REGULASI KETEKNIKAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
SERTIFIKASI LAIK OPERASI
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
PERBEDAAN SISTIM LAMA - BARU
Pajak Penghasilan Final
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SUNSET POLICY.
Tata cara Penanaman Modal
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DAFTAR SNI WAJIB YG DIBERLAKUKAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
INSTALASI TENAGA LISTRIK
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
MANAJEMEN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN SERTIFIKASI SNI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

REGULASI KETEKNIKAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN Oleh Ir. PAHALA LINGGA DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN KETENAGALISTRIKAN DIREKTORAT JENDERAL LISTRIK DAN PEMANFAATAN ENERGI

INSTALASI PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

REGULASI KETEKNIKAN SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Peraturan Perundang-undangan Standar Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik Standar Kompetensi Baku Mutu Lingkungan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 Inspeksi Ketenagalistrikan Sanksi-sanksi Instalasi Tenaga Listrik - Aman - Andal - Akrab Lingkungan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Usaha PenunjangTenaga Listrik Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Industri Penunjang Tenaga Listrik Tenaga Teknik yang Kompeten dan Bersertifikat

REGULASI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan; PP No. 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, PP No. 3/ 2005 tentang Perubahan Atas PP No.10/1989 jo PP No. 26/2006 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.10/1989; Permen ESDM Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, Permen ESDM No. 0046 Th 2006 tentang Adendum Permen ESDM No.45 tahun 2005 Kepmen ESDM nomor 1109K/30/MEM/2005 tentang penunjukan KONSUIL Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0027 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan;

UU NO. 15 TAHUN 1985 Pasal 15, ayat (1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib: a. menyediakan tenaga listrik; b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat; c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum. Pasal 17 Syarat-syarat penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.

UU NO. 15 TAHUN 1985 Pasal 18 Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pekerjaan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan. Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan kerja, keselamatan umum, pengembangan usaha, dan tercapainya standardisasi dalam bidang ketenaga-listrikan.

PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No. 26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 PASAL 21 Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi: - Standardisasi, - Pengamanan Instalasi TL, - Pengamanan Pemanfaat TL untuk mewujudkan A3 (Aman,Andal dan Akrab lingkungan) Pekerjaan didalam instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota) sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi, (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota) sesuai kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi

PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No. 26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 (sambungan..) PASAL 21 Setiap usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi: - Standardisasi, - Pengamanan Instalasi TL, untuk mewujudkan A3 - Pengamanan Pemanfaat TL Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi, Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi

PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No. 26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 (sambungan..) PASAL 21 Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan TT dan TM dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi Pemeriksaan instalasi pemanfaatan TR oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba Pemeriksaan instalasi TR yang dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi Setiap tenaga teknik yg bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi TT = tegangan tinggi TM = tegangan menengah TR = tegangan rendah

PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No. 26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No PP NO. 3 TAHUN 2005 jo PP No.26 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP No. 10 Tahun 1989 (sambungan..) PASAL 22 Instalasi ketenagalistrikan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia bidang ketenagalistrikan. Setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi. Ketentuan mengenai perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian serta uji laik operasi instalasi ketenaga-listrikan diatur dengan Peraturan Menteri No. 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, dan Peraturan Menteri No. 0046 Tahun 2006 tentang Perubahan Permen 0045 Tahun 2005

OBYEK REGULASI TEKNIK - Instalasi Tenaga Listrik milik Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat dan Perorangan atau Lembaga Negara lainnya) - Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik milik Pelanggan TT, TM dan TR - Industri Penunjang Tenaga Listrik (produsen peralatan dan pemanfaat tenaga listrik) - Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (konsultan, kontraktor, Jasa Inspeksi dll) - Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan

SERTIFIKASI BIDANG KETENAGALISTRIKAN Sertifikasi Peralatan Tenaga Listrik Sertifikasi Pemanfaat Tenaga Listrik Sertifikasi Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Instalasi Transmisi Tenaga Listrik Instalasi Distribusi Tenaga Listrik Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pelanggan Tegangan Tinggi Instalasi Pelanggan Tegangan Menengah Instalasi Pelanggan Tegangan Rendah Sertifikasi Tenaga Teknik Permen ESDM No. 0027 Tahun 2005 tentang Tatacara Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan Permen ESDM No. 0045 Tahun 2005 dan Perubahannya SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 1898/40/600.4/2001 tgl 21 Maret 2001 tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

