Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013 KONSEP TAMBANG RAKYAT DI Indonesia berdasarkan undang-undang nO. 4 tahun 2009 dan permasalahannya Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
Outline Paparan Jenis dan Metode Penambangan Karakteristik Pertambangan Rakyat Konsep Good Mining Praktice GMP) Penerapan GMP pada Pertambangan Rakyat Penutup/Diskusi.
Jenis dan Metode Penambangan Tambang Terbuka, adalah seluruh proses kegiatan pertambangan yang dilakukan dipermukaan bumi dengan menggunakan rekayasa teknologi; diantaranya; Open pit, Open cut, Back filing, termasuk tambang lepas pantai dengan metode kapal keruk. Tambang Underground adalah seluruh proses kegiatan pertambangan dilakukan dengan rekayasa teknologi dan dilakukan d dalam permukaan bumi, seperti: longwall metode, room and pilar. Tambang rakyat adalah proses penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan menggunakan alat yang ada disekitar lokasi penambangan.
WPR Karakteristik Pertambangan Rakyat Keberadaan Pertambangan Rakyat, merupakan upaya nyata pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat penambang tradisional dan/atau menggunakan peralatan sederhana, (UU No. 4 Tahun 2009). WPR PP.23/2010 Penetapan WPR dilakukan oleh Bupati/Walikota setelah berkoordinasi dengan DPRD Tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR Sebagai wadah kegiatan tambang rakyat Tidak Ada Ruang Bagi Penambang Tanpa Izin (PETI)
Keriteria Menetapkan WPR (PP.23/2010) Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba Luas maksimal WPR adalah 25 hektar Menyebut-kan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau diolah Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 tahun Tidak Tumpang Tindih dengan WUP, WPN,WUPK
Potret Pertambangan Rakyat Indonesia Sebagai alternatif kegiatan atau pilihan usaha informal. Merupakan lapangan kerja yang dalam waktu singkat mampu menghasilkan cash money. Status usaha banyak yang ilegal, berkaitan dengan PETI Kelompok/komunitas tersendiri, mobilitas tinggi, berdampak terhadap lingkungan sekitar. In-efisien dalam hal sumberdaya, teknologi, SDM, modal dan hasil rendah, kesejahteraan tidak meningkat, ancaman limbah dan kerusakan lingkungan. Potensi komflik dengan stakeholder lain.
Hak dan Kewajiban Pemegang IPR Hak Pemegang IPR: Mendapatkan pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari instansi terkaitk dan/atau Pemda. Jika diperlukan dapat mendapat bantuan modal. Kewajiban Pemegang IPR: Melakukan kegiatan penambangan paling lambat tiga 3 bulan setelah IPR diterbitkan. Mematuhi peraturan Perundang-Undangan dibidang K3 pertambangan, pengolahan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku Mengelola lingkungan hidup bersma Pemda. Membayar iuran tetap dan iuran produksi Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Pembinaan dan Pengawasan Oleh Pemda Yang Termuat dalam UU no. 4 Tahun 2009 Bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta pemodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat. Pengamanan teknis meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja b. pengelolaan lingkungan hidup c. pasca tambang Pembinaan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang selaku penanggung jawab pelaksanaan pengamanan teknis. Bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.
Perbedaan Pertambangan Rakyat Versus Usaha Pertambangan Memiliki peraturan teknis tersendiri, tanpa memperhitung-kan kepentingan finansial Upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan penambangan yang menggunakan peralatan tradisional dan sederhana Dilakukan pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah ditetapkan. Memperhitungkan untung rugi (komersil) sehingga pengaturannya mengikuti kebijakan umum yang berlaku dalam usaha pertambangan Dilakukan sesuai dengan metode yang baku dan dituntut mengikuti perkembangan teknologi agar efisien. Dilakukan pada wilayah usaha pertambangan (WUP) yang telah ditetapkan. Vs
Konsep Good Mining Practice Pengertian Good Mining Practice dan Pendekatan Pembangunan Berkelanjutan Good Mining Practice, adalah seluruh proses yang dilalui dari awal sampai akhir harus dilakukan dengan baik dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, mengikuti norma dan peraturan yang berlaku sehingga dapat mencapai tujuan pertambangan dengan efisien. Salah satu bagian penting dari tujuan pertambangan adalah pembangunan berkelanjutan (Sustainable development). Artinya dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya mineral dan batubara harus berkesinambungan dan/atau tergantikan dengan kegiatan ekonomi lainnya setelah pasca tambang.
Pengelolaan Teknis Pertambangan Antara lain: Penggunaan metode eksplorasi yang sesuai untuk setiap endapan Menggunakan desain lokal yang semi mekanikal Peralatan pengangkutan yang memadai Pengolahan secara fisik: konsentrasi, pengkayaan kadar Amalgamasi
Pengamanan Teknis Meliputi: keselamatan dan kesehatan kerja pengelolaan lingkungan hidup pasca tambang
Prinsip Pengelolaan K3 Pertambangan a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Prinsip Pengelolaan K3 Pertambangan Setiap pekerja harus terlindung dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja Setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja ada penyebabnya Penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dan harus dihilangkan/dicegah Setiap pekerjaan pasti dapat dilakukan dengan aman dan selamat
Elemen Pengawasan K3 Antara lain: KEPALA PELAKSANA INSPEKSI TAMBANG ( KAPIT ) PELAKSANA INSPEKSI TAMBANG/INSPEKTUR TAMBANG ( I T ) KEPALA TEKNIK TAMBANG (KTT) PENGAWAS TEKNIS DAN PENGAWAS OPERATIONAL ORGANISASI K3 LAPORAN K3
b. Pengelolaan lingkungan hidup PROGRAM LINGKUNGAN Antara lain: Pengolahan air/tailing di kolam pengendap Penggunaan retort pada proses amalgamasi Menjaga kestabilan dinding tambang. Membatasi laju pembukaan lahan; Membatasi kedalaman penggalian dan tinggi timbunan; Mengisi kembali (backfilling) kolong penambangan yang telah ditinggalkan.
c. Reklamasi dan Pascatambang bagi pemegang IPR RPP: Reklamasi dan Pascatambang c. Reklamasi dan Pascatambang bagi pemegang IPR Pemerintah kabupaten/kota sebelum menerbitkan IPR pada wilayah pertambangan rakyat, wajib menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat. Rencana reklamasi disusun berdasarkan dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disetujui. Bupati/walikota menetapkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk pemegang IPR Pemegang IPR bersama dengan bupati/walikota wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang
Permasalahan
DILEMA PERTAMBANGAN RAKYAT Pendapatan negara tidak ada Teknik Penambangan yang tidak memadai Rendahnya kepedulian terhadap K3 Rentan terhadap kerusakan lingkungan Produktivitas Rendah
KONDISI PERTAMBANGAN RAKYAT Pengurusan ijin dilakukan hasil penertiban dan lokasi tambang dalam kondisi rusak. Penambang tidak berangkat dari pelaku bisnis yang tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Desakan kuat berlangsungnya pertambangan dengan alasan ekonomi rakyat kecil. Pertambangan Rakyat yang ada saat ini menggunakan alat – alat mekanis.
DAMPAK Kecelakan yang berakibat Mati Kerusakan Lingkungan yang ditimbulkan besar dikarenakan menggunakan alat mekanis (bekas tambang tidak direklamasi) Dikarenakan pendapatan untuk negara tidak ada sehingga alokasi biaya untuk lingkungan menjadi terbatas
KESIMPULAN Semua pertambangan harus melaksanakan kaidah Good Mining Practice. Pengelolaan pertambangan yang baik mampu meminimalkan berbagai kendala operasional (pencemaran lingkungan, kecelakaan, ketidakefisien dan ketidakefektifan dan tidak optimalnya pengelolaan komoditas tambang. Teknis pertambangan dipandang optimal antara lain : tata cara penambangan, kesesuaian peralatan, perencanaan tambang yang sesuai dengan kaidah keselamatan dan kepedulian lingkungan. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah selaku penerbit Izin Pertambangan Rakyat memerlukan aparat yang kompeten. Inspektur Tambang bertugas sebagai penangung jawab pengamanan teknis. Keberadaan Pertambangan Rakyat merupakan upaya nyata Pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat penambang tradisional dan/atau menggunakan peralatan sederhana Perlu kebijakan khusus yang mengatur tentang tata cara pengelolaan teknis pertambangan rakyat yang baik.
energi untuk kesejahteraan TERIMA KASIH