Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan LH Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Dasar Hukum : Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil; Kepmenpan nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya; Permenpan nomor 39 tahun 2011, tentang jabatan fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya.
Skema Pola Karir PNS STRUKTURAL PENGEMBANGAN FUNGSIONAL POLA KARIER
Definisi Jabatan Struktural : adalah kedudukan yang menunjukkan tugas , tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan Fungsional : Adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan dan bersifat mandiri
Keberadaan jabatan fungsional dalam RUU Aparatur Sipil Negara Jabatan Eksekutif RUU ASN Jabatan Administratif Jabatan Fungsional
JABATAN FUNGSIONAL BIDANG LH PENGAWAS : Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan ketentuan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup PEDAL : Meliputi kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan. JABATAN FUNGSIONAL BIDANG LH
Penilaian prestasi kerja jabatan fungsional (Berdasarkan PP No Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir –butir kegiatan
Keterkaitan jabatan fungsional bidang LH dengan UU 32 tahun 2009
Jabatan fungsional PEDAL (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing - masing. (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi: Pencegahan; Penanggulangan; Pemulihan. Pasal 13 UU 32 Tahun 2009
Jabatan fungsional Pengawas Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha.........dst 1 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangnnya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 71 UU 32 Tahun 2009 2 Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional 3
Tujuan Penerapan Jabatan Fungsional Pelaksanaan program RB Meningkatkan kapasitas SDM aparatur yang profesional dan mandiri PENERAPAN JABATAN FUNGSIONAL Sebagai salah satu wadah dalam pengembangan karier PNS Meringankan tugas dan fungsi organisasi
Arah Kebijakan KLH dalam Jabatan Fungsional Bidang LH PENING-KATAN KAPASITAS JAFUNG KEBIJAKAN JAFUNG PENATAAN JAFUNG
Kebijakan Jafung Bidang LH MENPAN & RB BKN Keuangan KLH Sinkronisasi, sinergi, harmonisasi perangkat kebijakan Target Prioritas Revitalisasi Kebijakan Jafung bidang LH : Amandemen Jafung PEDAL Pengembangan jafung Pengawas BUP dan tunjangan jabatan fungsional; JUKLAK dan JUKNIS Dasar Hukum Jafung Bidang LH Pengawasan PPLH
Peningkatan Kapasitas Jafung Bidang LH KLH Pejabat Jafung Bidang LH Pembinaan Teknis Jafung bidang LH Target Prioritas Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan kapasitas Keman-dirian
Penataan Jafung Bidang LH KLH Pejabat Jafung, BKD dan BKN Sikronisasi kebijakan, mekanisme pembinaan dan pengembangan karier Target Prioritas Pembinaan Tim Penilai daerah; Pengangkatan dan penataan kepangkatan pejabat fungsional; PeniIaian dan penetapan angka kredit pejabat fungsional; Pemenuhan butir kegiatan; Insentif dan disinsentif. Penataan jabatan fungsional Profesionalisme
Mekanisme Pengangkatan Pejabat Fungsional Pengangkatan melalui inpassing / penyesuaian; (khusus jabatan fungsional Pengawas LH inpassing dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan 31 Juli 2013) Pengangkatan Pertama Pengangkatan perpindahan dalam jabatan
Unsur-Unsur Penilaian Jabatan Fungsional UNSUR UTAMA (Minimal 80%) UNSUR PENUNJANG (Minimal 20%) Unsur-unsur yang dinilai dalam jabatan fungsional
Penilaian Angka Kredit KEGIATAN Pengumpulan dokumen Surat Penugasan. Berita Acara. SPJ (Perjalanan Dinas). Laporan. Dokumen lainnya yang terkait
TIM-TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PUSAT PENILAI KAB/KOTA PENILAI UNIT KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PENILAI PROVINSI PENILAI INSTANSI
PENINGKATAN KAPASITAS PERSONIL LABORATORIUM DI DAERAH TERKAIT DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
Unsur Utama dalam Jabatan Fungsional PEDAL Pendidikan Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Pemulihan kualitas lingkungan Pengembangan perangkat PEDAL Pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan Pengembangan profesi Unsur Utama jabatan fungsional PEDAL
Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan meliputi : Menyiapkan bahan perumusan/kebijakan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan ; Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan ; Pemanfaatan teknologi PEDAL ; Melakukan penyuluhan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkuingan ; Pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran ; Pemantauan sumber pencemar pada tempat yang diduga sebagai sumber pencemaran.