INSTALASI TENAGA LISTRIK PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No. 0045 Tahun 2005 TENTANG INSTALASI KETENAGALISTRIKAN PASAL 7 ayat (1) Instalasi penyediaan tenaga listrik : selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, atau dilakukan relokasi wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar yang berlaku. PASAL 11 ayat (1) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku. Pasal 11 ayat (5) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dilakukan oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba dan ditetapkan oleh Menteri.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK JENIS INSTALASI TENAGA LISTRIK MASA BERLAKU (TAHUN) Instalasi pembangkit tenaga listrik 5 Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik 10 Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TT dan TM 15 Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TR

K O N S U I L Dasar Hukum : Kepmen ESDM No.1109K/30/MEM/2005 tentang penunjukan KONSUIL sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan konsumen tegangan rendah Tugas : Melaksanakan pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi Cakupan : Instalasi pemanfaatan konsumen tegangan rendah daya 450 s.d 197 kVA

PERALATAN DAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK PERATURAN MENTERI ESDM No PERALATAN DAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK PERATURAN MENTERI ESDM No. 0027 Tahun 2005 TENTANG TATA CARA PEMBUBUHAN TANDA SNI DAN TANDA KESELAMATAN PASAL 2 Setiap peralatan tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda SNI setelah mendapatkan sertifikat produk Setiap pemanfaat tenaga listrik yang SNI-nya diberlakukan sebagai SNI Wajib harus dibubuhi tanda Keselamatan setelah mendapatkan sertifikat produk PASAL 5 Peralatan atau pemanfaat tenaga listrik produk impor yang tidak mempunyai tanda SNI atau tanda keselamatan dapat diperjualbelikan dengan dibubuhi tanda kesesuaian produk setelah mendapatkan sertifikat kesesuaian produk

DAFTAR SNI WAJIB YG DIBERLAKUKAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL No. Nama Produk No SNI Dasar Peraturan 1   Pemutus Sirkit Mini (Mini Circuit Breaker) SNI 04-6507.1-2002/Amd1-2006 Permen No.009 Th 2007 2 Tusuk-kontak & Kotak-kontak (Plugs and Sockets) SNI 04-3892.1-2006 Permen No.012 Th 2007 3 Saklar (Electric Switch) SNI 04-6203.1-2006 Permen No.010 Th 2007 4 Kipas Angin (Electric Fans) SNI 04-6292.80-2006   Permen No.011 Th 2007 5 Persyaratan Umum SNI 04-6292.1-2003 Permen No.38 Th 2005 6 Frekuensi (50 Hz) SNI 04-1922-2002 Permen No.34 Th 2005 7 PUIL 2000 SNI 04-0225-2000 Kepmen No.2046 Th 2001

Produk Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik Yang Telah Memperoleh Sertifikat Produk Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik Merk yang Sudah SNI MCB MERLIN GERIN, CHINT, ABB, LIKON, HAGER, SHUKAKU, MASKO, HYUNWOO, ELITECH, VYBA, MASKO KOTAK-KONTAK NATIONAL, MERTEN, CLIPSAL,BROCO, HAGER, LEGRAND, GP, VYBA TUSUK-KONTAK STANDARD, NIYOKU, CABLEX SENTOSA, , LEGRAND, EWINDO SAKLAR NATIONAL, MERTEN, CLIPSAL,BROCO, HAGER , LEGRAND, GP, VYBA, MK, GB GEBRO KIPAS ANGIN MASPION, COSMOS, UCHIDA, NLG, SANKEN, MIYAKO

USAHA PENUNJANG KETENAGALISTRIKAN

KEBIJAKAN – KEBIJAKAN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK SECARA UMUM UU No. 15 Tahun 1985, tentang Ketenagalistrikan PP No. 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik Kepmen P & E No. 2500.K/40/M. PE/1997 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik bidang Konsultasi, Pembangunan dan Pemasangan, dan bidang Pemeliharaan Peralatan Ketenagalistrikan Kepmen ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah di Bidang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik Permen ESDM No. 0001 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Dalam Keadaan Bertegangan Permen ESDM No. 048 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga listrik untuk Kepentingan TELEMATIKA

SUBSTANSI USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK Dalam pasal 21, PP No. 3 TAHUN 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK ayat (3) : Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan untuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik harus dikerjakan oleh Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang disertifikasi lembaga sertifikasi yang terakreditasi. ayat (4) : Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah disertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menunjuk Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik ayat (5) : Dalam hal belum ada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenanagannya dapat menunuk lembaga sertifikasi.

