Migrasi Internasional : Tenaga Kerja Wanita & Human Trafficking

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
EKSPLOITASI PEKERJA ANAK Di Wilayah Perairan Sibolga, Sumatera Utara
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Reza Indragiri Amriel. 1. Mengkhawatirkan?
Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri
Presentasi Wanita dan Hukum
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
REMITANSI : DETERMINAN DAN DAMPAK TERHADAP DAERAH ASAL
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
Berbagai Pengaturan Corporate Social Responsibility
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN MIGRASI
Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
HAK ASASI MANUSIA.
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUMAN TRAFFICKING.
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Akuntansi keuangan lanjutan 1
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
Kelompok IV: Alfrida Liyanti Pane I.G.A Ayu Kania Marini Clementin Nestia Aritonang
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
Depok, 20 Oktober 2011 PROBLEMATIKA PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN INDONESIA.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Oleh Kelompok 3 Ida Purwastuty Rahel Rima Eppang Wildan Sani Nugroho Nella Kurnia Anggrahini Ahmad Ngainur Rofiq.
PELAYANAN MEDIS KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ANAK DAN TRAFFICKING DI RSUD TUGUREJO Semarang , 20 Oktober.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
Pencegahan Perkawinan
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
KONDISI SOSIAL EKONOMI PERTANIAN DI INDONESIA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Anis Hidayah – Migrant CARE
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Hukum dan Gender di Indonesia.
Instrumen HAM Modern.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN. 1. KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN 11. HUBUNGAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN OVERVIEW.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

Migrasi Internasional : Tenaga Kerja Wanita & Human Trafficking Dosen: Drs. Chotib, M.Si Kelompok 7: Hidayatunnismah Feny Nur Anggraeni Qoryllah Fitri Pertiwi

Latar Belakang : Menurut Internasional Organization For Migration (IOM) jumlah migran Internasional telah meningkat dari 150 juta orang di tahun 2000 menjadi 214 juta orang di tahun 2010 Kementerian Luar Negeri mencatat tidak kurang dari 3.091.284 warga Negara Indonesia saat ini berada di luar negeri, dimana 58,9 persen diantaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Pada tahun 2011, Kementerian luar negeri mencatat 20.000 kasus yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri

Lanjutan… Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan setiap tahunnya 700.000 sampai 4 juta perempuan dan anak-anak menjadi korban perdagangan manusia. Pada tahun 2011 diperkirakan 100.000 perempuan dan anak dari Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya untuk eksploitasi seksual, pekerja rumah tangga, kawin paksa dan pekerja anak

Faktor penyebab terjadinya Human Trafficking Faktor utama : ekonomi kemiskinan dan ketidakadilan gender

TEORI DEFINISI MIGRASI Migrasi perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melalui batas politik/negara ataupun batas administrasi/batas bagian suatu negara. Tjiptoherijanto migrasi merupakan perpindahan orang dari daerah asal ke daerah tujuan , keputusan migrasi perbandingan untung rugi di kedua daerah Martin menegaskan, perbedaan kondisi terutama kondisi ekonomi dan ekonomi

LANJUTAN Faktor pendorong migran Demand pull: permintaan tenaga kerja di daerah tujuan Supply push: tidak ada peluang kerja di daerah asal Network factor: informasi bagi migran dalam keputusan migrasi Osaki (2003) : migrasi  keperluan tenaga kerja pada masyarakat industri modern (analisis dual labor market theory: push factors daerah asal & pull factors daerah tujuan.

LANJUTAN Teori Ravenstein , Todaro, Stark  Faktor ekonomi pendorong utama migrasi Dampak positif migrasi > dampak negatif. Herdiana (1995): diukur dari remitan dan perubahan tingkat pendapatan. Regiati (1999): diukur dari peningkatan pendapatan, tabungan, konsumsi, dan barang kekayaan

DEFINISI MIGRASI INTERNASIONAL Migrasi yang melewati batas politik antar negara, tergantung konstelasi politik global yang ada Salah satu cara mengatasi pertumbuhan penduduk dan pengangguran yang tinggi. Umumnya bertujuan memperoleh kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. Syahriani (2007), faktor pendorong migrasi internasional: kesempatan kerja kurang, upah rendah, dan kemiskinan (dimulai krisis ekonomi 1997).

DEFINISI TENAGA KERJA WANITA Undang-Undang No.14 tahun 1969 Bab I ayat 1 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja  Tenaga kerja wanita adalah perempuan yang berumur 10 sampai 56 tahun dan mampu melakukan pekerjaan guna mendapatkan penghasilan, tenaga kerja perempuan ini sering disebut sebagai TKW. Kustini (2002)TKIW: kelompok perempuan Indonesia yang pergi keluar negeri sebagai buruh tamu Buchori (2006) migrasi perempuan untuk mencari kerja mulai 1980. Data BNP2TKI, tahun 1996 (55,8% dari 517.169) dan tahun 2012 (57% dari 494.069)

LANJUTAN Warsito (2010) beberapa pendorong TKW ingin bekerja keluar negeri antara lain: dorongan ekonomi semakin sempitnya lahan pertanian lapangan kerja dalam negeri sempit serta upah yang rendah pendidikan yang rendah demonstration effect, dimana mereka melihat tetangganya hidup enak dan mewah dari hasil bekerja di luar negeri faktor demografi usia muda membuat mereka ingin mempunyai uang yang banyak.

