SIDANG AKHIR STUDI KASUS ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 202 K/Pdt

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PT (PERSEROAN TERBATAS)
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Pengertian Peradilan, Pengadilan
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
SUNSET POLICY.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Teori tentang Rahasia Bank
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Materi 13.
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
UPAYA HUKUM.
Kunjungan Pengadilan Pajak
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PENGADILAN PAJAK.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
FAKULTAS HUKUM UNNES Muhammad Rezza Silvia Kumalasari
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Transcript presentasi:

SIDANG AKHIR STUDI KASUS ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 202 K/Pdt SIDANG AKHIR STUDI KASUS ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 202 K/Pdt.Sus/2012 MENGENAI SENGKETA PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI PEMBERSIH TELINGA (COTTON BUDS) ANTARA PT. CHARMINDO MITRA RAHARJA MELAWAN ALI DITINJAU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI Pembimbing : Prof. Dr. H. Man S. Sastrawidjadja, S.H., S.U. Hj. Aam Suryamah, S.H., M.H. Prima Annisa Widiastuti 110110090116 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran 2013

LATAR BELAKANG Das Sollen Das Sein Pasal 2 UU DI Pengertian “Baru” dalam UU DI tidak memberikan batasan kriteria kebaruan secara jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menilai unsur kebaruan Tanpa adanya pendaftaran tidak akan ada perlindungan hukum atas hak desain industri Tumpang tindih pendaftaran desain industri masih sering terjadi di Indonesia dalam daftar umum Dirjen HKI yang terjadi antar rezim HKI Banyak gugatan pembatalan pendaftaran desain industri di Pengadilan Niaga oleh pihak yang merasa dirugikan atas hak desain industrinya Pasal 2 UU DI “Baru” artinya tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada. Pasal 12 UU DI Pendaftaran Desain Industri merupakan syarat mutlak agar desain industri yang baru dapat diberikan perlindungan hukum dengan menganut prinsip first to file principle Pasal 24 UU DI Dirjen HKI melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran desain industri Pasal 24 PP DI Dirjen HKI melakukan pemeriksaan substantif terhadap kebaruan desain industri

LATAR BELAKANG Das Sollen Das Sein Pasal 38 UU DI Gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan…….” Pasal 9 UU DI Pendaftaran desain industri di Dirjen HKI mengakibatkan memberikan hak eklusif kepada pemegang hak desain industri, Sering terjadi perbedaan penafsiran “pihak yang berkepentingan” dalam melakukan pembatalan pendaftaran desain industri Hakim-hakim dalam memutus perkara memiliki penafsiran masing-masing yang memungkinkan 2 perkara sengketa desain industri menghasilkan keputusan yang berbeda karena ada hakim yang menafsirkan secara sempit dan ada yang secara luas Menyebabkan ketidakpastian hukum dan dapat menurunkan kualitas perlindungan hukum terhadap HKI dan keadilan di Indonesia Menyebabkan seorang pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan alat pembersih telinga dapat menggugat pembatalan pendaftaran desain industri alat pembersih telinga ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 202 K/Pdt.Sus/2012 MENGENAI SENGKETA PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI PEMBERSIH TELINGA (COTTON BUDS) ANTARA PT. CHARMINDO MITRA RAHARJA MELAWAN ALI

KASUS POSISI VS Ali PT. Chamindo Mitra Raharja Pengusaha alat pembersih telinga (Penggugat/Termohon Kasasi) Perusahaan pioneer alat pembersih telinga di Indonesia/Pemegang Hak Desain Industri Cotton Buds (Tergugat/Pemohon Kasasi) 27 April 2011 Menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 22 Maret 2007 Bentuk dari cotton buds sudah menjadi public domain (milik umum). Pendaftaran desain industri cotton buds tidak memiliki unsur “kebaruan” PT. Charmindo memiliki itikad tidak baik dalam pengajuan pendaftaran desain industri. Mengalihkan Hak Desain Industri tertanggal 13 Juni 2006 Nomor : ID 0.008651-D ID 0.008650-D Eddy Sutomo Santoko Mengajukan Permohonan Kasasi 22 Agustus 2011 Mengabulkan sebagian gugatan Ali dengan membatalkan kepemilikan hak desain industri Cotton Buds atas nama PT. Charmindo 6 Agustus 2012 Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi PT. Chamindo

DESAIN INDUSTRI

MASALAH HUKUM Apakah pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 202K/PDT.SUS/2012 yang menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat memiliki kepentingan untuk menggugat pembatalan pendaftaran desain industri Cotton Buds telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri? 1 Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 202K/PDT.SUS/2012 mengenai unsur kebaruan desain industri cotton buds telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri? 2

TINJAUAN TEORETIK a. Pengertian Desain Industri 1. Tinjauan Umum Mengenai Desain Industri a. Pengertian Desain Industri b. Prinsip Umum Perlindungan Desain Industri 2. Perlindungan Hukum atas Desain Industri a. Ruang Lingkup Perlindungan Desain Industri di Indonesia b. Prosedur Pendaftaran Desain Industri c. Pembatalan Pendaftaran Hak atas Desain Industri d. Mekanisme Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dengan Gugatan e. Pihak yang Berkepentingan f. Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Hak atas Desain Industri

RINGKASAN PUTUSAN AMAR PERTIMBANGAN HUKUM Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 49/Desain Industri/2011/PN.Niaga.JKT.PST Putusan Mahkamah Agung No. 202K/Pdt.Sus/2012 Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat Majelis Hakim menimbang Jawaban Tergugat atas pokok perkara Majelis Hakim menimbang Replik Majelis hakim menimbang Alat Bukti Majelis Hakim menimbang Dasar hukum terkait desain Industri Majelis hakim memperhatikan keterangan saksi yang diajukan Tergugat Majelis Hakim melakukan perbandingan desain industri milik Tergugat dengan produk-produk Taiwan Majelis hakim berpendapat bahwa desain industri milik Tergugat terbukti sama/mirip dengan produk pembersih telingan yang telah didaftarkan di luar negeri Memori Kasasi Pemohon Kasasi bahwa Majelis Hakim Judex Factie melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum yaitu pada : desain industri milik Tergugat/Pemohon Kasasi yang dikualifikasi tidak mempunyai kebaruan desain industri milik Pemohon Kasasi ternyata tidak sama dengan produk-produk Taiwan termohon Kasasi adalah bukan pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan Majelis Mahkamah Agung berpendapat alasan-alasan memori kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum karena desain industri dianggap baru apabila ketika didaftarkan desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan desain yang telah diumumkan atau digunakan oleh pihak lain di luar negeri dan sesuian dengan hasil pemeriksaan, Penggugat dapat membuktikan bahwa ketika didaftarakan desain industri atas nama Tergugat memiliki kesamaan dengan desain industri yang telah dipublikasikan dan teraftar di Taiwan AMAR Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian Menyatakan Produk Tergugat sama dengan Produk Taiwan dan tidak memiliki kebaruan Membatalkan pendaftaran desain industri milik Tergugat Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi

PIHAK YANG BERKEPENTINGAN ANALISIS KASUS PIHAK YANG BERKEPENTINGAN UNTUK MENGGUGAT PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI COTTON BUDS ATAS NAMA PT. CHARMINDO DITINJAU DENGAN UU DESAIN INDUSTRI UU Desain Industri tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri PIHAK YANG BERKEPENTINGAN Pemegang hak desain industri Pendesain Penerima lisensi hak desain industri KARENA : Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Desain Industri Tujuan utama adanya UU Desain industri di Indonesia 1. UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Jaksa Yayasan/lembaga di bidang konsumen Majelis/lembaga keagamaan 2. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT Kejaksaan untuk kepentingan umum Pemegang saham Direksi Dewan komisaris Karyawan perseroan Kreditor Pemangku kepentingan (stakeholders) Insan Budi Maulana, Ahli Desain Industri Pihak ketiga misalnya importer/distributor/pihak lain Pihak yang mewakili konsumen DALAM ARTI SEMPIT DALAM ARTI LUAS Hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukum (Rechtsvinding) Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman “hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”

Perbandingan desain produk cotton buds ANALISIS KASUS UNSUR KEBARUAN DESAIN INDUSTRI COTTON BUDS ATAS NAMA PT. CHARMINDO DITINJAU DENGAN UU DESAIN INDUSTRI Multi-interpretasi kebaruan desain industri ini terjadi disebabkan ketidaktegasan UU Desain Industri dalam menjelaskan kriteria kebaruan dari sebuah desain industri. UNSUR KEBARUAN 1. Pasal 2 UU DI a. Tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya b. Pengungkapan desain industri sebelum : 1) Tanggal penerimaan 2) Tanggal priritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas 3) Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia 2. Petunjuk Teknis Pendaftaran Desain Industri Keberatan pihak lain Pemerikaaan permohonan yang disanggah Pembanding yang relevan 3. Andriensjah Soeparman, Ahli Desain industri, 3 kemungkinan penyebab tidak barunya suatu desain industri yaitu : a. Publicly known design b. First to file c. Public domain design Cotton Buds memenuhi karakteristik desain industri berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU DI Ali, Pengusaha keberatan atas pendaftaran desain industri cotton buds PT. Charmindo No. 0 008 650-D dan 0 008 651-D Karena : 1.Desain indsutri cotton buds PT. Charmindo sudah menjadi public domain 2. Tidak memiliki kebaruan 2. PT. Charmindo memiliki itikad buruk dalam pengajuan pendaftaran desain industri Dirjen HKI melalui pemeriksaan substantif menilai Cotton Buds PT. Charmindo memiliki kebaruan Menentukan desain industri yang baru dan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya yaitu dengan : membandingkan konfigurasi dan bentuk desain industri cotton buds PT.Charmindo dengan desain produk-produk di Taiwan. Perbandingan desain produk cotton buds Pertimbangan MA