Usaha Penujang Tenaga Listrik (UPTL) a. Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi jenis usaha : - Jasa Konsultansi Ketenagalistrikan - Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pengujian Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Penelitian dan Pengembangan - Jasa Pendidikan dan Pelatihan; dan - Usaha Jasa Lain yang Secara Langsung berkaitan dengan Penyediaan Tenaga Listrik (a.l : Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telematika). b. Industri Penunjang Tenga Listrik meliputi jenis usaha : - Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan - Industri Pemanfaat Tenaga Listrik.

TUJUAN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK MENUNJANG USAHA PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK DALAM RANGKA PELAYANAN TENAGA LISTRIK KEPADA MASYARAKAT SECARA MERATA MENJAMIN MUTU PELAYANAN TENAGA LISTRIK KEPADA MASYARAKAT MENUMBUHKEMBANGKAN BADAN USAHA PENUNJANG YANG BERKUALITAS MENDORONG PERTUMBUHAN AHLI SPESIALIS DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN (TENAGA TEKNIK YANG KOMPETEN) MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEM TENAGA LISTRIK DAN PENGUSAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PROSES IZIN BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUPTL) DAN SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK BADAN USAHA UJPTL LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN UJPTL PEMERINTAH PUSAT/DAERAH LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Evaluasi Persyaratan Permohonan IUPTL Evaluasi Persyaratan TIDAK Memenuhi Syarat? Tenaga Teknik Bersertifikat TIDAK YA Memenuhi Syarat? YA * Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik Sertifikasi & Registrasi Operasional Komersil

PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN BADAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK NON KONSTRUKSI AKTE PENDIRIAN; NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP); TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP); DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENGURUS BADAN USAHA; NERACA PERUSAHAAN TAHUN YANG BARU; SERTIFIKAT KOMPETENSI SESUAI PEKERJAANNYA; SERTIFIKAT BADAN USAHA SESUAI JENIS,KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI; DAFTAR TENAGA TEKNIK TETAP; SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI INSTANSI YANG BERWENANG; REKOMENDASI BANK DAFTAR PERALATAN KERJA DAN ALAT UKUR YANG BERFUNGSI DENGAN BAIK

LEMBAGA SERTIFIKASI BUJPTL AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI BUJPTL

PENGATURAN AKREDITASI/SERTIFIKASI Kebijakan No. 3, 6, 7 (Sedang Proses) Kebijakan No. 1, 2, 4, 5 LEMBAGA AKREDITASI PEMERINTAH (PUSAT/DAERAH) KAN (MSTQ)* LPJK ( JK )* DJLPE (JNK)* Izin Usaha Izin Kerja Akreditasi LEMBAGA SERTIFIKASI ASOSIASI PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PERUSAHAAN INSPEKSI TEKNIK LAB. UJI BADAN USAHA Sertifikasi Produk INDUSTRI PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IPTL) Sertifikasi Instalasi USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (UPL) Sertifikasi Perusahaan USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (UJPTL) Sertifikasi Personil TENAGA TEKNIK *) Keterangan: MSTQ : Metrology, Standard, Testing & Quality JK : Jasa Konstruksi Listrik JNK : Jasa Non Konstruksi Listrik KAKK : Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan

KOMISI AKREDITASI PROSES PERMOHONAN AKREDITASI ASOSIASI PERUSAHAAN JASA UPTL (JASA NON KONSTRUKSI) KOMISI AKREDITASI Disampaikan kepada Penyampaian rekomendasi LULUS Penyampaian Permohonan Akreditasi Tim Penilai Pemberian Akreditasi Penilaian Pengkajian Tim Pelaksana Teknis LULUS/TIDAK LULUS ASOSIASI PERUSAHAAN JASA NON KONSTRUKSI LEMBAGA SERTIFIKASI JASA NON KONSTRUKSI

