PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DAN OBAT GENERIK OLEH: ESA KARUNIA IKA RAMADHAN W.
PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DI PUSKESMAS
Pengertian Pengobatan Rasional Menurut WHO 1987 pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau. Pengobatan rasional merupakan suatu proses yang kompleks dan dinamis, dimana terkait beberapa komponen, mulai dari diagnosis, pemilihan dan penentuan dosis obat, penyediaan dan pelayanan obat, petunjuk pemakaian obat, bentuk sediaan yang tepat, cara pengemasan, pemberian label dan kepatuhan penggunaan obat oleh penderita.
Tujuan Mutu pelayanan pengobatan. Standar profesi Pengamanan hukum Kebijakan dan manajemen obat
Manfaat Untuk pasien Pasien hanya memperoleh obat yang benar dibutuhkan Untuk pelaksana pengobatan Tingkat profesionalisme tinggi karena sesuai dengan standar Untuk pemegang kebijakan kesehatan dan pengelolaan obat Pengendalian biaya obat dan suplai obat dapat dilaksanakan dengan baik
Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1963 tentang farmasi S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71: Peraturan tentang obat, obat jadi, obat paten, obat standar, obat asli, dan obat baru.
Kriteria Menurut Badan Kesehatan Sedunia (WHO) Sesuai dengan Indikasi Penyakit Diberikan dengan Dosis yang Tepat Cara Pemberian dengan Interval Waktu Pemberian yang Tepat Lama Pemberian yang Tepat Obat yang Diberikan Harus Efektif, dengan Mutu Terjamin Tersedia Setiap Saat dengan Harga yang Terjangkau Meminimalkan Efek Samping dan Alergi Obat
Pedoman Timbanglah manfaat-risiko Gunakanlah pertama-tama obat yang paling “established”, dan kenalilah obat piihan ini untuk setiap indikasi. Gunakanlah obat pilihan yang anda ketahui paling baik efeknya Batasilah pemberian jenis obat seminimal mungkin. Sesuaikanlah dosis obat untuk setiap penderita. Gunakanlah dosis efektif terkecil. Pilihlah cara pemberian obat Cocokkanlah kebenaran data promosi pabrik obat
Tepat pemberian, dosis dan lama pemberian obat Tepat pasien Tepat indikasi Syarat Peresepan Obat Tepat obat Tepat pemberian, dosis dan lama pemberian obat Tepat biaya Tepat informasi
OBAT GENERIK
Pengertian Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya (off patent), sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Obat generik dipasarkan dengan nama dagang sesuai dengan nama zat aktif yang dikandungnya.
Obat Generik Berlogo (OGB) Obat Generik Bermerek Dagang (OGM)
OGB Obat generik berlogo diberi logo khusus yang menunjukkan bahwa obat generik tersebut diproduksi oleh pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)sehingga dapat dijamin mutunya.
OGM OGM adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh industri farmasi yang memproduksinya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik), di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dll.
Kualitas Obat Generik Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan dalam hal mutu, khasiat dan keamanan antara obat generik dengan obat bermerek, maupun obat paten dengan kandungan zat aktif yang sama. Sehingga memiliki indikasi obat, dosis, dan efek samping yang sama.
Proses Pengujian Obat Generik sebelum Dipasarkan Obat Generik harus lulus uji klinik, diantaranya : Fase I : menilai keamanan obat (farmakokinetik & farmakodinamik) yang diujikan pada orang sehat Fase II : membuktikan efek pada penderita dengan pembanding berupa placebo. Fase III : memastikan efek dengan pembanding obat yang berkhasiat Fase IV : (post marketing), efek yang muncul setelah digunakan banyak orang. Obat generik juga harus memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
Faktor yang Menyebabkan Harga Obat Generik Lebih Terjangkau Harga diatur pemerintah Tidak dipromosikan besar-besaran Biaya Produksi Rendah
Pemasaran Obat Generik di Indonesia Awal peluncuran hanya beberapa puluh saja OGB yang diproduksi BUMN. Namun seiring dengan upaya memudahkan keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, maka diproduksilah lebih dari 170 item obat. Obat yang dibuat dalam bentuk OGB misalnya untuk penyakit simtomatis seperti parasetamol, antalgin, ibuprofen, dll juga penyakit degeneratif misalnya nifedipin, kaptopril, HCT, dll. Bentuk obat juga bervariasi mulai dari sirup, sirup kering/dry syrup, tablet, kaplet, tablet kapul, salep.
Peraturan dan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Obat Generik Permenkes No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang harga obat generik. Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/159/I/2010 tentang pedoman dan pembinaan pengawasan penggunaan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Kepmenkes No. 092/Menkes/SK/II/2012 tentang harga eceran tertinggi obat generik tahun 2012.
PERMASALAHAN OBAT GENERIK DI INDONESIA Penggunaan Obat Generik di Indonesia Masih Rendah Tenaga kesehatan enggan meresepkan obat generik Penggunaan obat generik oleh pasien rendah
Solusi Revitalisasi penggunaan obat generik, pemerintah perlu menyadarkan masyarakat agar tidak lagi meragukan kualitas obat generik. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk menggunakan obat generik. Pemerintah perlu meningkatkan promosi obat generik di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengenal obat generik sebagaimana mengenal obat bermerek pada umumnya.
Lanjutan... menerapkan aturan yang mewajibkan dokter pemerintah untuk memberikan obat generik dalam penulisan resepnya sesuai dengan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010. Belajar dari negara maju, bahwa sistem pelayanan kesehatan telah ditopang oleh asuransi. Dengan begitu, pihak asuransi akan menekan institusi kesehatan agar memberikan obat generik kepada pasien yang datang berobat.
TERIMA KASIH