Kelompok 2 1. Dwiky Adisakti Muhammad Rafif P Yosa Sabarina Rosihaza Gomi Tripanando Muhammad Daffa Eriswandi Pertemuan September 2021
Pelaku Hukum dan Kedudukan Hukum Para Pelaku Hukum
01 Subyek Hukum Tentang Orang Atau Badan Hukum 02 Domisili Hukum
Subyek Hukum Tentang Orang Atau Badan Hukum 01
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal.Akan tetapi, jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung surut hingga mulai orang itu berada di dalam kandungan, asalkan setelah ia dilahirkan tetap hidup, yang mana penting sekali berhubung dengan warisan-warisan yang terbuka pada suatu waktu, di mana orang itu masih berada di dalam kandungan.
Berbagai golongan orang, oleh undang-undang telah dinyatakan "tidak cakap," atau "kurang cakap" untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Yang dimaksudkan ialah : -Orang-orang yang belum cukup umur -Orang-orang yang berada di bawah pengawasan orangtua -Seorang perempuan yang telah menikah
1.Perempuan dapat diperbolehkan menikah jika sudah diatas 15thn, dan laki-laki saat 18thn 2.Seorang perempuan tidak diperbolehkan menikah lagi, sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan diputuskan, sedangkan untuk pihak lelaki tidak diberlakukan 3.Seorang lelaki baru diperbolehkan mengakui seorang anaknya, jika ia sudah berusia paling sedikit 19 tahun, sedangkan untuk seorang perempuan tiada suatu pembatasan umur seperti ini. Menurut B.W. terdapat berbagai pasal yang secara khusus memperbedakan antara kecakapan- kecakapan orang lelaki dan orang perempuan, misalnya :
Badan hukum atau rechts-persoon Sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. misalnya : suatu wakaf, suatu stichting, suatu perkumpulan dagang yang berbentuk Perseroan Terbatas atau N.V. dan lain sebagainya.
Domisili Hukum 02
Apa itu Domisili ? “Tempat tinggal dimana seseorang berada/berdiam” Badan HukumPerseorangan Untuk mempermudah pihak mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya Contoh : Pernikahan
1. Tempat Tinggal Sesungguhnya ● Tempat tinggal yang tidak bergantung oleh hubungannya dengan orang lain. ● Pasal 17 BW : “setiap orang dianggap memeliki tempat tinggal pokok, yaitu tempat tinggal yang mempunyai hubungan tertentu secara terus menerus dengan orang yang bersangkutan.” ●Tempat tinggal yang tidak bergantung pada keadaan-keadaan orang yang bersangkutan, tetapi tergantung pada keadaan-keadaan orang lain. ●tempat tinggal yang ditentukan oleh hubungan antara seseorang dengan orang lain. Tempat tinggal MandiriTempat tinggal wajib
2. Tempat Tinggal Yang Dipilih Syarat menentukan domisili pilihan : 1. Pilihan harus terjadi dengan perjanjian; 2. Perjanjian harus diadakan secara tertulis; 3. Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu; dan 4. Untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar. Domicili yang dipilih berhubung dengan suatu urusan, misalnya dua pihak dalam suatu kontrak memilih domicili di kantor seorang notaris atau di kantor kepaniteraan suatu Pengadilan Negeri.
● Rumah Kematian Didefenisikan seperti "domicili penghabisan" dari seorang yang meninggal. ●Penting untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam soal warisannya, ●Hakim mana yang berkuasa mengadili perkara tentang warisan itu ●Peraturan yang memperkenankan kepada orang-orang yang menghutangkan si meninggal untuk menggugat "seluruh ahli waris" pada rumah kematian tersebut dalam waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang itu.
