Organisasi Gerakan Pramuka MARIATI, S.Pd. Kwarcab Nganjuk – Nusantara 5
Jenjang Organisasi Gerakan Pramuka Organisasi Kwartir Gerakan Pramuka, dari tingkat Nasional sampai tingkat Kecamatan, mengikuti struktur administrasi pemerintahan, yaitu: a. pada tingkat nasional dibentuk Kwartir Nasional (Kwarnas); b. pada tingkat provinsi dibentuk Kwartir Daerah (Kwarda); c. pada tingkat kabupaten/kota dibentuk Kwartir Cabang (Kwarcab), d. pada tingkat kecamatan dibentuk Kwartir Ranting (Kwarran).
Jenjang Pembinaan Teknis Kepramukaan Dalam Gerakan Pramuka, pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan sebagaimana tersebut di atas. Kwartir merupakan badan otonom yang bertanggungjawab kepada Musyawarah tingkat masing-masing. Namun demikian, mengingat kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki tujuan, prinsip-prinsip dan metode yang baku, maka pembinaan teknis kepramukaan diselenggarakan secara berjenjang, yaitu: a. Pada tingkat nasional, Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaran kepramukaan dan menyelenggarakan perencanaan strategik, b. Pada tingkat provinsi, Kwarda menyelenggarakan pengendalian manajerial dan mengkoordinasi implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi daerahnya, c.Pada tingkat kabupaten/kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan gugusdepan (Gudep) dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya, d.d, Pada tingkat kecamatan, Kwarran membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka, serta pengendalian operasional kegiatannya.
Fungsi-fungsi Utama Fungsi-fungsi utama Kwarcab adalah sebagai berikut: a. Penggerak dan tumpuan kegiatan kepramukaan, dalam arti memimpin dan membina kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah Kabupaten/Kota; serta menyeleng-garakan pengendalian operasional terhadap kegiatan kepramukaan dan pelatihan orang dewasa dalam wilayahnya. b. Pembina Gudep dalam wilayahnya, dalam arti mendorong dan memberi kemudahan pembentukan Gudep, dengan tetap menjaga agar Gudep-terorganisasi dengan benar sesuai ketentuan. c. Pembina Anggota Dewasa dalam wilayahnya, khususnya pelatih dan pembina pramuka, dalam arti memastikan dapat terpenuhinya kebutuhan pembina pramuka yang berkualifikasi tepat dalam jumlah yang memadai. d. Satuan Administrasi Pangkal dalam wilayahnya, dalam arti bertanggungjawab atas penyelenggaraan Registrasi Gudep, pendataan jumlah anggota dan pembina pramuka serta pelatih pembina, sertifikasi dan tanda penghargaan, maupun aset Gerakan Pramuka yang berada dalam wilayah tanggungjawabnya.
Fungsi-Fungsi Teknis a. Bertanggungjawab, agar Gudep yang terdaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, terorganisasi dan terpimpin dengan baik sesuai ketentuan dan memiliki pembina-pembina yang cocok dalam jumlah yang memadai. b. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelatihan pembina pramuka dan pembinaan terhadap anggota dewasa yang diberi sertifikat Tanda Hak Bina (THB) atau Surat Hak Latih (SHL) di wilayahnya. c. Memberi petunjuk kepada pembina-pembina Gudep mengenai implementasi Prinsip Dasar dan Metode kepramukaan, serta implementasi Program Kegiatan Peserta Didik (Youth Programme) dengan melakukan kunjungan ke Gudep di wilayahnya. d. Bertanggungjawab, agar penerapan pelatihan di Gudep untuk pemenuhan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan peraihan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dilaksanakan dengan tepat, agar pendidikan pramuka terlaksana dengan benar. e. Melakukan pengawasan terhadap mereka yang memakai TKU/TKK dan menarik kembali lencananya apabila ternyata bahwa keterampilannya tidak memenuhi persyaratan. f. Menyelenggarakan registrasi Gudep, registrasi pembina dan pelatih pembina, administrasi pengeluaran sertifikat THB dan SHL, jabatan kehormatan, kartu tanda anggota (KTA), tanda penghargaan, dsb. g. Pemberian izin berkemah kepada pembina dan peserta didik dari cabangnya, membantu dan memberikan kemudahan serta menyelenggarakan pengawasan terhadap perkemahan dalam wilayah cabangnya, baik dari cabang sendiri maupun dari luar cabangnya.
Fungsi-Fungsi Organik a. Memimpin dan mengelola Kwarcab; b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka menerapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program- program Rencana Strategik dan Rencana Kerja, serta Keputusan-keputusan Munas, Musda dan Mucab; c. Mengelola aset Kwarcab dan mendayagunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi Kwarcab; d. Mengadakan dan memelihara hubungan dan kerjasama dengan Mabicab, instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat; e. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya; f. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang; h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang (Rakercab); i. Membina Hubungan Masyarakat dan memberikan pelayanan informasi kepada anggota Pramuka di wilayahnya; j. Mengembangkan dan mengelola keuangan termasuk pengelolaan iuran anggota di wilayahnya.
Lembaga Pendidikan Pramuka Cabang Lembaga Pendidikan Pramuka Gerakan Pramuka di tingkat Cabang (Lemdikacab) adalah badan pelaksana pelatihan anggota dewasa dalam wilayah Kwarcab. Lemdikacab mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa; b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat THB/SHL; c. pembina perpustakaan; Ketua Lemdikacab dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka pada Kwarcab, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah Cabang. Ketua Lemdikacab terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa. Pada hakikatnya organisasi Lemdikacab bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdikacab dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan Cabang di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya. Administrasi rutin Lemdikacab bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwarcab.
Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka) Kelompok Pimpinan Satuan Karya dibentuk dalam hubungan adanya Satuan Karya di Kwarcab yang bersangkutan. Ketua Pinsaka adalah Andalan Cabang yang mempunyai tugas dan tanggungjawab: a. membantu Kwarcab dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan Satuan Karya yang dikoordinasikan oleh Andalan Cabang Prodik; serta membantu Kwarcab melaksanakan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya; b. melaksanakan program kegiatan Satuan Karya yang telah ditentukan oleh Kwarcab; c. mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui Kwarcab; d. memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwarcab, dengan tembusan kepada Kwartir Daerah dan pimpinan Saka jajaran di atasnya.
Dewan Kehormatan Cabang Dewan Kehormatan Cabang dibentuk oleh Kwarcab, sebagai badan tetap yang menetapkan promosi dan sanksi, dengan tugas: a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka. b. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan. Dewan Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur-unsur yang diusahakan dari Majelis Pembimbing Cabang dan Andalan Cabang.
Kelembagaan lain: a. Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Mabicab yang diketuai oleh tokoh masyarakat, baik dari pemerintah maupun swasta, memberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial kepada Kwarcab. Mabicab membantu Kwarcab dalam memenuhi kebutuhan fisiknya seperti: tempat, usaha dana, bumi perkemahan, materiel dan perlengkapan, serta bertindak sebagai penghubung dengan pejabat-pejabat daerah, BUMN/D, organisasi/tokoh masyarakat dan sebagainya. Selain itu Mabicab membantu dalam hal merekrut anggota dewasa dan instruktur-instruktur yang diperlukan Kwarcab. b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan Kwarcab, terdiri atas unsur Majelis Pembimbing, unsur Gudep, unsur Andalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
