Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Beda – beda yang berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), dapat diketahui bahwa “Roya” merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan tersebut telah terhapus. Berdasarkan Pasal 18 (1) UU Hak Tanggungan, Penghapusan Hak Tanggungan anrata lain: 1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; 2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan; 3. Penghapusan Hka Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; 4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
Berdasarkan situs resmi Kementrian Agraria dan Tat Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) yakni, 1.Formulir Permohonan yangsudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai; 2.Surat kuasa apabila dikuasakan; 3.Fotolopi KTP dan KK pemohon; 4.Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, terutama bagi badan hukum; 5.Sertipikat tanah asli; 6.Surat keterangan Lunas/pelunasan Hutang dari kreditur; 7.Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur), atau kuasanya uang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
Setelah melengkapi semua syarat dokumen, datang ke kantor BPN. Pengurusan Surat Roya map berwarna oranye,berli di koperasi pegawai. Map berisi 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning, dan 1 lembar surat permohonan Lampiran 13 (Lingkari yang “Roya Atas Hak Tanggungan”). Langkah – langkah : 1.Ambil tiket antrean pengurursan roya dipintu masuk dan serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran; Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.
2.Jika nama kita sudah dipanggil, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Setelah itu petugas akan meminta pemohon untuk : a.Mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau) b.Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditu (bila ada) untuk difotokopi pemohon, c.Formulir sampul warkah/balik nama yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya. Besar biaya administrasi pengurusan roya sebesar Rp Jika sudah lunas kasir akan memberi kuitansi berwarna merah dan putih. Serahkan bukti ke loket pengurusan. Pembuatan Surat Roya berlangsung selama 5 (lima) hari kerja. Ricco S. Yubaidi, S.H., M.Kn.