PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DAN OBAT GENERIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL (POR) DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Etika Pemasaran Farmasi
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Evaluasi Penggunaan Obat
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Drs. Bayu Teja Muliawan, Apt, M.Pharm, MM
Kesiapan Pelayanan Kefarmasian Komunitas dan Klinik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Menjelang diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2014 H.
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
OBAT GENERIK VS OBAT PATEN
JAMU.
Materi Kuliah Obat Tradisional Oleh Dra. Amyelli
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
PAFI JABAR 2017 Nova Petrika Maulana Mantik, S.Farm.,Apt
TELUSUR SISTEM MANAJEMEN DAN PENGGUNAAN OBAT
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
PERANAN DAN PENGEMBANGAN OBAT
STANDAR PROFESI TTK.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMSEL
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OBAT TRADISIONAL (OBAT BAHAN ALAM INDONESIA)
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN FORM LB-2
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Penyusunan Formularium RS
Peraturan Perundang-undangan
TUGAS MATA KULIAH PPF “OBAT PALSU”
PROGRAM PRIORITAS DAN INOVATIF DITJEN KEFARMASIAN DAN ALKES
Obat Herbal, Kriterianya Harus Aman
Pemantauan Terapi Obat (Drug Therapy Monitoring)
BAGIAN FARMAKOLOGI DAN TERAPEUTIKA
On-line untuk Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
KEBIJAKAN OBAT  .
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Dosen : Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS FARMASI INSTITUS SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2017 FARMASI SOSIAL “PERILAKU.
PENGGUNAAN OBAT RASIONAL
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Risalandi Nugroho Santoso ( )
KETRAMPILAN FARMASI KLINIK
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
Pasien Rawat Jalan Sugito Wonodirekso
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
SIMPLIFIKASI & DEREGULASI
SWAMEDIKASI MASYARAKAT DISAMPAIKAN UNTUK PROGRAM GARDA SELAMAT
Transcript presentasi:

PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DAN OBAT GENERIK OLEH: ESA KARUNIA IKA RAMADHAN W.

PEDOMAN PENGOBATAN RASIONAL DI PUSKESMAS

Pengertian Pengobatan Rasional Menurut WHO 1987 pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau. Pengobatan rasional merupakan suatu proses yang kompleks dan dinamis, dimana terkait beberapa komponen, mulai dari diagnosis, pemilihan dan penentuan dosis obat, penyediaan dan pelayanan obat, petunjuk pemakaian obat, bentuk sediaan yang tepat, cara pengemasan, pemberian label dan kepatuhan penggunaan obat oleh penderita.

Tujuan Mutu pelayanan pengobatan. Standar profesi Pengamanan hukum Kebijakan dan manajemen obat

Manfaat Untuk pasien Pasien hanya memperoleh obat yang benar dibutuhkan Untuk pelaksana pengobatan Tingkat profesionalisme tinggi karena sesuai dengan standar Untuk pemegang kebijakan kesehatan dan pengelolaan obat Pengendalian biaya obat dan suplai obat dapat dilaksanakan dengan baik

Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1963 tentang farmasi S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71: Peraturan tentang obat, obat jadi, obat paten, obat standar, obat asli, dan obat baru.

Kriteria Menurut Badan Kesehatan Sedunia (WHO) Sesuai dengan Indikasi Penyakit Diberikan dengan Dosis yang Tepat Cara Pemberian dengan Interval Waktu Pemberian yang Tepat Lama Pemberian yang Tepat Obat yang Diberikan Harus Efektif, dengan Mutu Terjamin Tersedia Setiap Saat dengan Harga yang Terjangkau Meminimalkan Efek Samping dan Alergi Obat

Pedoman Timbanglah manfaat-risiko Gunakanlah pertama-tama obat yang paling “established”, dan kenalilah obat piihan ini untuk setiap indikasi. Gunakanlah obat pilihan yang anda ketahui paling baik efeknya Batasilah pemberian jenis obat seminimal mungkin. Sesuaikanlah dosis obat untuk setiap penderita. Gunakanlah dosis efektif terkecil. Pilihlah cara pemberian obat Cocokkanlah kebenaran data promosi pabrik obat

Tepat pemberian, dosis dan lama pemberian obat Tepat pasien Tepat indikasi Syarat Peresepan Obat Tepat obat Tepat pemberian, dosis dan lama pemberian obat Tepat biaya Tepat informasi

OBAT GENERIK

Pengertian Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya (off patent), sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Obat generik dipasarkan dengan nama dagang sesuai dengan nama zat aktif yang dikandungnya.