DEFINISI TRAFFICKING Konferensi Nasional tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Indonesia Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Terhadap Perdagangan Perempuan dan Anak Konvensi PBB melawan Kejahatan Transnasional yang terorganisir (Konvensi Palermo, 2000)

LANJUTAN Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) pasal 1 ayat 1: Definisi trafficking (perdagangan manusia) adalah: “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atau orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun antar negara, untuk tujuan eksplorasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

LANJUTAN Korban dari trafficking adalah mereka yang terpinggirkan, terutama kaum perempuan (kondisi kemiskinan dan ketidakmandirian yang mereka alami) Sumber: Cameron & Newmann, 2008:3

PEMBAHASAN Lintas barang dan jasa yang bertujuan untuk meningkatkan keuntungan ekonomi kadangkala menjadi permasalahan karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menurut International Labor Organization (ILO) kebijakan-kebijakan migrasi yang bersifat membatasi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah mereka yang bersedia mengambil resiko untuk diselundupkan dan/atau diperdagangkan.

Perempuan dan anak perempuan di bawah umur sangat rentan terhadap kasus eksploitasi dan perdagangan manusia. Sarana eksploitasi yang sering digunakan adalah berupa ancaman, penyalahgunakan otoritas, jeratan hutang, perkawinan, penahanan dan pemerkosaan. Trafficking umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu untuk mengatasi masalah pengiriman tersebut.

Kasus perdagangan perempuan dengan modus prostitusi di luar negeri adalah kasus yang paling umum terjadi. Bahkan menurut data yang ada, fenomena ini makin meningkat dari tahun ke tahun. Daerah-daerah yang memasok terbesar kasus trafficking tersebar di tanah air. Suatu data menyebutkan bahwa sedikitnya 80% dari 8800 kasus trafficking sejak tahun 2004 melibatkan korban asal warga Subang, Karawang, Cianjur, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Unsur-unsur perdagangan perempuan migran, Rahayu (2011): Melintasi batas, yang merupakan keseluruhan proses pengiriman buruh migran. Adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tindakan yang terjadi selama di lokasi penampungan. Adanya penipuan berupa pemberian janji untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri (telah membayar sejumlah uang) tapi tidak terlaksana. Lilitan hutang, buruh migran berangkat ke luar negeri dengan tanggungan hutang yang nantinya dibayar dengan uang upahnya, Kekerasan dengan penyalahgunaan kekuasaan, tindakan majikan untuk menyimpan dokumen dan sebagai pihak yang berkuasa, Kerja paksa atau kondisi perbudakan, yang dialami buruh migran di tempat kerja

Perlindungan Hukum UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 20 menyebutkan: “Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan perempuan, dan segala perbuatan serupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak-hak pekerja merupakan penyebab maupun konsukensi dari perdagangan manusia. Telah disahkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 Maret 2007. UU ini berisi 67 pasal. Pembahasan UU tersebut dimulai sejak tanggal 11 Oktober 2006, yang dilakukan antara Pansus RUU PTPPO bersama dengan pihak pemerintah.

UU nomor 21 tahun 2007 memberikan perlindungan bagi korban trafficking sebagai berikut: Korban berhak untuk bersaksi tanpa tampil di depan pengadilan Korban human trafficking dilindungi sesuai dengan UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Korban dan keluarga korban berhak menyembunyikan identitas Korban berhak menerima restitusi terhadap kejahatan yang mereka terima.

CONTOH KASUS 1 Perempuan hamil diduga menjadi korban trafficking Seorang perempuan hamil berinisial S diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di Malaysia. Tiba di Malaysia dia bekerja di kedai roti. Awalnya, S dijanjikan akan bekerja bersama suaminya. Tragisnya lagi, S hanya menerima gaji 22 ringgit perhari atau sekitar Rp600 ribu sebulan. Nominal gaji ini tak sesuai dengan perjanjian awal yakni sebulan digaji 2 ribu ringgit. “Saya bekerja dari pukul 05:00 sampai pukul 19:00. Saya hanya bisa istirahat di kamar mandi,” keluhnya. Ternyata majikannyapun merasa tertipu karena telah memberikan uang sekitar Rp20 juta kepada agennya. (Sumber : Poskotanews.com, 29 Desember 2012)

CONTOH KASUS 2 PRT Migran Indonesia yang menjadi korban trafficking Dua perempuan berinisial E dan D (PRT Migran Indonesia yang tersekap di Irak) akhirnya dapat diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia setelah selama hampir 7 bulan, E dan D terperangkap di kawasan konflik bersenjata Mosul, Kurdistan, Irak, akhirnya mereka dapat diselamatkan dan di evakuasi oleh IOM (International Organization of Migration) yang beroperasi melakukan misi kemanusian di Irak. (Sumber : www.migrantcare.com )

CONTOH KASUS 3 Mojang Sukabumi diduga di Jual di Malaysia Tiga mojang asal Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban penjualan manusia atau human trafficking di Malaysia. Kasusnya sudah dilaporkan ke Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebenarnya ada lima orang yang diduga menjadi korban trafficking ke Malaysia. Dua diantaranya sudah ditemukan yakni satu warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan satu lagi warga Kota Sukabumi (Sumber: www. republika.co.id)

TERIMA KASIH