PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Pajak Penghasilan Final
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pajak Bumi & Bangunan.
Penghapusan Piutang Negara
Pengelolaan Dana Hibah
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
Materi 10.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perbendaharaan Negara
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BAGAIMANA MEKANISME PERENCANAAN (PENGANGGARAN), PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGUNGJAWABAN PENELITIAN TAHUN 2018? APAKAH BERBASIS “PROSES” ATAU “OUTPUT/KELUARAN”
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.13/2013 TENTANG BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENGADAAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG BERSUMBER DARI APBN TIM SOSIALISASI DAN ASISTENSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Biaya Operasional dan Biaya Pendukung RUANG LINGKUP Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Penyerahan Hasil Biaya Operasional dan Biaya Pendukung termasuk untuk biaya administrasi dan pengelolaan serta biaya sosialisasi. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung tidak termasuk untuk biaya ganti kerugian dan biaya jasa penilai. 2

PENGATURAN BIAYA Pengaturan Biaya Besaran satuan biaya operasional dan biaya Pendukung mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya Dalam hal jenis dan besaran satuan biaya yang digunakan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, penggunaan satuan biayanya harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dikecualikan untuk honorarium dan/atau fasilitas yang menambah penghasilan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kepatutan, efisiensi, dan efektifitas

BESARAN BIAYA lanjutan Besaran biaya inventarisasi dan identifikasi untuk kegiatan pada tahap pelaksanaan untuk: pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan identifikasi inventarisasi data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dalam rangka kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indeks dalam rangka penghitungan penetapan Tarif Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pertanahan Nasional

PENGATURAN BIAYA PENGATURAN BIAYA Lampiran II PMK Nomor 13/PMK.02/2013 Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditentukan berdasarkan perhitungan dimulai dari 4% (empat perseratus) untuk nilai ganti kerugian tanah sampai dengan atau setara dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) pertama dan selanjutnya dengan prosentase menurun sebagai berikut : s.d Rp10 miliar = (4 % X Rp10 miliar ) Maks Rp400 juta Di atas Rp10 miliar s.d Rp15 miliar (Biaya s.d Rp10 miliar sebelumnya) + ( 3% X Rp5 miliar) Maks Rp450 juta Di atas Rp15 miliar s.d Rp30 miliar (Biaya s.d Rp15 miliar sebelumnya) + ( 2% X Rp15 miliar) Maks Rp850 juta Di atas Rp30 miliar s.d Rp55 miliar (Biaya s.d Rp30 miliar sebelumnya) + ( 1% X Rp25 miliar) Maks Rp1,100 miliar Di atas Rp55 miliar s.d Rp105 miliar (Biaya s.d Rp55 miliar sebelumnya) + ( 0,50% X Rp50 miliar) Maks Rp1,350 miliar Di atas Rp105 miliar (Biaya s.d Rp105 miliar sebelumnya) + ( 0,25% X Rp100 miliar) Maks Rp1,600 miliar Satuan biaya di atas merupakan batas tertinggi

Pelaksana Pengadaan Tanah PEMBENTUKAN TIM PEMBENTUKAN TIM Melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak keberatan, melakukan kajian, dan membuat rekomendasi diterima/tolak keberatan (Dibentuk oleh Gubernur) mendukung kelancaran proses pelaksanaan dan penyerahan hasil pengadaan tanah (dibentuk oleh Kepala BPN) Tim Penyelenggaraan Tim Persiapan Tim Kajian Keberatan Pelaksana Pengadaan Tanah Satuan Tugas Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan konsultasi publik rencana pembangunan. (Dibentuk oleh Gubernur) membantu pelaksanaan pengadaan tanah (dibentuk oleh Kepala BPN)

HONORARIUM TIM lanjutan Lampiran III PMK Nomor 13/PMK.02/2013 NO URAIAN SATUAN BESARAN I. TIM PERSIAPAN/PELAKSANA PENGADAAN TANAH Ganti Kerugian Tanah s.d Rp10 Miliar Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Merangkap Anggota Anggota Sekretariat OB per Paket Rp 1.600.000,- Rp 1.300.000,- Rp 1.100.000,- Rp 800.000,- B. Ganti Kerugian Tanah di atas Rp10 Miliar s.d Rp50 Miliar Rp 2.400.000,- Rp 1.900.000,- Rp 900.000,- C. Ganti Kerugian Tanah di atas Rp50 Miliar Rp 3.700.000,- Rp 2.900.000,- Rp 1.000.000,- Satuan biaya di atas merupakan batas tertinggi

HONORARIUM TIM lanjutan D. HONORARIUM TIM lanjutan Lampiran III PMK Nomor 13/PMK.02/2013 … lanjutan NO URAIAN SATUAN BESARAN II. TIM KAJIAN Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Merangkap Anggota 3. Anggota Per Hasil Kajian Rp 1.100.000,- Rp 800.000,- Rp 750.000,- III. SATGAS Mengacu pada ketentuan PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada BPN dan PMK tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada BPN, dan PMK tentang Ijin Penggunaan Layanan PNBP. Satuan biaya di atas merupakan batas tertinggi

PEMBEBANAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja yang memerlukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun anggaran berkenaan. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MEKANISME PEMBAYARAN MEKANISME PEMBAYARAN Dalam Pasal 42 ayat (3) huruf d PMK Nomor 190/PMK.05/2012 diatur pembayaran pengadaan tanah melalui SPP-LS dilampiri dengan: Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian (memuat paling sedikit nama penerima, besaran uang, dan nomor rekening penerima). Foto copy bukti kepemilikan tanah. Bukti pembayaran/kuitansi. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi. Pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan.

F. MEKANISME PEMBAYARAN lanjutan Pernyataan dari PN bahwa PN tsb dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa. Surat Dirjen Perbendaharaan/Pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening PN yang menampung uang titipan tsb merupakan rekening Pemerintah lainnya, dalam hal tanah sengketa. Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah. SSP PPh final atas pelepasan hak. Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan). Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.

F. MEKANISME PEMBAYARAN lanjutan PENGGUNAAN AKUN F. MEKANISME PEMBAYARAN lanjutan Penggunaan AKUN Belanja mengacu pada PMK Nomor 91 Tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) yaitu dalam akun 531 Belanja Modal Tanah yang terdiri dari: 531111 Allotment Belanja Modal Tanah 531112 Allotment Belanja Modal Pembebasan Tanah 531113 Allotment Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah 531114 Allotment Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah 531115 Allotment Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah 531116 Allotment Belanja Modal Biaya Pengukuran Tanah 531117 Allotment Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah Catatan: Tahap perencanaan dan tahap persiapan (termasuk honorarium Tim Persiapan) tidak termasuk dalam Belanja Modal karena tidak memenuhi kriteria kapitalisasi. Honorarium Tim Persiapan masuk pada Akun 521213 Belanja Honor Output Kegiatan, sedangkan yang lainnya pada tahap perencanaan dan tahap persiapan Akun yang digunakan disesuaikan dengan peruntukannya.

H. HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIPERHATIKAN Tahap Perencanaan : 1. Melakukan koordinasi dengan pihak internal dan pihak eksternal 2. Mempedomani satuan biaya yang ditetapkan dalam PMK 3. Mencantumkan alokasi anggaran yang diperlukan Tahap Persiapan: 1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi) setempat untuk pembentukan Tim Tahap Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil: 1. Melakukan koordinasi dengan BPN

TERIMA KASIH TIM SOSIALISASI DAN ASISTENSI PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM