Ta’awun.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kompetisi dalam Kebaikan
Advertisements

BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 11/13
HADITS KEsembilan.
Amanah dalam Perspektif Sunnah
Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
ADAB TERHADAP ORANG TUA
BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH
BAB 8 IMAN KEPADA QADHA DAN QADAR
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
Shalat Subuh dan Keutamaannya
Bagaimana Tinjauan keterlibatan Muslimah dalam Politik ?
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
Fungsi Al-qur'an bagi kehidupan kita sehari hari
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Fiqih Kelas VIII Semester 2
Amal Jama’I (Gerakan bersama)
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
AL-QUR`AN.
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
IMAN KEPADA RASUL.
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا
SIKAP IKHLAS, SABAR, DAN PEMAAF
Perkara yang akan dipelajari:
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Shifatul Insan.
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
لَّقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِّلسَّائِلِينَ
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
TALAQQI MADAH Hak Ibu.
AGAMA ISLAM.
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
CREATED BY: MARETTA DANIATY
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HADITS IJTIMA’I.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Menemani Rasulullah di Surga
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
AL-QURAN SEBAGAI DASAR AJARAN ISLAM.
KODE D.11.2 TAFSIR SURAT ASY-SYU’ARA 214 OBJEK PENDIDIKAN
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MENUTUP AURAT ITU WAJIB
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
Hukum Mengiring jenazah
ISLAM & INDAHNYA KERAGAMAN
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
SISTEM SOSIAL:- PERBANDINGAN ANTARA ISLAM DAN MASA KINI
نوا قض الايمان Yang Membatalkan Keimanan
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
SETELAH MENONTON VIDEO TERSEBUT APA SAJA DAMPAK DARI PERILAKU MEREKA.
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
Pendidikan Agama Islam
Nama Kelompok : 1. Abdul Majid Ridwan 2. Kusnadi.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
Transcript presentasi:

Ta’awun

Muwashafat yang ingin dicapai Menyambung silaturrahim (p) Menjadikan dirinya bersama orang baik (p) Menebar senyum di depan orang lain (p) Berhati lembut (s) Membantu yang membutuhkan (p) Memberikan pelayanan umum karena Allah SWT (s)

I. TUJUAN UMUM Menguatkan ikatan dengan sunnah Rasulullah Saw, berdasarkan pada landasan fahm (pemahaman), cinta, mengerti akan pikiran-pikiran pokoknya, dan ikatan dengan petunjuk-petunjuknya, beramal dengan hukumnya diiringi dengan pemahaman yang baik, merumuskan sasaran-sasaran yang tepat sebagai petunjuk untuk segala zaman dan tempat, dan kembali kepadanya dalam segala hal lebih-lebih ketika terjadi pertentangan.

II. TUJUAN KHUSUS Menerangkan keutamaan kerjasama sesama kaum mukminin Menerangkan urgensi takaful (saling mencukupi) antara anggota masyarakat Menerangkan sabda Rasulullah saw: Menerangkan pemahaman syafaat dalam hadits ini Menunjukkan dalil bahwa syafaat itu hanya boleh dalam kebaikan Membaca nash hadits dengan baik Menghafalkan hadits-hadits yang sudah ditentukan Menyebutkan perawi hadits, yang mentakhrijnya, dan derajatnya. Menyebutkan tema hadits

Menjelaskan arti kosa kata hadits Membuktikan arti hadits dengan ayat-ayat al Qur`an sedapat mungkin Membuktikan dengan contoh yang mengaitkan hadits dengan kenyataan yang terjadi Menerapkan ilmu jiwa dan ilmu social dalam menjelaskan arti hadits, sebisa mungkin Menjelaskan petunjuk-petunjuk tarbawi yang ditunjukkan oleh hadits Menyebutkan hukum-hukum fiqih yang mungkin disimpulkan dari hadits Menghidupkan hadits itu melalui nilai-nilai dan perilaku, dalam kehidupan nyata Menghasilkan dan melahirkan hakikat dan nilai tarbawiyah. Menjelaskan beberapa amalan yang membawa pelakunya masuk surga.