TATA KERJA Ketua Kwarcab Ketua Kwarcab (Ka Kwarcab) merupakan wakil dari Gerakan Pramuka pada tingkat Kabupaten/Kota. Ka Kwarcablah yang dihubungi Gudep untuk segala permasalahannya. Registrasi Gudep dilaksanakan melalui Ka Kwarcab. Surat-surat sertifikat seperti THB dan SHL, diserahkan oleh Ka Kwarcab. Pada pertemuan-pertemuan pembina, Ka Kwarcab merupakan semangat penggerak yang menjadikan pertemuan itu sukses. Demikian pula untuk pertemuan-pertemuan besar Pramuka di wilayahnya. Bila pasukan merencanakan berkemah, Ka Kwarcab memberikan perhatiannya dan menolong mereka dalam menemukan tempat atau membantu dalam transportasi dan sebagainya. Semakin dekat hubungan Gudep dengan Ka Kwarcab, semakin baik kegiatan kepramukaannya. Kontak pribadi antara Andalan dan satuan-satuan adalah hal yang penting sekali dalam Gerakan Pramuka. Ka Kwarcab harus selalu berhubungan dekat dengan Gudep dan harus mudah dihubungi, untuk membicarakan masalah-masalah Gudep dan membantu memecahkannya. Ka Kwarcab diharapkan dapat mengunjungi Gudep, sekurang-kurangnya sekali setahun di pangkalannya atau di perkemahannya. Walaupun waktunya terbatas, ia menjenguk mereka, berbincang dan bercerita dan memberikan semangat kepada mereka. Ia merupakan sahabat yang baik bagi anak-anak muda itu dan menolong mereka dengan berbagai cara. Ia mengunjungi Gudep dalam perkemahannya, berbagi rasa dalam kegembiraan mereka dan turut dalam api unggunnya. Apabila Ka Kwarcab secara pribadi tidak dapat menyediakan waktunya, maka ia dapat mewakilkannya kepada Andalan Cabang, seperti Andalan Cabang Prodik atau Andalan Cabang Gudep atau Ka Kwarran
Registrasi Gudep Permohonan Registrasi Gudep diajukan oleh Pembina Gudep yang bersangkutan. Untuk Gudep baru, permohonan diajukan oleh (calon) pemimpin atau pembinanya segera setelah satuan pertama dari Gudep tersebut terbentuk, yaitu kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka Kwarran atau Andalan Cabang Pembinaan Gudep. Ka Kwarcab (bersama Ka Kwarran atau Andalan Cabang Pembinaan Gudep) harus memastikan apakah layak dilakukan registrasi itu, apakah ada jaminan bahwa Gudep itu akan terpimpin dengan wajar dan apakah akan tersedia pembina-pembina yang tepat untuk Gudep itu. Pendaftaran (registrasi) hanya berlaku sampai 31 Desember setiap tahun pengeluarannya. Gudep harus setiap tahun memperbarui registrasinya. Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap berhenti sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Anggota peserta didiknya bukan lagi Pramuka dan tidak berhak mengenakan seragam dan atribut-atribut Gerakan Pramuka
Pemberian Tanda Hak Bina (THB) Pembina-pembina pramuka adalah “orang-orang kunci” dalam penyelenggaraan pendidikan anak muda yang didasarkan pada Prinsip Dasar dan Metode kepramukaan. Dalam tugasnya yang penting ini, Pembina dibantu oleh 1-2 orang Pembantu Pembina. Semua persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pembina harus pula dipenuhi oleh pembantunya. Mereka menjalankan fungsinya berdasarkan suatu sertifikat yang disebut Tanda Hak Bina (THB), yang ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas. THB dikeluarkan atas dasar rekomendasi Ka Kwarran. Sebelum rekomendasi, seorang Pembina harus melalui masa percobaan selama 4 bulan. Selama masa ini, ia harus memastikan kiranya pekerjaan ini benar yang ia senangi dan mampu ia laksanakan. Ka Kwarran memantau kinerja Pembina yang bersangkutan, dan apabila mendapat kesan yang baik, ia membuat rekomendasi untuk dikeluarkan THB untuknya. Pembina pramuka atau asisten pembina pramuka yang telah mendapatkan THB tetapi belum memiliki ijazah KMD dan KML, wajib mengikuti pelatihan KMD/KML dalam waktu sesingkatnya
Pemberian Surat Hak Latih (SHL) Surat Hak Latih (SHL) diberikan Ka Kwarcab kepada anggota dewasa yang telah berkualifikasi pelatih (berijazah KPD atau KPL) dan diberi wewenang untuk menjadi pelatih atau asisten pelatih dalam wilayahnya.
Rapat-rapat a. Musyawarah Cabang (Mucab ) Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, maka dalam lima tahun sekali, harus diadakan Musyawarah Cabang, di mana Kwarcab harus menyampaikan pertanggungjawabannya selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. Musyawarah Cabang juga menetapkan Rencana Kerja Kwarcab untuk masa bakti berikutnya, dan menetapkan kepengurusan Kwarcab untuk melaksanakannya dalam masa bakti berikutnya. b. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Setiap tahun menjelang Tahun Anggaran baru, Kwarcab harus menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab), dengan agenda: evaluasi Program Kerja (Progja) yang lalu, pengesahan Progja Tahun Anggaran berikutnya, yang mengacu ke Rencana Kerja (Renja) Gerakan Pramuka, serta koordinasi dalam pelaksanaannya.