Perbandingan Desain Cotton Buds 11 Mei 1993 Taiwan : Paten 206070 1 Januari 1998 Taiwan : Paten 324617 21 Maret 1989 Taiwan : Paten 110586 21 November 2000 Taiwan : Paten 413155 11 Desember 2011 Taiwan : Paten 468464 2 Juli 2002 Jepang : Paten 2002-186568 Perbandingan Desain Cotton Buds 0 008 650-D 13 Juni 2006 0 008 651-D

SIMPULAN Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung No. 202 K/Pdt. Sus/2012 yang menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi adalah pihak yang berkepentingan untuk menggugat pembatalan pendaftaran desain industri TELAH SESUAI dengan UU Desain Industri Putusan Mahkamah Agung No. 202 K/Pdt. Sus/2012 yang telah membatalkan pendaftaran desain industri No. 0 008 650-D dan No. 0 008 651-D adalah KURANG TEPAT dengan UU Desain Industri KARENA : Hal ini dikarenakan Penggugat/Termohon Kasasi termasuk dalam salah satu stakeholders karena sebagai seorang pengusaha di bidang perdagangan alat sanitasi telinga dan pemegang hak desain industri No. 0 008 156-D. Hakim telah menggunakan kewenangannya untuk menemukan hukum dengan melakukan penafsiran hukum secara luas dalam hal menentukan pihak yang berkepentingan dalam gugatan pembatalan pendaftaran desain industri. telah tepat membatalkan pendaftaran desain indsutri No. 0 008 651-D yang telah terbukti bentuk dan konfigurasi desain industri Tergugat/Pemohon Kasasi memiliki persamaan signifikan dengan produk Taiwan, dan produk Taiwan telah didaftarkan dan dikenal umum terlebih dahulu daripada desain industri Penggugat/Termohon Kasasi tidak tepat membatalkan pendaftaran desain industri No. 0 008 650-D yang tidak memiliki persamaan konfigurasi secara signifikan dengan produk Taiwan.

DAFTAR PUSTAKA A. Buku-Buku   A. Buku-Buku Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intellecetual Property Right (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 Budi Suratno, Sekilas Mengenai Perlindungan Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Ditjen HKI, Tanggerang, 2005. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Tanggerang, 2011. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 202 K/Pdt. Sus/2012,http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/59aeccb6f62a092b9 aab29fe0d531707, 10/01/2013, 08:10. OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004. Rachmadi Usman, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, cetakan 1), Alumni, Bandung, 2003. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 49/Desain industri/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. C. Sumber Lain Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, Gramedia, Jakarta, 2004. BPHN, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Hak Kekayaan Industri, BPHN, Jakarta, 2011. Sri Rahayu, Kriteria Syarat Subjektif Pendaftaran Desain Industri, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2004. Emmy Yuhas Sarie, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya dalam Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005. Yustiono, Paradigma Desain Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1986. B. Peraturan Perundang-Undangan Prasetyo Hadi Purwandoko, Pokok-Pokok Hak-Hak Kekayaan Intelektual, LPPM UNS, Surakarta, 2011. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

OUTLINE BAB I LATAR BELAKANG PEMILIHAN KASUS DAN KASUS POSISI Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Hak atas Desain Industri Latar Belakang Pemilihan Kasus Kasus Posisi BAB III RINGKASAN PUTUSAN BAB II MASALAH HUKUM DAN TINJAUAN TEORETIK Nomor Putusan A. Masalah Hukum Kepala Putusan Apakah pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 202K/PDT.SUS/2012 yang menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat memiliki kepentingan untuk menggugat pembatalan pendaftaran desain industri Cotton Buds telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri? Identitas Pihak yang Bersengketa Pertimbangan Hakim Amar Putusan BAB IV ANALISIS KASUS Pihak yang Berkepentingan Untuk Menggugat Pembatalan Pendaftaran Desain Industri Cotton Buds Atas Nama PT. Charmindo Ditinjau dengan UU Desain Industri Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 202K/PDT.SUS/2012 mengenai unsur kebaruan desain industri cotton buds telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri? Unsur Kebaruan Desain Industri Cotton Buds Telah Sesuai dengan UU Desain Industri   BAB V KESIMPULAN B. Tinjauan Teoretik 1. Tinjauan Umum Mengenai Desain Industri Pengertian Desain Industri Prinsip Umum Perlindungan Desain Industri 2. Perlindungan Hukum atas Desain Industri Ruang Lingkup Perlindungan Desain Industri di Indonesia Prosedur Pendaftaran Desain Industri Pembatalan Pendaftaran Hak atas Desain Industri Mekanisme Pembatalan Pendaftaran Desain industri dengan Gugatan Pihak yang Berkepentingan