III. SASARAN AFEKTIF Berinteraksi dengan baik terhadap hadits-hadits Rasulullah Saw Tekun menghafal matan (isi) hadits Komitmen dengan arti dan arahan hadits tersebut Komitmen dengannya dalam kehidupan nyatanya Punya kepedulian menyebarkannya dan menyeru orang lain kepadanya, dimulai dari keluarga, kerabat dekatnya dan orang yang berhak mendapatkannya Berusaha untuk teliti (selektif) dalam menyebarkannya pada orang lain Menegaskan keshohihan hadits tersebut sebelum meriwayatkannya Pintar mengambilnya sebagai dalil dalam kesempatan yang berbeda-beda melakukan ta’awun antara kaum mukminin menganjurakan saudaranya untuk berbuat baik (taawun) Memberikan syafaat untuk menyingkirkan kesulitan dari orang lain Memperhatikan kaum lemah dan membantu keperluannya

IV. KEGIATAN PEMBELAJARAN Pilihan kegiatan yang bisa diselenggarakan dalam halaqah adalah: 1. Kegiatan Pembuka Mengkomunikasikan tema dan tujuan kajian Ta'awun sesama mukmin; dan keutamaannya 2. Kegiatan Inti: Kajian tentang tema Ta'awun sesama mukmin; dan keutamaannya Berdikusi dan tanya jawab tema tersebut ( lihat tujuan Kognitif, afektif dan psikomotor) Penekanan dari Murobbi tentang nilai dan hikmah yang terkandung dalam kajian tersebut 3. Kegiatan Penutup: Tugas mandiri (lihat kegiatan pendukung) Evaluasi (dibuat soal sesuai tujuan khusus, afektif, dan psikomotor)

V. PILIHAN KEGIATAN PENDUKUNG. Menyampaikan khutbah tentang urgensi ta’awun/ kerjasama antara sesama kaum mukminin Menganjurkan berbuat kebaikan di tengah-tengah manusia Membuat majalah dinding tentang urgensi kerjasama sesama kaum mukminin Menulis makalah tentang urgensi takaful/saling melindungi di masyarakat Mengumpulkan hadits-hadits lain yang berhubungan dengan tema bahasan yang sudah ditentukan Menyiapkan kertas yang bisa ditempelkan yang berisi hadits-hadits yang sesuai dengan kondisi mad`u Menyiapkan perlombaan di bidang hadits ( hafalan – pemahaman – tema – sanad – takhrij - …..)

VI. TUJUAN TARBIYAH DZATIYAH Menganjurkan kepada kebaikan dengan dikerjakan langsung, atau memfasilitasinya. Menjelaskan kepada pembesar untuk menghilangkan kesulitan dan membantu yang lemah. Menjelaskan keutamaan tolong menolong antara sesama mukmin, saling menguatkan satu dengan yang lain dengan pertolongan pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat. Menyimpulkan hakikat-hakikat dan nilai-nilai tarbawi yang dituju oleh hadits itu Menerangkan pentingnya seorang muslim memperhatikan saudaranya

VII. SARANA EVALUASI DAN MUTABA’AH. dialog dan diskusi pencatatan untuk menegaskan ketelitian membaca nash hadits, memahami dan mempraktekkannya berbaur melalui kunjungan-kunjungan, rihlah dan aktifitas yang berbeda-beda menyiapkan formulir untuk menegaskan tercapainya sasaran wirid muhasabah pada bidang yang dituju oleh hadits

VIII. Referensi Buku-buku hadits yang terpercaya (mu`tamad) ( Shohih Bukhori – Shohih Muslim-Riyadlus Sholihin) Buku-buku syarah hadits ( Fathul Bari – an Nawawi dalam syarah Muslim – Dalilul Falihin fi Syarhi Riyadis Sholihin ) Taujihat Nabawiyah karya Dr. Sayyid Nuh. Riyadush Sholihin Karya Imam Nawawi At Targhib wat Tarhib, Al Mundziriy