KAK (KOMITE AKREDITASI KETENAGALISTRIKAN)NON KONSTRUKSI ASOSIASI PROFESI ASOSIASI BADAN USAHA LSK LSBUPTL SERTIFIKASI SERTIFIKASI SERTIFIKAT BADAN USAHA SERTIFIKAT TENAGA TEKNIK CATATAN: LSK = LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI LSBUPTL = LEMBAGA SERTIFIKASI BUPTL - Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Jasa Pengujian Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik - Jasa Penelitian dan Pengembangan - Jasa Pendidikan dan Pelatihan; dan - Usaha Jasa Lain

KOMISI AKREDITASI KEWENANGAN : Memeriksa dan menilai berkas permohonan akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang tenaga Listrik Non Konstruksi(Lembaga Sertifikasi); Memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku; Mengawasi atau memantau lembaga sertifikasi dalam pelaksanaan sertifikasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (BUPTL); Memberikan perpanjangan akreditasi terhadap lembaga sertifikasi; Memberikan rekomendasi sanksi (administrasi) kepada lembaga sertifikasi yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN DAN TATACARA AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN ORGANISASI 3. PERSYARATAN SISTEM DAN PROSEDUR SERTIFIKASI

PERSYARATAN ADMINISTRASI : a. Menyerahkan data daftar anggota lengkap dengan kartu tanda anggota (KTA) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terakhir minimal beranggotakan 10 (sepuluh) perusahaan yang sejenis; b. Mempunyai Kepengurusan yang Independen dalam Pelaksanaan sertifikasi; c. Mempunyai akte pendirian notarial; d. Mempunyai alamat yang tetap; dan e. Mempunyai AD/ART. PERSYARATAN ORGANISASI : a. Mempunyai organisasi yang mengikutsertakan stakeholder; b. Mempunyai sarana dan prasarana beserta kelengkapan untuk menyelenggarakan kegiatan sertifikasi; c. Mempunyai Asesor yang bersertifikat kompetensi, untuk satu bidang pekerjaan minimum 3 (tiga) orang.

3. PERSYARATAN SISTEM DAN PROSEDUR SERTIFIKASI : a. Mempunyai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Operasional penyelenggaraan sertifikasi; b. Mempunyai Petunjuk Teknis (Juknis) tentang prosedur pengajuan permohonan Sertifikat Badan Usaha; c. Mempunyai program sertifikasi yang harus dipenuhi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan kualifikasi bidang pekerjaan yang diinginkan a.n : - Mempunyai sistem dan prosedur pengawasan terhadap pemilik sertifikat Badan Usaha serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya; - Mempunyai sistem penilaian dalam pemberian atau perpanjangan sertifikat Badan Usaha.

KOMISI AKREDITASI USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK 1. Bidang Jasa Konstruksi, akreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), untuk jenis usaha : a. Jasa Konsultansi Perencanaan Tenaga Listrik b. Jasa Konsultansi Pengawasan Tenaga Listrik c. Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik 2. Bidang Metrologi, Pengujian, Standar dan Kualitas (MPSK), akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), untuk jenis usaha : a. Jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik b. Jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan tinggi dan menengah c. Jasa Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik pelanggan tegangan rendah d. Jasa Pengujian peralatan dan pemanfaat listrik e. Jasa sertifikasi produk f. Jasa Kalibrasi 3. Bidang Jasa Non-Konstruksi, akreditasi sementara oleh DESDM cq DJLPE sebelum ada Lembaga Akreditasi, yaitu : a. Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik b. Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik c. Jasa Penelitian dan Pengembangan di bidang ketenagalistrikan d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan di bidang ketenagalistrikan e. Jasa Lain, antara lain : Jasa TELEMATIKA

SERTIFIKASI BUJPTL

LEMBAGA SERTIFIKASI KEWENANGAN : Memeriksa, menilai dan menguji badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstruksi); Memberikan sertifikat kepada badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstrusi) yang telah lulus dari penilaian dan pengujian sesuai cakupan wilayah, jenis usaha, klasifikasi , kualifikasi yang diusulkan oleh Badan Usaha tersebut; Memberikan perpanjangan sertifikat badan usaha; Mengawasi atau memantau kegiatan badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstrusi) yang telah bersertifikat; Memberikan rekomendasi sanksi kepada badan usaha JASA UPTL (Jasa Non Konstruksi) yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