Obat Generik Berlogo (OGB) Obat Generik Bermerek Dagang (OGM)

OGB Obat generik berlogo diberi logo khusus yang menunjukkan bahwa obat generik tersebut diproduksi oleh pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB)sehingga dapat dijamin mutunya.

OGM OGM adalah obat generik yang diberi merek dagang oleh industri farmasi yang memproduksinya. Contoh: natrium diklofenak (nama generik), di pasaran memiliki berbagai nama merek dagang misalnya: Voltaren, Voltadex, Klotaren, Voren, Divoltar, dll.

Kualitas Obat Generik Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan dalam hal mutu, khasiat dan keamanan antara obat generik dengan obat bermerek, maupun obat paten dengan kandungan zat aktif yang sama. Sehingga memiliki indikasi obat, dosis, dan efek samping yang sama.

Proses Pengujian Obat Generik sebelum Dipasarkan Obat Generik harus lulus uji klinik, diantaranya : Fase I : menilai keamanan obat (farmakokinetik & farmakodinamik) yang diujikan pada orang sehat Fase II : membuktikan efek pada penderita dengan pembanding berupa placebo. Fase III : memastikan efek dengan pembanding obat yang berkhasiat Fase IV : (post marketing), efek yang muncul setelah digunakan banyak orang. Obat generik juga harus memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

Faktor yang Menyebabkan Harga Obat Generik Lebih Terjangkau Harga diatur pemerintah Tidak dipromosikan besar-besaran Biaya Produksi Rendah

Pemasaran Obat Generik di Indonesia Awal peluncuran hanya beberapa puluh saja OGB yang diproduksi BUMN. Namun seiring dengan upaya memudahkan keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, maka diproduksilah lebih dari 170 item obat. Obat yang dibuat dalam bentuk OGB misalnya untuk penyakit simtomatis seperti parasetamol, antalgin, ibuprofen, dll juga penyakit degeneratif misalnya nifedipin, kaptopril, HCT, dll. Bentuk obat juga bervariasi mulai dari sirup, sirup kering/dry syrup, tablet, kaplet, tablet kapul, salep.

Peraturan dan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Obat Generik Permenkes No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang harga obat generik. Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/159/I/2010 tentang pedoman dan pembinaan pengawasan penggunaan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Kepmenkes No. 092/Menkes/SK/II/2012 tentang harga eceran tertinggi obat generik tahun 2012.

PERMASALAHAN OBAT GENERIK DI INDONESIA Penggunaan Obat Generik di Indonesia Masih Rendah Tenaga kesehatan enggan meresepkan obat generik Penggunaan obat generik oleh pasien rendah

Solusi Revitalisasi penggunaan obat generik, pemerintah perlu menyadarkan masyarakat agar tidak lagi meragukan kualitas obat generik. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk menggunakan obat generik. Pemerintah perlu meningkatkan promosi obat generik di kalangan masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengenal obat generik sebagaimana mengenal obat bermerek pada umumnya.

Lanjutan... menerapkan aturan yang mewajibkan dokter pemerintah untuk memberikan obat generik dalam penulisan resepnya sesuai dengan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/068/I/2010. Belajar dari negara maju, bahwa sistem pelayanan kesehatan telah ditopang oleh asuransi. Dengan begitu, pihak asuransi akan menekan institusi kesehatan agar memberikan obat generik kepada pasien yang datang berobat.

TERIMA KASIH