Kesepakatan Bersama Antar Propinsi MPU Bidang Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin 1. Sasaran maskin yang berobat ke lintas batas baik dengan identitas jelas maupun tanpa identitas tetap dilayani oleh PPK yang bersangkutan 2. Sasaran maskin yang membutuhkan pelayanankesehatan tetapi tidak memiliki identitas jelas baik yang datang maupun tidak datang ketempat pelayanan tetap harus dilayani sesuai standart. 3. Mematuhi aturan dan pedoman pelaksanaan dari Menteri Kesehatan RI
4. Perlu peningkatan Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka kelancaran pencairan klaim dana dari RS ke PT ASKES 5. Perlu ada Alokasi APBD untuk klaim yang tidak terbayar oleh PT Askes dengan memperhatikan prinsip kendali mutu dan kendali biaya. 6.Feed Back laporan keuangan dan kegiatan dari PT.ASKES ke Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota. 7.Tidak ada klaim lintas propinsi, biaya dibebankan pada pemberi pelayanan (yankesdas) & PT. Askes untuk rujukan
REKOMENDASI UNTUK DEPKES R.I. 1.Segera menyusun finalisasi manlak JPK-MM tahap II yang operable termasuk didlmnya : - penentuan sasaran & kriteria (dg perhatian pada T4, penghuni panti, napi, anjal, korban bencana) - penyelenggaraan pelaksanaan - pengorganisasian - monev 2.Segera dibuat alokasi anggaran dengan dasar perhitungannya 3.Segera diluncurkan dana untuk yankesdas dan penunjangnya 4.Segera diterbitkan pedoman safe guarding 5.Melakukan assessment thd pelaks JPK-MM tahap I 6.Menugaskan PT.ASKES untuk segera melakukan pendataan bagi peserta JPKMM Tahap II