Al-Muhtawa

Penjelasan: Abu Musa, bernama asli Abdullah bin Qais الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ Sebagian mukmin atas sebagian mukmin lainnya, كَالْبُنْيَانِ adalah seperti bangunan. يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضاً Sisi kesamaannya dengan bangunan adalah pada sikap saling menopang. ثُمَّ شَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ Inilah penjelasan tentang kemiripan situasi kaum mukminin yang saling menguatkan. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa siapa pun yang ingin membuat penjelasan lebih detail dalam berbicara dapat diperagakan dengan gerakan agar lebih berkesan dalam hati. وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا إِذْ جَاءَ رَجُلٌ يَسْأَلُ أَوْ طَالِبُ حَاجَةٍ Ketika itu Nabi Muhammad duduk, tiba-tiba datang seorang lelaki yang meminta bantuan. Penggabungan kata thalib dengan haajah, dalam riwayat lain: kata thalib dibaca tanwin dan hajatan dibaca nashab (fathahatain). أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ Rasulullah saw menghadapkan wajah mulianya kepada kami, lalu bersabda: اشْفَعُوا tolonglah keperluan orang yang meminta bantuan ini, dengan kebaikan, maka تُؤْجَرُوا kalian akan mendapatkan balasan.

Allah berfirman : مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا “Barang siapa yang memberikan syafa'at yang baik[1], niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barang siapa memberi syafaat yang buruk[2], niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (An Nisa’:85) [1] syafa'at yang baik ialah: setiap sya'faat yang ditujukan untuk melindungi hak seorang muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan. [2] syafa'at yang buruk ialah kebalikan syafa'at yang baik.

At Thabrani meriwayatkan dengan sanad shahih dari Mujahid; berkata: ayat di atas berbicara tentang tolong menolong sesama manusia. Dan kesimpulan maknanya adalah: bahwa orang yang memberikan pertolongan kepada orang lain, maka ia mendapatkan bagian kebaikan, dan barang siapa tolong menolong dalam kebatilan maka ia mendapatkan bagian dosa. Syafaat hasanah yang disebutkan dalam ayat di atas adalah pertolongan dalam kebaikan, melindungi hak sesama muslim, menghindarkan dari keburukan atau mendapatkan kebaikan, mencari ridha Allah, tidak ada risywah/suap. Pada masalah yang mubah/boleh/tidak terlarang, tidak untuk menggagalkan salah satu had/hukum pidana yang telah Allah tetapkan, tidak pula untuk menghilangkan hak orang lain.

Iyadh berkata: Tidak ada pengecualian dari ruang pertolongan yang dianjurkan kecuali dalam masalah had/pidana yang telah Allah tetapkan. Maka dalam masalah yang tidak ada ketentuan had terutama bagi orang yang tidak sengaja, dan dikenal sebagai orang bersih, pertolongan sangat dianjurkan. Selanjutnya ia mengatakan: Adapun bagi orang yang terbiasa dengan tindakan destruktif, terkenal sebagai ahlul bathil maka tidak berlaku syafaat bagi mereka, agar dapat menjadi pencegah kemaksiatannya.

Ungkapan Iyadh ini didukung oleh riwayat Al Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya dari Aisyah ra. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا Bahwa suku Quraisy disibukkan oleh seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri pada masa Rasulullah saw. Lalu mereka mencari siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah saw. Maka Usamah menyampaikan hal ini kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda: Apakah kamu hendak memberi pertolongan dalam hukum pidana Allah? Kemudian Rasulullah berdiri dan berkhutbah:...Sesungguhnya hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada orang mulia yang mencuri mereka biarkan, dan jika ada orang lemah yang mencuri mereka tegakkan hukum pidana. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya. وَيَقْضِيَ اللهُ عَلىَ لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ Dan Allah berlakukan lewat lesan Nabi-Nya apa yang dikehendaki, dalam meluluskan hajat atau tidak meluluskannya, adalah dengan takdir Allah.

Pelajaran dari hadits: Keutamaan tolong menolong antara sesama mukmin, saling menguatkan satu dengan yang lain dengan pertolongan pada hal-hal yang berguna dan bermanfaat. Rasulullah saw telah bersabda: الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ Anjuran kepada kebaikan dengan dikerjakan langsung, atau memfasilitasinya. Rasulullah saw menganjurkan syafaat. Syafaat kepada pembesar untuk menghilangkan kesulitan dan membantu yang lemah. Sebab tidak semua orang dapat berkomunikasi dengannya, dan mampu mendesaknya, atau menjelaskan keinginannya, agar dapat menjadi pertimbangan pembesar. Rasulullah saw pernah ada orang yang meminta syafaat –padahal Rasulullah tidak pernah menolak seorangpun- dalam memenuhi hajatnya.