Objek Hukum Benda
01 Macam-Macam Benda 02 Hak-Hak Kebendaan 03 Cara Memperoleh dan Pengalihan Hak Atas Benda
Macam-Macam Benda 01
Arti Luas: Pengertian Benda. 1 (“Zaak”) Benda Pada Umumnya Arti Sempit: Sebagai barang yang dapat terlihat dipakai saja Segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. 1.Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1954), hlm. 41
Contoh : Uang Benda yang Dapat Diganti Macam-Macam Benda Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam : 2 2. Ibid., hlm. 41 Benda yang Tak Dapat Diganti Contoh : Seekor Kuda Benda yang Dapat Diperdagangkan Benda yang Tak Dapat Diperdagangkan Benda yang Tak Dapat Dibagi Benda yang Tak Dapat Bergerak Benda yang Dapat Dibagi Benda yang Bergerak Contoh : Praktik tiap barang yang diperdagangkan Contoh : Jalanan, Lapangan Umum Contoh : Beras Contoh : Seekor Kuda Contoh : Perabot Rumah Contoh : Tanah
Sifatnya ● yaitu benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan (Pasal 509 KUHPer). ● kapal-kapal, perahu-perahu, gilingan-gilingan dan tempat-tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer) Ketentuan Undang-Undang (Pasal 511 KUHPer) misalnya: ● Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak; ● Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan; ● Penagihan-penagihan atau piutang-piutang; ● Saham-saham atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain. Benda yang Bergerak Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1954), hlm UU KUHP Macam-Macam Benda Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam : 2
Sifatnya (Pasal 506 KUHPer) ● Misalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat atau didirikan di atasnya, atau pohon-pohon dan tanaman- tanaman yang akarnya menancap dalam tanah atau buah-buahan di pohon yang belum dipetik, demikian juga barang-barang tambang. Tujuan Pemakaian (Pasal 507 KUHPer) ● Pabrik dan barang-barang yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. ● Perumahan beserta benda-benda yang dilekatkan pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain; ● Kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon dan ikan dalam kolam, dan sebagainya; ● Bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut, dan lain-lain. Ketentuan Undang (Pasal 507 KUHPer) ● misalnya, hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dan lain-lain (Pasal 508 KUHPer). Benda yang Tak Bergerak UU KUHP Macam-Macam Benda Penjelasan Benda yang Bergerak dan Benda yang Tak Bergerak : 3
Hak Kebendaan 02
Hak Kebendaan 1. Bezit Suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. 2. Eigendom 3. Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain (Erfdiensbaarheid, Opstal, Erfpacht, Vruchtgebruik ) 4. Pandrecht dan hypotheek
Bezit Keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa
Eigendom Hak yang paling sempurna atas suatu benda
1. Erfdiensbaarheid: Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain 2. Opstal: 3. Erfpacht: 4. Vruchtgebruik: Suatu beban yang diletakkan di atas suatu perkara untuk keperluan perkara lain yang berbatasan. Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun. Suatu hak untuk memiliki bangunan- bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang lain. Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaan semula
Pandrecht dan Hypotheek Hypotheek Suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. Pandrecht Hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain, semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut, dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
Cara Memperoleh dan Mengalihkan Hak atas Benda 03
Cara Memperoleh Bezit Bezit dari seseorang akan dialihkan kepada ahli warisnya ketika orang tersebut meninggal dunia. Memperoleh hak atas benda tanpa bantuan dari orang yang memiliki hak atas benda tersebut sebelumnya OccupatioDiwariskan Memperoleh hak atas benda dengan bantuan orang yang sebelumnya memiliki hak atas benda tersebut Tradition
Cara Memperoleh Hak Milik 1. Pengambilan Hak milik adalah hak untuk menguasai benda sepenuhnya dan sebebasnya selama tidak bertentangan dengan hukum. 2. Natrekking 3. Lewat Waktu 4. Penyerahan 5. Pewarisan Cara memperoleh hak milik dibagi menjadi 5 menurut Pasal 584 KUHPerdata, yaitu:
Cara Memperoleh Hak Pakai Hasil “Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik.” -Pasal 759 KUHPerdata