 Dasar Ps 18 B UUD 1945 “ negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemrintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dg UU.  UU No.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
DALAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG TATA RUANG TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN Yogyakarta, 22 Maret 2017.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
MEMAHAMI PERMASALAHAN PERTANAHAN DIY
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
Perundang-undangan di Indonesia
PEMERINTAH DAERAH.
PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEISTIMEWAAN
KEBIJAKAN PERENCANAAN KEISTIMEWAAN DIY
Teori konstitusi.
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
SEJARAH KEBIJAKAN PERTANAHAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Transcript presentasi:

 Dasar Ps 18 B UUD 1945 “ negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemrintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dg UU.  UU No 3 tahun 1950 Ttg Pembentukan DIY belum mengatur secara lengkap mengenai kistimewaan DIY.

1.Mewujudkan pemrt yg demokratis 2.Mewujudkan kesejhtraan dan ketentraman masyarakat. 3.Mewujudkan pemrt dan tatanan sosial yg menjamin kebhineka tunggal ikaan dlm kerangka NKRI  Menciptakan pemrt yg baik  Melembagakan peran kasultanan & kadipaten utk pengemb budaya bangsa.

 Kewenangan Istimewa di Propinsi ( Ps 6 )  Kewenangan istimewa meliputi :  1. Tata cara pengisian jabt,kedudukan tugas dan wwnang Gub & wkl gub  2. kelembagaan Pemrt Daerah  3. Kebudayaan  4. Pertanahan  5. Tata ruang.

 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan diatur lebih lanjut diatur dengan Perdais. ( Ps 7 ayat 2 )

1.Dilakukan dengan Penetapan bukan pemilihan. ( Ps 24 ayat (4) 2.Gubernur adalah Sultan yang bertahta dan wakil Gub adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.(Ps 18 ayat(1) huruf c. 3.Masa jabt Gub dan Wkl Gub selama 5 tahun sejak pelantikan ( Ps 25 ayat (1). Dan tidak terikat masa 2 X priodisasi ( Ps 25 ayat (2)

4.Pelantikan Gub dan atau Wkl Gub dilakukan oleh Presiden Ps 27 ayat (1). Dalam hal Pres berhalangan dilantik oleh Wapres ( 2 ).Dalam hal Pres & Wkl Pres berhalangan dilakukan oleh Mendagri (3). Perpres Nomor 85 Tahun 2012 berisi tentang Pelantikan Gubernur DIY, apabila yang melantik Presiden atau Wakil Presiden tidak dalam sidang Paripurna Istimewa 5.Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan berasal dari Partai Politik

 Kewenangan kebudayaan diselenggarakan utk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yg berupa nilai – nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yg mengakar dalam masy DIY.

 Kasultanan dan Kadipaten PA dengan UU ini dinyatakan sebagai Badan Hukum. Ps 32 ayat (1) dan merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik ( Ps 32 ayat (2).  Tanah kasultanan dan Kadipaten meliputi tanah Keprabon dan bukan tanah keprabon.  Pemanfaatan dan pengelolaan tanah kasultanan dan Kadipaten ditujukan sebesar besarnya utk pengemb kebud, kepentingan sosial, kesejht masy.

 Kewenangan Tata ruang terbatas pada pengl dan pemanfaatan tanah kasultanan dan Kadipaten. Pasal 34 ayat (1)  Pengaturan Tata ruang disesuaikan dengan tata ruang Nasional dan DIY. Pasal 34 ayat (3).

 Penerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan dalam APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara ( Pasal 41 ayat (1)  Tata pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dalam Permenkeu.

MATUR NUWUN