dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH PROSEDUR pengusulan dan mekanisme PENilaian angka kredit PENGAWAS SEKOLAH BIMBINGAN TEKNIS dan SELEKSI CALON TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH
DASAR HUKUM PP NOMOR 99 THN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS PERMENPAN DAN RB NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 01/III/PB/2011- NOMOR 6 THUN 2011 TENTANG JUKLAK JABFUNG PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKNAS
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Keputusan MENPAN Nomor 118 Tahun 1996 Keputusan MENPAN Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 PERMENPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disesuaikan
Kepmendikbud No.014/U/2002 1. Otonomi Daerah Pasca OTDA wewenang pejabat penetap angka kredit dan prosedur pengajuan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat PENGAWAS SEKOLAH disesuaikan 1. Otonomi Daerah Kepmendikbud No.014/U/2002 Diterbitkan 2. Perubahan Struktur Organisasi Depdikbud/Kemdiknas/Kemdikbud PERMENDIKNAS NOMOR 184 TAHUN 2011 Diterbitkan
Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas, kepada: Berdasarkan Permendiknas No. 184 Tahun 2011, Mendiknas menguasakan sebagian wewenangnya untuk menetapkan angka kredit pengawas sekolah Pemberian Kuasa, untuk dan atas nama Mendiknas, kepada: 1. Sekretaris Jenderal menetapkan angka kredit untuk kenaikan jcxabatan/pangkat Pengawas Sekolah Madya golongan ruang IV/b menjadi Pengawas Sekolah Madya, golongan ruang IV/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama golongan ruang IV/d dan pengangkatan pertama kali Pengawas Sekolah Madya golongan ruang IV/c dan Pengawas Sekolah Utama Madya, golongan ruang IV/d.
2. Kepala Biro Kepegawaian menetapkan angka kredit untuk kenaikan jabatan /pangkat pengawas sekolah madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tk I, golongan ruang IV/b.
PENETAPAN ANGKA KREDIT digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan ~ Kenaikan pangkat ~ Kenaikan Jabatan tidak dapat diajukan keberatan oleh pejabat fungsional ybs. Oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara profesional cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi 7
Pasal 1 angka 7 Permenpan dan RB No 21Tahun 2010: Angka Kredit adalah: “Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pengawas dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, pengawas sekolah yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG TUGAS PENGAWAS (LAMPIRAN I PERMENEGPAN & RB NO. 21 TAHUN 2010) SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3) Diklat calon pengawas dan memperoleh STTPP (1) Diklat fungsional dan memperoleh STTP (6) II Pengawasan Akademik dan Manajerial Penyusunan program (1) Pelaksanaan program (1) Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan (2) Membimbing dan melatih profesional guru (6) Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus (1)
UNSUR UTAMA DAN PENUNJANG TUGAS PENGAWAS (LAMPIRAN I PERMENEGPAN & RB NO. 21 TAHUN 2010) SUBUNSUR III PENUNJANG Peran serta dlm seminar/lokakarya dibid pend formal/pengawasan sekolah (5) Keanggotaan dlm org profesi (2) Keanggotaan dlm tim penilai AK pengawas sekolah (1) Melaks kegiatan pendukung pengawas sekolah (3) Perolehan penghargaan/tanda jasa (6) Memperoleh gelar/ijazah yg tdk sesuai dgn bid yg diampu (4)
PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PASAL 24 JUKLAK PENGAWAS SEKOAH 1. Bahan penilaian disampaikan kepada pimpinan unit kerja (Kepala Dinas Pendidikan) melalui pejabat eselon III yang membidangi pendidikan. Usul penetapan angka kredit disampaikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dinyatakan pada Pasal 26 Juklak Pengawas Sekolah. Bahan penilaian (DUPAK, lampiran, dan bukti fisik) dinilai oleh Tim Penilai yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hasil penilaian disampaika kepada pejabat penetap angka kredit dengan menggunakan format PAK sebagaimana contoh formulir pada Lampiran VIII Peraturan Bersama (Juklak). Penetapan angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Flowchart
Pasal 23 Permenpan dan RB No Pasal 23 Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit MENDIKNAS atau PEJ. ES I YG DITUNJUK Pengawas Madya, IV/b s.d. Pengawas Utama, IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag Pengawas Madya, IV/a di lingkungan Kementerian Agama Pengawas Muda, III/c dan III/d di lingkungan Kantor Wilayah Kemenag. Kakanwil Kemenag
Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya, IV/a di lingkungan Provinsi Gubernur/ Kadis Dik Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya, IV/a di lingkungan Provinsi Bupati/Walikota/ Kadis Dik Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya, IV/a di lingkungan kabupaten/Kota Pengawas Muda, III/c s.d Pengawas Madya IV/a di lingkungan di lingkungan inst pusat Selain Kemenag Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk
TIM PENILAI KANWIL KEMENAG Pejabat Penetap Angka Kredit dibantu oleh TIM PENILAI (Pasal 21 ayat (2)) MENDIKNAS atau PEJ. ES I YG DITUNJUK TIM PENILAI PUSAT Dirjen yg menangani Dikdasmen, Kemenag TIM PENILAI KEMENAG TIM PENILAI KANWIL KEMENAG Kakanwil Kemenag
TIM PENILAI PROPINSI TIM PENILAI KAB/KOTA TIM PENILAI INSTANSI Gubernur/ Kadis Dik TIM PENILAI PROPINSI Bupati/Walikota/ Kadis Dik TIM PENILAI KAB/KOTA Pimpinan Instansi Pusat atau Pej Lain yg ditunjuk TIM PENILAI INSTANSI
Pasal 24 Permenpan dan RB No. 21 Tahun 2010 Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional Pengawas Susunan keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota unsur teknis; seorang wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan paling kurang 4 (empat) orang anggota. Pasal 24 ayat (2) Permenpan dan RB No 21 Th 2010: Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang. ayat (4) anggota tim penilai paling kurang 2 orang harus dari pengawas sekolah
TIM PENILAI ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja jabatan fungsional PENGAWAS Pasal 24 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai: menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat pengawas yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja pengawas; dan c. dapat aktif melakukan penilaian Pasal 24 ayat (6): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional 17 17
Pasal 24 Peraturan Bersama mendiknas dan Ka Pasal 24 Peraturan Bersama mendiknas dan Ka.BKN No 01/III/PB/2011 dan No. 6 Tahun 2011 PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (1) Untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah dilakukan penilaian angka kredit oleh tim penilai. (2) Setiap Pengawas Sekolah yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam DUPAK. (3) Bahan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan unit kerja melalui atasan langsung. Pimpinan unit kerja menyampaikan bahan penilaian angka kredit Pengawas Sekolah kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Pengawas Sekolah menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai DUPAK Pengawas Sekolah dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-C Peraturan Bersama ini.
(7) Setiap usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah dilampiri dengan : a. surat pernyataan melakukan pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini; (8) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disertai dengan bukti fisik.
Usul PAK disampaikan dengan kelengkapan berkas : Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 4 jenis Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pendidikan, Pengawasan Akademik dan Manajerial; Pengembangan Profesi; dan Penunjang SK kenaikan pangkat terakhir SK jabatan terakhir DP3 tahun terakhir PAK terakhir Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang Foto copy Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya, Karpeg, konversi NIP
LAMPIRAN DUPAK PENGAWAS SEKOLAH Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan (SPMP) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama; Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial (SPMKPAM) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama; Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi (SPMKPP), dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama; dan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas (SPMKPP) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama;
4. Pengajuan usul PAK sbb: Pengawas Madya, IV/b s 4. Pengajuan usul PAK sbb: Pengawas Madya, IV/b s.d Pengawas Utama, IV/e Berkas usul PEJABAT ESELON III YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN DILINGK DINAS PROV/KAB/KOTA KA.KANWIL KEMENAG PROV/KAB/KOTA PS Surat Pernyataan Melakukan Pendidikan (SPMP) Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengawasan Akademik dan Manajerial (SPMKPAM) 1 SET SAJA Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi (SPMKPP) Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas (SPMKPP) GUB/BUPATI/WALIKOTA ATAU KADISPEN PROP/KAB/KOTA UP. KA BKD PROPINSI/KAB/KOTA MENAG/KARO KEPEGAWAIAN KEMENAG MENDIKBUD U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai
SEKRETARIAT TPP 3A PAK 1 Y T TIM PENILAI OK PUSAT 2 3B 4 UNIT PENGUSUL PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT PAK 3A 1 Y OK T SURAT PENGANTAR/ LAPORAN HASIL PENILAIAN TIM PENILAI PUSAT 2 3B 4 UNIT PENGUSUL
PEJABAT ESELON III YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN GUBERNUR/KADISPEN PROPI PENGAWAS MUDA, III/C S.D PENGAWAS SEKOLAH MADYA IV/A DI PROVINSI PEJABAT ESELON III YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN Berkas usul GUBERNUR/KADISPEN PROPI U.P KEPALA BKD PROPINSI - Kadispen sbg Ketua Tim Penilai - Kepala BKD sebagai Kepala Sekretariat Tim Penilai
