PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.13/2013 TENTANG BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI APBN TIM SOSIALISASI DAN ASISTENSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Biaya Operasional dan Biaya Pendukung RUANG LINGKUP Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Penyerahan Hasil Biaya Operasional dan Biaya Pendukung termasuk untuk biaya administrasi dan pengelolaan serta biaya sosialisasi. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung tidak termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai. 2
PENGATURAN BIAYA Pengaturan Biaya Besaran satuan biaya operasional dan biaya Pendukung mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya Dalam hal jenis dan besaran satuan biaya yang digunakan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, penggunaan satuan biayanya harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dikecualikan untuk honorarium dan/atau fasilitas yang menambah penghasilan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kepatutan, efisiensi, dan efektifitas
BESARAN BIAYA lanjutan Besaran biaya inventarisasi dan identifikasi untuk kegiatan pada tahap pelaksanaan untuk: pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan identifikasi inventarisasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dalam rangka kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks dalam rangka penghitungan penetapan Tarif Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pertanahan Nasional
PENGATURAN BIAYA PENGATURAN BIAYA Lampiran II PMK Nomor 13/PMK.02/2013 Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditentukan berdasarkan perhitungan dimulai dari 4% (empat perseratus) untuk nilai ganti kerugian tanah sampai dengan atau setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) pertama dan selanjutnya dengan prosentase menurun sebagai berikut : s.d Rp10 miliar = (4 % X Rp10 miliar ) Maks Rp400 juta Di atas Rp10 miliar s.d Rp15 miliar (Biaya s.d Rp10 miliar sebelumnya) + ( 3% X Rp5 miliar) Maks Rp450 juta Di atas Rp15 miliar s.d Rp30 miliar (Biaya s.d Rp15 miliar sebelumnya) + ( 2% X Rp15 miliar) Maks Rp850 juta Di atas Rp30 miliar s.d Rp55 miliar (Biaya s.d Rp30 miliar sebelumnya) + ( 1% X Rp25 miliar) Maks Rp1,100 miliar Di atas Rp55 miliar s.d Rp105 miliar (Biaya s.d Rp55 miliar sebelumnya) + ( 0,50% X Rp50 miliar) Maks Rp1,350 miliar Di atas Rp105 miliar (Biaya s.d Rp105 miliar sebelumnya) + ( 0,25% X Rp100 miliar) Maks Rp1,600 miliar Satuan biaya di atas merupakan batas tertinggi
Pelaksana Pengadaan Tanah PEMBENTUKAN TIM PEMBENTUKAN TIM Melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak keberatan, melakukan kajian, dan membuat rekomendasi diterima/tolak keberatan (Dibentuk oleh Gubernur) mendukung kelancaran proses pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah (dibentuk oleh Kepala BPN) Tim Penyelenggaraan Tim Persiapan Tim Kajian Keberatan Pelaksana Pengadaan Tanah Satuan Tugas Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan konsultasi publik rencana pembangunan. (Dibentuk oleh Gubernur) membantu pelaksanaan pengadaan tanah (dibentuk oleh Kepala BPN)
HONORARIUM TIM lanjutan Lampiran III PMK Nomor 13/PMK.02/2013 NO URAIAN SATUAN BESARAN I. TIM PERSIAPAN/PELAKSANA PENGADAAN TANAH Ganti Kerugian Tanah s.d Rp10 Miliar Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Merangkap Anggota Anggota Sekretariat OB per Paket Rp 1.600.000,- Rp 1.300.000,- Rp 1.100.000,- Rp 800.000,- B. Ganti Kerugian Tanah di atas Rp10 Miliar s.d Rp50 Miliar Rp 2.400.000,- Rp 1.900.000,- Rp 900.000,- C. Ganti Kerugian Tanah di atas Rp50 Miliar Rp 3.700.000,- Rp 2.900.000,- Rp 1.000.000,- Satuan biaya di atas merupakan batas tertinggi
HONORARIUM TIM lanjutan D. HONORARIUM TIM lanjutan Lampiran III PMK Nomor 13/PMK.02/2013 … lanjutan NO URAIAN SATUAN BESARAN II. TIM KAJIAN Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Merangkap Anggota 3. Anggota Per Hasil Kajian Rp 1.100.000,- Rp 800.000,- Rp 750.000,- III. SATGAS Mengacu pada ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BPN dan PMK tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada BPN, dan PMK tentang Ijin Penggunaan Layanan PNBP. Satuan biaya di atas merupakan batas tertinggi
PEMBEBANAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun anggaran berkenaan. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
MEKANISME PEMBAYARAN MEKANISME PEMBAYARAN Dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d PMK Nomor 190/PMK.05/2012 diatur pembayaran pengadaan tanah melalui SPP-LS dilampiri dengan: Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian (memuat paling sedikit nama penerima, besaran uang, dan nomor rekening penerima). Foto copy bukti kepemilikan tanah. Bukti pembayaran/kuitansi. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi. Pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan.
F. MEKANISME PEMBAYARAN lanjutan Pernyataan dari PN bahwa PN tsb dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa. Surat Dirjen Perbendaharaan/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening PN yang menampung uang titipan tsb merupakan rekening Pemerintah lainnya, dalam hal tanah sengketa. Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah. SSP PPh final atas pelepasan hak. Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan). Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
F. MEKANISME PEMBAYARAN lanjutan PENGGUNAAN AKUN F. MEKANISME PEMBAYARAN lanjutan Penggunaan AKUN Belanja mengacu pada PMK Nomor 91 Tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) yaitu dalam akun 531 Belanja Modal Tanah yang terdiri dari: 531111 Allotment Belanja Modal Tanah 531112 Allotment Belanja Modal Pembebasan Tanah 531113 Allotment Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah 531114 Allotment Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah 531115 Allotment Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 531116 Allotment Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah 531117 Allotment Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah Catatan: Tahap perencanaan dan tahap persiapan (termasuk honorarium Tim Persiapan) tidak termasuk dalam Belanja Modal karena tidak memenuhi kriteria kapitalisasi. Honorarium Tim Persiapan masuk pada Akun 521213 Belanja Honor Output Kegiatan, sedangkan yang lainnya pada tahap perencanaan dan tahap persiapan Akun yang digunakan disesuaikan dengan peruntukannya.
H. HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN Tahap Perencanaan : 1. Melakukan koordinasi dengan pihak internal dan pihak eksternal 2. Mempedomani satuan biaya yang ditetapkan dalam PMK 3. Mencantumkan alokasi anggaran yang diperlukan Tahap Persiapan: 1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi) setempat untuk pembentukan Tim Tahap Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil: 1. Melakukan koordinasi dengan BPN
TERIMA KASIH TIM SOSIALISASI DAN ASISTENSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM