The 1914 Federal Trade Commission Act. (yg utk pengawasannya dibentuk bdn khusus the Federal Trade Commission). Perkara transaksi kredit konsumen. Pada thn 1938 tercatat sejumlah perubahan dilakukan terhdp The 1914 Federal Trade Commission Act.
Pada tahun yg sama diundangkan the Food, Drug, and Cosmetic Act. Kemudian muncul pula the Wool Products Labeling Act, 1940, dan the Fur *roducts Labeling Act, 1951, serta the Fiber Products Identification Act, Pada 15 Maret 1962 Presiden John F. Kennedy mengucapkan pidatp kenegaraan di hadapan kongre AS berjudul “A Special Message of Protection the Consumer Interest”.
1. The right to safety-to be protected against the marketing of goods that are hazardous to health or life 2. The right to be informed-to be protected against fraudulent, deceitful, or grossly, misleading information, advertising, labeling, and other practices, and to be given the facts needed to make informed choices 3. The right to choose-to be assured, wherever possible, access to a variety of products and services at competitive prices. And in those industries in which competition is not workable and governnment regulation is substituted, there should be assurance of satisfactory quality and service at fair prices 4. The right to be heard-to be assured that consumer interesrts will receive full and sympathetic consideration in the formulation of government policy and fair expeditious
Di thn 1988 berdiri suatu lembaga swadaya masyarakat yg brnama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Di Semarang muncul organisasi serupa antara lain Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) dan pd 1990 bergabung sbg anggota Consumers International (CI). Di Bandung : Yayasan Lembaga Bina Konsumen Indonesia (YLBKI).
YLKI bertujuan melindungi konsumen, menjaga martabat produsen, dan membantu pemerintah. YLKI tidak memiliki kekuasaan publik untuk menerapkan suatu peraturan atau menjatuhkan sanksi. Gerakan konsumen di Indonesia, termasuk yg diprakarsai YLKI mencatat prestasi besar setelah naskah akademik UUPK berhasil dibawa ke DPR. Selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
Munculnya juga UUPK di Indonesia disebabkan oleh desakan dunia internasional, setelah pemerintah mengesahkan UU no. 7 thn 1994 ttg Agreement Establishing the World Trade Organization. Gerakan konsumen internasional sejak 1960 memiliki wadah yg cukup berwibawah, yg disebut International of Consumers Unions (IOCU). Di th 1965 berubah menjadi Consumers International (CI). Anggota CI ada 203 organisasi konsumen berasal dr sekitar 90 negara. Setiap 15 Maret CI memperingati “Hari Hak Konsumen se- Dunia”.
Masyarakat global bukan hanya menanyakan mutu dari barang tp jg apakah barang itu tdk merusak lingkungan hidup. Dari sini muncullah apa yg disebut sbg green consumer dan kepedulian ramah lingkungan (environmental friendly concern).
1. Let the buyer beware (caveat emptor) Asas ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adlh 2 pihak yg sgt seimbang sehingga tdk perlu ada proteksi apapun bagi si konsumen. Konsumen tdk mendpt akses informasi yg sama terhadap brg/jasa yg dikonsumsinya. Dlm UUPK diarahkan sebaliknya menuju kpd caveat venditor (pelaku usaha yg perlu berhati-hati)
2. The Due Care Theory Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk berhati-hati dlm memasyarakatkan produk.
3. The Privity of Contract Prinsip ini menyatakan, pelaku usaha mempunyai kewajiban utk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dpt dilakukan jika di antara mereka telah terjalin hubungan kontraktual. Pelaku usaha tdk dpt disalahkan atas hal2 di luar yg diperjanjikan.
4. Kontrak Bukan Syarat Seiring dgn bertambah kompleksnya transaksi konsumen, prinsip the privity of contract tdk mgkn lg dipertahankan secara mutlak utk mengatur hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.
1. Small Claim Adlh jenis gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen, sekalipun dilihat secara ekonomis, nilai gugatannya sangat kecil. Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
2. Class Action Dlm Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002 disebut dgn nama “gugatan perwakilan kelompok” (biasa disingkat gugatan kelompok). Adlh suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yg mewakili kelompok mengajukan gugatan utk diri atau diri2 mrk sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok org yg jumlahnya bnyk, yg memiliki kesamaan fakta atau dsr hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Pasal 46 UUPK
Syarat yg hrs dipenuhi berdsrkan Pasal 23 US Federal Rule of Civil Procedure 1. Numerosity; jmlh penggugat hrs cukup banyak. 2. Commonality; adanya kesamaan soal hukum dan fakta (question of law) dan fakta (question of fact) antara pihak yg diwakilkan (class members) dan pihak yg mewakilinya (class repesentative). 3. Typicality; adanya kesamaan jenis tuntutan hukum dan dasar pembelaan yg digunakan antara class members dan class representative. 4. Adequacy of representation; kelayakan class representative dlm mewakili kepentingan class members.