Pemulihan kualitas lingkungan Menyiapkan bahan perumusan peraturan/kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan ; Menilai kondisi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan ; Melakukan pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan.
Pengembangan perangkat PEDAL Berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft/pedoman/modul di bidang PEDAL Pengembangan SDM di bidang lingkungan Evaluasi kinerja PEDAL Mengawasi penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan Menyusun standar bidang lingkungan
Pengembangan profesi Jabatan Fungsional PEDAL Berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft/pedoman/modul di bidang PEDAL Melakukan pelatihan di bidang PEDAL Berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan di bidang PEDAL Menerjemahkan/menyadur buku di bidang PEDAL Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang PEDAL
PENGANGKATAN JF PEDAL JF PEDAL TERAMPIL Berijazah D-2/D-3. Pangkat minimal II/b JF PEDAL AHLI Berijazah S-1 Pangkat minimal III/a 3. Terdapat formasi jabatan fungsional PEDAL 4. Memiliki sertifikat / STTPL diklat jafung PEDAL. 5. Pengalaman kerja di bidang PEDAL minimal 2 tahun. DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan.
Kegiatan Jabatan Fungsional PEDAL Menganalisis data sampling Memverifikasi data sampling Mengumpulkan Data Sampling Contoh kegiatan jabatan fungsional PEDAL Mengevaluasi data sampling Menyusun laporan sampling
Jumlah pejabat fungsional PEDAL KLH. : 14 orang Lembaga LH Daerah Jumlah pejabat fungsional PEDAL KLH : 14 orang Lembaga LH Daerah : 106 orang Sektor/instansi terkait : 14 orang Total -------------------------- : 183 orang Bila dilihat dari formasi jabatan fungsional PEDAL, jumlah tersebut masih sangat minim. Artinya jabatan fungsional PEDAL sebagai salah satu pola pembinaan karier PNS bidang LH, masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Mengapa jabatan fungsional belum dimaanfaatkan secara optimal ? Minimnya informasi mengenai jabatan fungsional ; Kurangnya komitmen dari pimpinan terhadap jabatan fungsional ; Kebijakan pemerintah terhadap jabatan fungsional masih sangat kurang ; Minimnya tunjangan dalam jabatan fungsional ; Sebagian besar PNS masih mendambakan jabatan struktural, mengingat fasilitas yang diterima dalam jabatan struktural.
Revisi Jabatan Fungsional PEDAL Rencana Pengembangan Jabatan Fungsional Bidang LH Jabatan Fungsional Pengawas LH Revisi Jabatan Fungsional PEDAL Jabatan Fungsional Penyuluh LH Jabatan Fungsional PPNS LH Jabatan Fungsional Analis Lab. LH (khusus tk. terampil)
KODE ETIK PROFESI PEDAL Memiliki komitmen. Berlaku jujur dan mempunyai integritas di atas kepentingan pribadi. Terukur dan terbuka dalam pengambilan keputusan dan seluruh tindakan dalam menjalankan tugas. Bersikap netral tanpa kepentingan politik dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain dan tidak bertindak berat sebelah dalam menjalankan tugasnya. Memiliki dedikasi yang tinggi.
Jabatan Rangkap ??.......... PNS dilarang menduduki jabatan rangkap ; Kecuali bagi Jaksa, Peneliti dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Ditetapkan melalui Kepres) PP Nomor 47 Tahun 2005
Terimakasih Contact Person Pudjihastuti : 081317134294 (Asdep Kelembagaan) Saptanti Rahayu: 08128109794 (Kabid Pengembangan Jabatan Fungsional ) 33