PEJABAT ESELON III YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN BUPATI/WALIKOTA/KADISPEN PENGAWAS MUDA, III/C S.D PENGAWAS SEKOLAH MADYA IV/A DI KAB/KOTA Berkas usul PEJABAT ESELON III YG MEMBIDANGI KEPEGAWAIAN BUPATI/WALIKOTA/KADISPEN KAB/KOTA U.P KEPALA BKD - Kadispen sbg Ketua Tim Penilai - Kepala BKD sebagai Kepala Sekretariat Tim Penilai
PENGAWAS SEKOLAH MADYA, IV/A DI LINGKUNGAN KEMENAG PROVINSI SEKRETARIS JENDERAL KEMENAG KAKANWIL KEMENAG PROVINSI
PENGAWAS SEKOLAH MUDA III/C DAN PENGAWAS SEKOLAH MUDA, PENATA TK.I, III/D DI LINGKUNGAN KEMENAG KABUPATEN/KOTA KAKANWIL KEMENAG PROVINSI KA. KANTOR KEMENAG KAB/KOTA
Ditjen PAUDNI untuk Pengawas RA/TK Formal, TK-LB Pasca restrukturisasi organisasi Kemdiknas, maka kedudukan Tim Penilai Pusat, sesuai fungsi, berada pada: Ditjen PAUDNI untuk Pengawas RA/TK Formal, TK-LB Ditjen Dikdas untuk Pengawas MI/SD, MTs/SMP/SMPLB Ditjen Dikmen untuk Pengawas MA/SMA dan MAK/SMK SMALB. Kedudukan Sekretariat Tim Penilai berada pada unit yang menangani pendidik dan tendik pada masing-masing Ditjen tersebut *. (*tentatif) Akhir tahun 2012 akan disiapkan edaran mengenai prosedur pengusulan angka kredit pengawas sekolah
PENILAIAN & PENETAPAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH (Pasal 22) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Pengawas wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan Pengawas Sekolah dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit bagi pengawas sekolah yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan 2 kali dlm 1 tahun yaitu 3 bln sebelum periode kenaikan pangkat Tidak harus menunggu memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi.
Bukti fisik hasil prestasi kerja pengawas sekolah yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah. Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya
KOMPOSISI PENILAIAN Unsur Utama > 80 % - Diklat calon PS - Diklat fungsional PS - Tugas pokok: pengawasan akademik dan manajerial - Pengembangan Profesi Unsur Penunjang < 20 % - Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan bidang yang diampunya - Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas PS 31
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S1/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 100 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 80 154 232 350 468 586 744 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 20 40 60 90 120 150 190 JUMLAH 100 % 200 300 400 550 700 850 1.050
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S2 NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 150 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 40 114 192 310 428 546 704 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 100 % 200 300 400 550 700 850 1.050
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT PENGAWAS SEKOLAH DENGAN PENDIDIKAN S3 NO UNSUR % JENJANG JABATAN / GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I. UNSUR UTAMA 200 A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan Formal 2. Diklat fungsional Calon PS dan memperoleh STTPP 3. Diklat fungsional dan memperoleh STTPP ≥ 80% 74 152 270 388 506 664 B. Pengawasan Akademik dan Manajerial C. PENGEMBANGAN PROFESI 6 8 10 12 14 16 II. UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH ≤ 20% 20 40 70 100 130 170 JUMLAH 100 % 300 400 550 700 850 1.050
AK TERTENTU YG DIPERSYARATKAN Maintenance - dari tugas pokok ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NO JENJANG/GOL AK TERTENTU YG DIPERSYARATKAN KETERANGAN 1 Muda (III/c ke III/d) 6 Pengembangan profesi 2 Madya (III/a ke IV/a) 8 3 Madya (IV/a ke IV/b) 10 4 Madya (IV/b ke IV/c) 12 5 Utama (IV/c ke IV/d) 14 Utama (IV/d ke IV/e) 16 7 Utama IV/e 25 Maintenance - dari tugas pokok
Di samping melaksanakan tugas pokok, juga: HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN, dalam rangka usul penilaian & penetapan angka kredit : 1. Pengawas Sekolah Di samping melaksanakan tugas pokok, juga: a. Mendokumentasikan/mengarsipkan semua prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan diperoleh b. Meminta semua kelengkapan yang diperlukan kepada Kepala Dinas, sepanjang dokumen tersebut merupakan kewenangan Kepala Dinas (misal : Super, SK ,dll)
2. KEPALA DINAS antara lain : a 2. KEPALA DINAS antara lain : a. Membuat surat pernyataan pelaksanaan pendidikan, program kepengawasan, unsur utama dan penunjang yang menjadi kewenangannya. b. Menandatangani DUPAK 3. KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH: a. Menetapkan SK pembagian tugas pengawas dalam melaksanakan kepengawasan, setiap awal tahun b. Membantu pengawas sekolah menuangkan kegiatan dalam DUPAK dan Surat Pernyataan dan memeriksa kelengkapan bukti fisik
terima kasih