3. Legal Standing untuk LPKSM atau Steven Liow.
1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dpt dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yg dilakukannya. Pasal 1365 BW
2. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab Prinsip ini menyatakan, tergugat selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan ia tidak bersalah.
3. Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (persumption of nonliability principle). Kebalikan dr prinsip yg ke 2. Prinsip ini hanya dikenal dlm lingkup transaksi konsumen yg sgt terbatas.
4. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) Prinsip tanggung jawab yg menetapkan kesalahan tdk sbg faktor yg menentukan.
5. Prinsip tanggung jawab dgn pembatasan Prinsip tanggung jawab ini sgt merugikan konsumen. Dlm UUPK, pelaku usaha tdk boleh secara sepihak menentukan klausula yg merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya.
FILE :WIEN/PERL. KONS 42 MEMBERIKAN SARAN & REKOMENDASI KPD PEMERINTAH KHUSUSNYA DLM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN TERHADAP PERATRAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU DI BIDANG PERL KONS; MELAKUKAN PENELITIAN TERHADAP BARANG DAN JASA YG MENYANGKUT KESELAMATAN KONSUMEN; MENDORONG BERKEMBANGNYANYA LEMBAGA LPKSM; MENYEBARLUASKAN INFORMASI MELALUI MEDIA MENGENAI PK; MENERIMA PENGADUAN TENTANG PK DR MASY, LPKSM ATAU PELAKU USAHA; MELAKUKAN SURVEI YG MENYANGKUT KEBUTUHAN KONSUMEN.
FILE :WIEN/PERL. KONS 43 MENYEBARKAN INFORMASI DLM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN DAN KEHATI-HATIAN KONSUMEN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA (CONSUMER EDUCATION); MEMBERIKAN NASIHAT KPD KONSUMEN (CONSUMER ADVICE CENTER) BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT DLM UPAYA MEWUJUDKAN PK MEMBANTU KONSUMEN DALAM MEMPERJUANGKAN HAKNYA, TERMASUK MENERIMA KELUHAN ATAU PENGADUAN KONSUMEN (COMPLAINT HANDLING); MELAKUKAN PENGAWASAN BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN PK.
FILE :WIEN/PERL. KONS 44 MELAKSANAKAN PENANGAN & PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI MEDIASI, KONSILIASI ATAU ARBITRASE; MEMBERIKAN KONSULTASI PK; MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENCATUMAN KLAUSULA BAKU MELAPOR KPD PENYIDIK APABILA TERJADI DUGAAN ADA PELANGGARAN KETENTUAN DALAM UUPK; MENERIMA PENGADUAN BAIK TERTULIS /TDK TERTULIS, DR KONS TENTANG DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP PK; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN SENGKETA PK; MMANGGIL PELAKU USAHA YG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN THD PK; MEMANGGIL DAN MENGHADIRKAN SAKSI, SAKSI AHLI DAN ATAU SETIAP ORANG YG DIANGGAP MENGETAHUI PELANGGARAN THDP UUPK; MEMINTA BANTUAN PENYIDIK UTK MENGADIRKAN PELAKU USAHA, SAKSI, SAKSI AHLI, ATAU SETIAP ORANG YG TDK BERSEDIA MEMENUHI PANGGIAN BPSK; MENDAPATKAN, MENELITI DAN ATAU MENILAI SURAT, DOKUMEN, ATAU ALAT BUKTI LAIN GUNA PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN; MEMUTUSKAN & MENETAPKAN ADA ATAU TIDAK ADANYA KERUGIAN DI PIHAK KONSUMEN; MEMBERITAHUKAN PUTUSAN KPD PELAKU USAHA YG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PK; MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI KPD PU YG MELANGGAR KETENTUAN UUPK.
FILE :WIEN/PERL. KONS PEMERINTAH 2. UNSUR KONSUMEN (DLM HAL INI DIWAKII OLEH LEMBAGA KONSUMEN SETEMPAT) 3. UNSUR PELAKU USAHA. MASING2 UNSUR BERJUMLAH SEDIKITNYA 3 ORANG DAN MAX 5 ORANG