PERSYARATAN DAN TATACARA BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN ORGANISASI 3. PERSYARATAN TEKNIS

PERSYARATAN DAN TATACARA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI : a. Akta pendirian Perusahaan; b. Mempunyai akte pendirian; c. Mempunyai alamat yang tetap; d. Memiliki Kemampuan Pendanaan. PERSYARATAN ORGANISASI : a. Mempunyai Struktur organisasi yang jelas; b. Memiliki sarana dan prasarana beserta kelengkapan untuk menyelenggarakan kegiatan dibidangnya;

PERSYARATAN DAN TATACARA SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN 3. PERSYARATAN TEKNIS DIBIDANGNYA : a. Mempunyai Sistem Mutu Pelaksanaan Kegiatan dibidangnya; b. Mempunyai Memiliki Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan yang diusulkan oleh Badan Usaha tersebut; c. Mempunyai Peralatan Kerja sesuai bidangnya; d. Mempunyai pengalaman dibidangnya; e. Mempunyai lingkup jenis usaha, klasifikasi, kualifikasi yang dan wilayah kerja Badan Usaha yang diinginkan.

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK 1. Asosiasi Perusahaan (AKLI, GAPENRI,dll) Melaksanakan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik 2. Asosiasi Profesi (IATKI, APEI, HAEI,Gema PDKB, HAKIT,dll) Melaksanakan sertifikasi tenaga teknik pada badan usaha jasa penunjang tenaga listrik 3. Laboratorium Uji (PLN JTK, SUCOFINDO, National Gobel,dll) Melaksanakan uji produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik 4. Lembaga Sertifikasi Produk (SUCOFINDO, PLN JTK, dll) Melaksanakan sertifikasi produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik 5. Lembaga Kalibrasi (PLN JTK,dll) Melaksanakan kalibrasi peralatan tenaga listrik 6. Lembaga Inspeksi Instalasi Penyediaan (KONEBA, INDOSPEC, DEPRIWANGGA, JASTEK, SUCOFINDO,RADIANT,dll) Melaksanakan sertifikasi pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik (Pembangkit, Transmisi, Distrib) 7. Lembaga Inspeksi Nirlaba (KONSUIL) Melaksanakan pemeriksaan instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pelanggan tegangan rendah

STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK - Sosialisasi kebijakan-kebijakan Usaha Penunjang Tenaga listrik ke daerah-daerah. - Penyusunan Pedoman Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Perusahaan Non Jasa Konstruksi - Penyusunan 5 (lima) Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUPTL) untuk T.A 2007 sbb : - Badan Usaha Jasa Operasi Pembangkit Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Pemeliharaan Pembangkit Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Operasi Transmisi Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Pemeliharaan Transmisi Tenaga Listrik - Badan Usaha Jasa Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (TELEMATIKA) - Kerjasama dengan Badan/Lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. - Kerjasama dengan Lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi di bidang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. .

BUJPTL TELEMATIKA

SUBSTANSI USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK UNTUK TELEMATIKA 1. Pasal 23 A PP No. 3 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik : “Pemanfaatan instalasi ketenagalistrikan untuk kepentingan di luar penyaluran tenaga listrik harus mendapat izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya”. 2. PERMEN ESDM No. 48 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrk untuk Kepentingan Telematika : Penggunaan jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet, telekomunikasi, multimedia, dan infomatika.

RUANG LINGKUP PEMANFAATAN JARINGAN Penyangga dan Jalur Sepanjang Jaringan. Serat optik pada Jaringan. Konduktor pada Jaringan. Kabel Pilot pada Jaringan.

KETENTUAN UMUM PEMANFAATAN JARINGAN Tidak mengganggu fungsi utama jaringan untuk menyalurkan tenaga listrik; Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; Mendapat persetujuan dan pengawasan Pemilik Jaringan; Ketersediaan Kapasitas Jaringan; Kekuatan Tiang atau Menara Penyangga; Perbedaan Kanal dan/atau Inti Serat Optik; Perbedaan frekuensi, Konduktor dan Kabel Pilot.

PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN MENGGUNAKAN JARINGAN (IMJ) TELEMATIKA Akta Pendirian Pemanfaat Jaringan dan perubahannya; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Profil Pemanfaat Jaringan; Daerah cakupan kerja, kapasitas Jaringan, desain, spesifikasi alat dan perangkat Telematika yang akan digunakan; Kontrak kerjasama Pemanfaatan Jaringan antara Pemilik Jaringan dan Pemanfaat Jaringan; Sertifikat Badan Usaha di bidang Telematika; Sertifikat Laik Operasi Peralatan terhadap Sistem Operasi Ketenagalistrikan.

LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK NO. NAMA PERUSAHAAN No. SK KETERANGAN 1. PT. SILMA INSTRUMENTAMA 108-12/44/600.4/2006 P, TT dan TM 2. PT. CITRABUANA INDOLOKA 109-12/44/600.4/2006 3. PT. INDUSTIRA 110-12/44/600.4/2006 4. PT. SIBBARA SEJAHTERA ABADI 111-12/44/600.4/2006 5. PT. GAMMA IRIDIUM PERKASA 112-12/44/600.4/2006 6. PT. WIDE & PIN 113-12/44/600.4/2006 7. PT. DEPRIWANGGA 376-12/74/600.1/2006 8. PT. INDOSPEC ASIA 378-12/74/600.1/2006 9. PT. KONEBA (PERSERO) 377-12/74/600.1/2006 10. PT. PLN (PERSERO) JASA SERTIFIKASI 375-12/74/600.1/2006 11. PT. SUCOFINDO (PERSERO) 379-12/74/600.1/2006 12. PT RADIANT UTAMA INTERINSCO 206-12/20/600.1/2007 13. KONSUIL 1109/MEM/2005 TR

LEMBAGA SERTIFIKASI PERALATAN PEMANFAAT TENAGA LISTRIK NO Nama Perusahaan Surat Penunjukan Keterangan 1. PT. PLN (PERSERO) JASA SERTIFIKASI 328/44/600.0/2003 Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Keselamatan 2. PT SUCOFINDO (PERSERO) 2485/44/600.4/2003

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI NO NAMA No. SK KET. 1. IKATAN AHLI TEKNIK KETENAGALISTRIKAN (IATKI) 218-12/77/600.1/2002 25 Oktober 2002 Bidang Pembangkitan dan Distribusi, Sub Bidang Operasi dan Pemeliharaan 2. GEMA PDKB 291-12/40/600.4/2004 21 September 2004 Bidang Transmisi dan Distribusi, Sub Bidang Operasi dan Pemeliharaan untuk Kegiatan PDKB dan Non PDKB 3. HIMPUNAN AHLI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (HAKIT) 01.SK/XII/KAKK/06 28 Desember 2006 Bidang Pembangkitan Operasi dan Pemeliharaan

LSPro DAN LAB UJI PEMANFAAT TENAGA LISTRIK UNTUK PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI NO NAMA PERUSAHAAN No. SK KET. 1. PT TUV NORD Indonesia 94-12/47/600.4/2006 LSPro 2. PT SUCOFINDO (PERSERO) 93-12/47/600.4/2006 3. PT KONEBA (PERSERO) 92 -12/47/600.4/2006 4. 91-12/47/600.4/2006 LAB UJI 5. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN DAN ENERGI BARU TERBARUKAN 90-12/47/600.4/2006 6. BALAI BESAR TEKNOLOGI ENERGI BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (B2TE BPPT) 89-12/47/600.4/2006

BADAN USAHA JASA NON KONSTRUKSI YANG SEDANG PROSES PENUNJUKAN NAMA PERUSAHAAN KET. 1. PT . POWERTEL JASA TELEMATIKA 2. PT. INDOSAT M2 3. PT. ICON 4. PT. SIEMENS JASA OPERASI 5. PT. TJP. SERVICES JASA OPERASI DAN PEMELIHARAN 6. PT. NUSANTARA POWER SERVICES

Terima Kasih Informasi: www.djlpe.esdm.go.id