PERLINDUNGAN DATA PRIBADI Oleh: Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Universitas Sebelas Maret Dosen Mata Kuliah Hukum dan Teknologi Informasi Fakultas Hukum UNS www.jamalwiwoho.com
Secara legalistik negara hadir untuk memberi perlindungan pada Data Pribadi atau Data Privasi Dalam UUD 1945 khususnya pasal 28F dinyatakan : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” www.jamalwiwoho.com
Sebagai realisasi hal itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur adanya Perlindungan atas data pribadi secara azasi. www.jamalwiwoho.com
Kita tahu bahwa banyak keluhan data pribadi yang tanpa persetujuan pemilik data untuk kepentingan komersial misalnya : Asuransi, Kartu Kredit, Pola Penyedotan Pulsa, Pelanggan tidak bisa melakukan UnReg, menerima content yang tak diharapkan, Kredit tanpa agunan dengan SMS spam atau SMS broadcash. www.jamalwiwoho.com
Secara historis, Perlindungan Data Pribadi ini di Uni Eropa telah ada sejak tahun 1960- an, bahkan di Jerman pada tahun 1970 telah ada UU Perlindungan Data Pribadi. www.jamalwiwoho.com
Secara khusus dan perkembangan Uni Eropa secara keseluruhan tahun 1995 telah muncul dengan “directive act” dan pada negara-negara APEC dalam “Privacy Frame Work 2004” telah disepakati perlunya pengaturan Perlindungan Data Pribadi. www.jamalwiwoho.com
Di Kawasan ASEAN, Negara Singapura, Philipina, Malaysia, Thailand, Brunei (dalam proses) sudah ada, hanya Indonesia, Vietnam dan Myanmar yang belum ada UU Perlindungan Data Pribadi. www.jamalwiwoho.com
Dalam PP Nomor 82 Tahun 2012, antara lain: Perlindungan dari Penggunaan data tanpa ijin. Perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik Perlindungan dari akses informasi Perlindungan Interferensi illegal www.jamalwiwoho.com
Secara umum, Data Pribadi yang harus dilindungi adalah Data Diri, Data Pendidikan, Data Kesehatan dan Data Demografi. www.jamalwiwoho.com
UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan Beberapa Undang-Undang di Indoensia yang ada kaitannya dengan Data Pribadi adalah: UU No.7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. www.jamalwiwoho.com
Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE: “Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.” Data Pribadi merupakan hak pribadi sesorang www.jamalwiwoho.com
Sedangkan pada Pasal 28G UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Sampai sekarang belum ada perangkat hukum (UU) yang mengatur. www.jamalwiwoho.com
Pasal 84 UU Administrasi Kependudukan: Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi meliputi: nomor KK; NIK (Nomor Induk Kependudukan); tanggal/bulan/tahun lahir; keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental; NIK ibu kandung; NIK ayah;dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting www.jamalwiwoho.com
POLA PELANGGARAN DATA PRIBADI Bisa oleh Pemerintah Misalnya : muncul pada saat E-KTP (Elektronik KTP) dan Penyadapan perangkat komunikasi tanpa koordinasi Bisa oleh Swasta/Perusahaan Swasta Contoh : bocornya 23 juta pelanggan Telkomsel pada tahun 2011 serta data kartu kredit yang di jual belikan. www.jamalwiwoho.com
www.jamalwiwoho.com